BAB I
PENDAHULUAN
Istilah hibah berkonotasi memberikan hak milik oleh seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan dan jasa. Menghibahkan tidak sama dengan menjual / menyewa. Istilah balas jasa dan rugi tidak berlaku dalam transaksi hibah.
Hibah dalam arti pemberian bermakna penghibah bersedia melepaskan haknya atas benda yang dihihabkan dikatikan dengan hukum, hibah termasuk perpindahan hak milik. Hibah dilakukan oleh pemilik harta ( pemberi hibah ) kepada pihak penerima dikala masih hidup. Jadi transaksi hibah bersifat tunai dan langsung, serta tidak boleh dilakukan atau disyaratkan bahwa perpindahan itu berlaku setelah pemberi hibah meninggal. Untuk lebih lanjut akan kami bahas dalam bab berikut.
BAB II
PEMBAHASAN
1. HIBAH
a. Pengertian Hibah
Kata hibah berasal dari bahasa Arab masdar dari kata ( wahaba ) yang berarti pemberian. Kata hibah juga dipakai dalam Al-Qur'an dalam Surat Ali Imran ayat 38 dan Surat As-Shad ayat 9.
Dalam syara’ hibah berarti akad yang pokok permasalahannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwakti dia hidup, tanpa adanya imbalan.1)
Dalam Al-Qur'an, hibah juga berarti pemberian / memberikan kepada orang lain baik berupa harta / apapun.
Zakaria berkata : Ya tuhanku, berilah aku dari sisi engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya engkau Maha Pendengar do’a.
b. Landasan Hukum
Rasulullah SAW mengatakan jika pemberi hibah menuntut kembali sesuatu yang sudah di hibahkan maka perbuatan itu seperti anjing yang menelan kembali sesuatu yang sudah di muntahkan. Riwayat Ibnu Abbas yang berbunyi :2)
“Hibah hukumnya dibolehkan, dan bahkan di anjurkan”.
c. Rukun Hibah
1. Benda yang dihibahkan milik sempurna dari pihak penghibah.
2. Barang yang dihibahkan sudah ada ketika terjadi transaksi hibah.
3. Obyek yang dihibahkan mestilah terpisah secara jelas dari harta milik penghibah.3)
d. Syarat-Syarat hibah
Adanya penghibah, orang yang diberi hibah dan sesuatu yang dihibahkan. Syarat-syarat penghibah :4)
1. Penghibah memiliki apa yang dihibahkan.
2. Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan.
3. Penghibah itu orang dewasa, sebab anak-anak kurang kemampuannya.
4. Penghibah itu tidak dipaksa.
Syarat-syarat bagi orang yang diberi hibah :
Benar-benar ada di waktu di beri hibah. Bila tidak benar-benar ada, atau diperkirakan adanya, misal dalam bentuk janin, maka hibah tidak sah, apabila yang menerima hibah masih kecil / gila, maka hibah diambil oleh walinya.
Syarat-syarat bagi yang dihibahkan :
1. Benar-benar ada.
2. Harta yang bernilai.
3. Dapat dimiliki dzatnya.
4. Tidak berhubungan dengan tempat milik penghibah. Misal hibah pohon yang masih dalam tanda penghibah.
5. Dikhususkan
Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad dan Abu Tsur berkata : hibah untuk umum yang tidak dibagi-bagi itu sah.
Maliki, boleh menghibahkan apa yang tidak sah dijual : seperti buah belum nampak.
Hibah dari orang sakit yang penyakitnya mematikan.
Bila seseorang menderita sakit yang menyebabkan kematian, sedang dia menghibahkan kepada orang lain, maka hukum hibahnya itu seperti wasiatnya.
Hibah itu dipegang ditangan.
Pendapat Ahmad, Malik Abu Tsaur dan Ahli Dahir : hibah itu menjadi hak orang yang diberi hibah hanya dengan semata-mata akad tanpa syarat harus dipegang ditangan sama sekali.
Pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan Ats-Tsauri : bahwa dipegang ditangan itu merupakan salah satu syarat dari syarat-syarat sahnya hibah.
Menghibahkan semua harta.
Madzahab jumhur ulama, orang boleh menghibahkan semua apa yang dimilikinya kepada orang lain.
Muhammad Ibnul Hasan dan sebagian pentahqiq madzhab Hanafi : Tidak sah menghibahkan semua harta meskipun di dalam kebaikan.
Rujuk didalam hibah.
Jumhur ulama mengharamkan rujuk di dalam hibah, sekalipun itu terjadi antara saudara / suami – istri, kecuali bila hibah itu dari orang tua kepada anaknya, maka rujuknya diperbolehkan. Seperti apa yang diriwayatkan para pemilik sunan, dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda :5)
“Tidak halal bagi seorang lelaki untuk memberikan pemberian / menghibahkan suatu hibah, kemudian dia mengambil kembali pemberiannya, kecuali bila hibah itu hibah dari orang tua kepada anaknya perampasan bagi orang yang memberikan suatu pemberian kemudian dia rujuk di dalam ( menarik kembali pemberiannya ), maka dia itu bagaikan anjing yang makan, lalu setelah anjing itu kenyang ia muntah, kemudian ia memakan muntahannya kembali.
Malik berkata : orang tua diperbolehkan rujuk dalam hibah yang diberikan kepada anaknya, kecuali bila barang yang dihibahkan itu telah berubah keadaannya, maka dia tidak lagi boleh menjualnya.
Abu Hanifah : orang tua tidak boleh rujuk dalam hibah yang telah diberikan pada anaknya / pada setiap orang yang memiliki hubungan keluarga dengannya. Dia hanya boleh rujuk dalam hibah yang diberikan pada orang lain.
Hadiah dan hibah yang tidak boleh ditolak :
Dari Ibnu Umar, dia berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW : “Tiga pemberian tidak ditolak : bantal, minyak wangi dan susu”.
2. SEDEKAH ( SHODAQOH )
Sedekah adalah pemberian sesuatu benda oleh seseorang kepada orang lain karena mengharapkan keridhaan dan pahala dari Allah SWT dan tidak mengharapkan jasa atau penggantian.
Letak perbedaan yang mendasar antara sedekah dan hibah adalah ingin mencari pahala dan keridhaan Allah. Menurut ulama ada dua macam sedekah, yaitu :
a. Sedekah wajib adalah pemberian harta yang wajib ditunaikan oleh seseorang yang memiliki harta dalam jumlah tertentu ( sampai senisab ) dengan syarat dan jumlah tertentu yang sudah diatur oleh agama atau istilah lainnya adalah zakat.
b. Sedekah sunnah adalah pemberian dari seseorang kepada orang lain dengan mengharapkan pahala dari Allah di luar pembayaran zakat atau yang dikenal dengan infaq.
Unsur-unsur dalam shodaqoh :
a. Pihak yang bershodaqoh.
b. Pihak yang menerima Shodaqoh.
c. Benda yang dishodaqohkan.
d. Sighat ijab qobul.
3. HADIAH
Hadiah tidak berbeda dari hibah, hadiah lebih di motivasi oleh rasa terima kasih dan kekaguman seseorang. Hadiah harus dibedakan dengan risywah ( sogok ) yaitu terletak pada motivasi yang melatar belakangi. Dalam pelajaran sejarah, Umar bin Abdul Aziz pernah mengharamkan hadiah karena Umar melihat gejala yang terjadi dalam masyarakat dalam pemberian dan penerimaan hadiah sudah tidak murni tapi sudah mengarah risywah. Rukun dan syarat hadiah sama dengan hibah dan hadiah.6)
BAB III
MASALAH TENTANG HIBAH
1. Ada tiga orang bersaudara A. B. C.
A (-) mempunyai seorang anak piara / angkat, yaitu anak si B, dan mempunyai seorang isteri. Waktu sakit A telah dihibahkan satu rumah kepada isterinya dan satu pekarangan kepada anak angkatnya, dan tinggal 1 rumah untuk warisan.
Surat hibah itu, dibikin atas segel dihadapan kepala kampung dan lebainya.
Sekarang si B dan si C membikin perkara, menganggap hibah itu tidak sah. Sah tidakkah hibah tersebut ?.7)
Jawab : Hibah / wasiat yang dibikin oleh seseorang itu sah, kecuali kalau akalnya sudah berubah, maka tidak sah. Tentang perubahan akalnya, kepala kampung dan lebai bisa diberi keterangan. Tetapi nampaknya mereka tidak memandang si A berubah amalnya di waktu memberi hjibah itu, karena kalau begitu, tentulah mereka yang menyaksikan.
Oleh sebab itu, menurut pandangan kami, hibahnya itu sah dan satu rumah lagi yang jadi warisan itu, isteri si A ada hak dapat ¼ dari padanya.
2. Waktu suami sakit, ia telah hibahkan satu bendi dan satu pekarangan kepada isterinya, dibikin atas segel dengan saksi-saksi yang cukup dan ada tinggal lagi beberapa ratus pohon kelapa untuk warisan. Sesuadah suami mati, maka seorang saudaranya membikin perkara, menganggap hibah si suami kepada isterinya itu tidak sah.8)
Jawab : Kalau kita lihat dalam agama ataupun adat, tentulah pemberian itu sah, apalagi memakai segel dan saksi-saksi, yang seseorang pun tidak bisa memungkirinya.
Tetapi disini saudaranya memakai alasan dengan hadits :
“Tidak ada wasiat bagi ahli waris”.
Untuk menjawab demikian ada dua jalan, yakni :
1) Hadits ini berlawanan dengan ayat Al-Qur'an Surat Al-Baqoroh : 180 ( lihat mas-alah : “Hadits bertentangan dengan ayat” ).
2) Kalau mau juga dipakai hadits itu. Padahal tidak boleh, tidak juga kena, karena hadits ini, berhubung dengan wasiyat, sedangkan yang kejadian itu : suami menghibahkan kepada isterinya, selagi hidup. Oleh sebab itu pemberian suami kepada isteri itu tetap sah.
3. Apa hukumnya bersedekah kepada orang yang mengerjakan perintah-perintah Allah, seperti : sholat, zakat, puasa, dll ?.9)
Jawab : Agama ataupun ayat-ayat hadits memerintahkan untuk bersedekah, tapi tidak ada dalil yang mengatakan tidak boleh sedekah kepada orang yang tidak beribadah.
Mungkin dengan memberikan sedekah kepada orang yang tidak beribadah itu malahan bisa menggugah hatinya, dan akhirnya dia bersyukur kepada Allah dan mau beribadah kepada-Nya.
Sehingga kepada orang kafir yang terang-terangan menjadi seteru kita pun, dibenarkan bersedekah, sebagaimana dalam riwayat : “Bahwasannya beberapa orang shahabat Nabi SAW bertanya kepada beliau : Bolehkah kita bersedekah kepada orang yang tidak seagama dengan kita ?” Maka pada waktu itu, Allah turunkan ayat Qur’an : “Bukan ( kewajiban ) kamu memimpin mereka ...... ( Al-Baqoroh ayat 272 ). Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Jadin.
Dan maksud Surat Al-Baqoroh ayat 272 ini adalah :
Kita tidak boleh / tidak diwajibkan memimpin orang-orang kafir, karena bukan urusan kita.
Kepada orang kafir itu, Allah hanya suruh sampaikan perintah-perintah-Nya. balasan derma yang kita keluarkan kepada seseorang adalah bagi diri kita sendiri, dan kita tidak boleh sedekah melainkan semata-mata karena Allah. Lantaran itu, apa saja yang kita dermakan, walau pada orang kafir yang kita harapkan supaya ia bisa masuk Islam, akan dibalas Allah semestinya.
Ulama-ulama faham, bahwa sedekah yang boleh kita berikan kepada kafir itu ialah yang sunnah. Pendapat mereka ini tidak terdapat dalam atau tidak ada keterangan dalam agama. Malah menurut Imam Hanafi, boleh kita berikan zakat fitrah kita kepada orang kafir.
BAB IV
KESIMPULAN
Dalam syara’ hibah berarti akad yang pokok permasalahannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan.
Jumhur ulama mengharamkan rujuk di dalam hibah sekalipun itu terjadi antara saudara / suami – istri, kecuali bila hibah itu dari orang tua kepada anaknya, maka rujuknya di perbolehkan. Rukun dan syarat hadiah sama dengan hibah dan hadiah.
DAFTAR PUSTAKA
1. A. Hasan dkk, CV. Diponegoro : Bandung, 1977.
2. Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, jilid 14, PT. Al-Ma’arif, Bandung, 1986.
3. Drs. Helmi Karim, Fiqih Muamalah, Rajawali Press, 1998.
Rabu, 26 Januari 2011
STRATEGI MANAJEMEN RESIKO PEMBIAYAAN (Studi Kasus BNI Syariah cabang Pekalongan)
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, telah lama mendambakan kehadiran sistem lembaga keuangan yang sesuai tuntutan kebutuhan tidak sebatas finansiil namun juga tuntutan moralitas. Hal tersebut merupakan peluang yang cukup besar bagi lembaga keuangan syariah baik perbankan maupun non bank.
Peluang tersebut nampaknya tidak disia-siakan oleh perbankan syariah di Indonesia. Hal itu ditunjukkan dengan perkembangan perbankan syariah di Indonesia yang tergolong cukup baik. Berbagai terobosan-terobosan telah banyak dikeluarkan. Terbukti sekarang banyak berdiri bank-bank dengan prinsip syariah, Unit Usaha Syariah dan sebagainya.
Bank sebagai lembaga perantara jasa keuangan (financial intermediary), yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat, diharapkan dengan dana dimaksud dapat memenuhi kebutuhan dana pembiayaan yang tidak disediakan oleh dua lembaga sebelumnya (swasta dan negara). Karena semakin berkembang suatu negara, maka akan semakin berkembang pula kebutuhan yang harus dipenuhi.
Adanya bank Islam diharapkan dapat memberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank Islam. Dua fungsi utama bank syariah adalah mengumpulkan dana dan menyalurkan dana. Penyaluran dana yang dilakukan bank syariah adalah pemberian pembiayaan kepada yang membutuhkan, baik untuk modal usaha maupun untuk konsumsi.
Dalam bank syariah, dana nasabah akan disalurkan pada orang lain yang membutuhkan lewat bank, lalu keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan. Di dalam bank syariah, tidak menggunakan sistem bunga tetapi menggunakan prinsip bagi hasil dalam berbagi keuntungan. Penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah harus sesuai dengan prinsip syariah. Dimana melalui pembiayaan tersebut bank syariah dapat menolong siapa saja yang membutuhkan dana. Karena bank syariah mempunyai prinsip untuk saling tolong menolong.
Walaupun terkadang dari penyaluran pembiayaan-pembiayaan tersebut terdapat resiko yang harus ditanggung oleh bank syariah. Karena dalam setiap kegiatan penyaluran pembiayaan pasti terdapat resiko. Namun demikian, bank syariah tidak perlu cemas terhadap kemungkinan terjadinya resiko. Dengan penggunaan sistem bagi hasil, resiko yang akan dihadapi bank syariah akan lebih kecil dibandingkan dengan bank konvensional.
BNI Syariah adalah salah satu bank syariah di Pekalongan. Walaupun masih berbentuk Unit Usaha Syariah (UUS), BNI Syariah telah melakukan penyaluran pembiayaan kepada masyarakat. Dengan konsep syariah, BNI syariah dituntut harus siap dalam menolong masyarakat. Selain itu, harus siap juga dalam menhadapi resiko-resiko akibat pembiayaan. Hal tersebut erat kaitannya dengan manajemen resiko pembiayaan di BNI syariah cabang Pekalongan. Agar dapat tetap konsisten dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan dana.
Melihat fenomena tersebut, maka penulis ingin mengadakan penelitian dengan judul “Strategi Manajemen Resiko Pembiayaan di BNI Syariah cabang Pekalongan”.
Tugas ini membahas tentang proses pelaksanaan pembiayaan di BNI syariah cabang Pekalongan. Penulisannya diilhami oleh banyaknya jenis pembiayaan yang ditawarkan setiap lembaga keuangan Syariah. Dan pasti itu semua mempunyai resiko yang cukup besar.
Alasan penulis memilih judul tersebut adalah:
Dalam setiap kegiatan penyalran pembiayaan pasti mempunyai resiko. Seperti resiko yang disebabkan nasabah tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya lagi. Sehingga perlu diterapkan manajemen yang baik yang dapat meminimalisir resiko yang akan mungkin timbul dari pembiayaan. Disamping itu penulis juga ingin mengetahui pelaksanaan manajemen resiko pembiayaan yang dilakukan oleh BNI syariah cabang Pekalongan.
B. Perumusan Masalah
Dari judul di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana standar nilai ukur resiko dalam proses pembiayaan di BNI Syariah cabang Pekalongan?
2. Bagaimana strategi BNI Syariah dalam meminimalisir resiko-resiko yang terjadi terhadap pembiayaan di BNI Syariah cabang Pekalongan?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah:
Untuk mengetahui bagaimana standar nilai ukur resiko yang digunakan oleh BNI Syariah cabang Pekalongan dalam proses pebiayaaan. Dan untuk mengetahui bagaimana strategi-strategi yang dilakukan oleh BNI Syariah cabang Pekalongan dalam meminimalisir resiko yang terjadi terhadap pembiayaan bermasalah.
D. Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan dari penelitian ini adalah:
1. Secara Praktis
Untuk memenuhi tugas Metodelogi Penelitian
2. Secara Teoritis
Untuk menambah pengetahuan penulis dalam bidang pembiayaan pada bank syariah. Dan untuk dapat mempelajari hinggá dapat menekuni untuk mempersiapkan diri dalam dunia lembaga keuangan, khususnya lembaga keuangan syariah.
E. Penegasan Istilah
Untuk memperjelas dan agar tidak terjadi kesalahpahaman, maka di bawah ini penulis akan mempertegas beberapa istilah yang tercantum dalam judul penelitian, yaitu:
1) Strategi
Menurut Griffin, strategi adalah sebagai rencana komprehensif untuk mencapai tujuan organisasi.
2) Manajemen Resiko
Sebelum penulis menguraikan tentang pengertian manajemen resiko, sedikit penulis akan menguraikan tentang pengertian manajemen dan resiko secara tersendiri.
Manajemen (management) adalah salah satu gejala yang timbul dalam suatu masyarakat berhubungan dengan serangkaian tindakan kerjasama manusia untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Dan risiko sendiri dapat didefinisikan sebaai kemungkinan untuk luka,rusak atau hilang.
Manajemen resiko merupakan suatu usaha untuk mengetahui, menganalisis, memperoleh efektifitas dan efisiensi yang lebih baik.
3) pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa strategi manajemen resiko pembiayaan di BNI Syariah cabang Pekalongan mempunyai pengertian sebagai rencana komprehensif untuk mengetahui, menganalisis, serta mengendalikan resiko dalam setiap kegiatan perusahaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.
F. Telaah pustaka
Perkembangan lembaga keuangan syariah, baik bank maupun non bank di Indonesia menunjukkan perkembangan yang baik. Terbukti banyak berdiri lembaga keuangan syariah hampir di seluruh kota. Namun, masih banyak orang muslim yang enggan untuk melakukan transaksi di lembaga keuangan syariah.
Untuk itu bank syariah sebagai salah satu lembaga keuangan syariah, diharapkan dapat menarik minat masyarakat agar mau bertransaksi lewat bank syariah. Baik dalam menyimpan dana, maupun pembiayaan. Dalam setiap kegiatan transaksi, di dalamnya pasti terdapat resiko. Begitupun transaksi yang dilakukan oleh bank syariah terutama pembiayaan. Dalam penyaluran pembiayaan, terdapat resiko yang harus dihadapi bank syariah.
Menurut Muhammad Syafi’i Antonio dalam buku Bank Syariah dari Teori ke Praktek dikatakan bahwa resiko yang disebabkan oleh kegiatan penbiayaan biasa disebut resiko kredit. Penyebab utama terjadinya resiko kredit adalah terlalu mudahnya bank memberikan pinjaman atau melakukan investasi karena terlalu dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas. Akibatnya , penilaian kredit kurang cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan resiko usaha yang dibiayainya.
Muhammad, dalam bukunya Manajemen Bank Syariah menyatakan bahwa resiko yang terjadi dari peminjam adalah peminjaman yang tertunda atau ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan, untuk mengantisipasi hal tersebut maka bank syariah harus mampu menganalisis penyebab permasalahannya.
Menurut Adiwarman Karim dalam bukunya Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan menyatakan bahwa sasaran kebijakan manajemen resiko adalah mengidentifikasi, memantau dan mengendalikan jalannya kegiatan usaha bank dengan tingkat resiko yang wajar secara terarah, terintegrasi dan berkesinambungan. Dengan demikian, manajemen resiko berfungsi sebagai filter atau pemberi peringatan dini (early warning system) terhadap kegiatan usaha bank.
Strategi Manajemen Resiko Pembiayaan di BNI Syariah cabang Pekalongan merupakan pelaksanaan (perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan penganalisisan) dalam kegiatan penyaluran pembiayaan kepada nasabah.
G. Kerangka teori
Strategi manajemen resiko pembiayaan adalah sebagai rencana komprehensif untuk mengetahui, menganalisir, serta mengendalikan resiko dalam setiap kegiatan perusahaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.
Dalam penelitian ini, penulis berusaha menjelaskan tentang bagaimana strategi manajemen resiko pembiayaan BNI Syariah cabang Pekalongan yang meliputi standar nilai ukur resiko dalam proses pembiayaan dan strategi dalam meminimalisir resiko-resiko yang terjadi terhadap pembiayaan bermasalah di BNI Syariah cabang Pekalongan.
H. Metode penelitian
1. Desain penelitian
Desain penelitian yang terdapat disini meliputi pendekatan dan jenis penelitian
a. Pendekatan
Jenis pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian dengan pendekatan kualitatif, artinya penelitian yang lebih menekankan analisisnya pada proses penyimpulan deduktif dan induktif serta analisis terhadap dinamika hubungan antara fenomena yang diamati dengan menggunakan logika ilmiah.
Perolehan data mengenai strategi manajemen resiko pembiayaan di BNI Syariah cabang merupakan fakta-fakta yang bersifat khusus, dengan menggunakan penyimpulan induktif mengenai strategi manajemen resiko pembiayaan di BNI Syariah cabang Pekalongan. Sedangkan metode deduktif digunakan untuk memperluas perolehan data-data yang bersifat umum mengenaipelaksanaan strategi manajemen resiko pembiayaan di BNI Syariah cabang Pekalongan.
b. Jenis penelitian
Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian lapangan yang artinya penelitian yang dilakukan dalam kehidupan yang sebenarnya. Hasil penelitian ini diperoleh dengan cara mengamati, mencatat dan mengumpulkan informasi yang ditemukan di lapangan. Dalam hal ini penulis ingin mengetahui strategi manajemen pembiayaan di BNI Syariah cabang Pekalongan serta keefektifan strategi tersebut dalam meminimalisir pembiayaan bermasalah.
2. Sumber data
Dalam penelitian ini penulis membagi sumber data menjadi dua bagian, yaitu:
a. Sumber data primer
Data primer atau data tangan pertama adalah data yang diperoleh langsung dari subyek penelitian dengan menggunakan alat pengukuran atau pengambilan data langsung pada subjek sebagai sumber informasi yang dicari. Sumber data primer dalam penelitian ini penulis peroleh dengan cara mencari data dan informasi melalui wawancara kepada pihak BNI Syariah cabang Pekalongan tentang strategi manajemen resiko pembiayaan.
b. Sumber data sekunder
Sumber data sekunder atau tangan kedua adalah data yang diperoleh lewat pihak lain, tidak langsung diperoleh peneliti dari subyek penelitiannya. Data sekunder biasanya berwujud data dokumentasi atau data laporan yang telah tersedia. Data sekunder dari penelitian ini data yang diperoleh penulis dari literatur-literatur pendukung yang ada hubungannya dengan penelitian ini.
3. Teknik pengumpulan data
Dalam tahap pengumpulan data penulis menggunakan metode sebagai berikut:
a. Observasi
Observasi adalah metode pengamatan dan pencatatan secara sistematis tentang fenomena-fenomena yang diselidiki.
Metode ini digunakan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan proses pelaksanaan strategi manajemen resiko pembiayaan di BNI Syariah cabang Pekalongan yang bertujuan untuk mengantisipasi atau meminimalisir pembiayaan bermasalah.
b. Wawancara
Wawancara adalah percakapan yang dilakukan oleh dua pihak, yaitu pewawancara (interviewer) yang mengajukan pertanyaan dan yang diwawancarai (interviewee) yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu.
Metode ini digunakan untuk melengkapi data-data yang telah diperoleh dari metode observsi. Metode ini ditujukan kepada pimpinan BNI Syariah cabang Pekalongan dan bagian pembiayaan BNI Syariah cabang pekalongan.
c. Dokumentasi
Dokumen ialah setiap bahan tertulis ataupun film, lain dari record yang tidak dipersiapkan karena adanya permintaan seorang penyidik.
Metode dokumentasi digunaka untuk memperoleh data-data atau dokumen tentang hasil rapat kerja pimpinan BNI Syariah cabang Pekalongan dengan bagian pembiayaan terkait strategi penanganan pembiayaan bermasalah.
4. Analisis data
a. Metode Analitik
Cara berfikir menggunakan metode Analitik, bertolak dari dasar-dasar pengetahuan yang bersifat umum berupa teori-teori, hukum-hukum ataau prinsip-prinsip dalam bentuk preposisi-preposisi yang berlaku secara umum pula. Dasar itu dpergunakan untuk memikirkan dan menarik kesimpulan mengenai sesuatu yang bersifat khusus atau tertentu atau individual.
b. Metode Deskriptif
Metode deskriptif dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek atau obyek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat dan lain-lain) pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya.
I. Sistematika penulisan
Tugas yang penulis susun ini merupakan rangkaian dari beberapa bab yang setiap bab terdiri dari sub-sub bab.
Bab I adalah pendahuluan, dalam bab ini menguraikan tentang Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Kegunaan Penelitian, Penegasan Istilah, Telaah Pustaka, Kerangka Teori, Metode Penelitian, dan Sistematika Penulisan tugas.
Bab II merupakan landasan teri mengenai strategi manajemen pembiayaan di BNI, yang meliputi pengertian, fungsi dan tujuan eksistensinya. Pelaksanaan strategi manajemen pembiayaan di yang terdiri dari standar nilai ukur resiko dalam pembiayaan dan strategi meminimalisir pembiayaan bermasalah.
Bab III merupakan gambaran umum perusahaan, yaitu memaparkan BNI Syariah cabang Pekalongan yang mana berisi tentang sejarah singkat berdirinya, lokasi BNI Syariah, Visi dan Misi, Tujuan, Keadaan Pimpinan, Karyawan, Nasabah, Sarana dan Prasarana BNI Syariah cabang Pekalongan, dan yang terakhir membahas strategi manajemen resiko pembiayaan yang dilakukan oleh pihak BNI Syariah cabang Pekalongan.
Bab IV merupakan analisis pelaksanaan strategi manajemen resiko pembiayaan di BNI Syariah cabang Pekalongan dengan tolak ukur yang meliputi manajemen resiko, fungsi dan tujuan manajemen resiko pembiayaan.
Bab V merupakan penutup yaitu berisi tentang kesimpulan yang menguraikan secara singkat dan sederhana tentang pembahasan tugas dan saran tentang pelaksanaan strategi manajemen resiko pembiayaan di BNI Syariah cabang Pekalongan.
Indonesia, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, telah lama mendambakan kehadiran sistem lembaga keuangan yang sesuai tuntutan kebutuhan tidak sebatas finansiil namun juga tuntutan moralitas. Hal tersebut merupakan peluang yang cukup besar bagi lembaga keuangan syariah baik perbankan maupun non bank.
Peluang tersebut nampaknya tidak disia-siakan oleh perbankan syariah di Indonesia. Hal itu ditunjukkan dengan perkembangan perbankan syariah di Indonesia yang tergolong cukup baik. Berbagai terobosan-terobosan telah banyak dikeluarkan. Terbukti sekarang banyak berdiri bank-bank dengan prinsip syariah, Unit Usaha Syariah dan sebagainya.
Bank sebagai lembaga perantara jasa keuangan (financial intermediary), yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat, diharapkan dengan dana dimaksud dapat memenuhi kebutuhan dana pembiayaan yang tidak disediakan oleh dua lembaga sebelumnya (swasta dan negara). Karena semakin berkembang suatu negara, maka akan semakin berkembang pula kebutuhan yang harus dipenuhi.
Adanya bank Islam diharapkan dapat memberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank Islam. Dua fungsi utama bank syariah adalah mengumpulkan dana dan menyalurkan dana. Penyaluran dana yang dilakukan bank syariah adalah pemberian pembiayaan kepada yang membutuhkan, baik untuk modal usaha maupun untuk konsumsi.
Dalam bank syariah, dana nasabah akan disalurkan pada orang lain yang membutuhkan lewat bank, lalu keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan. Di dalam bank syariah, tidak menggunakan sistem bunga tetapi menggunakan prinsip bagi hasil dalam berbagi keuntungan. Penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah harus sesuai dengan prinsip syariah. Dimana melalui pembiayaan tersebut bank syariah dapat menolong siapa saja yang membutuhkan dana. Karena bank syariah mempunyai prinsip untuk saling tolong menolong.
Walaupun terkadang dari penyaluran pembiayaan-pembiayaan tersebut terdapat resiko yang harus ditanggung oleh bank syariah. Karena dalam setiap kegiatan penyaluran pembiayaan pasti terdapat resiko. Namun demikian, bank syariah tidak perlu cemas terhadap kemungkinan terjadinya resiko. Dengan penggunaan sistem bagi hasil, resiko yang akan dihadapi bank syariah akan lebih kecil dibandingkan dengan bank konvensional.
BNI Syariah adalah salah satu bank syariah di Pekalongan. Walaupun masih berbentuk Unit Usaha Syariah (UUS), BNI Syariah telah melakukan penyaluran pembiayaan kepada masyarakat. Dengan konsep syariah, BNI syariah dituntut harus siap dalam menolong masyarakat. Selain itu, harus siap juga dalam menhadapi resiko-resiko akibat pembiayaan. Hal tersebut erat kaitannya dengan manajemen resiko pembiayaan di BNI syariah cabang Pekalongan. Agar dapat tetap konsisten dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan dana.
Melihat fenomena tersebut, maka penulis ingin mengadakan penelitian dengan judul “Strategi Manajemen Resiko Pembiayaan di BNI Syariah cabang Pekalongan”.
Tugas ini membahas tentang proses pelaksanaan pembiayaan di BNI syariah cabang Pekalongan. Penulisannya diilhami oleh banyaknya jenis pembiayaan yang ditawarkan setiap lembaga keuangan Syariah. Dan pasti itu semua mempunyai resiko yang cukup besar.
Alasan penulis memilih judul tersebut adalah:
Dalam setiap kegiatan penyalran pembiayaan pasti mempunyai resiko. Seperti resiko yang disebabkan nasabah tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya lagi. Sehingga perlu diterapkan manajemen yang baik yang dapat meminimalisir resiko yang akan mungkin timbul dari pembiayaan. Disamping itu penulis juga ingin mengetahui pelaksanaan manajemen resiko pembiayaan yang dilakukan oleh BNI syariah cabang Pekalongan.
B. Perumusan Masalah
Dari judul di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana standar nilai ukur resiko dalam proses pembiayaan di BNI Syariah cabang Pekalongan?
2. Bagaimana strategi BNI Syariah dalam meminimalisir resiko-resiko yang terjadi terhadap pembiayaan di BNI Syariah cabang Pekalongan?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah:
Untuk mengetahui bagaimana standar nilai ukur resiko yang digunakan oleh BNI Syariah cabang Pekalongan dalam proses pebiayaaan. Dan untuk mengetahui bagaimana strategi-strategi yang dilakukan oleh BNI Syariah cabang Pekalongan dalam meminimalisir resiko yang terjadi terhadap pembiayaan bermasalah.
D. Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan dari penelitian ini adalah:
1. Secara Praktis
Untuk memenuhi tugas Metodelogi Penelitian
2. Secara Teoritis
Untuk menambah pengetahuan penulis dalam bidang pembiayaan pada bank syariah. Dan untuk dapat mempelajari hinggá dapat menekuni untuk mempersiapkan diri dalam dunia lembaga keuangan, khususnya lembaga keuangan syariah.
E. Penegasan Istilah
Untuk memperjelas dan agar tidak terjadi kesalahpahaman, maka di bawah ini penulis akan mempertegas beberapa istilah yang tercantum dalam judul penelitian, yaitu:
1) Strategi
Menurut Griffin, strategi adalah sebagai rencana komprehensif untuk mencapai tujuan organisasi.
2) Manajemen Resiko
Sebelum penulis menguraikan tentang pengertian manajemen resiko, sedikit penulis akan menguraikan tentang pengertian manajemen dan resiko secara tersendiri.
Manajemen (management) adalah salah satu gejala yang timbul dalam suatu masyarakat berhubungan dengan serangkaian tindakan kerjasama manusia untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Dan risiko sendiri dapat didefinisikan sebaai kemungkinan untuk luka,rusak atau hilang.
Manajemen resiko merupakan suatu usaha untuk mengetahui, menganalisis, memperoleh efektifitas dan efisiensi yang lebih baik.
3) pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa strategi manajemen resiko pembiayaan di BNI Syariah cabang Pekalongan mempunyai pengertian sebagai rencana komprehensif untuk mengetahui, menganalisis, serta mengendalikan resiko dalam setiap kegiatan perusahaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.
F. Telaah pustaka
Perkembangan lembaga keuangan syariah, baik bank maupun non bank di Indonesia menunjukkan perkembangan yang baik. Terbukti banyak berdiri lembaga keuangan syariah hampir di seluruh kota. Namun, masih banyak orang muslim yang enggan untuk melakukan transaksi di lembaga keuangan syariah.
Untuk itu bank syariah sebagai salah satu lembaga keuangan syariah, diharapkan dapat menarik minat masyarakat agar mau bertransaksi lewat bank syariah. Baik dalam menyimpan dana, maupun pembiayaan. Dalam setiap kegiatan transaksi, di dalamnya pasti terdapat resiko. Begitupun transaksi yang dilakukan oleh bank syariah terutama pembiayaan. Dalam penyaluran pembiayaan, terdapat resiko yang harus dihadapi bank syariah.
Menurut Muhammad Syafi’i Antonio dalam buku Bank Syariah dari Teori ke Praktek dikatakan bahwa resiko yang disebabkan oleh kegiatan penbiayaan biasa disebut resiko kredit. Penyebab utama terjadinya resiko kredit adalah terlalu mudahnya bank memberikan pinjaman atau melakukan investasi karena terlalu dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas. Akibatnya , penilaian kredit kurang cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan resiko usaha yang dibiayainya.
Muhammad, dalam bukunya Manajemen Bank Syariah menyatakan bahwa resiko yang terjadi dari peminjam adalah peminjaman yang tertunda atau ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan, untuk mengantisipasi hal tersebut maka bank syariah harus mampu menganalisis penyebab permasalahannya.
Menurut Adiwarman Karim dalam bukunya Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan menyatakan bahwa sasaran kebijakan manajemen resiko adalah mengidentifikasi, memantau dan mengendalikan jalannya kegiatan usaha bank dengan tingkat resiko yang wajar secara terarah, terintegrasi dan berkesinambungan. Dengan demikian, manajemen resiko berfungsi sebagai filter atau pemberi peringatan dini (early warning system) terhadap kegiatan usaha bank.
Strategi Manajemen Resiko Pembiayaan di BNI Syariah cabang Pekalongan merupakan pelaksanaan (perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan penganalisisan) dalam kegiatan penyaluran pembiayaan kepada nasabah.
G. Kerangka teori
Strategi manajemen resiko pembiayaan adalah sebagai rencana komprehensif untuk mengetahui, menganalisir, serta mengendalikan resiko dalam setiap kegiatan perusahaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.
Dalam penelitian ini, penulis berusaha menjelaskan tentang bagaimana strategi manajemen resiko pembiayaan BNI Syariah cabang Pekalongan yang meliputi standar nilai ukur resiko dalam proses pembiayaan dan strategi dalam meminimalisir resiko-resiko yang terjadi terhadap pembiayaan bermasalah di BNI Syariah cabang Pekalongan.
H. Metode penelitian
1. Desain penelitian
Desain penelitian yang terdapat disini meliputi pendekatan dan jenis penelitian
a. Pendekatan
Jenis pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian dengan pendekatan kualitatif, artinya penelitian yang lebih menekankan analisisnya pada proses penyimpulan deduktif dan induktif serta analisis terhadap dinamika hubungan antara fenomena yang diamati dengan menggunakan logika ilmiah.
Perolehan data mengenai strategi manajemen resiko pembiayaan di BNI Syariah cabang merupakan fakta-fakta yang bersifat khusus, dengan menggunakan penyimpulan induktif mengenai strategi manajemen resiko pembiayaan di BNI Syariah cabang Pekalongan. Sedangkan metode deduktif digunakan untuk memperluas perolehan data-data yang bersifat umum mengenaipelaksanaan strategi manajemen resiko pembiayaan di BNI Syariah cabang Pekalongan.
b. Jenis penelitian
Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian lapangan yang artinya penelitian yang dilakukan dalam kehidupan yang sebenarnya. Hasil penelitian ini diperoleh dengan cara mengamati, mencatat dan mengumpulkan informasi yang ditemukan di lapangan. Dalam hal ini penulis ingin mengetahui strategi manajemen pembiayaan di BNI Syariah cabang Pekalongan serta keefektifan strategi tersebut dalam meminimalisir pembiayaan bermasalah.
2. Sumber data
Dalam penelitian ini penulis membagi sumber data menjadi dua bagian, yaitu:
a. Sumber data primer
Data primer atau data tangan pertama adalah data yang diperoleh langsung dari subyek penelitian dengan menggunakan alat pengukuran atau pengambilan data langsung pada subjek sebagai sumber informasi yang dicari. Sumber data primer dalam penelitian ini penulis peroleh dengan cara mencari data dan informasi melalui wawancara kepada pihak BNI Syariah cabang Pekalongan tentang strategi manajemen resiko pembiayaan.
b. Sumber data sekunder
Sumber data sekunder atau tangan kedua adalah data yang diperoleh lewat pihak lain, tidak langsung diperoleh peneliti dari subyek penelitiannya. Data sekunder biasanya berwujud data dokumentasi atau data laporan yang telah tersedia. Data sekunder dari penelitian ini data yang diperoleh penulis dari literatur-literatur pendukung yang ada hubungannya dengan penelitian ini.
3. Teknik pengumpulan data
Dalam tahap pengumpulan data penulis menggunakan metode sebagai berikut:
a. Observasi
Observasi adalah metode pengamatan dan pencatatan secara sistematis tentang fenomena-fenomena yang diselidiki.
Metode ini digunakan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan proses pelaksanaan strategi manajemen resiko pembiayaan di BNI Syariah cabang Pekalongan yang bertujuan untuk mengantisipasi atau meminimalisir pembiayaan bermasalah.
b. Wawancara
Wawancara adalah percakapan yang dilakukan oleh dua pihak, yaitu pewawancara (interviewer) yang mengajukan pertanyaan dan yang diwawancarai (interviewee) yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu.
Metode ini digunakan untuk melengkapi data-data yang telah diperoleh dari metode observsi. Metode ini ditujukan kepada pimpinan BNI Syariah cabang Pekalongan dan bagian pembiayaan BNI Syariah cabang pekalongan.
c. Dokumentasi
Dokumen ialah setiap bahan tertulis ataupun film, lain dari record yang tidak dipersiapkan karena adanya permintaan seorang penyidik.
Metode dokumentasi digunaka untuk memperoleh data-data atau dokumen tentang hasil rapat kerja pimpinan BNI Syariah cabang Pekalongan dengan bagian pembiayaan terkait strategi penanganan pembiayaan bermasalah.
4. Analisis data
a. Metode Analitik
Cara berfikir menggunakan metode Analitik, bertolak dari dasar-dasar pengetahuan yang bersifat umum berupa teori-teori, hukum-hukum ataau prinsip-prinsip dalam bentuk preposisi-preposisi yang berlaku secara umum pula. Dasar itu dpergunakan untuk memikirkan dan menarik kesimpulan mengenai sesuatu yang bersifat khusus atau tertentu atau individual.
b. Metode Deskriptif
Metode deskriptif dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek atau obyek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat dan lain-lain) pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya.
I. Sistematika penulisan
Tugas yang penulis susun ini merupakan rangkaian dari beberapa bab yang setiap bab terdiri dari sub-sub bab.
Bab I adalah pendahuluan, dalam bab ini menguraikan tentang Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Kegunaan Penelitian, Penegasan Istilah, Telaah Pustaka, Kerangka Teori, Metode Penelitian, dan Sistematika Penulisan tugas.
Bab II merupakan landasan teri mengenai strategi manajemen pembiayaan di BNI, yang meliputi pengertian, fungsi dan tujuan eksistensinya. Pelaksanaan strategi manajemen pembiayaan di yang terdiri dari standar nilai ukur resiko dalam pembiayaan dan strategi meminimalisir pembiayaan bermasalah.
Bab III merupakan gambaran umum perusahaan, yaitu memaparkan BNI Syariah cabang Pekalongan yang mana berisi tentang sejarah singkat berdirinya, lokasi BNI Syariah, Visi dan Misi, Tujuan, Keadaan Pimpinan, Karyawan, Nasabah, Sarana dan Prasarana BNI Syariah cabang Pekalongan, dan yang terakhir membahas strategi manajemen resiko pembiayaan yang dilakukan oleh pihak BNI Syariah cabang Pekalongan.
Bab IV merupakan analisis pelaksanaan strategi manajemen resiko pembiayaan di BNI Syariah cabang Pekalongan dengan tolak ukur yang meliputi manajemen resiko, fungsi dan tujuan manajemen resiko pembiayaan.
Bab V merupakan penutup yaitu berisi tentang kesimpulan yang menguraikan secara singkat dan sederhana tentang pembahasan tugas dan saran tentang pelaksanaan strategi manajemen resiko pembiayaan di BNI Syariah cabang Pekalongan.
MANAJEMEN PENGEMBANGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (Studi Kasus BNI Syariah Cabang Pekalongan)
A. Latar Belakang
Pada era globalisasi dan persaingan bebas saat ini, mebawa dampak pada perubahan orientasi suatu perusahaan. Perusahaan bisnis yang pada mulanya bersifat tertutup atau hanya memberikan layanan kepada pihak internal perusahaan. Tetapi pada masa sekarang ini, perusahaan mulai berfikir untuk pihak internal dan eksternal. Hal ini dikarenakan pihak eksternal mempunyai pengaruh dan kekuatan terhadap jalannya suatu perusahaan.
Suatu perusahaan selalu mempunyai kewajiban sosial kepada masyarakat tempat mereka beroperasi.
Dalam konteks ini yang dimaksudkan adalah tanggung jawab sosial yang mempunyai arti tindakan perusahaan yang bukan sepenuhnya bertumpu pada tujuan memperoleh keuntungan tetapi juga didasarkan kepada tujuan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan kesejahteraan mereka.
Bank Syariah dan lembaga keuangan syariah merupakan suatu bentuk perusahaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang surplus dana (kelebihan dana) dengan pihak yang minus dana (kekurangan dana) yang sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Tanggung jawab sosial perusahaan yang dilakukan oleh bank syariah memiliki keunikan karena sesungguhnya masyarakat tidak mengalami eksternalitas akibat keberadaan bank syariah, namun justru mendapatkan manfaat dari tanggung jawab sosial perusahaan ini. Dengan demikian, hal ini turut mendorong implementasi tujuan syariah (maqashid) ole bank syariah sebagai sebuah instituĂs.
Dengan semakin dikembangkannya tanggung jawab sosial perusahaan, maka semakin baik pula citra suatu perusahaan dalam hal ini yang dimaksud adalah bank syariah yang meliputi nama baik perusahaan, reputasi atau kealiaanya merupakan faktor yang sering mempengaruhi keputusan pembeli atau nasabah pada sektor jasa membina dan mempertahankan suatu citra yang kuat sangat penting artiya bagi suatu organisasi jasa jika ingin menarik konsumen dan mempertahankan loyalitasnya.
BNI syariah merupakan salah satu untit sah syariah yang dikembangkan dari BNI 46. Dalam usahanya mengembangkan tanggung jawab sosial perusahaan, BNI syariah lebih menekankan pada perintah Allah untuk tolong menolong dalam kebaikan dan memenuhi kewajibannya sebagai suatu organisasi yang harus bertanggung jawab dalam melangsungkan kegiatannya.
Dengan djalankannya Tanggung jawab social perusahaan, BNI syariah berharap bahwa masyarakat akan lebih mempercayai kinerja BNI syariah yang tidak hanya bertujuan memperoleh keuntungan financial saja tetapi juga non financial.
Alasan penulis memilih BNI syariah sebagai tempat penelitan adalah karena kesejahteraan para karyawan dan salah satu produk yang memberikan layanan penyaluran dana zakat, infaq, shadaqah kepada yang berhak menerimanya, melihat fenomena tersebut, maka penulis ingin mengadakan penelitian dengan judul “Manajemen Pengembangan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Studi Kasus BNI Syariah Cabang Pekalongan)”.
B. Perumusan Masalah
Berawal dari tujuan diatas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai beikut:
1. Bagaimana manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan BNI syariah cabang Pekalongan?
2. Bagaimana bentuk nyata manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan BNI syariah cabang Pekalongan ?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk tanggung jawab sosial BNI syariah cabang Pekalongan serta cara mengembangkannya
D. Kegunaan Penelitian
Kegunaan Penelitian
a. Secara Praktis
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Penelitian
b. Secara Teoritis
1. Untuk menambah pengetahuan penulis dan pembaca dalam bidang manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan yang dijalankan oleh BNI syariah cabang Pekalongan
2. Untuk mengetahui bentuk nyata tanggung jawab sosial BNI syariah cabang pekalongan dalam usaha melaksanakan tanggung jawab sosialnya.
E. Penegasan Istilah
Untuk memperjelas agar tidak terjadi kesalahpahman maka penulis akan memperjelas beberapa istilah yang tercantum dalam tugas metodelogi penelitian ini
1. Manajemen (Management)
Manajemen adalah salah satu gejala yang timbul dalam suatu masyarakat berhubungan dengan serangkaian tindakan kerjasama menusia untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
2. Tanggung Jawab Sosial Perushaan (Coorporate Socil Responsibility)
Tanggung Jawab Sosial Perushaan adalah kewajiban organisasi untuk berbuat dengan cara tertentu yang ditunjukan nuntuk melayani kepentingannya sendiri maupun kepentingan stakeholder (siapa saja yang ada pada lingkungan eksternal yang terlibat secara langsung pada perusahaan).
Dari pengertian di atas dapat ditarik suatu pengertian bahwa manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan (studi kasus BNI Syariah cabang Pekalongan) mengandung maksud tentang pengembangan dari suatu tindakan kerjasama untuk mencapai suatu tujuan tertentu sebagai kewajiban BNI Syariah cabang Pekalongan untuk berbuat dengan cara tertentu demi kepentingannya maupun pihak-pihak yang terlibat secara langsung.
F. Telaah Pustaka
Dalam penelitian ini penulis banyak mengumpulkan referensi guna menghasilkan sebuah karya ilmiah, kemudian penulis menganalisis dari berbagai sumber untuk menghasilkan sebuah penelitian yang benar-benar ilmiah. Diantara sumber-sumber tersebut antara lain:
Menurut Barney dan Ricky dalam bukunya Management of organization menjelaskan bahwa tanggung jawab sosial merujuk pada “kewajiban-kewajiban sebuah organisasi untuk melindungi dan memberi kontribusi kepada masyarakat dimana ia berada”.
Dalam buku pengantar bisnis yang ditulis oleh Sadono Sukirno dkk menerangkan bahwa pengelolaan tanggung jawab sosial membawa ide bahwa perusahaan-perusahaan wajib membantu menyelesaikan masalah-masalah sosial berbarengan dengan usaha menuju ke arah pencapaian tujuan perusahaan, yaitu memaksimumkan keefektifan operasi perusahaan.
Sedangkan dalam buku Public Relation yang ditulis Scott M Cutlip dkk dan dialihbahasakan oleh Tri Wibowo dikatakan didalamnya bahwa sebuah perusahaan perlu memperhatikan kekuatan eksternal dengan mewujudkan peran sosialnya terhadap lingkungan masyarakat. Peran sosial tersebut merupakan bentuk daripada tanggung jawab sosial perusahaan.
Dari beberapa buku tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa suatu perusahaan yang dalam konteks ini adalah lembaga keuangan syariah yaitu BNI Syariah dalam menjalankan kegiatan operasionalnya untuk mencapai tujuan, juga harus dilengkapi dengan pelaksanaan tanggung jawab sosial baik kepada pihak internal maupun pihak eksternal. Baik sebagai perwujudan beribadah kepada Allah (hablum minallah) khususnya, maupun tujuan untuk hubungan baik sesama makhluk Allah (hablum minannas) umumnya.
G. Kerangka Teori
Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan faktor penting lainnya dalam membangun citra positif. Kepedulian terhadap lingkungan pada manajemen modern merupakan faktor yang tidak dapat diabaikan yaitu mengenai bagaimana cara perusahaan menangani masalah tanggung jawab sosial, bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap pencemaran lingkungan, perhatiannya terhadap hak asasi manusia, cara menangani masalah karyawan, menangani keselamatan kerja karyawan, ketentuan/peraturan pemerintah dan lain-lain. Sejauh mana tanggung jawab sosial perusahaan menjadi perhatian penting pelanggan dan mereka tidak akan bersedia memakai jasa suatu perusahaan apabila perusahaan tersebut tidak peduli terhadap lingkungan.
Dalam penelitian ini, penulis berusaha menjelaskan tentang bagaimana manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan dan bentuk nyata dari manajemen pengembangan tanggung jawab sosial peusahaan tersebut yang dilakukan oleh BNI Syariah cabang Pekalongan.
H. Metodologi Penelitian
Penulisan tugas mata kuliah metodologi penelitian ini menggunakan beberapa metode penelitian seperti berikut ini:
1. Desain Penelitian
Desain penelitian adalah semua proses yang diperlukan dalam perencanaan dan pelaksanaan penelitian. Desain penelitian yang terdapat di sini meliputi jenis penelitian dan pendekatan.
a. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang artinya penelitian yang dilakukan dalam kehidupan yang sebenarnya. Hasil penelitian ini diperoleh dengan cara mengamati, mencatat dan mengumpulkan informasi yang ditemukan di lapangan. Dalam hal ini penulis ingin mengetahui manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan dan dalam bentuk apa tanggung jawab sosial perusahaan tersebut dijalankan oleh BNI Syariah Cabang Pekalongan.
b. Pendekatan
Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian dengan pendekatan kualitatif, artinya penelitian yang menekankan analisisnya pada proses penyimpulan deduktif dan induktif serta analisis terhadap dinamika hubungan antara fenomena dengan fenomena yang diamati dengan menggunakan logika ilmiah.
Perolehan data mengenai manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan di BNI Syariah Cabang Pekalongan dengan menggunakan penyimpulan induktif akan ditarik sebuah penyimpulan yang bersifat umum mengenai hasil penelitian mengenai manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan dan dalam bentuk apa manajemen pengembangan tersebut dilaksanakan. Sedangkan penyimpulan deduktif digunakan untuk mempersempit perolehan data-data yang bersifat umum mengenai pelaksanaan manajemen tanggung jawab sosial perusahaan di BNI Syariah Cabang Pekalongan.
2. Sumber Data
Dalam penelitian ini penulis membagi sumber data menjadi dua bagian, yaitu:
a. Sumber data primer
Sumber data primer adalah sumber-sumber dasar yang merupakan saksi utama dari kejadian yang lalu. Sumber data primer dalam penelitian ini penulis peroleh dengan cara mencari data dan informasi melalui wawancara kepada pihak BNI Syariah Cabang Pekalongan tentang manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan.
b. Sumber data sekunder
Sumber data sekunder atau tangan kedua adalah data yang diperoleh melalui pihak lain. Data sekunder biasanya berupa data dokumentasi yang tersedia. Data sekunder dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh penulis dari literatur-literatur pendukung yang ada hubungannya dengan penelitian ini.
3. Teknik Pengumpulan Data
Dalam tahap pengumpulan data, penulis menggunakan metode sebagai berikut:
a. Observasi
Observasi adalah pengamatan dan pencatatan gejala-gejala psikis yang disengaja tentang suatu keadaan (fenomena).
Metode ini digunakan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan pelaksanaan proses manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan BNI Syariah Cabang Pekalongan yang bertujuan untuk membuktikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan BNI Syariah Cabang Pekalongan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan masih terus dijalankan bahkan sedang dalam proses pengembangan.
b. Wawancara
Wawancara adalah teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti untuk mendapatkan keterangan secara lisan melalui kegiatan bercakap-cakap dan berhadapan muka dengan orang yang dapat memberikan keterangan pada si peneliti.
c. Dokumentasi
Dokumentasi adalah pengumpulan data melalui laporan tertulis pada suatu peristiwa yang isinya terdiri dari penjelasan dan pemikiran terhadap peristiwa tersebut dan ditulis dengan sengaja untuk mengumpulkan dan meneruskan keterangan tersebut.
Metode ini penulis gunakan untuk memperoleh data-data atau dokumen tentang hasil rapat kerja pimpinan BNI Syariah Cabang Pekalongan serta Dewan Syariah Nasionalnya terkait dengan strategi syariah.
4. Analisis Data
a. Metode Analitik
Cara berfikir menggunakan metode Analitik, bertolak dari dasar-dasar pengetahuan yang bersifat umum berupa teori-teori, hukum-hukum ataau prinsip-prinsip dalam bentuk preposisi-preposisi yang berlaku secara umum pula. Dasar itu dpergunakan untuk memikirkan dan menarik kesimpulan mengenai sesuatu yang bersifat khusus atau tertentu atau individual.
b. Metode Deskriptif
Metode deskriptif dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek atau obyek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat dan lain-lain) pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya.
I. Sistematika penulisan
Tugas yang penulis susun ini merupakan rangkaian dari beberapa bab yang setiap bab terdiri dari sub-sub bab.
Bab I adalah pendahuluan, dalam bab ini menguraikan tentang Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Kegunaan Penelitian, Penegasan Istilah, Telaah Pustaka, Kerangka Teori, Metode Penelitian, dan Sistematika Penulisan tugas.
Bab II merupakan landasan teori mengenai tanggung jawab sosial perusahaan secara umum, manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan, faktor pendukung dan tujuan manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan.
Bab III merupakan gambaran umum perusahaan, yaitu memaparkan BNI Syariah cabang Pekalongan yang mana berisi tentang sejarah singkat berdirinya, lokasi BNI Syariah, Visi dan Misi, Tujuan, Keadaan Pimpinan, Karyawan, Nasabah, Sarana dan Prasarana BNI Syariah cabang Pekalongan, dan yang terakhir membahas manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan yang dilakukan oleh pihak BNI Syariah cabang Pekalongan.x
Bab IV merupakan analisis manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan BNI Syariah cabang Pekalongan dengan tolak ukur yang meliputibeberapa bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang dijalankan oleh BNI syariah cabang Pekalongan.
Bab V merupakan penutup yaitu berisi tentang kesimpulan yang menguraikan secara singkat dan sederhana tentang pembahasan tugas dan saran mengenai BNI Syariah cabang Pekalongan.
J. Teknik Analisis Data
Penelitian yang dilakukan oleh penulis merupakan penelitian lapangan dengan melakukan pendekatan kualitatif sehingga dapat mendiskripsikan pelaksanaan strategi pemasaran syariah. Metode analisis data yang penulis gunakan adalah:
1. Metode berfikir deduktif
Metode berfikir deduktif adalah cara berfikir yang bertitik tolak pada data-data yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Dalam penelitian ini penulis akan mempersempit perolehan data-data yang bersifat umum mengenai manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan dan bentuk nyata pelaksanaan. Tanggung jawab sosial tersebut dilakukan oleh BNI Syariah Cabang Pekalongan yang bersifat khusus.
2. Metode berfikir induktif
Metode berfikir induktif adalah metode yang berangkat dari peristiwa kongkrit kemudian ditarik suatu generalisasi yang bersifat umum.
Pada penelitian ini akan memperluas perolehan data yang bersifat khusus tentang manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan BNI Syariah Cabang Pekalongan, sehingga dapat ditarik kesimpulan yang bersifat umum.
Pada era globalisasi dan persaingan bebas saat ini, mebawa dampak pada perubahan orientasi suatu perusahaan. Perusahaan bisnis yang pada mulanya bersifat tertutup atau hanya memberikan layanan kepada pihak internal perusahaan. Tetapi pada masa sekarang ini, perusahaan mulai berfikir untuk pihak internal dan eksternal. Hal ini dikarenakan pihak eksternal mempunyai pengaruh dan kekuatan terhadap jalannya suatu perusahaan.
Suatu perusahaan selalu mempunyai kewajiban sosial kepada masyarakat tempat mereka beroperasi.
Dalam konteks ini yang dimaksudkan adalah tanggung jawab sosial yang mempunyai arti tindakan perusahaan yang bukan sepenuhnya bertumpu pada tujuan memperoleh keuntungan tetapi juga didasarkan kepada tujuan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan kesejahteraan mereka.
Bank Syariah dan lembaga keuangan syariah merupakan suatu bentuk perusahaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang surplus dana (kelebihan dana) dengan pihak yang minus dana (kekurangan dana) yang sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Tanggung jawab sosial perusahaan yang dilakukan oleh bank syariah memiliki keunikan karena sesungguhnya masyarakat tidak mengalami eksternalitas akibat keberadaan bank syariah, namun justru mendapatkan manfaat dari tanggung jawab sosial perusahaan ini. Dengan demikian, hal ini turut mendorong implementasi tujuan syariah (maqashid) ole bank syariah sebagai sebuah instituĂs.
Dengan semakin dikembangkannya tanggung jawab sosial perusahaan, maka semakin baik pula citra suatu perusahaan dalam hal ini yang dimaksud adalah bank syariah yang meliputi nama baik perusahaan, reputasi atau kealiaanya merupakan faktor yang sering mempengaruhi keputusan pembeli atau nasabah pada sektor jasa membina dan mempertahankan suatu citra yang kuat sangat penting artiya bagi suatu organisasi jasa jika ingin menarik konsumen dan mempertahankan loyalitasnya.
BNI syariah merupakan salah satu untit sah syariah yang dikembangkan dari BNI 46. Dalam usahanya mengembangkan tanggung jawab sosial perusahaan, BNI syariah lebih menekankan pada perintah Allah untuk tolong menolong dalam kebaikan dan memenuhi kewajibannya sebagai suatu organisasi yang harus bertanggung jawab dalam melangsungkan kegiatannya.
Dengan djalankannya Tanggung jawab social perusahaan, BNI syariah berharap bahwa masyarakat akan lebih mempercayai kinerja BNI syariah yang tidak hanya bertujuan memperoleh keuntungan financial saja tetapi juga non financial.
Alasan penulis memilih BNI syariah sebagai tempat penelitan adalah karena kesejahteraan para karyawan dan salah satu produk yang memberikan layanan penyaluran dana zakat, infaq, shadaqah kepada yang berhak menerimanya, melihat fenomena tersebut, maka penulis ingin mengadakan penelitian dengan judul “Manajemen Pengembangan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Studi Kasus BNI Syariah Cabang Pekalongan)”.
B. Perumusan Masalah
Berawal dari tujuan diatas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai beikut:
1. Bagaimana manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan BNI syariah cabang Pekalongan?
2. Bagaimana bentuk nyata manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan BNI syariah cabang Pekalongan ?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk tanggung jawab sosial BNI syariah cabang Pekalongan serta cara mengembangkannya
D. Kegunaan Penelitian
Kegunaan Penelitian
a. Secara Praktis
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Penelitian
b. Secara Teoritis
1. Untuk menambah pengetahuan penulis dan pembaca dalam bidang manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan yang dijalankan oleh BNI syariah cabang Pekalongan
2. Untuk mengetahui bentuk nyata tanggung jawab sosial BNI syariah cabang pekalongan dalam usaha melaksanakan tanggung jawab sosialnya.
E. Penegasan Istilah
Untuk memperjelas agar tidak terjadi kesalahpahman maka penulis akan memperjelas beberapa istilah yang tercantum dalam tugas metodelogi penelitian ini
1. Manajemen (Management)
Manajemen adalah salah satu gejala yang timbul dalam suatu masyarakat berhubungan dengan serangkaian tindakan kerjasama menusia untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
2. Tanggung Jawab Sosial Perushaan (Coorporate Socil Responsibility)
Tanggung Jawab Sosial Perushaan adalah kewajiban organisasi untuk berbuat dengan cara tertentu yang ditunjukan nuntuk melayani kepentingannya sendiri maupun kepentingan stakeholder (siapa saja yang ada pada lingkungan eksternal yang terlibat secara langsung pada perusahaan).
Dari pengertian di atas dapat ditarik suatu pengertian bahwa manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan (studi kasus BNI Syariah cabang Pekalongan) mengandung maksud tentang pengembangan dari suatu tindakan kerjasama untuk mencapai suatu tujuan tertentu sebagai kewajiban BNI Syariah cabang Pekalongan untuk berbuat dengan cara tertentu demi kepentingannya maupun pihak-pihak yang terlibat secara langsung.
F. Telaah Pustaka
Dalam penelitian ini penulis banyak mengumpulkan referensi guna menghasilkan sebuah karya ilmiah, kemudian penulis menganalisis dari berbagai sumber untuk menghasilkan sebuah penelitian yang benar-benar ilmiah. Diantara sumber-sumber tersebut antara lain:
Menurut Barney dan Ricky dalam bukunya Management of organization menjelaskan bahwa tanggung jawab sosial merujuk pada “kewajiban-kewajiban sebuah organisasi untuk melindungi dan memberi kontribusi kepada masyarakat dimana ia berada”.
Dalam buku pengantar bisnis yang ditulis oleh Sadono Sukirno dkk menerangkan bahwa pengelolaan tanggung jawab sosial membawa ide bahwa perusahaan-perusahaan wajib membantu menyelesaikan masalah-masalah sosial berbarengan dengan usaha menuju ke arah pencapaian tujuan perusahaan, yaitu memaksimumkan keefektifan operasi perusahaan.
Sedangkan dalam buku Public Relation yang ditulis Scott M Cutlip dkk dan dialihbahasakan oleh Tri Wibowo dikatakan didalamnya bahwa sebuah perusahaan perlu memperhatikan kekuatan eksternal dengan mewujudkan peran sosialnya terhadap lingkungan masyarakat. Peran sosial tersebut merupakan bentuk daripada tanggung jawab sosial perusahaan.
Dari beberapa buku tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa suatu perusahaan yang dalam konteks ini adalah lembaga keuangan syariah yaitu BNI Syariah dalam menjalankan kegiatan operasionalnya untuk mencapai tujuan, juga harus dilengkapi dengan pelaksanaan tanggung jawab sosial baik kepada pihak internal maupun pihak eksternal. Baik sebagai perwujudan beribadah kepada Allah (hablum minallah) khususnya, maupun tujuan untuk hubungan baik sesama makhluk Allah (hablum minannas) umumnya.
G. Kerangka Teori
Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan faktor penting lainnya dalam membangun citra positif. Kepedulian terhadap lingkungan pada manajemen modern merupakan faktor yang tidak dapat diabaikan yaitu mengenai bagaimana cara perusahaan menangani masalah tanggung jawab sosial, bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap pencemaran lingkungan, perhatiannya terhadap hak asasi manusia, cara menangani masalah karyawan, menangani keselamatan kerja karyawan, ketentuan/peraturan pemerintah dan lain-lain. Sejauh mana tanggung jawab sosial perusahaan menjadi perhatian penting pelanggan dan mereka tidak akan bersedia memakai jasa suatu perusahaan apabila perusahaan tersebut tidak peduli terhadap lingkungan.
Dalam penelitian ini, penulis berusaha menjelaskan tentang bagaimana manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan dan bentuk nyata dari manajemen pengembangan tanggung jawab sosial peusahaan tersebut yang dilakukan oleh BNI Syariah cabang Pekalongan.
H. Metodologi Penelitian
Penulisan tugas mata kuliah metodologi penelitian ini menggunakan beberapa metode penelitian seperti berikut ini:
1. Desain Penelitian
Desain penelitian adalah semua proses yang diperlukan dalam perencanaan dan pelaksanaan penelitian. Desain penelitian yang terdapat di sini meliputi jenis penelitian dan pendekatan.
a. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang artinya penelitian yang dilakukan dalam kehidupan yang sebenarnya. Hasil penelitian ini diperoleh dengan cara mengamati, mencatat dan mengumpulkan informasi yang ditemukan di lapangan. Dalam hal ini penulis ingin mengetahui manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan dan dalam bentuk apa tanggung jawab sosial perusahaan tersebut dijalankan oleh BNI Syariah Cabang Pekalongan.
b. Pendekatan
Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian dengan pendekatan kualitatif, artinya penelitian yang menekankan analisisnya pada proses penyimpulan deduktif dan induktif serta analisis terhadap dinamika hubungan antara fenomena dengan fenomena yang diamati dengan menggunakan logika ilmiah.
Perolehan data mengenai manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan di BNI Syariah Cabang Pekalongan dengan menggunakan penyimpulan induktif akan ditarik sebuah penyimpulan yang bersifat umum mengenai hasil penelitian mengenai manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan dan dalam bentuk apa manajemen pengembangan tersebut dilaksanakan. Sedangkan penyimpulan deduktif digunakan untuk mempersempit perolehan data-data yang bersifat umum mengenai pelaksanaan manajemen tanggung jawab sosial perusahaan di BNI Syariah Cabang Pekalongan.
2. Sumber Data
Dalam penelitian ini penulis membagi sumber data menjadi dua bagian, yaitu:
a. Sumber data primer
Sumber data primer adalah sumber-sumber dasar yang merupakan saksi utama dari kejadian yang lalu. Sumber data primer dalam penelitian ini penulis peroleh dengan cara mencari data dan informasi melalui wawancara kepada pihak BNI Syariah Cabang Pekalongan tentang manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan.
b. Sumber data sekunder
Sumber data sekunder atau tangan kedua adalah data yang diperoleh melalui pihak lain. Data sekunder biasanya berupa data dokumentasi yang tersedia. Data sekunder dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh penulis dari literatur-literatur pendukung yang ada hubungannya dengan penelitian ini.
3. Teknik Pengumpulan Data
Dalam tahap pengumpulan data, penulis menggunakan metode sebagai berikut:
a. Observasi
Observasi adalah pengamatan dan pencatatan gejala-gejala psikis yang disengaja tentang suatu keadaan (fenomena).
Metode ini digunakan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan pelaksanaan proses manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan BNI Syariah Cabang Pekalongan yang bertujuan untuk membuktikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan BNI Syariah Cabang Pekalongan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan masih terus dijalankan bahkan sedang dalam proses pengembangan.
b. Wawancara
Wawancara adalah teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti untuk mendapatkan keterangan secara lisan melalui kegiatan bercakap-cakap dan berhadapan muka dengan orang yang dapat memberikan keterangan pada si peneliti.
c. Dokumentasi
Dokumentasi adalah pengumpulan data melalui laporan tertulis pada suatu peristiwa yang isinya terdiri dari penjelasan dan pemikiran terhadap peristiwa tersebut dan ditulis dengan sengaja untuk mengumpulkan dan meneruskan keterangan tersebut.
Metode ini penulis gunakan untuk memperoleh data-data atau dokumen tentang hasil rapat kerja pimpinan BNI Syariah Cabang Pekalongan serta Dewan Syariah Nasionalnya terkait dengan strategi syariah.
4. Analisis Data
a. Metode Analitik
Cara berfikir menggunakan metode Analitik, bertolak dari dasar-dasar pengetahuan yang bersifat umum berupa teori-teori, hukum-hukum ataau prinsip-prinsip dalam bentuk preposisi-preposisi yang berlaku secara umum pula. Dasar itu dpergunakan untuk memikirkan dan menarik kesimpulan mengenai sesuatu yang bersifat khusus atau tertentu atau individual.
b. Metode Deskriptif
Metode deskriptif dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek atau obyek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat dan lain-lain) pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya.
I. Sistematika penulisan
Tugas yang penulis susun ini merupakan rangkaian dari beberapa bab yang setiap bab terdiri dari sub-sub bab.
Bab I adalah pendahuluan, dalam bab ini menguraikan tentang Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Kegunaan Penelitian, Penegasan Istilah, Telaah Pustaka, Kerangka Teori, Metode Penelitian, dan Sistematika Penulisan tugas.
Bab II merupakan landasan teori mengenai tanggung jawab sosial perusahaan secara umum, manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan, faktor pendukung dan tujuan manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan.
Bab III merupakan gambaran umum perusahaan, yaitu memaparkan BNI Syariah cabang Pekalongan yang mana berisi tentang sejarah singkat berdirinya, lokasi BNI Syariah, Visi dan Misi, Tujuan, Keadaan Pimpinan, Karyawan, Nasabah, Sarana dan Prasarana BNI Syariah cabang Pekalongan, dan yang terakhir membahas manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan yang dilakukan oleh pihak BNI Syariah cabang Pekalongan.x
Bab IV merupakan analisis manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan BNI Syariah cabang Pekalongan dengan tolak ukur yang meliputibeberapa bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang dijalankan oleh BNI syariah cabang Pekalongan.
Bab V merupakan penutup yaitu berisi tentang kesimpulan yang menguraikan secara singkat dan sederhana tentang pembahasan tugas dan saran mengenai BNI Syariah cabang Pekalongan.
J. Teknik Analisis Data
Penelitian yang dilakukan oleh penulis merupakan penelitian lapangan dengan melakukan pendekatan kualitatif sehingga dapat mendiskripsikan pelaksanaan strategi pemasaran syariah. Metode analisis data yang penulis gunakan adalah:
1. Metode berfikir deduktif
Metode berfikir deduktif adalah cara berfikir yang bertitik tolak pada data-data yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Dalam penelitian ini penulis akan mempersempit perolehan data-data yang bersifat umum mengenai manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan dan bentuk nyata pelaksanaan. Tanggung jawab sosial tersebut dilakukan oleh BNI Syariah Cabang Pekalongan yang bersifat khusus.
2. Metode berfikir induktif
Metode berfikir induktif adalah metode yang berangkat dari peristiwa kongkrit kemudian ditarik suatu generalisasi yang bersifat umum.
Pada penelitian ini akan memperluas perolehan data yang bersifat khusus tentang manajemen pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan BNI Syariah Cabang Pekalongan, sehingga dapat ditarik kesimpulan yang bersifat umum.
RESPON NASABAH TERHADAP BAGI HASIL SIMPANAN SERBA GUNA (SI GUNA) DI BMT MITRA UMAT PEKALONGAN
A. Latar Belakang Masalah
Perbankan syari’ah dikenal sebagai Islami Banking. Kata Islamic pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonomi dan praktisi. Perbankan muslim yang berusaha mengakomodir berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip syari’ah Islam khususnya yang berkaitan dengan pelarangan praktek riba, kegiatan yang bersfiat spekulatif yang serupa dengan perjudian (maisyir), ketidakpastian (gharar) dan pelanggaran prinsip keadilan dalam transaksi serta keharusan penyaluran dana investasi usaha yang etis dan halal secara syari’ah.
Mekanisme keuangan dalam Islam harus terbebas dari praktek bunga. Padahal bunga ini menjadi landasan pokok dalam keuangan konvensional. Jika model bunga telah dikenal luas oleh masyarakat, maka sistem bagi hasil mungkin hal baru. Sehingga sangat sedikit orang memahaminya. Ini sangatlah wajar mengingat sistem ini baru mulai diperkenalkan kembali pada tahun enam puluhan.
Sebagai lembaga keuangan BMT mempunyai fungsi dan peranan yaitu sebagai lembaga yang menjembatani antara masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan masyarakat yang membutuhkan dana. Kegiatan jasa keuangan yang dikembangkan oleh BMT berupa penghimpunan dana dan menyalurkannya melalui kegiatan pembiayaan dari dan untuk anggota atau non anggota. Kegiatan dapat disamakan secara operasional dengan kegiatan simpan pinjam dalam koperasi atau kegiatan perbankan secara umum. Namun demikian, karena merupakan lembaga keuangan Islam, BMT dapat disamakan dengan sistem perbankan atau lembaga keuangan yang mendasarkan kegiatannya dengan syari’at Islam. Hal ini juga terlihat dari produk-produk jasanya yang kurang lebih sama dengan yang ada dalam perbankan Islam.
Produk penghimpunan dana bank syari’ah berupa simpanan atau tabungan yang diselenggarakan adalah bentuk simpanan atau tabungan yang terikat dan tidak terikat atas jangka waktu dan syarat-syarat tertentu dalam penyertaan dan penarikannya. Berkaitan dengan itu, jenis simpanan yang dapat dikumpulkan oleh bank syari’ah adalah sangat beragam sesuai dengan kebutuhan dan kemudahan yang dimiliki simpanan atau tabungan tersebut. Adapun akad yang mendasari berlakunya simpanan atau tabungan dan deposito di bank syari’ah adalah akad wadi’ah dan mudharabah yang diterapkan BMT MITRA UMAT sebagai prinsip operasional dalam menghimpun dana masyarakat.
Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank syari’ah secara keseluruhan. Secara syari’ah prinsipnya berdasarkan kaidah al-mudharabah. Berdasarkan prinsip bagi hasil bank Islam akan berfungsi sebagai mitra. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib “pengelola”, sedangkan penabung bertindak sebagai shahibul maal “penyandang dana”. Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak. Bagi penyedia dana akan memperoleh hak bagi hasil tidak tetap dan tidak pasti sesuai dengan besar kecilnya hasil usaha bank. Bagi hasil yang diterima penyimpan dana tersebut mengendap dan dikelola bank, bisa satu tahun, satu bulan, satu minggu, bahkan satu hari.
Sistem bagi hasil menjadi karakteristik tersendiri yang memiliki keunggulan dibanding bunga. Keunggulan ini tidak saja karena telah sesuai dengan akidah Islam. Tetapi secara ekonomi juga memiliki keunggulan. Oleh karenanya, lembaga keuangan syari’ah semestinya tidak hanya menjadi lembaga keuangan alternative melainkan menjadi satu keharusan (keniscayaan) sebagaimana keharusan umat Islam terhadap pilihan barang konsumsi yang harus halal, cara mencari rezeki harus benar dan sebagainya.
Kita sebagai masyarakat atau nasabah yang merupakan pengguna jasa bank tentunya ingin mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang bagaimana sistem perhitungan bagi hasil khususnya bagi hasil pada tabungan. Salah satu produk tabungan di BMT MITRA UMAT yaitu SI GUNA (Simpanan Serbaguna) yang diperuntukkan bagi seseorang yang akan merencanakan masa depan. Dengan menabung di bank syar’ah relatif lebih aman ditinjau dari perspektif Islam karena akan mendapatkan keuntungan atau bagi hasil yang dihasilkan dari bisnis yang halal. Dengan sistem bagi hasil ini baik pihak bank maupun nasabah terhindar dari keuntungan yang bersifat ribawi. Sehingga masing-masing pihak tidak ada yang saling dirugikan, terutama untuk nasabah yang merupakan unsur penting dalam operasional BMT MITRA UMAT sehingga pelayanan yang baik harus di utamakan.
Berdasarkan uraian di atas, maka dalam penelitian Skripsi ini penulis mengambil judul ”RESPON NASABAH TERHADAP BAGI HASIL SIMPANAN SERBA GUNA (SI GUNA) DI BMT MITRA UMAT PEKALONGAN”.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah diuraikan maka rumusan masalah dalam penulisan adalah :
1. Bagaimana cara perhitungan bagi hasil simpanan serba guna (si guna) di BMT MITRA UMAT Pekalongan ?
2. Bagaimana respon nasabah terhadap sistem bagi hasil simpanan serba guna (si guna) di BMT MITRA UMAT Pekalongan?
C. Penegasan Istilah
Dalam rangka membatasi pengertian dan menghindari terjadinya kesalahpahaman terhadap judul penelitian, maka perlu penulis tegaskan beberapa istilah antara lain :
1. Bagi hasil (profit sharing)
Yaitu prinsip pembagian hasil usaha antara para pihak (mitra) dalam suatu bentuk usaha kerjasama yang dihitung dari pendapatan sertelah dikurangi biaya pengelolaan dana.
2. Akad mudharabah (al-mudharabah)
Yaitu suatu akad kerjasama untuk melaksanakan suatu usaha antara dua pihak yaitu pihak penyedia dana (shahibul maal) dan pihak penerima dana (mudharib).
3. Simpanan serba guna (si guna)
Merupakan produk simpanan yang diperutnukkan bagi masyarakat atau nasabah yang akan merencanakan masa depan.
4. BMT Mitra Umat
Yaitu unit koperasi serba usaha mitra umat yang bergerak di bidang usaha pembiayaan, investasi dan simpanan dengan pola bagi hasil (syari’ah) sebagai bagian dari kegiatan koperasi.
Berdasarkan uraian di atas, maka yang dimaksud judul tersebut adalah pembagian hasil usaha yang dilakukan dengan akad kerjasama mudharabah antara penyedia dana (shahibul maal) dan penerima dana (mudharib) antara produk simpanan serba guna (si guna).
D. Tujuan Penelitian Skripsi
Berdasarkan pada rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan yang hendak dicapai adalah :
1. Untuk mengetahui cara perhitungan dan mekanisme simpanan serba guna (si guna) di BMT MITRA UMAT Pekalongan.
2. Untuk mengetahui respon nasabah terhadap sistem bagi hasil simpanan serba guna (si guna) di BMT MITRA UMAT Pekalongan.
E. Kegunaan Penelitian
Kegunaan penelitian atau penulisan Skripsi ini adalah sebagai berikut :
a. Secara akademis
Penelitian ini berguna dalam rangka melengkapi syarat guna memperoleh gelar Strata Satu Bidang Ekonomi Syari’ah di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan.
b. Secara teoritis
Sebagai tambahan referensi bagi perpustakaan STAIN Pekalongan dan bahan bacaan untuk memperkaya pengetahuan pembaca mengenai perhitungan bagi hasil simpanan serba guna (si guna).
F. Tinjauan Pustaka
Dalam penelitian ini penulis mencoba mengungkapkan sesuatu yang bersifat umum pada nasabah (msyarakat) menyangkut gambaran sistem bagi hasil tabungan yang terdapat pada bank syari’ah.
Penulis juga mengkaji hal yang terkait dengan perhitungan bagi hasil tabungan yang terdapat pada bank syari’ah khususnya di BMT MITRA UMAT dengan menggunakan buku referensi guna menghasilkan sebuah karya ilmiah. Sebab itu penulis menitik beratkan pada RESPON NASABAH TERHADAP BAGI HASIL SIMPANAN SERBA GUNA (SI GUNA) DI BMT MITRA UMAT PEKALONGAN. Sehingga penulis meninjau buku-buku pokok yang dijadikan acuan dalam pembahasan masalah, di antaranya adalah :
Pertama, dalam buku yang berjudul “Mengenal dan Memilih Produk Investasi Syari’ah”, karya Ahmad Gozali menerangkan bahwa tabungan adalah suatu produk perbankan di mana nasabah dapat menggunakannya sebagai alat penyimpanan uang yang dapat diambil kembali kapan saja. Sebagai imbalan atas kesediaan nasabah menempatkan dananya di bank. Pihak bank akan memberikan bagi hasil atau bonus atas tabungan tersebut.
Kedua, dalam buku yang berjudul “Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan” oleh Adiwarman A. Karim menerangkan bahwa tabungan menurut UU No. 7 Tahun 1992 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet, giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Ketiga, dalam buku yang berjudul “Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin Pada Bank Syari’ah”, oleh Muhammad menjelaskan bahwa teknik perhitungan bagi hasil tentang pola baru perhitungan bagi hasil di bank syair’ah pada pengelolaan dana funding yaitu tata cara bagi hasil funding mudharabah.
Keempat, dalam buku yang berjudul “Manajemen Baitul Maal wa Tamwil (BMT)”, oleh Muhammad Ridwan menerangkan tentang Teknik perhitungan bagi hasil dana bawah dalam menghitung bagi hasil pada simpanan, terlebih dahulu diperhatikan beberapa hal :
1. Perhitungan saldo pengendapan tabungan setiap anggota.
2. Rata-rata saldo bulanan setiap produk simpanan.
3. Rata-rata saldo bulanan seluruh setiap simpanan dan modal.
4. Total pendapatan dari pendapatan dan distribusi pendapatan pada setiap produk simpanan.
5. Indeks hasil bagian nasabah untuk setiap jenis simpanan.
Menurut Muhammad, dalam bukunya “Manajemen Bank Syari’ah”, menerangkan bahwa prinsp bagi hasil (profit sharing) bank syari’ah akan berfungsi sebagai mitra baik dengan penabung demikian juga dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung bank akan bertindak sebagai mudharib (pengelola), sementara penabung sebagai penyandang dana (shahibul maal). Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keutnungan masing-masing pihak.
Menurut Anonimus, dalam bukunya “Produk-Produk Bank Islam”, menjelaskan tentang produk penghimpunan dana dengan menggunakan prinsip wadi’ah atau jenis-jenis prinsip wadi’ah, prinsip mudharabah dan jenis-jenis prinsip mudharabah.
G. Metode Penelitian
1. Jenis dan Pendekatan Penelitian
a. Jenis Penelitian
Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah studi kasus. Studi kasus merupakan penyelidikan mendalam mengenai suatu unit social sedemikian rupa, sehingga menghasilkan gambaran yang terorganisir dengan baik dan lengkap mengenai suatu unit social tersebut.
b. Pendekatan Penelitian
Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kuantitatif. Yaitu suatu pendektaan penelitian yang penekanan analisisnya pada data numerical (angka) yang di olah dengan metode statistik.
2. Variabel Penelitian
Istilah variable didefinisikan sebagai gejala yang bervariasi, gejala adalah objek yang menjadi focus penelitian yang bervariasi. Dalam penelitian ini menggunakan dua macam variable, yaitu variabel bebas (X) dan variabel terikat (Y).
a. Variabel Bebas (X)
Variabel bebas pada penelitian ini adalah :
“Respon Nasabah”
b. Variabel Terikat (Y)
Variabel terikat pada penelitian ini adalah :
“Perhitungan Bagi Hasil Simpanan Serba Guna (Si Guna)”
3. Populasi dan Sampel
a. Populasi
Populasi adalah keseluruhan subjek penelitian. Adapun populasi dalam penelitian ini adalah pegawai yang sudah memiliki pendapatan tetap.
b. Sampel
Sampel adalah sebagian atau wakil populasi yang diteliti. Menurut Suharsimi Arikunto apabila subjeknya kurang dari 100, maka lebih baik diambil semua, akan tetapi apabila jumlah subjeknya lebih dari 100, maka diambil antara 15-20 %. Dalam penelitian ini pengambilan sample menggunakan system random sampling. Jadi peneliti mengambil sample sebanyak 61 orang pegawai.
4. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data adalah cara yang digunakan untuk mengumpulkan data. Data yang terkumpul digunakan sebagai bahan analisis dan pengujian hipotesa. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini antara lain :
a. Teknik Observasi
Teknik observasi adalah pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap suatu gejala yang tampak pada objek penelitian.
b. Teknik Wawancara
Teknik wawancara adalah pengumpulan informasi dengan cara mengajukan jumlah pertanyaan secara lisan untuk di jawab secara lisan pula.
c. Teknik Dokumentasi
Dokumentasi dalam arti sempit kumpulan variable yang berbentuk tulisan, sedang dalam arti luas meliputi momen, artefak, foto, dan sebagainya.
d. Teknik Angket
Teknik angket adalah pengumpulan informasi dengan cara mengajukan sejumlah pertanyaan tertulis untuk dijawab secara tertulis pula oleh responden.
5. Teknik Analisa Data
Untuk memperoleh hasil yang relevan dengan data yang diperoleh, maka perlu kejelian dan ketelitian dalam menganalisa data. Oleh karena penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif, maka teknik analisa datanya menggunakan rumus statistik. Pada penelitian ini menggunakan rumus “product moment” karena bertujuan mengetahui korelasi antara dua variable.
rxy = N xy – (x) (y)
{ N x2 – ( x)2 } { N y2 – ( y)2 }
Dimana :
rxy : indeks korelasi antara x dan y
x : data mentah variable x
y : data mentah variable y
xy : jumlah seluruh variable x dan variable y setelah dikalikan
x : skor dalam distribusi frekuensi variable x
y : skor dalam distribusi frekuensi variable y
N : jumlah sampel
H. Sistematika Penulisan Skripsi
Untuk memperoleh gambaran secara keseluruhan dari penyusunan skripsi ini, maka penulis memberikan sistematika penulisan yang terbagi dalam rangkaian dari beberapa bab yang pada setiap bab terdiri dari sub-sub bab yaitu :
Bab I Pendahuluan. Dalam bab ini berisi latar belakang, rumusan masalah, penegasan istilah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, metode penelitian, tinjauan pustaka, sistematika penulisan.
Bab II Landasan Teori. Dalam bab ini penulis menerangkan tentang bagi hasil (mudharabah) dalam fikih muamalah, pengertin bagi hasil, landasan hukum, praktek dalam fikih muamalah, pengertian simpanan mudharabah, dan landasan hukum.
Bab III Gambaran Umum Perusahaan meliputi sejarah berdirinya BMT MITRA UMAT Pekalongan, Visi dan Misi BMT MITRA UMAT Pekalongan, Tugas dan Wewenang, Struktur Organisasi, Produk-Produk BMT MITRA UMAT Pekalongan.
Bab IV Mekanisme Simpanan Serba Guna (Si Guna) di BMT MITRA UMAT Pekalongan, dan respon nasabah terhadap sistem Bagi Hasil Simpanan Serba Guna (Si Guna) di BMT MITRA UMAT Pekalongan.
Bab V Penutup. Dalam Bab ini terdiri dari kesimpulan dan saran-saran.
DAFTAR PUSTAKA
A. Karim, Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, Edisi Ke-III, 2006).
Anonimus, Produk-Produk Bank Islam, (Jakarta : Karim Consulting Bekerjasama dengan Bank Indonesia, 2002).
Gozali, Ahmad, Mengenal dan Memilih Produk Investasi Syari’ah, (Jakarta : PT. Gramedia, 2004).
Hadi, Sutrisno, Metodologi Research, Jilid II, (Yogyakarta : Andi Offset, 1999).
Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, (Yogyakarta : AMPYKPN, 2004).
Muhammad, Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin Pada Bank Syari’ah, (Yogyakarta : UII Press, 2001).
Ridwan, Muhammad, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), (Yogyakarta : UII Press, 2004).
Widodo, Hertanto, Ak. et.al. Panduan Praktis Operasional Baitul Mal Wat Tamwil, (Bandung : Mizan, 1999).
Anonimus, Produk-Produk Bank Islam, (Jakarta : Karim Consulting Bekerjasama dengan Bank Indonesia, 2002).
Saifudin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1999).
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Edisi Revisi, (Jakarta : Rhineka Cipta, 2003).
S, Margono dalam Nurul Zuriah, Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan Teori Aplikas, (Jakarta : Bumi Aksara, 2006).
Nurul Zuriah, Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan Teori-Aplikasi.
Koentjaraningrat, Metode Penelitian Masyarakat, (Jakarta : PT. Gramedia, 1981).
Salafudin, Statistika Terapan Untuk Penelitian Sosial, (Pekalongan : STAIN Pekalongan Press, 2009), cet. III.
A. Latar Belakang Masalah
Perbankan syari’ah dikenal sebagai Islami Banking. Kata Islamic pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonomi dan praktisi. Perbankan muslim yang berusaha mengakomodir berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip syari’ah Islam khususnya yang berkaitan dengan pelarangan praktek riba, kegiatan yang bersfiat spekulatif yang serupa dengan perjudian (maisyir), ketidakpastian (gharar) dan pelanggaran prinsip keadilan dalam transaksi serta keharusan penyaluran dana investasi usaha yang etis dan halal secara syari’ah.
Mekanisme keuangan dalam Islam harus terbebas dari praktek bunga. Padahal bunga ini menjadi landasan pokok dalam keuangan konvensional. Jika model bunga telah dikenal luas oleh masyarakat, maka sistem bagi hasil mungkin hal baru. Sehingga sangat sedikit orang memahaminya. Ini sangatlah wajar mengingat sistem ini baru mulai diperkenalkan kembali pada tahun enam puluhan.
Sebagai lembaga keuangan BMT mempunyai fungsi dan peranan yaitu sebagai lembaga yang menjembatani antara masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan masyarakat yang membutuhkan dana. Kegiatan jasa keuangan yang dikembangkan oleh BMT berupa penghimpunan dana dan menyalurkannya melalui kegiatan pembiayaan dari dan untuk anggota atau non anggota. Kegiatan dapat disamakan secara operasional dengan kegiatan simpan pinjam dalam koperasi atau kegiatan perbankan secara umum. Namun demikian, karena merupakan lembaga keuangan Islam, BMT dapat disamakan dengan sistem perbankan atau lembaga keuangan yang mendasarkan kegiatannya dengan syari’at Islam. Hal ini juga terlihat dari produk-produk jasanya yang kurang lebih sama dengan yang ada dalam perbankan Islam.
Produk penghimpunan dana bank syari’ah berupa simpanan atau tabungan yang diselenggarakan adalah bentuk simpanan atau tabungan yang terikat dan tidak terikat atas jangka waktu dan syarat-syarat tertentu dalam penyertaan dan penarikannya. Berkaitan dengan itu, jenis simpanan yang dapat dikumpulkan oleh bank syari’ah adalah sangat beragam sesuai dengan kebutuhan dan kemudahan yang dimiliki simpanan atau tabungan tersebut. Adapun akad yang mendasari berlakunya simpanan atau tabungan dan deposito di bank syari’ah adalah akad wadi’ah dan mudharabah yang diterapkan BMT MITRA UMAT sebagai prinsip operasional dalam menghimpun dana masyarakat.
Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank syari’ah secara keseluruhan. Secara syari’ah prinsipnya berdasarkan kaidah al-mudharabah. Berdasarkan prinsip bagi hasil bank Islam akan berfungsi sebagai mitra. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib “pengelola”, sedangkan penabung bertindak sebagai shahibul maal “penyandang dana”. Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak. Bagi penyedia dana akan memperoleh hak bagi hasil tidak tetap dan tidak pasti sesuai dengan besar kecilnya hasil usaha bank. Bagi hasil yang diterima penyimpan dana tersebut mengendap dan dikelola bank, bisa satu tahun, satu bulan, satu minggu, bahkan satu hari.
Sistem bagi hasil menjadi karakteristik tersendiri yang memiliki keunggulan dibanding bunga. Keunggulan ini tidak saja karena telah sesuai dengan akidah Islam. Tetapi secara ekonomi juga memiliki keunggulan. Oleh karenanya, lembaga keuangan syari’ah semestinya tidak hanya menjadi lembaga keuangan alternative melainkan menjadi satu keharusan (keniscayaan) sebagaimana keharusan umat Islam terhadap pilihan barang konsumsi yang harus halal, cara mencari rezeki harus benar dan sebagainya.
Kita sebagai masyarakat atau nasabah yang merupakan pengguna jasa bank tentunya ingin mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang bagaimana sistem perhitungan bagi hasil khususnya bagi hasil pada tabungan. Salah satu produk tabungan di BMT MITRA UMAT yaitu SI GUNA (Simpanan Serbaguna) yang diperuntukkan bagi seseorang yang akan merencanakan masa depan. Dengan menabung di bank syar’ah relatif lebih aman ditinjau dari perspektif Islam karena akan mendapatkan keuntungan atau bagi hasil yang dihasilkan dari bisnis yang halal. Dengan sistem bagi hasil ini baik pihak bank maupun nasabah terhindar dari keuntungan yang bersifat ribawi. Sehingga masing-masing pihak tidak ada yang saling dirugikan, terutama untuk nasabah yang merupakan unsur penting dalam operasional BMT MITRA UMAT sehingga pelayanan yang baik harus di utamakan.
Berdasarkan uraian di atas, maka dalam penelitian Skripsi ini penulis mengambil judul ”RESPON NASABAH TERHADAP BAGI HASIL SIMPANAN SERBA GUNA (SI GUNA) DI BMT MITRA UMAT PEKALONGAN”.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah diuraikan maka rumusan masalah dalam penulisan adalah :
1. Bagaimana cara perhitungan bagi hasil simpanan serba guna (si guna) di BMT MITRA UMAT Pekalongan ?
2. Bagaimana respon nasabah terhadap sistem bagi hasil simpanan serba guna (si guna) di BMT MITRA UMAT Pekalongan?
C. Penegasan Istilah
Dalam rangka membatasi pengertian dan menghindari terjadinya kesalahpahaman terhadap judul penelitian, maka perlu penulis tegaskan beberapa istilah antara lain :
1. Bagi hasil (profit sharing)
Yaitu prinsip pembagian hasil usaha antara para pihak (mitra) dalam suatu bentuk usaha kerjasama yang dihitung dari pendapatan sertelah dikurangi biaya pengelolaan dana.
2. Akad mudharabah (al-mudharabah)
Yaitu suatu akad kerjasama untuk melaksanakan suatu usaha antara dua pihak yaitu pihak penyedia dana (shahibul maal) dan pihak penerima dana (mudharib).
3. Simpanan serba guna (si guna)
Merupakan produk simpanan yang diperutnukkan bagi masyarakat atau nasabah yang akan merencanakan masa depan.
4. BMT Mitra Umat
Yaitu unit koperasi serba usaha mitra umat yang bergerak di bidang usaha pembiayaan, investasi dan simpanan dengan pola bagi hasil (syari’ah) sebagai bagian dari kegiatan koperasi.
Berdasarkan uraian di atas, maka yang dimaksud judul tersebut adalah pembagian hasil usaha yang dilakukan dengan akad kerjasama mudharabah antara penyedia dana (shahibul maal) dan penerima dana (mudharib) antara produk simpanan serba guna (si guna).
D. Tujuan Penelitian Skripsi
Berdasarkan pada rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan yang hendak dicapai adalah :
1. Untuk mengetahui cara perhitungan dan mekanisme simpanan serba guna (si guna) di BMT MITRA UMAT Pekalongan.
2. Untuk mengetahui respon nasabah terhadap sistem bagi hasil simpanan serba guna (si guna) di BMT MITRA UMAT Pekalongan.
E. Kegunaan Penelitian
Kegunaan penelitian atau penulisan Skripsi ini adalah sebagai berikut :
a. Secara akademis
Penelitian ini berguna dalam rangka melengkapi syarat guna memperoleh gelar Strata Satu Bidang Ekonomi Syari’ah di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan.
b. Secara teoritis
Sebagai tambahan referensi bagi perpustakaan STAIN Pekalongan dan bahan bacaan untuk memperkaya pengetahuan pembaca mengenai perhitungan bagi hasil simpanan serba guna (si guna).
F. Tinjauan Pustaka
Dalam penelitian ini penulis mencoba mengungkapkan sesuatu yang bersifat umum pada nasabah (msyarakat) menyangkut gambaran sistem bagi hasil tabungan yang terdapat pada bank syari’ah.
Penulis juga mengkaji hal yang terkait dengan perhitungan bagi hasil tabungan yang terdapat pada bank syari’ah khususnya di BMT MITRA UMAT dengan menggunakan buku referensi guna menghasilkan sebuah karya ilmiah. Sebab itu penulis menitik beratkan pada RESPON NASABAH TERHADAP BAGI HASIL SIMPANAN SERBA GUNA (SI GUNA) DI BMT MITRA UMAT PEKALONGAN. Sehingga penulis meninjau buku-buku pokok yang dijadikan acuan dalam pembahasan masalah, di antaranya adalah :
Pertama, dalam buku yang berjudul “Mengenal dan Memilih Produk Investasi Syari’ah”, karya Ahmad Gozali menerangkan bahwa tabungan adalah suatu produk perbankan di mana nasabah dapat menggunakannya sebagai alat penyimpanan uang yang dapat diambil kembali kapan saja. Sebagai imbalan atas kesediaan nasabah menempatkan dananya di bank. Pihak bank akan memberikan bagi hasil atau bonus atas tabungan tersebut.
Kedua, dalam buku yang berjudul “Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan” oleh Adiwarman A. Karim menerangkan bahwa tabungan menurut UU No. 7 Tahun 1992 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet, giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Ketiga, dalam buku yang berjudul “Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin Pada Bank Syari’ah”, oleh Muhammad menjelaskan bahwa teknik perhitungan bagi hasil tentang pola baru perhitungan bagi hasil di bank syair’ah pada pengelolaan dana funding yaitu tata cara bagi hasil funding mudharabah.
Keempat, dalam buku yang berjudul “Manajemen Baitul Maal wa Tamwil (BMT)”, oleh Muhammad Ridwan menerangkan tentang Teknik perhitungan bagi hasil dana bawah dalam menghitung bagi hasil pada simpanan, terlebih dahulu diperhatikan beberapa hal :
1. Perhitungan saldo pengendapan tabungan setiap anggota.
2. Rata-rata saldo bulanan setiap produk simpanan.
3. Rata-rata saldo bulanan seluruh setiap simpanan dan modal.
4. Total pendapatan dari pendapatan dan distribusi pendapatan pada setiap produk simpanan.
5. Indeks hasil bagian nasabah untuk setiap jenis simpanan.
Menurut Muhammad, dalam bukunya “Manajemen Bank Syari’ah”, menerangkan bahwa prinsp bagi hasil (profit sharing) bank syari’ah akan berfungsi sebagai mitra baik dengan penabung demikian juga dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung bank akan bertindak sebagai mudharib (pengelola), sementara penabung sebagai penyandang dana (shahibul maal). Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keutnungan masing-masing pihak.
Menurut Anonimus, dalam bukunya “Produk-Produk Bank Islam”, menjelaskan tentang produk penghimpunan dana dengan menggunakan prinsip wadi’ah atau jenis-jenis prinsip wadi’ah, prinsip mudharabah dan jenis-jenis prinsip mudharabah.
G. Metode Penelitian
1. Jenis dan Pendekatan Penelitian
a. Jenis Penelitian
Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah studi kasus. Studi kasus merupakan penyelidikan mendalam mengenai suatu unit social sedemikian rupa, sehingga menghasilkan gambaran yang terorganisir dengan baik dan lengkap mengenai suatu unit social tersebut.
b. Pendekatan Penelitian
Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kuantitatif. Yaitu suatu pendektaan penelitian yang penekanan analisisnya pada data numerical (angka) yang di olah dengan metode statistik.
2. Variabel Penelitian
Istilah variable didefinisikan sebagai gejala yang bervariasi, gejala adalah objek yang menjadi focus penelitian yang bervariasi. Dalam penelitian ini menggunakan dua macam variable, yaitu variabel bebas (X) dan variabel terikat (Y).
a. Variabel Bebas (X)
Variabel bebas pada penelitian ini adalah :
“Respon Nasabah”
b. Variabel Terikat (Y)
Variabel terikat pada penelitian ini adalah :
“Perhitungan Bagi Hasil Simpanan Serba Guna (Si Guna)”
3. Populasi dan Sampel
a. Populasi
Populasi adalah keseluruhan subjek penelitian. Adapun populasi dalam penelitian ini adalah pegawai yang sudah memiliki pendapatan tetap.
b. Sampel
Sampel adalah sebagian atau wakil populasi yang diteliti. Menurut Suharsimi Arikunto apabila subjeknya kurang dari 100, maka lebih baik diambil semua, akan tetapi apabila jumlah subjeknya lebih dari 100, maka diambil antara 15-20 %. Dalam penelitian ini pengambilan sample menggunakan system random sampling. Jadi peneliti mengambil sample sebanyak 61 orang pegawai.
4. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data adalah cara yang digunakan untuk mengumpulkan data. Data yang terkumpul digunakan sebagai bahan analisis dan pengujian hipotesa. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini antara lain :
a. Teknik Observasi
Teknik observasi adalah pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap suatu gejala yang tampak pada objek penelitian.
b. Teknik Wawancara
Teknik wawancara adalah pengumpulan informasi dengan cara mengajukan jumlah pertanyaan secara lisan untuk di jawab secara lisan pula.
c. Teknik Dokumentasi
Dokumentasi dalam arti sempit kumpulan variable yang berbentuk tulisan, sedang dalam arti luas meliputi momen, artefak, foto, dan sebagainya.
d. Teknik Angket
Teknik angket adalah pengumpulan informasi dengan cara mengajukan sejumlah pertanyaan tertulis untuk dijawab secara tertulis pula oleh responden.
5. Teknik Analisa Data
Untuk memperoleh hasil yang relevan dengan data yang diperoleh, maka perlu kejelian dan ketelitian dalam menganalisa data. Oleh karena penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif, maka teknik analisa datanya menggunakan rumus statistik. Pada penelitian ini menggunakan rumus “product moment” karena bertujuan mengetahui korelasi antara dua variable.
rxy = N xy – (x) (y)
{ N x2 – ( x)2 } { N y2 – ( y)2 }
Dimana :
rxy : indeks korelasi antara x dan y
x : data mentah variable x
y : data mentah variable y
xy : jumlah seluruh variable x dan variable y setelah dikalikan
x : skor dalam distribusi frekuensi variable x
y : skor dalam distribusi frekuensi variable y
N : jumlah sampel
H. Sistematika Penulisan Skripsi
Untuk memperoleh gambaran secara keseluruhan dari penyusunan skripsi ini, maka penulis memberikan sistematika penulisan yang terbagi dalam rangkaian dari beberapa bab yang pada setiap bab terdiri dari sub-sub bab yaitu :
Bab I Pendahuluan. Dalam bab ini berisi latar belakang, rumusan masalah, penegasan istilah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, metode penelitian, tinjauan pustaka, sistematika penulisan.
Bab II Landasan Teori. Dalam bab ini penulis menerangkan tentang bagi hasil (mudharabah) dalam fikih muamalah, pengertin bagi hasil, landasan hukum, praktek dalam fikih muamalah, pengertian simpanan mudharabah, dan landasan hukum.
Bab III Gambaran Umum Perusahaan meliputi sejarah berdirinya BMT MITRA UMAT Pekalongan, Visi dan Misi BMT MITRA UMAT Pekalongan, Tugas dan Wewenang, Struktur Organisasi, Produk-Produk BMT MITRA UMAT Pekalongan.
Bab IV Mekanisme Simpanan Serba Guna (Si Guna) di BMT MITRA UMAT Pekalongan, dan respon nasabah terhadap sistem Bagi Hasil Simpanan Serba Guna (Si Guna) di BMT MITRA UMAT Pekalongan.
Bab V Penutup. Dalam Bab ini terdiri dari kesimpulan dan saran-saran.
DAFTAR PUSTAKA
A. Karim, Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, Edisi Ke-III, 2006).
Anonimus, Produk-Produk Bank Islam, (Jakarta : Karim Consulting Bekerjasama dengan Bank Indonesia, 2002).
Gozali, Ahmad, Mengenal dan Memilih Produk Investasi Syari’ah, (Jakarta : PT. Gramedia, 2004).
Hadi, Sutrisno, Metodologi Research, Jilid II, (Yogyakarta : Andi Offset, 1999).
Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, (Yogyakarta : AMPYKPN, 2004).
Muhammad, Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin Pada Bank Syari’ah, (Yogyakarta : UII Press, 2001).
Ridwan, Muhammad, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), (Yogyakarta : UII Press, 2004).
Widodo, Hertanto, Ak. et.al. Panduan Praktis Operasional Baitul Mal Wat Tamwil, (Bandung : Mizan, 1999).
Anonimus, Produk-Produk Bank Islam, (Jakarta : Karim Consulting Bekerjasama dengan Bank Indonesia, 2002).
Saifudin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1999).
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Edisi Revisi, (Jakarta : Rhineka Cipta, 2003).
S, Margono dalam Nurul Zuriah, Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan Teori Aplikas, (Jakarta : Bumi Aksara, 2006).
Nurul Zuriah, Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan Teori-Aplikasi.
Koentjaraningrat, Metode Penelitian Masyarakat, (Jakarta : PT. Gramedia, 1981).
Salafudin, Statistika Terapan Untuk Penelitian Sosial, (Pekalongan : STAIN Pekalongan Press, 2009), cet. III.
EKONOMI MAKRO
Sejak terjadinya krisis moneter dan ekonomi nilai tukar rupiah merosot terus hingga saat ini. Pada awal tahun 1998, Bank Indonesia menerapkan kebijakan suku bunga tinggi. Dari sisi Sertifikat Bank Indonesia ( SBI ) menyedot rupiah hasilnya mulai nampak. Tetapi sasaran makro lainnya dan industri perbankan malah sebaliknya.
Oleh karena itu, apa yang dilakukan Rasulullah SAW pada saat beliau memerintah dan situasi ekonomi tidak baik. Apakah beliau menggunakan instrumen bunga sebagai alat kejibakan moneternya atau bagaimana ?. Pada makalah ini akan memberikan gambaran tentang apa yang dilakukan pemerintah terkait dengan kebijakan moneter, dan perlakuan atas uang pada masa itu.
Perbedaan sistem ekonomi yang berlaku akan memiliki pandangan yang berbeda tentang uang. Sistem ekonomi konvensional memiliki pandangan yang berbeda tentang uang dibandingkan dengan sistem ekonomi Islam dan juga akan menjelaskan perbedaan-perbedaan yang berkaitan dengan masalah yang berlaku dalam sistem ekonomi, baik konvensional maupun Islam, dengan harapan memberikan pemahaman utuh tentang fungsi dan nilai uang dari pandangan kedua sistem ekonomi.
Ada tiga artikel penting yang menjadi rujukan dalam mengembangkan makalah ini yaitu artikel pertama yang ditulis oleh Kadim As-Sadr, dengan judul Money and Monetary Policies in Early Islamic Period. Artikel kedua ditulis oleh Muhammad Umar Chapra, dengan judul Monetary Management in an Islamic Economic. Artikel ketiga berasal dari Pemerintahan Sudan yang berjudul Indirect Instrument of Monetary General in Sudan. Ini bukan berarti tertutup untuk artikel atau rujukan yang lain. Tiga artikel tersebut penulis pandang cukup mewakili untuk dibahas.
Bagaimana kebijakan Islam dalam hal fiskal ?. Lahirnya kebijakan fiskal suatu negara sangat dipengaruhi oleh banyak faktor. Fiskal adalah salah satu bagian atau instrumen ekonomi publik. Pembahasan mengenai kebijakan ekonomi publik biasanya sangat rumit karena masuknya faktor-faktor non ekonomi kedalamnya. Aspek-aspek sosial, politik dan strategi dalam kebijakan ekonomi publik itu penting dan tidak boleh dipisahkan, karena kehidupan adalah satu kesatuan. Berikut akan diuraikan beberapa hal penting kaitannya dengan kebijakan fiskal sebagai instrumen ekonomi publik.
Kebijakan fiskal atau secara tradisional dikenal dengan keuangan publik, merupakan suatu kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan, pemeliharaan dan pembiayaan dari sumber-sumber yang dibutuhkan untuk memenuhi fungsi-fungsi publik dan pemerintahan. Penghasilan dan pembiayaan otoritas publik dan administrasi keuangan.
BAB II
UANG DALAM LINTASAN PEMIKIR EKONOMI ISLAM
Dinar dan Dirham Sebagai Mata Uang Islam
Pada zaman dasa warsa Islam mulai berkembang umat Islam mulai mengenal mata uang yaitu Dinar dan Dirham. Pada masa itu orang arab menggunakan dinar dan Dirham tidak berdasarkan nilai nominalnya melainkan beratnya. Tapi Dirham dan Dinar sudah sama sebab timbangannya berbeda serta aman dianggap kepingan emas dan perak saja.
Timbangan Dinar dan Dirham juga berbeda-beda diantaranya rasy, sirwah, misqal, dirhamn, dam, qirath dan habbah. Tapi Rasulullah SAW pernah bersabda : “Timbangan berat ( wazan ) adalah timbangan penduduk Mekkah dan Labaran
( Mikqal ) adalah timbangan penduduk Madinah”.
Dirham dan Dinar pada masa itu banyak menggunakan lafadz dan gambar tapi lama kelamaan sesuai dengan perkembangan zaman telah dituliskan nilai nominalnya. Sejak saat itulah umat Islam sudah mempunyai Dinar dan Dirham sebagai mata uang yang resmi.
Pandangan Uang dari Zaman ke Zaman
Pada Zaman Khalifah
Uang pada zaman ini dilihat dari bentuk, cara dan pembuatan, manfaat serta dapat dipecahkan menjadi beberapa pecahan. Kemudian para khalifah ada yang membuat uang seperti Dirham Persia sampai membuat dengan gambar dan nominalnya, serta dapat dibagi dalam pecahan yang lebih kecil.
Pada zaman Ibnu Taimiyah
Mengalami perkembangan dengan ada uang yang berkualitas rendah dan tinggi. Kalau uang yang berkualitas tinggi terbuat dari perak dan dapat digunakan untuk transaksi-transaksi besar. Sedangkan uang yang berkualitas rendah digunakan untuk transaksi kecil dan terbuat dari tembaga.
Ibnu Taimiyah juga melarang perdagangan uang karena dapat menyebabkan :
- Perdagangan uang akan memicu inflasi.
- Kurangnya kepercayaan orang akan subtansi nilai uang dan akan mencegah investasi, serta membasmi orang yang berpenghasilan tetap.
- Perdagangan domestik akan menurun karena khawatir akan kestabilan nilai uang.
- Menurunnya perdagangan internasional.
- Bagian berharga dalam mengatur keluar dari negarai.
Itulah 5 pertimbangan Ibnu Taimiyah tapi murid Ibnu Taimiyah, Ibnu Qoyim menambahkan perdagangan uang akan menimbulkan riba.
Menurut Al-Ghazali
Uang adalah sebagai ukuran nilai barang dan alat penukaran. Uang tidak mempunyai harga namun merefleksikan suatu barang ( direct utility function ) dan memberikan manfaat tidak langsung.
Melarang uang palsu beredar karena kandungan uangnya tidak sesuai dengan yang ditetapkan dan merupakan dosa.
BAB III
UANG DALAM EKONOMI ISLAM
A. Uang Dalam Konsep Ekonomi Konvensional
Menurut teori ekonomi konvensional, uang dapat dilihat dari dua sisi yaitu dari sisi hukum dan dari sisi fungsi. Secara hukum, uang adalah sesuatu yang dirumuskan oleh UU sebagai uang. Secara fungsi, uang adalah sesuatu yang menjalankan fungsi sebagai uang, yaitu dapat dijadikan sebagai alat tukar menukar ( medium of exchange ) dan penyimpan nilai ( store of value ) ini adalah pendapat Fisher dan Cambridge. Keynes mengatakan, bahwa uang berfungsi sebagai alat untuk transaksi, spekulasi, dan jaga-jaga
( precautionary ).
1. Uang dan Perekonomian Konvensional
Ada 3 macam bentuk dan fungsi uang menurut likuiditasnya yaitu :
a) M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam rekening Koran ( demand deposit ). Jenis uang yang paling likuid.
b) M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka ( time deposit ) pada bank-bank umum. Likuidnya
c) M3 adalah M2 + tabungan + deposito berjangka pada lembaga-lembaga tabungan non bank.
Hadirnya uang dalam sistem perekonomian akan mempengaruhi perekonomian satu negara, yang biasanya berkaitan dengan kebijakan-kebijakan moneter. Ekspansi moneter akan menurunkan tingkat bunga pasar. Hal ini meningkatkan pengeluaran untuk investasi usaha riil yang sangat sensitif terhadap perubahan tingkat bunga.
Ada beberapa teori yang dapat digunakan untuk menjelaskan perilaku uang dalam ekonomi. Ringkasan kedua teori tersebut adalah :
a. Teori Moneter ( Permintaan Uang ) Klasik
Teori ini digunakan untuk menerangkan peranan uang dalam perekonomian. Dengan sederhana Irving Fisher berumuskan teori kuantitas uang yang mendasarkan diri pada falsafat hukum Say, bahwa ekonomi akan selalu berada dalam keadaan full employment. Rumusannya dengan persamaan berikut : MV = PT, kemudian dalam versi lain, volume barang diperdagangkan ( T ) diganti dengan Output riil ( O ) sehingga persamaan tersebut berubah menjadi : MV = PO = T.
Dalam teori kuantitas uang ini Irving Fisher mengasumsikan bahwa keberadaan uang pada hakikatnya adalah flow concept. Keberadaan uang ataupun permintaan uang tidak dipengaruhi oleh suku bunga, akan tetapi besar kecilnya uang akan ditentukan oleh kecepatan perputaran uang tersebut.
Oleh karena itu, uang juga difungsikan sebagai alat untuk menyimpan kekayaan. Maka seorang individu akan menentukan pilihan individunya dalam memelihara komposisi kekayaan yang dimilikinya.
b. Teori Keynes
The General Theory of Employment, Interest, and Money yang diterbitkan pada tahun 1936, buku ini merupakan tantangan bagi teori klasik. Ia mengatakan bahwa “Mekanisme pasar tidak dapat secara otomatis menjamin adanya full employment dalam perekonomian.
Menurut Keynes, seseorang mengatur uang atau asetnya dipengaruhi oleh tiga hal, yaitu :
1) Money demand for transactions, yang ditentukan oleh tingkat pendapatan.
2) Money demand for precautionary, yang ditentukan oleh tingkat pendapatan.
3) Money demand for speculation, yang ditentukan oleh tingkat suku bunga.
Permintaan uang untuk transaksi merupakan permintaan uang timbul karena adanya kebutuhan untuk membayar transaksi. Permintaan uang untuk motif ini didasarkan pada dua alasan yaitu karena tingkat suku bunga tinggi dan tingkat suku bunga normal.
Permintaan uang merupakan permintaan akan saldo riil dimana permintaan seseorang untuk saldo riil tidak berubah apabila harga berubah.
2. Konsep Time Value of Money
Dalam teori ekonomi konvensional, uang dipandang sebagai sesuatu yang sangat berharga dan dapat berkembang dalam suatu waktu tertentu. Dengan demikian nilai uang saat sekarang, nilai subsitusinya terhadap barang akan lebih tinggi disbanding nilainya dimasa yang akan datang. Itulah sebabnya dalam teori keuangan, selalu dikenal risk-return relation yang berarti, bisnis selalu terkait dengan resiko dan perolehan. Bagi ekonomi konvensional ada 2 hal yang menjadi alasan munculnya konsep time value of money yaitu presence of inflation dan prefence present consumption to future consumption.
Konsumsi atau investasi masa depan dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
a. Ketidak pastian return.
b. Current goods dan future goods.
c. Intemporal budget are.
d. Deriving demamd for current consumption.
e. Deriving demand for future consumption.
f. Change in endawment point and its effect on demand.
g. Change in current income.
h. Change in future income.
B. Konsep Uang Dalam Islam
Sebagai perbandingan dengan teori ekonomi konvensional kapitalisme. Islam membicarakan uang sebagai sarana penukar dan penyimpan nilai, tetapi uang bukanlah barang dagangan, didalam ekonomi Islam uang bukanlah modal. Sementara ini kita kadang salah kaprah menempatkan uang kita sama artikan dengan modal ( capital ) yaitu barang khalayak ( masyarakat luas / public goods ) uang bukan berarti barang monopoli seseorang. Dengan adanya uang maka kita dapat melakukan proses jual beli hasil produksi. Jika dengan sengaja orang menumpuk uangnya atau tidak dibelanjakan berarti uang tersebut tidak beredar, yang sama artinya dengan menghalangi proses atau kelancaran jual beli. Jadi proses jual beli itu tidak dapat dipisahkan dengan uang.
1. Fungsi Uang
Uang dalam Islam menurut Ibn Taimiyah adalah sebagai alat tukar dan alat ukur nilai.
Dari sisi lain kaitannya dengan masalah uang, Al-Ghazali mengatakan bahwa uang bagaikan kaca, kata tidak memiliki warna, tetapi ia dapat merefleksikan sebuah warna. Uang tidak memiliki harga tetapi uang dapat merefleksikan semua harga.
Dengan demikian, secara definitive dapat diajukan bahwa fungsi uang adalah sebagai media penukaran ( untuk transaksi ), jaga-jaga / investasi, satuan hitung untuk pembayaran ( ba’i muajjal ). Uang merupakan sesuatu yang mengalir ( Flow Concept ) dan ia sebagai barang publik ( public goods ).
2. Economic Value of time
Berkenaan dengan uang, telah disinggung, bahwa ekonomi konvensional timbul pemikiran nilai uang menurut waktu ( time value of money ) yang merupakan intervensi konsep biologi dalam bidang ekonomi. Dalam hal ini, harus dipahami oleh kita ( orang muslim ), bahwa uang bukanlah sesuatu yang hidup yang dapat tumbuh dan berkembang dengan sendirinya. Dengan demikian, berkurang dan bertambahnya jumlah uang bagi seseorang jika upayakan secara wajar adalah sesuatu yang normal.
Didalam Islam, keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun yang dicari adalah keuntungan di dunia dan di akherat. Islam mengajarkan carilah keuntungan akherat tetapi jangan lupakan keuntungan dunia. Implikasi dalam dunai bisnis, ajaran Al-Qur'an tersebut mengindikasikan bahwa dalam bisnis selalu dihadapkan pada untung dan rugi.
Dalam ekonomi Islam, penggunaan sejenis discount rate dalam menentukan harga mu’ajjal ( bayar tangguh ) dapat dibenarkan karena jual beli dan sewa-menyewa adalah sektor riila yang menimbulkan economic value added ( nilai tambah ekonomis ). Transaksi bagi hasil berbeda dengan transaksi jual beli atau transaksi sewa-menyewa sebab dalam transaksi bagi hasil, hubungan antara kedua pihak, tidak terjadi antara penjual dengan pembeli atau penyewa dengan yang menyewakan dalam transaksi bagi hasil, hubungan yang terjadi adalah hubungan pemodal dengan yang memproduksikan modal tersebut.
Dengan transaksi Mudharabah atau Musyarakah dan transaksi jual beli memastikan keterkaitan antara sektor moneter dan sektor riil. Dengan demikian future trading dan mengintrading yang tidak diikuti dengan good delivery adalah tidak sah. Maka pada dasarnya konsep Islam menjaga keseimbangan antara sektor riil dengan sektor moneter.
C. Uang Dalam Perekonomian Islami
Beberapa nilai dan aspek lain yang berkaitan dengan uang dalam perekonomian akan membahas :
a. Uang dan nilainya
b. Uang dan ukuran nilai
c. Permintaan dan penawaran
Terkait dengan teori permintaan dan penawaran uang dalam ekonomi islami dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Permintaan uang menurut mazhab iqtishoduna
Permintaan uang hanya ditujukan untuk dua tujuan pokok yaitu transaksi dan berjaga-jaga atau untuk investasi.
b. Permintaan uang menurut mazhab mainstream
Bahwa Islam mengarahkan sumber-sumber daya yang ada untuk dialokasikan secara maksimum dan efisien.
c. Permintaan uang menurut mazhab alterantif
Berkaitan dengan konsep endogenous uang dalam Islam keberadaan uang pada hakekatnya adalah representasi dari volume transaksi yang ada dalam sektor riil.
D. Pentingnya Uang Dalam Perekonomian
Kita perlu mempertahankan kelancaran arus peredaran uang agar transaksi yang efisien, proses memberi dan memberi atau jual beli dapat berlangsung.
Dalam Islam penumpukan uang dilarang, karena dapat menutup arus peredaran. Akibatnya dapat merintangi efisiensi usaha dan pertukaran komoditas produksi dalam perekonomian.
Menurut Islam, uang yang tertumpuk atau tidak diproduksikan adalah berbahaya bagi perekonomian. Penumpukan tersebut akan mendorong manusia cenderung pada sifat-sifat menyimpang. Hal yang demikian termasuk eksploitasi dan termasuk riba.
Modal adalah milik pribadi, dan oleh karenanya modal adalah objek zakat. Zakat sifatnya adalah perseorang Islam menganjurkan dengan sistem bagi hasil. Jika orang muslim tidak ingin mengambil risiko, maka disarankan untuk melakukan Qard yaitu meminjamkan kapitalnya tanpa mengambil imbalan apa pun. Dengan adanya Qard, maka velocity of money bertambah semakin cepat berarti bahwa tambahan darah bagi perekonomian, sehingga pendapatan nasional meningkat. Secara tidak langsung, pemberi pinjaman akan naik pula pendapatannya.
BAB IV
KEBIJAKAN MONETER DAN MANAJEMEN MONETER
A. Kebijakan Moneter Rasulullah SAW
Perekonomian Arab di zaman Rasulullah SAW, bukanlah ekonomi terbelakang yang mengenal barter, bahkan jauh dari gambaran seperti itu, pada masa itu telah terjadi :
1. Valuta asing dari Persia dan Romawi
2. Sistem devisa bebas ditetapkan.
3. Transaksi tidak tunai diterima luas dikalangan pedagang.
4. Cek dan promissory note lazim.
5. Instrumen factory ( anjak piutang ).
Dalam pertumbuhan ekonomi, Islam tidak menggunakan instrumen bunga atau penawaran uang baru melalui percetakan defisit anggaran. Didalam Islam yang dilakukan adalah mempercepat perputaran uang dan pembangunan infrastruktur sektor riil. Uang tidak boleh ditimbulkan dan tidak boleh dipinjamkan dengan bunga. Faktor penarikan uang adalah dilanjutkan dengan jalan Qardh ( pinjaman kebajikan ). Sedekah dan kerjasama bisnis berbentuk syirkah atau mudharabah.
B. Uang dan Kebijakan Moneter Pada Masa Awal Islam
Menurut Kadim As-Sadr dalam bukunya yang berjudul Money and Monetary Policies in Early Islamic Period mengupas bahasannya dengan berbagai topik sebagai berikut :
1. Pentingnya perdagangan dan media pertukaran pada periode awal Islam.
2. Penawaran dan permintaan uang pada periode awal Islam.
3. Percepatan sirkulasi uang.
4. Pengaruh kebijakan fiskal terhadap nilai uang perlu periode awal Islam.
5. Mobilisasi dan penggunaan tabungan.
6. Praktik bisnis yang dilarang.
7. Instrumen kebijakan moneter, dan Metode pengalokasian kredit.
Kebijakan Moneter Islami
1) Sejarah Sistem Moneter
Pada masa itu sistem moneter dikendalikan dengan menerapkan sistem dua mata uang ( bimetallic standard ), yang terdiri dari emas dan perak. Ketika Amerika Serikat mengadopsi sistem bimetalisin pada tahun 1792, rasio harga emas, perak sebesar 1 : 15, namun berfluktuasinya harga kedua jenis metal tersebut menggiring Amerika Serikat mendemonetisasi perak pada tahun 1873. Berdasarkan gold currency standard nilai mata uang suatu negara dapat dikonversikan atau disetarakan dengan meas dengan tingkat legal yang ditetapkan oleh otoritas moneter. Di Inggris menerapkan gold coin standard sampai tahun 1914 dan kemudian menerapkan gold bullion standard dari tahun 1925 sampai 1932.
Setelah di demonetisasinya emas oleh Amerika Serikat, maka berakhir pula sistem Bretton Woods dan sebagai titik awal mula Fully Fledged Managed Monye Standard yang sama sekali tidak terikat dengan nilai emas. Konsekuensinya terlihat 2 fenomena utama yang terjadi yaitu tingginya tingkat inflasi dan stabilnya nilai tukar.
2) Manajemen Moneter Islami
Akan mencerminkan stabilitas tingkat harga yang pada akhirnya stabilitas harga akan mempengaruhi realisasi pendapatan tujuan pembangunan ekonomi suatu negara seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan, tingkat pertumbuhan ekonomi riila yang optimum.
Pada bagian Manajemen Moneter Islam ini akan dibahas beberapa sub topik yang berkaitan dengan :
1) Uang untuk investasi produktif
Manajemen moneter berdasarkan suku bungan berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan pokok dan pemerataan distribusi pendapatna. Pertumbuhan perekonomian juga terpengaruh oleh manajemen meneter yang berdasarkan suku bunga dan dapat disimpulkan bahwa melalui suku bunga ini cenderung memperkecil uang untuk kegiatan-kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok dan investasi yang produktif.
2) Permintaan uang ( money demand ).
Berdasarkan nilai-nilai Islam, permintaan uang, harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan investasi yang produktif. Situasi permintaan uang akan menimbulkan stabilitas perekonomian sebab konsumsi untuk kebutuhan pokok dan investasi yang produktif cenderung lebih stabil dibandingkan konsumsi yang tidak bermanfaat dan investasi spekulatif.
3) Penawaran uang, target moneter ( Ho ), meliputi :
a) Target Moneter
Untuk menciptakan keseimbangan antara money demand dan money supply.
b) Pencapaian pertumbuhan M yang ditargetkan
Dalam hal pencapaian target pertumbuhan M, maka bank sentral memiliki peran penting dalam mengatur pertumbuhan Mo. Selanjutnya dimungkinkan bagi bank sentral untuk mengendalikan penyaluran kredit kepada bank-bank konvensional.
4) Instrumen kebijakan moneter, yang meliputi berbagai instrumen, diantaranya sebagai berikut :
a) Kontrol kuantitatif penyaluran kredit :
- Statutory reserve requlrement
- Credit ceiling
- Government deposits
- Common pool
- Moral suasion
- Equity base instrumens
- Change in the profit and loss sharing ratio
b) Merealisasikan tujuan sosio ekonomi :
- Treating the created money as fay
- Goal oriented allocation of credit
C. Manajemen Moneter : Kasus di Sudan
Di Sudan sebelum Islamisasi sistem perbankan Bank Sentral Sudan
( Central Bank of Sudan – BOS ) sangat tergantung pada instrumen langsung yaitu interest rate controls, credit ceiling, statutory liquidity ratios, bank rate
( rediscount rate ). Pada waktu itu ekonomi Sudan ditandai dengan sistem keuangan tidak ada persaingan dan pasar modal primer dan sekunder kurang dikembangkan serta adanya kelangkaan modal. Sebagai hasilnya BOS mengambil jalan instrumen tidak langsung seperti persyaratan cadangan dan operasi pasar terbuka serta perjudian dan pembelian sekuritas pemerintah.
Kejibakan dan Instrumen Moneter Setelah Islamisasi Bank
Peranannya adalah untuk mengawasi dan mengarahkan bank yaitu untuk memperluas atau memperkecil uang ( dana ) atau kredit, mengimplementasikan kebijakan moneter dan melindungi kepentingan masyarakat pada saat bersamaan.
Tujuan kebijakan moneter dapat disimpulkan :
1) Membantu mencapai tujuan strategis komprehensif negara.
2) Mencapai keseluruhan tujuan ekonomi yaitu :
a) Mengembangkan sektor ekonomi yang diprioritaskan.
b) Mengurangi inflasi.
3) Berusaha mencapai distribusi pendapatan dan kesejahteraan yang wajar.
4) Melanjutkan islamisasi sistem perbankan.
5) Menjamin bahwa kredit yang tidak sehat akan diselesaikan oleh Bank Sentral dengan aturan perbankan yang berlaku.
6) Mendorong tegaknya dan pengembangan portofolio kredit.
Yang mempengaruhi baik maupun permintaan :
1) Ukuran / aturan sisi penawaran ( supply )
2) Ukuran / aturan sisi permintaan ( demand )
Operasi pasar terbuka ( Open Market Operations / OMO )
Metode ini berkenaan dengan pembelian dari penjualan sekuritas pemerintah dan obligasi di pasar uang. Dalam kaitan ini BOS memperkenankan 2 instrumen OMO. Yang sesuai dengan syari’ah yaitu : CMC ( The Central Bank Musharaka Certificate ) dan GMC ( Government Musharaka Certificate ).
BAB V
KEBIJAKAN FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM
Kebijakan Islam Dalam Ekonomi Islam
Pemaparan kebijakan fiskal ( Hubungan Publik )
Kebijakan fiskal adalah komponen penting kebijakan publik. Maka dari itu kebijakan fiskal sangat penting dalam pemerintahan.
Beberapa hal penting dalam ekonomi Islam yang berimplikasi bagi pemerintah kebijakan fiskal :
- Mengabarkan keadaan ekonomi, dalam ekonomi Islam, pemerintah mengambil zakat dari kaum muslim yang mampu.
- Tingkat bunga tidak berperan dalam sistem ekonomi Islam.
- Semua pinjaman dalam Islam adalah bebas bunga.
- Ekonomi Islam diupayakan membantu masyarakat muslim yang miskin.
- Negara Islam merupakan negara yang sejahtera yaitu menjamin hak setiap warganya, baik dalam agama, kepemilikan dan keturunan.
- Pada saat perang bukan hanya kehidupan tapi juga harta untuk menjaga nama baik Islam.
Tujuan Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam
- Menyejahterakan kaum muslimin baik dunia dan akherat.
- Pengalokasian sumber daya secara efesien
- Pencapaian stabilitas ekonomi
- Mendorong pertumbuhan ekonomi.
Komponen Kebijakan Fiskal
1. Sumber Penerimaan Negara
Sumber ini berasal dari penerimaan dalam negara seperti ghammah, zakat, fai, dan sumber pendapatan lainnya.
2. Pengeluaran Negara.
Keuangan publik diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan kaum muslim dalam segala aspek, khususnya taraf hidup masyarakat agar meningkat.
3. Utang Negara Dalam Perspektif Islam
Maksudnya utang tersebut digunakan demi kepentingan masyarakat dan kesejahteraan mereka dan pinjaman tersebut harus bebas bunga sesuai dengan hukum ekonomi Islam yang berlaku.
Oleh karena itu, apa yang dilakukan Rasulullah SAW pada saat beliau memerintah dan situasi ekonomi tidak baik. Apakah beliau menggunakan instrumen bunga sebagai alat kejibakan moneternya atau bagaimana ?. Pada makalah ini akan memberikan gambaran tentang apa yang dilakukan pemerintah terkait dengan kebijakan moneter, dan perlakuan atas uang pada masa itu.
Perbedaan sistem ekonomi yang berlaku akan memiliki pandangan yang berbeda tentang uang. Sistem ekonomi konvensional memiliki pandangan yang berbeda tentang uang dibandingkan dengan sistem ekonomi Islam dan juga akan menjelaskan perbedaan-perbedaan yang berkaitan dengan masalah yang berlaku dalam sistem ekonomi, baik konvensional maupun Islam, dengan harapan memberikan pemahaman utuh tentang fungsi dan nilai uang dari pandangan kedua sistem ekonomi.
Ada tiga artikel penting yang menjadi rujukan dalam mengembangkan makalah ini yaitu artikel pertama yang ditulis oleh Kadim As-Sadr, dengan judul Money and Monetary Policies in Early Islamic Period. Artikel kedua ditulis oleh Muhammad Umar Chapra, dengan judul Monetary Management in an Islamic Economic. Artikel ketiga berasal dari Pemerintahan Sudan yang berjudul Indirect Instrument of Monetary General in Sudan. Ini bukan berarti tertutup untuk artikel atau rujukan yang lain. Tiga artikel tersebut penulis pandang cukup mewakili untuk dibahas.
Bagaimana kebijakan Islam dalam hal fiskal ?. Lahirnya kebijakan fiskal suatu negara sangat dipengaruhi oleh banyak faktor. Fiskal adalah salah satu bagian atau instrumen ekonomi publik. Pembahasan mengenai kebijakan ekonomi publik biasanya sangat rumit karena masuknya faktor-faktor non ekonomi kedalamnya. Aspek-aspek sosial, politik dan strategi dalam kebijakan ekonomi publik itu penting dan tidak boleh dipisahkan, karena kehidupan adalah satu kesatuan. Berikut akan diuraikan beberapa hal penting kaitannya dengan kebijakan fiskal sebagai instrumen ekonomi publik.
Kebijakan fiskal atau secara tradisional dikenal dengan keuangan publik, merupakan suatu kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan, pemeliharaan dan pembiayaan dari sumber-sumber yang dibutuhkan untuk memenuhi fungsi-fungsi publik dan pemerintahan. Penghasilan dan pembiayaan otoritas publik dan administrasi keuangan.
BAB II
UANG DALAM LINTASAN PEMIKIR EKONOMI ISLAM
Dinar dan Dirham Sebagai Mata Uang Islam
Pada zaman dasa warsa Islam mulai berkembang umat Islam mulai mengenal mata uang yaitu Dinar dan Dirham. Pada masa itu orang arab menggunakan dinar dan Dirham tidak berdasarkan nilai nominalnya melainkan beratnya. Tapi Dirham dan Dinar sudah sama sebab timbangannya berbeda serta aman dianggap kepingan emas dan perak saja.
Timbangan Dinar dan Dirham juga berbeda-beda diantaranya rasy, sirwah, misqal, dirhamn, dam, qirath dan habbah. Tapi Rasulullah SAW pernah bersabda : “Timbangan berat ( wazan ) adalah timbangan penduduk Mekkah dan Labaran
( Mikqal ) adalah timbangan penduduk Madinah”.
Dirham dan Dinar pada masa itu banyak menggunakan lafadz dan gambar tapi lama kelamaan sesuai dengan perkembangan zaman telah dituliskan nilai nominalnya. Sejak saat itulah umat Islam sudah mempunyai Dinar dan Dirham sebagai mata uang yang resmi.
Pandangan Uang dari Zaman ke Zaman
Pada Zaman Khalifah
Uang pada zaman ini dilihat dari bentuk, cara dan pembuatan, manfaat serta dapat dipecahkan menjadi beberapa pecahan. Kemudian para khalifah ada yang membuat uang seperti Dirham Persia sampai membuat dengan gambar dan nominalnya, serta dapat dibagi dalam pecahan yang lebih kecil.
Pada zaman Ibnu Taimiyah
Mengalami perkembangan dengan ada uang yang berkualitas rendah dan tinggi. Kalau uang yang berkualitas tinggi terbuat dari perak dan dapat digunakan untuk transaksi-transaksi besar. Sedangkan uang yang berkualitas rendah digunakan untuk transaksi kecil dan terbuat dari tembaga.
Ibnu Taimiyah juga melarang perdagangan uang karena dapat menyebabkan :
- Perdagangan uang akan memicu inflasi.
- Kurangnya kepercayaan orang akan subtansi nilai uang dan akan mencegah investasi, serta membasmi orang yang berpenghasilan tetap.
- Perdagangan domestik akan menurun karena khawatir akan kestabilan nilai uang.
- Menurunnya perdagangan internasional.
- Bagian berharga dalam mengatur keluar dari negarai.
Itulah 5 pertimbangan Ibnu Taimiyah tapi murid Ibnu Taimiyah, Ibnu Qoyim menambahkan perdagangan uang akan menimbulkan riba.
Menurut Al-Ghazali
Uang adalah sebagai ukuran nilai barang dan alat penukaran. Uang tidak mempunyai harga namun merefleksikan suatu barang ( direct utility function ) dan memberikan manfaat tidak langsung.
Melarang uang palsu beredar karena kandungan uangnya tidak sesuai dengan yang ditetapkan dan merupakan dosa.
BAB III
UANG DALAM EKONOMI ISLAM
A. Uang Dalam Konsep Ekonomi Konvensional
Menurut teori ekonomi konvensional, uang dapat dilihat dari dua sisi yaitu dari sisi hukum dan dari sisi fungsi. Secara hukum, uang adalah sesuatu yang dirumuskan oleh UU sebagai uang. Secara fungsi, uang adalah sesuatu yang menjalankan fungsi sebagai uang, yaitu dapat dijadikan sebagai alat tukar menukar ( medium of exchange ) dan penyimpan nilai ( store of value ) ini adalah pendapat Fisher dan Cambridge. Keynes mengatakan, bahwa uang berfungsi sebagai alat untuk transaksi, spekulasi, dan jaga-jaga
( precautionary ).
1. Uang dan Perekonomian Konvensional
Ada 3 macam bentuk dan fungsi uang menurut likuiditasnya yaitu :
a) M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam rekening Koran ( demand deposit ). Jenis uang yang paling likuid.
b) M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka ( time deposit ) pada bank-bank umum. Likuidnya
c) M3 adalah M2 + tabungan + deposito berjangka pada lembaga-lembaga tabungan non bank.
Hadirnya uang dalam sistem perekonomian akan mempengaruhi perekonomian satu negara, yang biasanya berkaitan dengan kebijakan-kebijakan moneter. Ekspansi moneter akan menurunkan tingkat bunga pasar. Hal ini meningkatkan pengeluaran untuk investasi usaha riil yang sangat sensitif terhadap perubahan tingkat bunga.
Ada beberapa teori yang dapat digunakan untuk menjelaskan perilaku uang dalam ekonomi. Ringkasan kedua teori tersebut adalah :
a. Teori Moneter ( Permintaan Uang ) Klasik
Teori ini digunakan untuk menerangkan peranan uang dalam perekonomian. Dengan sederhana Irving Fisher berumuskan teori kuantitas uang yang mendasarkan diri pada falsafat hukum Say, bahwa ekonomi akan selalu berada dalam keadaan full employment. Rumusannya dengan persamaan berikut : MV = PT, kemudian dalam versi lain, volume barang diperdagangkan ( T ) diganti dengan Output riil ( O ) sehingga persamaan tersebut berubah menjadi : MV = PO = T.
Dalam teori kuantitas uang ini Irving Fisher mengasumsikan bahwa keberadaan uang pada hakikatnya adalah flow concept. Keberadaan uang ataupun permintaan uang tidak dipengaruhi oleh suku bunga, akan tetapi besar kecilnya uang akan ditentukan oleh kecepatan perputaran uang tersebut.
Oleh karena itu, uang juga difungsikan sebagai alat untuk menyimpan kekayaan. Maka seorang individu akan menentukan pilihan individunya dalam memelihara komposisi kekayaan yang dimilikinya.
b. Teori Keynes
The General Theory of Employment, Interest, and Money yang diterbitkan pada tahun 1936, buku ini merupakan tantangan bagi teori klasik. Ia mengatakan bahwa “Mekanisme pasar tidak dapat secara otomatis menjamin adanya full employment dalam perekonomian.
Menurut Keynes, seseorang mengatur uang atau asetnya dipengaruhi oleh tiga hal, yaitu :
1) Money demand for transactions, yang ditentukan oleh tingkat pendapatan.
2) Money demand for precautionary, yang ditentukan oleh tingkat pendapatan.
3) Money demand for speculation, yang ditentukan oleh tingkat suku bunga.
Permintaan uang untuk transaksi merupakan permintaan uang timbul karena adanya kebutuhan untuk membayar transaksi. Permintaan uang untuk motif ini didasarkan pada dua alasan yaitu karena tingkat suku bunga tinggi dan tingkat suku bunga normal.
Permintaan uang merupakan permintaan akan saldo riil dimana permintaan seseorang untuk saldo riil tidak berubah apabila harga berubah.
2. Konsep Time Value of Money
Dalam teori ekonomi konvensional, uang dipandang sebagai sesuatu yang sangat berharga dan dapat berkembang dalam suatu waktu tertentu. Dengan demikian nilai uang saat sekarang, nilai subsitusinya terhadap barang akan lebih tinggi disbanding nilainya dimasa yang akan datang. Itulah sebabnya dalam teori keuangan, selalu dikenal risk-return relation yang berarti, bisnis selalu terkait dengan resiko dan perolehan. Bagi ekonomi konvensional ada 2 hal yang menjadi alasan munculnya konsep time value of money yaitu presence of inflation dan prefence present consumption to future consumption.
Konsumsi atau investasi masa depan dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
a. Ketidak pastian return.
b. Current goods dan future goods.
c. Intemporal budget are.
d. Deriving demamd for current consumption.
e. Deriving demand for future consumption.
f. Change in endawment point and its effect on demand.
g. Change in current income.
h. Change in future income.
B. Konsep Uang Dalam Islam
Sebagai perbandingan dengan teori ekonomi konvensional kapitalisme. Islam membicarakan uang sebagai sarana penukar dan penyimpan nilai, tetapi uang bukanlah barang dagangan, didalam ekonomi Islam uang bukanlah modal. Sementara ini kita kadang salah kaprah menempatkan uang kita sama artikan dengan modal ( capital ) yaitu barang khalayak ( masyarakat luas / public goods ) uang bukan berarti barang monopoli seseorang. Dengan adanya uang maka kita dapat melakukan proses jual beli hasil produksi. Jika dengan sengaja orang menumpuk uangnya atau tidak dibelanjakan berarti uang tersebut tidak beredar, yang sama artinya dengan menghalangi proses atau kelancaran jual beli. Jadi proses jual beli itu tidak dapat dipisahkan dengan uang.
1. Fungsi Uang
Uang dalam Islam menurut Ibn Taimiyah adalah sebagai alat tukar dan alat ukur nilai.
Dari sisi lain kaitannya dengan masalah uang, Al-Ghazali mengatakan bahwa uang bagaikan kaca, kata tidak memiliki warna, tetapi ia dapat merefleksikan sebuah warna. Uang tidak memiliki harga tetapi uang dapat merefleksikan semua harga.
Dengan demikian, secara definitive dapat diajukan bahwa fungsi uang adalah sebagai media penukaran ( untuk transaksi ), jaga-jaga / investasi, satuan hitung untuk pembayaran ( ba’i muajjal ). Uang merupakan sesuatu yang mengalir ( Flow Concept ) dan ia sebagai barang publik ( public goods ).
2. Economic Value of time
Berkenaan dengan uang, telah disinggung, bahwa ekonomi konvensional timbul pemikiran nilai uang menurut waktu ( time value of money ) yang merupakan intervensi konsep biologi dalam bidang ekonomi. Dalam hal ini, harus dipahami oleh kita ( orang muslim ), bahwa uang bukanlah sesuatu yang hidup yang dapat tumbuh dan berkembang dengan sendirinya. Dengan demikian, berkurang dan bertambahnya jumlah uang bagi seseorang jika upayakan secara wajar adalah sesuatu yang normal.
Didalam Islam, keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun yang dicari adalah keuntungan di dunia dan di akherat. Islam mengajarkan carilah keuntungan akherat tetapi jangan lupakan keuntungan dunia. Implikasi dalam dunai bisnis, ajaran Al-Qur'an tersebut mengindikasikan bahwa dalam bisnis selalu dihadapkan pada untung dan rugi.
Dalam ekonomi Islam, penggunaan sejenis discount rate dalam menentukan harga mu’ajjal ( bayar tangguh ) dapat dibenarkan karena jual beli dan sewa-menyewa adalah sektor riila yang menimbulkan economic value added ( nilai tambah ekonomis ). Transaksi bagi hasil berbeda dengan transaksi jual beli atau transaksi sewa-menyewa sebab dalam transaksi bagi hasil, hubungan antara kedua pihak, tidak terjadi antara penjual dengan pembeli atau penyewa dengan yang menyewakan dalam transaksi bagi hasil, hubungan yang terjadi adalah hubungan pemodal dengan yang memproduksikan modal tersebut.
Dengan transaksi Mudharabah atau Musyarakah dan transaksi jual beli memastikan keterkaitan antara sektor moneter dan sektor riil. Dengan demikian future trading dan mengintrading yang tidak diikuti dengan good delivery adalah tidak sah. Maka pada dasarnya konsep Islam menjaga keseimbangan antara sektor riil dengan sektor moneter.
C. Uang Dalam Perekonomian Islami
Beberapa nilai dan aspek lain yang berkaitan dengan uang dalam perekonomian akan membahas :
a. Uang dan nilainya
b. Uang dan ukuran nilai
c. Permintaan dan penawaran
Terkait dengan teori permintaan dan penawaran uang dalam ekonomi islami dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Permintaan uang menurut mazhab iqtishoduna
Permintaan uang hanya ditujukan untuk dua tujuan pokok yaitu transaksi dan berjaga-jaga atau untuk investasi.
b. Permintaan uang menurut mazhab mainstream
Bahwa Islam mengarahkan sumber-sumber daya yang ada untuk dialokasikan secara maksimum dan efisien.
c. Permintaan uang menurut mazhab alterantif
Berkaitan dengan konsep endogenous uang dalam Islam keberadaan uang pada hakekatnya adalah representasi dari volume transaksi yang ada dalam sektor riil.
D. Pentingnya Uang Dalam Perekonomian
Kita perlu mempertahankan kelancaran arus peredaran uang agar transaksi yang efisien, proses memberi dan memberi atau jual beli dapat berlangsung.
Dalam Islam penumpukan uang dilarang, karena dapat menutup arus peredaran. Akibatnya dapat merintangi efisiensi usaha dan pertukaran komoditas produksi dalam perekonomian.
Menurut Islam, uang yang tertumpuk atau tidak diproduksikan adalah berbahaya bagi perekonomian. Penumpukan tersebut akan mendorong manusia cenderung pada sifat-sifat menyimpang. Hal yang demikian termasuk eksploitasi dan termasuk riba.
Modal adalah milik pribadi, dan oleh karenanya modal adalah objek zakat. Zakat sifatnya adalah perseorang Islam menganjurkan dengan sistem bagi hasil. Jika orang muslim tidak ingin mengambil risiko, maka disarankan untuk melakukan Qard yaitu meminjamkan kapitalnya tanpa mengambil imbalan apa pun. Dengan adanya Qard, maka velocity of money bertambah semakin cepat berarti bahwa tambahan darah bagi perekonomian, sehingga pendapatan nasional meningkat. Secara tidak langsung, pemberi pinjaman akan naik pula pendapatannya.
BAB IV
KEBIJAKAN MONETER DAN MANAJEMEN MONETER
A. Kebijakan Moneter Rasulullah SAW
Perekonomian Arab di zaman Rasulullah SAW, bukanlah ekonomi terbelakang yang mengenal barter, bahkan jauh dari gambaran seperti itu, pada masa itu telah terjadi :
1. Valuta asing dari Persia dan Romawi
2. Sistem devisa bebas ditetapkan.
3. Transaksi tidak tunai diterima luas dikalangan pedagang.
4. Cek dan promissory note lazim.
5. Instrumen factory ( anjak piutang ).
Dalam pertumbuhan ekonomi, Islam tidak menggunakan instrumen bunga atau penawaran uang baru melalui percetakan defisit anggaran. Didalam Islam yang dilakukan adalah mempercepat perputaran uang dan pembangunan infrastruktur sektor riil. Uang tidak boleh ditimbulkan dan tidak boleh dipinjamkan dengan bunga. Faktor penarikan uang adalah dilanjutkan dengan jalan Qardh ( pinjaman kebajikan ). Sedekah dan kerjasama bisnis berbentuk syirkah atau mudharabah.
B. Uang dan Kebijakan Moneter Pada Masa Awal Islam
Menurut Kadim As-Sadr dalam bukunya yang berjudul Money and Monetary Policies in Early Islamic Period mengupas bahasannya dengan berbagai topik sebagai berikut :
1. Pentingnya perdagangan dan media pertukaran pada periode awal Islam.
2. Penawaran dan permintaan uang pada periode awal Islam.
3. Percepatan sirkulasi uang.
4. Pengaruh kebijakan fiskal terhadap nilai uang perlu periode awal Islam.
5. Mobilisasi dan penggunaan tabungan.
6. Praktik bisnis yang dilarang.
7. Instrumen kebijakan moneter, dan Metode pengalokasian kredit.
Kebijakan Moneter Islami
1) Sejarah Sistem Moneter
Pada masa itu sistem moneter dikendalikan dengan menerapkan sistem dua mata uang ( bimetallic standard ), yang terdiri dari emas dan perak. Ketika Amerika Serikat mengadopsi sistem bimetalisin pada tahun 1792, rasio harga emas, perak sebesar 1 : 15, namun berfluktuasinya harga kedua jenis metal tersebut menggiring Amerika Serikat mendemonetisasi perak pada tahun 1873. Berdasarkan gold currency standard nilai mata uang suatu negara dapat dikonversikan atau disetarakan dengan meas dengan tingkat legal yang ditetapkan oleh otoritas moneter. Di Inggris menerapkan gold coin standard sampai tahun 1914 dan kemudian menerapkan gold bullion standard dari tahun 1925 sampai 1932.
Setelah di demonetisasinya emas oleh Amerika Serikat, maka berakhir pula sistem Bretton Woods dan sebagai titik awal mula Fully Fledged Managed Monye Standard yang sama sekali tidak terikat dengan nilai emas. Konsekuensinya terlihat 2 fenomena utama yang terjadi yaitu tingginya tingkat inflasi dan stabilnya nilai tukar.
2) Manajemen Moneter Islami
Akan mencerminkan stabilitas tingkat harga yang pada akhirnya stabilitas harga akan mempengaruhi realisasi pendapatan tujuan pembangunan ekonomi suatu negara seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan, tingkat pertumbuhan ekonomi riila yang optimum.
Pada bagian Manajemen Moneter Islam ini akan dibahas beberapa sub topik yang berkaitan dengan :
1) Uang untuk investasi produktif
Manajemen moneter berdasarkan suku bungan berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan pokok dan pemerataan distribusi pendapatna. Pertumbuhan perekonomian juga terpengaruh oleh manajemen meneter yang berdasarkan suku bunga dan dapat disimpulkan bahwa melalui suku bunga ini cenderung memperkecil uang untuk kegiatan-kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok dan investasi yang produktif.
2) Permintaan uang ( money demand ).
Berdasarkan nilai-nilai Islam, permintaan uang, harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan investasi yang produktif. Situasi permintaan uang akan menimbulkan stabilitas perekonomian sebab konsumsi untuk kebutuhan pokok dan investasi yang produktif cenderung lebih stabil dibandingkan konsumsi yang tidak bermanfaat dan investasi spekulatif.
3) Penawaran uang, target moneter ( Ho ), meliputi :
a) Target Moneter
Untuk menciptakan keseimbangan antara money demand dan money supply.
b) Pencapaian pertumbuhan M yang ditargetkan
Dalam hal pencapaian target pertumbuhan M, maka bank sentral memiliki peran penting dalam mengatur pertumbuhan Mo. Selanjutnya dimungkinkan bagi bank sentral untuk mengendalikan penyaluran kredit kepada bank-bank konvensional.
4) Instrumen kebijakan moneter, yang meliputi berbagai instrumen, diantaranya sebagai berikut :
a) Kontrol kuantitatif penyaluran kredit :
- Statutory reserve requlrement
- Credit ceiling
- Government deposits
- Common pool
- Moral suasion
- Equity base instrumens
- Change in the profit and loss sharing ratio
b) Merealisasikan tujuan sosio ekonomi :
- Treating the created money as fay
- Goal oriented allocation of credit
C. Manajemen Moneter : Kasus di Sudan
Di Sudan sebelum Islamisasi sistem perbankan Bank Sentral Sudan
( Central Bank of Sudan – BOS ) sangat tergantung pada instrumen langsung yaitu interest rate controls, credit ceiling, statutory liquidity ratios, bank rate
( rediscount rate ). Pada waktu itu ekonomi Sudan ditandai dengan sistem keuangan tidak ada persaingan dan pasar modal primer dan sekunder kurang dikembangkan serta adanya kelangkaan modal. Sebagai hasilnya BOS mengambil jalan instrumen tidak langsung seperti persyaratan cadangan dan operasi pasar terbuka serta perjudian dan pembelian sekuritas pemerintah.
Kejibakan dan Instrumen Moneter Setelah Islamisasi Bank
Peranannya adalah untuk mengawasi dan mengarahkan bank yaitu untuk memperluas atau memperkecil uang ( dana ) atau kredit, mengimplementasikan kebijakan moneter dan melindungi kepentingan masyarakat pada saat bersamaan.
Tujuan kebijakan moneter dapat disimpulkan :
1) Membantu mencapai tujuan strategis komprehensif negara.
2) Mencapai keseluruhan tujuan ekonomi yaitu :
a) Mengembangkan sektor ekonomi yang diprioritaskan.
b) Mengurangi inflasi.
3) Berusaha mencapai distribusi pendapatan dan kesejahteraan yang wajar.
4) Melanjutkan islamisasi sistem perbankan.
5) Menjamin bahwa kredit yang tidak sehat akan diselesaikan oleh Bank Sentral dengan aturan perbankan yang berlaku.
6) Mendorong tegaknya dan pengembangan portofolio kredit.
Yang mempengaruhi baik maupun permintaan :
1) Ukuran / aturan sisi penawaran ( supply )
2) Ukuran / aturan sisi permintaan ( demand )
Operasi pasar terbuka ( Open Market Operations / OMO )
Metode ini berkenaan dengan pembelian dari penjualan sekuritas pemerintah dan obligasi di pasar uang. Dalam kaitan ini BOS memperkenankan 2 instrumen OMO. Yang sesuai dengan syari’ah yaitu : CMC ( The Central Bank Musharaka Certificate ) dan GMC ( Government Musharaka Certificate ).
BAB V
KEBIJAKAN FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM
Kebijakan Islam Dalam Ekonomi Islam
Pemaparan kebijakan fiskal ( Hubungan Publik )
Kebijakan fiskal adalah komponen penting kebijakan publik. Maka dari itu kebijakan fiskal sangat penting dalam pemerintahan.
Beberapa hal penting dalam ekonomi Islam yang berimplikasi bagi pemerintah kebijakan fiskal :
- Mengabarkan keadaan ekonomi, dalam ekonomi Islam, pemerintah mengambil zakat dari kaum muslim yang mampu.
- Tingkat bunga tidak berperan dalam sistem ekonomi Islam.
- Semua pinjaman dalam Islam adalah bebas bunga.
- Ekonomi Islam diupayakan membantu masyarakat muslim yang miskin.
- Negara Islam merupakan negara yang sejahtera yaitu menjamin hak setiap warganya, baik dalam agama, kepemilikan dan keturunan.
- Pada saat perang bukan hanya kehidupan tapi juga harta untuk menjaga nama baik Islam.
Tujuan Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam
- Menyejahterakan kaum muslimin baik dunia dan akherat.
- Pengalokasian sumber daya secara efesien
- Pencapaian stabilitas ekonomi
- Mendorong pertumbuhan ekonomi.
Komponen Kebijakan Fiskal
1. Sumber Penerimaan Negara
Sumber ini berasal dari penerimaan dalam negara seperti ghammah, zakat, fai, dan sumber pendapatan lainnya.
2. Pengeluaran Negara.
Keuangan publik diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan kaum muslim dalam segala aspek, khususnya taraf hidup masyarakat agar meningkat.
3. Utang Negara Dalam Perspektif Islam
Maksudnya utang tersebut digunakan demi kepentingan masyarakat dan kesejahteraan mereka dan pinjaman tersebut harus bebas bunga sesuai dengan hukum ekonomi Islam yang berlaku.
PERUSAHAAN ASURANSI DAN PROBLEMATIKANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
1. PENDAHULUAN
Usaha peransuransian merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bentuk yang menjanjikan perlindungan kepada pihak yang tertanggung ( pihak yang mengansuransikan sesuatu ) karena apabila terjadi sesuatu yang diansuransikan tersebut di masa mendatang, pihak tertanggung akan mendapatkan uang untuk mengganti ( mengurangi ) kerugian yang terjadi.1)
Dalam pelaksanaan pembangunan banyak kendala dan hambatan yang dihadapi, salah satunya adalah yang berkaitan dengan resiko yang dapat menggangu hasil pembangunan yang telah dicapai. Usaha pengansuransian dibutuhkan untuk menampung segala sesuatu yang berkaitan dengan resiko yang menimbulkan kerugian.
Jasa asuransi dalam tata kehidupan ekonomi rumah tangga dibutuhkan dalam menghadapi resiko keuangan yang timbul sebagai akibat datangnya kematian pada anggota ekonomi rumah tangga, yang menimbulkan masalah bagi yang ditinggalkan dan resikonya harta benda yang dimiliki. Jasa asuransi dalam dunia bisnis dibutuhkan dalam menghadapi berbagai resiko yang secara rasional dapat mengganggu kesinambungan kegiatan usaha bisnis tersebut. Jasa asuransi akan semakin berkembang apabila pelaku ekonomi mikro ( rumah tangga ) maupun pelaku ekonomi makro ( dunia bisnis dan pemerintah ) mempunyai keinginan yang meningkat untuk mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian yang belum diketahui secara pasti di masa mendatang melalui usaha peransuransian.
Dalam makalah yang sangat sederhana ini kami mencoba untuk membahas tentang hal-hal asuransi serta bagaimana mengenai hukum dari asuransi tersebut ditinjau dari segi Islam ?.
2. PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi
Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa asuransi adalah jaminan atau perdagangan yang diberikan oleh penanggung ( biasanya kantor asuransi ) kepada yang tertanggung untuk resiko kerugian sebagaimana yang ditetapkan dalam surat perjanjian ( polis ) bila terjadi kecelakaan, kebakaran, pencurian, kerusakan, dan lainnya dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan.
A. Abbas Salim memberi pengertian, bahwa asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil ( sedikit ) yang sudah pasti sebagai ( substitusi ) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.2)
Sedangkan definisi asuransi yang dijelaskan dalam pasal 246 KUHP adalah satu perjanjian antara seseorang yang mempertanggung jawabkan sesuatu dengan seorang penanggung / asuransor. Menurut perjanjian ini si penanggung menerima premi, yakni semacam pembayaran, baik sekaligus maupun berkala dengan orang yang mempertangung jawabkan itu dan ia berjanji akan mengganti kerugian yang mungkin diderita oleh si mempertanggungkan karena kejadian kelak kemudian hari yang sebelumnya tidak dapat ditentukan oleh siapapun, misalnya : kebakaran, kehilangan, kerusakan, keuntungan yang diharapkan dan lain-lain.3)
B. Obyek Asuransi
Obyek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang lainnya.
C. Fungsi Asuransi
Usaha asuransi mempunyai dua fungsi utama, yaitu :
1. Menanggulangi resiko yang dihadapi anggota masyarakat.
2. Menghimpun dana masyarakat.
D. Jenis-Jenis Asuransi
1. Dilihat dari segi fungsinya
a. Asuransi kerugian
Terdapat dalam UU No. 2 Tahun 1992 menjalankan usaha memberikan jasa menanggulangi resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti, seperti :
Asuransi kebakaran
Asuransi kepangkatan
b. Asuransi jiwa
Merupakan perusahaan yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggung jawabkan. Diantaranya adalah :
Asuransi berjangka
Asuransi tabungan
Asuransi seumur hidup
Anuitas
c. Reasuransi
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggung ulang terhadap resiko yang dihapai oleh perusahaan asuransi kerugian.
2. Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut di atas. Adapun jenis tersebut dapat dilihat dari :
a. Asuransi milik perusahaan pemerintah
b. Asuransi milik perusahaan swasta nasional
Kepemilikan sahamnya sepenuhnya milik swasta nasional.
c. Asuransi miliki perusahaan asing
Perusahaan ini cabang dari negara lain sedang di Indonesia hanyalah merupakan cabangnya saja.
d. Asuransi milik perusahaan campuran ( nasional dan asing )
Kepemilikannya dimiliki bersama, dimana untuk hal-hal tertentu haruslah dimiliki oleh pihak swasta nasional.4)
E. Syarat-Syarat Asuransi
1. Al-Bulugh ( Akil baligh )
2. Aqil ( berakal )
3. Ikhtiar ( kehendak bebas )
4. Diketahui bersama
F. Manfaat Asuransi
Asuransi menurut pandangan Ulama mempunyai tiga pendapat :
1. Menghidupkan semangat tolong-menolong QS. Al-Maidah 5 : 2
Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam ( mengerjakan ) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. 5)
2. Membangkitkan semangat setia kawan
3. Memanfaatkan semangat gemar menabung dan membekali diri untuk menghadapi berbagai kemungkinan di masa depan.6)
G. Tujuan Asuransi
Mengurangi resiko yang sudah ada dalam masyarakat dengan cara mempertanggungkan pada perusahaan asuransi. Resiko yang ada dalam masyarakat akan ditanggung perusahaan asuransi.
1. Dalam pertanggungan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan memberikan keuntungan tertentu yang berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
2. Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa pengeliminan sebab-sebab yang dapat menimbulkan kerugian. Perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, penggunaan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tidak semakin rusak.
3. Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya resiko yang timbul dapat diketahui kerugian yang diderita ( diukur ).
H. Klasifikasi Perusahaan Asuransi
1. Menurut cabang perusahaan asuransi
a. Asuransi Umum ( kerugian ) mengenai hak milik, kebakaran / musibah.
b. Asuransi varia mengenai asuransi laut, kecelakaan, asuransi mobil dan pencurian.
c. Asuransi jiwa mengenai kematian, cacat.
2. Menurut John H. Magee
a. Asuransi sosial ( jaminan sosial ) merupakan asuransi wajib yang ditunjukkan bahwa setiap orang / penduduk harus memilikinya yang bertujuan supaya mempunyai jaminan putus hari tuanya. Bentuk asuransi ini dilaksanakan dengan paksaan misalnya dengan memotong gaji. Jaminan sosial lainnya adalah orang sakit dijamin pengobatannya, kecelakaan, invalid yang menyebabkan pengganguran.
b. Asuransi sukarela merupakan asuransi yang dilakukan tidak dengan paksaan.
Asuransi pemerintah ialah asuransi yang dijalankan oleh pemerintah. Misalnya jaminan dengan kaitan dengan tentara yang cacat sewaktu terjadi peperangan / tugas tertentu.
Asuransi komersial ialah asuransi yang bertujuan melindungi seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko yang dapat menimbulkan kerugian. Tujuan perusahaan asuransi dalam hal ini adalah mendapatkan keuntungan.
Asuransi jiwa bertujuan untuk memberikan jaminan kepada seseorang / keluarga yang disebabkan keamtian, kecelakaan serta sakit. Contoh : PT. Asuransi Jiwa Raya, dan Asuransi Jiwa Bumi Putra 1912.
Asuransi umum bertujuan memberikan jaminan kerugian yang disebabkan seperti kebakaran, pencurian, dan asuransi laut. Contoh : PT. Reasuransi Umum Indonesia.
I. Ruang Lingkup Asuransi
Ruang lingkup usaha peransuransian meliputi perusahaan :
1. Asuransi kerugian yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalambidang asuransi kerugian dan reasuransi.
2. Asuransi jiwa yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiunan sesuai dengan perundang-undangan dan pensiun yang berlaku.
3. Reasuransi yang hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggung utang.
4. Pialang asuransi yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili perusahaan asuransi dalam jangka transaksi yang berkaitan.
5. Pialang asuransi yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili perusahaan asuransi dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak reasuransi.
J. Pendapat para ulama tentang halal atau haramnya asuransi dari sudut tinjauan Islam
1. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, termasuk asuransi jiwa.
Pendapat itu disampaikan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah Al-Qalqili ( mufti Yordania ), Yusuf Qardawi dan Muhammad Bakhil Al-Muth’i ( mufti Mesir ).
Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah :
a. Asuransi sama dengan judi
b. Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti.
c. Asuransi mengandung riba / rente.
d. Asuransi mengandung pemerasan, karena pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang, premi yang sudah dibayar atau dikurangi.
e. Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek riba.
2. Asuransi diperbolehkan dalam praktek seperti sekarang
Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abdul Wahab Khallaf, Musthafa Ahmad Zarqa, Rahman Isa. Mereka beralasan :
a. Tidak ada nash yang melarang asuransi.
b. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
c. Saling menguntungkan kedua belah pihak.
d. Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat diiventariskan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan
e. Asuransi termasuk akad yang mudharabah ( bagi hasil ).
3. Asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan
Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abu Zahrah ( Guru besar Hukum Islam Universitas Cairo ). Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi bersifat komersial ( haram ) dan sama pula dengan kedua kelompok. Dalam asuransi yang bersifat sosial ( boleh ).
Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas menjelaskan halal atau harmnya asuransi itu.
Kita lihat dalam asuransi Takaful berdasarkan syari’ah, ada beberapa macam, diantaranya :
a. Takaful kebakaran
Asuransi takaful kebakaran memberikan perlindungan terhadap harta benda seperti toko, industri kantor, dan lain-lain dari kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran, ledakan gas, dan lain-lain.
b. Takaful pengangkutan barang
Asuransi bentuk ini memberian perlindungan terhadap kerugian atas harta benda yang sedang dalam pengiriman akibat terjadi resiko yang disebabkan alat pengangkutannya mengalami musibah atau kecelakaan.
c. Takaful keluarga
Asuransi takaful keluarga ini mencakup di dalamnya takaful berencana, pembiayaan, berjangka, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
3. KESIMPULAN
Asuransi merupakan transaksi baru yang tidak ada sebelumnya, sehingga masalahnya pun dari segi fiqh adalah baru, dan masalah ini berbeda dengan masalah Bank. Akan tetapi banyak nilai yang bermanfaat dalam asuransi seperti tolong-menolong, kebajikan dan solidaritas sosial.
Banyak muncul pendapat tentang hukum asuransi, bahkan ada yang berpendapat bahwa asuransi ada kalanya dipersamakan dengan perjudian. Namun sebenarnya kegiatan antara asuransi dan perjudian tersebut sangat berbeda.
Perusahaan asuransi memunculkan dua hukum yaitu mubah ( boleh ) dan haram yang terletak pada tujuan masing-masing.
Demikianlah makalah yang dapat kami sajikan, dan manakala makalah ini terdapat kekurangan-kekurangan, kami harapkan saran dan kritik yang membangun demi semprunanya makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Subagyo dkk, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Yogyakarta, STE YKPN, cet. II, 1999.
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, Jakarta : Raja Grafindo Persada, Cet. II, 1997.
Dr. Fuad Moh. Fahrudin, Riba Dalam Bank Koperasi, Perseroan dan Asuransi, Bandung : Al-Ma’arif, Cet. II, 1985.
Kasmir, SE, MM, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : Raja Grafindo, Cet. II, 1999.
Murtadlo Mutrahari, Pandangan Islam Tentang Asuransi dan Riba, Bandung : Pustaka Hidayah, Cet. I, 1995.
Dr. Rifai Ka’bah, MA, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Universitas Yarsi, 1999.
Usaha peransuransian merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bentuk yang menjanjikan perlindungan kepada pihak yang tertanggung ( pihak yang mengansuransikan sesuatu ) karena apabila terjadi sesuatu yang diansuransikan tersebut di masa mendatang, pihak tertanggung akan mendapatkan uang untuk mengganti ( mengurangi ) kerugian yang terjadi.1)
Dalam pelaksanaan pembangunan banyak kendala dan hambatan yang dihadapi, salah satunya adalah yang berkaitan dengan resiko yang dapat menggangu hasil pembangunan yang telah dicapai. Usaha pengansuransian dibutuhkan untuk menampung segala sesuatu yang berkaitan dengan resiko yang menimbulkan kerugian.
Jasa asuransi dalam tata kehidupan ekonomi rumah tangga dibutuhkan dalam menghadapi resiko keuangan yang timbul sebagai akibat datangnya kematian pada anggota ekonomi rumah tangga, yang menimbulkan masalah bagi yang ditinggalkan dan resikonya harta benda yang dimiliki. Jasa asuransi dalam dunia bisnis dibutuhkan dalam menghadapi berbagai resiko yang secara rasional dapat mengganggu kesinambungan kegiatan usaha bisnis tersebut. Jasa asuransi akan semakin berkembang apabila pelaku ekonomi mikro ( rumah tangga ) maupun pelaku ekonomi makro ( dunia bisnis dan pemerintah ) mempunyai keinginan yang meningkat untuk mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian yang belum diketahui secara pasti di masa mendatang melalui usaha peransuransian.
Dalam makalah yang sangat sederhana ini kami mencoba untuk membahas tentang hal-hal asuransi serta bagaimana mengenai hukum dari asuransi tersebut ditinjau dari segi Islam ?.
2. PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi
Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa asuransi adalah jaminan atau perdagangan yang diberikan oleh penanggung ( biasanya kantor asuransi ) kepada yang tertanggung untuk resiko kerugian sebagaimana yang ditetapkan dalam surat perjanjian ( polis ) bila terjadi kecelakaan, kebakaran, pencurian, kerusakan, dan lainnya dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan.
A. Abbas Salim memberi pengertian, bahwa asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil ( sedikit ) yang sudah pasti sebagai ( substitusi ) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.2)
Sedangkan definisi asuransi yang dijelaskan dalam pasal 246 KUHP adalah satu perjanjian antara seseorang yang mempertanggung jawabkan sesuatu dengan seorang penanggung / asuransor. Menurut perjanjian ini si penanggung menerima premi, yakni semacam pembayaran, baik sekaligus maupun berkala dengan orang yang mempertangung jawabkan itu dan ia berjanji akan mengganti kerugian yang mungkin diderita oleh si mempertanggungkan karena kejadian kelak kemudian hari yang sebelumnya tidak dapat ditentukan oleh siapapun, misalnya : kebakaran, kehilangan, kerusakan, keuntungan yang diharapkan dan lain-lain.3)
B. Obyek Asuransi
Obyek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang lainnya.
C. Fungsi Asuransi
Usaha asuransi mempunyai dua fungsi utama, yaitu :
1. Menanggulangi resiko yang dihadapi anggota masyarakat.
2. Menghimpun dana masyarakat.
D. Jenis-Jenis Asuransi
1. Dilihat dari segi fungsinya
a. Asuransi kerugian
Terdapat dalam UU No. 2 Tahun 1992 menjalankan usaha memberikan jasa menanggulangi resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti, seperti :
Asuransi kebakaran
Asuransi kepangkatan
b. Asuransi jiwa
Merupakan perusahaan yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggung jawabkan. Diantaranya adalah :
Asuransi berjangka
Asuransi tabungan
Asuransi seumur hidup
Anuitas
c. Reasuransi
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggung ulang terhadap resiko yang dihapai oleh perusahaan asuransi kerugian.
2. Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut di atas. Adapun jenis tersebut dapat dilihat dari :
a. Asuransi milik perusahaan pemerintah
b. Asuransi milik perusahaan swasta nasional
Kepemilikan sahamnya sepenuhnya milik swasta nasional.
c. Asuransi miliki perusahaan asing
Perusahaan ini cabang dari negara lain sedang di Indonesia hanyalah merupakan cabangnya saja.
d. Asuransi milik perusahaan campuran ( nasional dan asing )
Kepemilikannya dimiliki bersama, dimana untuk hal-hal tertentu haruslah dimiliki oleh pihak swasta nasional.4)
E. Syarat-Syarat Asuransi
1. Al-Bulugh ( Akil baligh )
2. Aqil ( berakal )
3. Ikhtiar ( kehendak bebas )
4. Diketahui bersama
F. Manfaat Asuransi
Asuransi menurut pandangan Ulama mempunyai tiga pendapat :
1. Menghidupkan semangat tolong-menolong QS. Al-Maidah 5 : 2
Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam ( mengerjakan ) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. 5)
2. Membangkitkan semangat setia kawan
3. Memanfaatkan semangat gemar menabung dan membekali diri untuk menghadapi berbagai kemungkinan di masa depan.6)
G. Tujuan Asuransi
Mengurangi resiko yang sudah ada dalam masyarakat dengan cara mempertanggungkan pada perusahaan asuransi. Resiko yang ada dalam masyarakat akan ditanggung perusahaan asuransi.
1. Dalam pertanggungan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan memberikan keuntungan tertentu yang berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
2. Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa pengeliminan sebab-sebab yang dapat menimbulkan kerugian. Perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, penggunaan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tidak semakin rusak.
3. Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya resiko yang timbul dapat diketahui kerugian yang diderita ( diukur ).
H. Klasifikasi Perusahaan Asuransi
1. Menurut cabang perusahaan asuransi
a. Asuransi Umum ( kerugian ) mengenai hak milik, kebakaran / musibah.
b. Asuransi varia mengenai asuransi laut, kecelakaan, asuransi mobil dan pencurian.
c. Asuransi jiwa mengenai kematian, cacat.
2. Menurut John H. Magee
a. Asuransi sosial ( jaminan sosial ) merupakan asuransi wajib yang ditunjukkan bahwa setiap orang / penduduk harus memilikinya yang bertujuan supaya mempunyai jaminan putus hari tuanya. Bentuk asuransi ini dilaksanakan dengan paksaan misalnya dengan memotong gaji. Jaminan sosial lainnya adalah orang sakit dijamin pengobatannya, kecelakaan, invalid yang menyebabkan pengganguran.
b. Asuransi sukarela merupakan asuransi yang dilakukan tidak dengan paksaan.
Asuransi pemerintah ialah asuransi yang dijalankan oleh pemerintah. Misalnya jaminan dengan kaitan dengan tentara yang cacat sewaktu terjadi peperangan / tugas tertentu.
Asuransi komersial ialah asuransi yang bertujuan melindungi seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko yang dapat menimbulkan kerugian. Tujuan perusahaan asuransi dalam hal ini adalah mendapatkan keuntungan.
Asuransi jiwa bertujuan untuk memberikan jaminan kepada seseorang / keluarga yang disebabkan keamtian, kecelakaan serta sakit. Contoh : PT. Asuransi Jiwa Raya, dan Asuransi Jiwa Bumi Putra 1912.
Asuransi umum bertujuan memberikan jaminan kerugian yang disebabkan seperti kebakaran, pencurian, dan asuransi laut. Contoh : PT. Reasuransi Umum Indonesia.
I. Ruang Lingkup Asuransi
Ruang lingkup usaha peransuransian meliputi perusahaan :
1. Asuransi kerugian yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalambidang asuransi kerugian dan reasuransi.
2. Asuransi jiwa yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiunan sesuai dengan perundang-undangan dan pensiun yang berlaku.
3. Reasuransi yang hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggung utang.
4. Pialang asuransi yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili perusahaan asuransi dalam jangka transaksi yang berkaitan.
5. Pialang asuransi yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili perusahaan asuransi dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak reasuransi.
J. Pendapat para ulama tentang halal atau haramnya asuransi dari sudut tinjauan Islam
1. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, termasuk asuransi jiwa.
Pendapat itu disampaikan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah Al-Qalqili ( mufti Yordania ), Yusuf Qardawi dan Muhammad Bakhil Al-Muth’i ( mufti Mesir ).
Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah :
a. Asuransi sama dengan judi
b. Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti.
c. Asuransi mengandung riba / rente.
d. Asuransi mengandung pemerasan, karena pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang, premi yang sudah dibayar atau dikurangi.
e. Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek riba.
2. Asuransi diperbolehkan dalam praktek seperti sekarang
Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abdul Wahab Khallaf, Musthafa Ahmad Zarqa, Rahman Isa. Mereka beralasan :
a. Tidak ada nash yang melarang asuransi.
b. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
c. Saling menguntungkan kedua belah pihak.
d. Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat diiventariskan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan
e. Asuransi termasuk akad yang mudharabah ( bagi hasil ).
3. Asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan
Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abu Zahrah ( Guru besar Hukum Islam Universitas Cairo ). Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi bersifat komersial ( haram ) dan sama pula dengan kedua kelompok. Dalam asuransi yang bersifat sosial ( boleh ).
Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas menjelaskan halal atau harmnya asuransi itu.
Kita lihat dalam asuransi Takaful berdasarkan syari’ah, ada beberapa macam, diantaranya :
a. Takaful kebakaran
Asuransi takaful kebakaran memberikan perlindungan terhadap harta benda seperti toko, industri kantor, dan lain-lain dari kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran, ledakan gas, dan lain-lain.
b. Takaful pengangkutan barang
Asuransi bentuk ini memberian perlindungan terhadap kerugian atas harta benda yang sedang dalam pengiriman akibat terjadi resiko yang disebabkan alat pengangkutannya mengalami musibah atau kecelakaan.
c. Takaful keluarga
Asuransi takaful keluarga ini mencakup di dalamnya takaful berencana, pembiayaan, berjangka, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
3. KESIMPULAN
Asuransi merupakan transaksi baru yang tidak ada sebelumnya, sehingga masalahnya pun dari segi fiqh adalah baru, dan masalah ini berbeda dengan masalah Bank. Akan tetapi banyak nilai yang bermanfaat dalam asuransi seperti tolong-menolong, kebajikan dan solidaritas sosial.
Banyak muncul pendapat tentang hukum asuransi, bahkan ada yang berpendapat bahwa asuransi ada kalanya dipersamakan dengan perjudian. Namun sebenarnya kegiatan antara asuransi dan perjudian tersebut sangat berbeda.
Perusahaan asuransi memunculkan dua hukum yaitu mubah ( boleh ) dan haram yang terletak pada tujuan masing-masing.
Demikianlah makalah yang dapat kami sajikan, dan manakala makalah ini terdapat kekurangan-kekurangan, kami harapkan saran dan kritik yang membangun demi semprunanya makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Subagyo dkk, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Yogyakarta, STE YKPN, cet. II, 1999.
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, Jakarta : Raja Grafindo Persada, Cet. II, 1997.
Dr. Fuad Moh. Fahrudin, Riba Dalam Bank Koperasi, Perseroan dan Asuransi, Bandung : Al-Ma’arif, Cet. II, 1985.
Kasmir, SE, MM, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : Raja Grafindo, Cet. II, 1999.
Murtadlo Mutrahari, Pandangan Islam Tentang Asuransi dan Riba, Bandung : Pustaka Hidayah, Cet. I, 1995.
Dr. Rifai Ka’bah, MA, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Universitas Yarsi, 1999.
Kamis, 13 Januari 2011
SISTEM INFORMASI DAN STRATEGI BISNIS
Sistem informasi strategis, sistem komputer yang digunakan level organisasi untuk mengubah sasaran, pengoperasian, produk, jasa, atau relasi lingkungan untuk membantu organisai meraih keunggulan kompetitif.
Keputusan strategi bisnis dari perusahaan tergantung pada:
* Produk dan jasa yang dhasilkan perusahaan
* Industri di mana perusahaan bersaing
* Pesaing, pemasok, dan pelanggan dari perusahaan
* Tujuan jangka panjang dari perusahaan
Strategi level Bisnis: Model Rantai Nilai
Strategi yang paling umum untuk level ini adalah:
1. menjadi penghasil produk dengan biaya produksi yang rendah
2. mendiferensiasikan produk dan jasa
3. mengubah lingkup persaingan baik dengan cara memperluas pasar sampai ke pasar global maupun dengan mempersempit pasar.
Model rantai nilai, model yang memberi perhatian pada aktivitas primer dan pendukung yang menambah nilai bagi produk dan jasa perusahaan di mana sistem informasi paling baik diterapkan untuk mendapatkan keunggulan kompetitif.
Aktivitas primer yaituaktivitas yang langsung berhubungan dengan produksi dan distribusi produk perusahaan atau jasa. Sedangkan aktivitas pendukung adalah aktivitas yang memungkinkan pelaksanaan aktivitas primer. Terdiri dari infrastruktur organisasi, sumber daya manusia, teknologi, dan pengadaan.
Nilai web mengacu ke jaringan pelanggan-terkendali pada perusahaan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mengkoordinasikan rantai nilainya agar secara kolektif menghasilkan produk atau jasa kepada pasar.
Produk dan Jasa Sistem Informasi
System yang menciptakan diferensiasi produk:
* Perusahaan dapat menggunakan IT untuk mengembangkan produk-produk berbeda.
* Menciptakan loyalitas merek dengan mengembangkan produk yang unik dan baru dan jasa
* Produk dan jasa tidak mudah diduplikasi oleh pesaing. Contohnya, Dell Corporation.
Sistem yang Mendukung Ceruk Pasar
Analisis intensif menggunakan data pelanggan untuk mendukung cara-cara baru menghubungi dan melayani pelanggan yang memungkinkan untuk mengembangkan ceruk pasar baru untuk produk atau jasa khusus. Contohnya, program frequent guest Hotel Wyndam
Supply Chain Management dan Sistem Respon Pelanggan Efisien
Sistem yang menghubungkan rantai nilai perusahaan ke rantai nilai pemasok dan konsumen. System yang secara langsung menghubungkan kembali perilaku konsumen ke distributor, produksi, dan supply chain. Contoh: Wal-Mart menghubungkan langsung pembelian pelanggan ke pemasok hampir saat itu juga. pekerjaan pemasok adalah untuk memastikan produk yang dikirim ke toko untuk menggantikan produk yang dibeli.
IT pada level organisasi digunakan untuk menghindari beralihnya konsumen ke pemasok lain dan mengikat mereka pada perusahaan. Biaya penggantian adalah biaya yang dikeluarkan oleh pelanggan atau perusahaan untuk waktu dan sumber daya yang terbuang sewaktu berganti dari satu pemasok atau ke sistem pemasok atau sistem pesaing. Contohnya, Baxter International.
Strategi level-perusahaan dan Teknologi Informasi
Memperluas kompetensi inti, kegiatan di mana perusahaan unggul sebagai pemimpin kelas dunia. Sistem informasi mendorong berbagi pengetahuan di seluruh unit bisnis dan karenanya perusahaan meningkatkan kompetensi.
Strategi level-industri dan Sistem Informasi: kekuatan-kekuatan kompetitif dan perekonomian jaringan. Perusahaan beroperasi di lingkungan lebih besar yang terdiri dari perusahaan lain, pemerintah, dan bangsa. Kemitraan informasi, aliansi kerjasama yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan yang bertujuan berbagi informasi untuk memperoleh keuntungan strategis. Membantu perusahaan mendapatkan akses ke pelanggan baru, menciptakan peluang-peluang baru untuk cross-selling dan penargetan produk.
Model lima kekuatan Porter
Dalam lingkungan yang lebih besar, terdapat lima kekuatan utama atau ancaman:
1. Pasar baru pendatang
2. Produk dan jasa pengganti
3. Pemasok
4. Pelanggan
5. Perusahaan lain yang bersaing secara langsung
Model kekuatan kompetitif, model yang digunakna untuk menjelaskan interaksi dari pengaruh-pengaruh eksternal, ancaman-ancaman khusus dan peluang-peluang, yang mempengaruhi strategi dan kemampuan organisasi dalam bersaing. Teknologi internet telah mempengaruhi struktur industri dengan
* Memberikan teknologi yang mempermudah para pesaing untuk berkompetisi dalam hal harga dan para pemain baru pada pasar.
* Meingkatkan informasi yang tersedia bagi pelanggan dalm hal harga sehingga meningkatkan bargaining powernya.
* Menurunkan kekuatan pemasok
* Barang-barang substitusi
Ekosistem bisnis
IT memainkan peran yang kuat dalam menciptakan bentuk-bentuk baru produk ekosistem bisnis. Ekosistem bisnis adalah jaringan pemasok, distributor, perusahaan outsourcing, perusahaan jasa transportasi, dan teknologi manufaktur yang saling berkaitan. Sebagai contoh, Microsoft: 1 milyar PC di seluruh dunia dan ratusan ribu bisnis bergantung pada platform Microsoft. EBay: Jutaan orang dan ribuan perusahaan bisnis menggunakan platform ini. Wal-Mart: Enterprise sistem yang digunakan oleh pemasok untuk meningkatkan efisiensi
Jaringan Ekonomi
Produk dan layanan IT menunjukkan efek jaringan yang kuat dan berpotensi menciptakan situasi "winner take all". Jaringan menyebabkan biaya yang dikeluarkan untuk menambah partisipan lainnya nol atau sedikit, sebaliknya keuntungan yang diperoleh bisa semakin besar. Bertentangan dengan hukum penurunan laba pada produk industri dan pertanian. Contohnya, Nilai dari Internet tumbuh secara eksponensial dengan kenaikan linier pengguna. Karena perangkat lunak tertentu dapat menjadi standar (seperti sistem operasi Windows atau Windows Office), orang bisa terkunci ke dalam standar dan nilai Windows tumbuh karena semakin banyak orang yang menggunakannya.
Strategi yang bagus, menggunakan IT untuk membangun produk dan jasa yang menyebabkan efek jaringan. Peluang manajemen, Perusahaan menghadapi perkembangan IT berbasis peluang untuk mendapatkan keunggulan strategis.
Tantangan Manajemen
* Beberapa perusahaan menghadapi rintangan besar dalam menerapkan sistem kontemporer.
* Setelah keuntungan tercapai, ada kesulitan dalam mempertahankan keunggulan.
* Organisasi sering tidak dapat berubah untuk mengakomodasi teknologi baru dengan cukup cepat
Pedoman Penyelesaian melakukan analisis sistem strategis
* Memahami struktur dan dinamika persaingan industri dimana perusahaan beroperasi.
* Memahami rantai nilai bisnis, perusahaan, dan industri
* Mempertimbangkan bagaimana perusahaan dapat mengelola "peralihan strategis" sebagai usaha untuk menerapkan sistem yang memberikan keunggulan kompetitif.
Keputusan strategi bisnis dari perusahaan tergantung pada:
* Produk dan jasa yang dhasilkan perusahaan
* Industri di mana perusahaan bersaing
* Pesaing, pemasok, dan pelanggan dari perusahaan
* Tujuan jangka panjang dari perusahaan
Strategi level Bisnis: Model Rantai Nilai
Strategi yang paling umum untuk level ini adalah:
1. menjadi penghasil produk dengan biaya produksi yang rendah
2. mendiferensiasikan produk dan jasa
3. mengubah lingkup persaingan baik dengan cara memperluas pasar sampai ke pasar global maupun dengan mempersempit pasar.
Model rantai nilai, model yang memberi perhatian pada aktivitas primer dan pendukung yang menambah nilai bagi produk dan jasa perusahaan di mana sistem informasi paling baik diterapkan untuk mendapatkan keunggulan kompetitif.
Aktivitas primer yaituaktivitas yang langsung berhubungan dengan produksi dan distribusi produk perusahaan atau jasa. Sedangkan aktivitas pendukung adalah aktivitas yang memungkinkan pelaksanaan aktivitas primer. Terdiri dari infrastruktur organisasi, sumber daya manusia, teknologi, dan pengadaan.
Nilai web mengacu ke jaringan pelanggan-terkendali pada perusahaan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mengkoordinasikan rantai nilainya agar secara kolektif menghasilkan produk atau jasa kepada pasar.
Produk dan Jasa Sistem Informasi
System yang menciptakan diferensiasi produk:
* Perusahaan dapat menggunakan IT untuk mengembangkan produk-produk berbeda.
* Menciptakan loyalitas merek dengan mengembangkan produk yang unik dan baru dan jasa
* Produk dan jasa tidak mudah diduplikasi oleh pesaing. Contohnya, Dell Corporation.
Sistem yang Mendukung Ceruk Pasar
Analisis intensif menggunakan data pelanggan untuk mendukung cara-cara baru menghubungi dan melayani pelanggan yang memungkinkan untuk mengembangkan ceruk pasar baru untuk produk atau jasa khusus. Contohnya, program frequent guest Hotel Wyndam
Supply Chain Management dan Sistem Respon Pelanggan Efisien
Sistem yang menghubungkan rantai nilai perusahaan ke rantai nilai pemasok dan konsumen. System yang secara langsung menghubungkan kembali perilaku konsumen ke distributor, produksi, dan supply chain. Contoh: Wal-Mart menghubungkan langsung pembelian pelanggan ke pemasok hampir saat itu juga. pekerjaan pemasok adalah untuk memastikan produk yang dikirim ke toko untuk menggantikan produk yang dibeli.
IT pada level organisasi digunakan untuk menghindari beralihnya konsumen ke pemasok lain dan mengikat mereka pada perusahaan. Biaya penggantian adalah biaya yang dikeluarkan oleh pelanggan atau perusahaan untuk waktu dan sumber daya yang terbuang sewaktu berganti dari satu pemasok atau ke sistem pemasok atau sistem pesaing. Contohnya, Baxter International.
Strategi level-perusahaan dan Teknologi Informasi
Memperluas kompetensi inti, kegiatan di mana perusahaan unggul sebagai pemimpin kelas dunia. Sistem informasi mendorong berbagi pengetahuan di seluruh unit bisnis dan karenanya perusahaan meningkatkan kompetensi.
Strategi level-industri dan Sistem Informasi: kekuatan-kekuatan kompetitif dan perekonomian jaringan. Perusahaan beroperasi di lingkungan lebih besar yang terdiri dari perusahaan lain, pemerintah, dan bangsa. Kemitraan informasi, aliansi kerjasama yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan yang bertujuan berbagi informasi untuk memperoleh keuntungan strategis. Membantu perusahaan mendapatkan akses ke pelanggan baru, menciptakan peluang-peluang baru untuk cross-selling dan penargetan produk.
Model lima kekuatan Porter
Dalam lingkungan yang lebih besar, terdapat lima kekuatan utama atau ancaman:
1. Pasar baru pendatang
2. Produk dan jasa pengganti
3. Pemasok
4. Pelanggan
5. Perusahaan lain yang bersaing secara langsung
Model kekuatan kompetitif, model yang digunakna untuk menjelaskan interaksi dari pengaruh-pengaruh eksternal, ancaman-ancaman khusus dan peluang-peluang, yang mempengaruhi strategi dan kemampuan organisasi dalam bersaing. Teknologi internet telah mempengaruhi struktur industri dengan
* Memberikan teknologi yang mempermudah para pesaing untuk berkompetisi dalam hal harga dan para pemain baru pada pasar.
* Meingkatkan informasi yang tersedia bagi pelanggan dalm hal harga sehingga meningkatkan bargaining powernya.
* Menurunkan kekuatan pemasok
* Barang-barang substitusi
Ekosistem bisnis
IT memainkan peran yang kuat dalam menciptakan bentuk-bentuk baru produk ekosistem bisnis. Ekosistem bisnis adalah jaringan pemasok, distributor, perusahaan outsourcing, perusahaan jasa transportasi, dan teknologi manufaktur yang saling berkaitan. Sebagai contoh, Microsoft: 1 milyar PC di seluruh dunia dan ratusan ribu bisnis bergantung pada platform Microsoft. EBay: Jutaan orang dan ribuan perusahaan bisnis menggunakan platform ini. Wal-Mart: Enterprise sistem yang digunakan oleh pemasok untuk meningkatkan efisiensi
Jaringan Ekonomi
Produk dan layanan IT menunjukkan efek jaringan yang kuat dan berpotensi menciptakan situasi "winner take all". Jaringan menyebabkan biaya yang dikeluarkan untuk menambah partisipan lainnya nol atau sedikit, sebaliknya keuntungan yang diperoleh bisa semakin besar. Bertentangan dengan hukum penurunan laba pada produk industri dan pertanian. Contohnya, Nilai dari Internet tumbuh secara eksponensial dengan kenaikan linier pengguna. Karena perangkat lunak tertentu dapat menjadi standar (seperti sistem operasi Windows atau Windows Office), orang bisa terkunci ke dalam standar dan nilai Windows tumbuh karena semakin banyak orang yang menggunakannya.
Strategi yang bagus, menggunakan IT untuk membangun produk dan jasa yang menyebabkan efek jaringan. Peluang manajemen, Perusahaan menghadapi perkembangan IT berbasis peluang untuk mendapatkan keunggulan strategis.
Tantangan Manajemen
* Beberapa perusahaan menghadapi rintangan besar dalam menerapkan sistem kontemporer.
* Setelah keuntungan tercapai, ada kesulitan dalam mempertahankan keunggulan.
* Organisasi sering tidak dapat berubah untuk mengakomodasi teknologi baru dengan cukup cepat
Pedoman Penyelesaian melakukan analisis sistem strategis
* Memahami struktur dan dinamika persaingan industri dimana perusahaan beroperasi.
* Memahami rantai nilai bisnis, perusahaan, dan industri
* Mempertimbangkan bagaimana perusahaan dapat mengelola "peralihan strategis" sebagai usaha untuk menerapkan sistem yang memberikan keunggulan kompetitif.
Langganan:
Postingan (Atom)