Minggu, 09 Januari 2011

ABU YUSUF DAN PANDANGANNYA TENTANG PENGELOLAAN PAJAK

i. Riwayat Hidup
Ia dikenal dengan sebutan qadi (hakim) bahkan qadi al qudah, hakim agung. Sebuah jabatan tertinggi dalam lembaga peradilan. Nama lengakapnya ialah Ya’kub bin Ibrahin bin Habib bin Anshari. Lahir di Kufah tahun 113 H.
Abu Yusuf adalah ahli fiqh kelas satu ada beberapa pendapatnya yang bertentangan dengan gurunya, Abu Hanifah. Pendapatnya disampaikan dengan argument-argumen yang cukup kuat. Banyak Ulama yang berguru kepadanya, antara lain; Muhammad bin Hasan al Syaibani, Bisyr bin Walid al Kindi. Ali bin Ja’d, Ahmad bin Hambali, Yahya bin Ma’in, dan lain-lain.

Sebagai Hakim
Abu Yusuf mendapatkan tempat yang sangat istimewa di mata Harun Al Rasyid. Karena itu, ia diangkat sebagai qadi al Qudah, hakim dari para hakim. Satu jabatan yang baru pertama kali diberikan kepada seseorang sepanjang sejarah pemikiran Islam. Para ahli sejarah mengatakan bahwa Abu Yusuf adalah orang yang pertama kali mengusulkan pakaian khusus untuk para hakim.

Karangannya
Abu Yusuf menulis beberapa buku antara lain Al Kharraj, sebuah buku yang membahas system keuangan Negara dan Al Jawami, buku yang sengaja ditulis untuk Yahya bin Khalid
1. Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan dan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk , yang berguna untuk membiayai pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas Negara yang menyelenggarakan pemerintahan.
Pajak atau Kharaj pada hakikatnya adalah salah satu kewajiban yang wajib dipenuhi oleh orang-orang dzimi.
Kharaj ini ada dua macam:
• Yang wajib atas tanah
• Yang wajib atas pribadi dzimi
Besarnya kharaj ditetapkan oleh pemerintah dan dibayar setahun sekali.

2. Kewajiban dan Kriteria Pajak yang Adil
a. Kewajiban membayar pajak
Pajak merupakan kewajiban warga Negara dalam sebuah Negara Islam, tetapi merupakan kewajiban Negara untuk memenuhi dua kondisi. Pertama, penerimaan hasil-hasil pajak harus dipandang sebagai amanah dan dibelanjakan secara jujur dan efisien untuk merealisasikan tujuan-tujuan pajak. Kedua, pemerintah harus mendistribusikan beban pajak secara merata diantara mereka yan wajib membayarnya.

b. Kriteria sistem pajak yang adil
Sistem perpajakan akan adil apabila memenuhi tiga criteria. Pertama, pajak dikenakan untuk membiayai pengeluaran yang benar-benar diperlukan untuk merealisasikan maqashid. Kedua, beban pajak tidak boleh terlalu kaku dihadapkan pada kemampuan rakyat untuk menanggung dan didistribusikan secara merata terhadap semua orang yang mampu membayar. Dan ketiga, dana pajak terhadap semua orang yang terkumpul dibelanjakan secara jujur bagi tujuan yang karenanya pajak diwajibkan.

3. Pengelolaan Pajak Menurut Abu Yusuf
Abu Yusuf cenderung menyetujui Negara mengambil bagian dari hasil dari penggarap dari pada menarik sewa dari lahan pertanian. Dalam soal pajak beliau telah meletakkan prinsip-prinsip yang jelas berabad-abad kemudian dikenal oleh para ahli ekonomi sebagai canon of taxation. Kesanggupan membayar, pemberian waktu yang longgar bagi para pembayar pajak, dan sentralisasi pembuatan keputusan dalam administrasi pajak adalah beberapa prinsip yang ditekankan beliau.
Kekuatan utama pemikiran Abu Yusufadalah dalam masalah keuangan public. Beliau memberikan beberapa saran tentang cara-cara mendapatkan sumber pperbelanjaan untuk pembangunan jangka panjang.
Jauh sebulum Adam Smith, para ulama telah membahas prinsip-prinsip pajak. Abu Yusuf berpendapat bahwa suatu system pajak yang adil tidak hanya akan menimbulkan peningkatan pendapatan, melainkan juga pembangunan Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar