Minggu, 09 Januari 2011

UMAR BIN KHATAB TENTANG BAITUL MAL DAN HARTA RAMPASAN

i. Baitul Mal
Pada masa Umar, akibat banyaknya penaklukan, Umat Islam mulai mengenal ilmu tata Negara. Sitem administrasi baru pada kementrian keuangan yang biasanya dibuat oleh sekertaris dan emegang buku diterapkan di baitul mal. System ini terus dijaga sampaimasa pemerintahan Imam Ali ra, baik pada tingkat pusat maupun local. Oleh karena kerja sama antara keduanya (local dan pusat), pendapatan baitul maal mengalami surplus, dan kelebihannya dibagi secara proporsional diantara para penerima sebagai mana dilakukan pada masa Rasulullah SAW;
Berikut ini merupakan sumber-sumber pendapatan baitul maal:
Kharaj, adalah pendapatan yang diperoleh dari biaya sewa atas tanah pertanian.
Zakat, zakat yang dikumpulkan berbentuk uang tunai, hasil pertanian dan ternak.
Khumus, adalah seperlima dari harta yang dimiliki untuk alllah, rasul, dan kerabat Rasul baik sedikit atau banyak.
Jizyah, adalah pendapatan yang dipungut dari non-muslim yang hidup di bawah pemerintah Islam tetapitidak mau masuk Islam.
Pemasukan lain, yaitu kafarat atau dendayang dikenakan pada seorang muslim ketika melakukan pelanggaran.
Dengan cara ini, Umar telah menciptakan suatu warna baru dalam system social yang dasarnya jaminan hidup rakyat yang diambil dari baitul maal

ii. Harta Rampasan Perang
Terdapat sejumlah asumsi umum, kita telah melihat kenyataan bahwa harta rampasan yang besar akan memperkaya kaum muslim, tetapi pada sisi lain, fakta-fakta juga menunjukkan agar kita mengecek kebenaran dari perhitungan itu. Akan tetapi ada beberapa factor dan pertimbangan penting yang seharusnya tetap kita tanamkan dalam pemikiran kita ketika menentukan ukuran pertimbangan harta rampasan dalam perekonomian Islam. Sampai saat ini, belum terdapat perhitungan yang cukup memedai untuk masalah harta rampasan perang ini.
Pada masa Rasul, 4/5 harta rampasan perang untuk gaji prajurit. Dan 1/5 untuk Allah, Rasul, Kerabat, Yatim, Ibnu Sabil, Miskin. Dasarnya adala surat ZAl Fiil ayat 41.
Alasan Umar memindahkan semua harta rampasan perang ke baitul maal:
• Perlu adanya sumber dan untuk meggaji prajurit.
• Apabila prajurit dibagikan harta rampasan perang terlalu banyak, Umar khawatir kalau parajurit nanti tidak mau berperang lagi karena sudah kaya.
• Daripada harta rampasan perang menganggur, maka tanah itu tetap dikuasai pemilinya. Sedang pemiliknya harus membayar kharaj. Dari kharaj itulah tentara tersebut digaji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar