Rabu, 26 Januari 2011

EKONOMI MAKRO

Sejak terjadinya krisis moneter dan ekonomi nilai tukar rupiah merosot terus hingga saat ini. Pada awal tahun 1998, Bank Indonesia menerapkan kebijakan suku bunga tinggi. Dari sisi Sertifikat Bank Indonesia ( SBI ) menyedot rupiah hasilnya mulai nampak. Tetapi sasaran makro lainnya dan industri perbankan malah sebaliknya.
Oleh karena itu, apa yang dilakukan Rasulullah SAW pada saat beliau memerintah dan situasi ekonomi tidak baik. Apakah beliau menggunakan instrumen bunga sebagai alat kejibakan moneternya atau bagaimana ?. Pada makalah ini akan memberikan gambaran tentang apa yang dilakukan pemerintah terkait dengan kebijakan moneter, dan perlakuan atas uang pada masa itu.
Perbedaan sistem ekonomi yang berlaku akan memiliki pandangan yang berbeda tentang uang. Sistem ekonomi konvensional memiliki pandangan yang berbeda tentang uang dibandingkan dengan sistem ekonomi Islam dan juga akan menjelaskan perbedaan-perbedaan yang berkaitan dengan masalah yang berlaku dalam sistem ekonomi, baik konvensional maupun Islam, dengan harapan memberikan pemahaman utuh tentang fungsi dan nilai uang dari pandangan kedua sistem ekonomi.
Ada tiga artikel penting yang menjadi rujukan dalam mengembangkan makalah ini yaitu artikel pertama yang ditulis oleh Kadim As-Sadr, dengan judul Money and Monetary Policies in Early Islamic Period. Artikel kedua ditulis oleh Muhammad Umar Chapra, dengan judul Monetary Management in an Islamic Economic. Artikel ketiga berasal dari Pemerintahan Sudan yang berjudul Indirect Instrument of Monetary General in Sudan. Ini bukan berarti tertutup untuk artikel atau rujukan yang lain. Tiga artikel tersebut penulis pandang cukup mewakili untuk dibahas.
Bagaimana kebijakan Islam dalam hal fiskal ?. Lahirnya kebijakan fiskal suatu negara sangat dipengaruhi oleh banyak faktor. Fiskal adalah salah satu bagian atau instrumen ekonomi publik. Pembahasan mengenai kebijakan ekonomi publik biasanya sangat rumit karena masuknya faktor-faktor non ekonomi kedalamnya. Aspek-aspek sosial, politik dan strategi dalam kebijakan ekonomi publik itu penting dan tidak boleh dipisahkan, karena kehidupan adalah satu kesatuan. Berikut akan diuraikan beberapa hal penting kaitannya dengan kebijakan fiskal sebagai instrumen ekonomi publik.
Kebijakan fiskal atau secara tradisional dikenal dengan keuangan publik, merupakan suatu kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan, pemeliharaan dan pembiayaan dari sumber-sumber yang dibutuhkan untuk memenuhi fungsi-fungsi publik dan pemerintahan. Penghasilan dan pembiayaan otoritas publik dan administrasi keuangan.


BAB II
UANG DALAM LINTASAN PEMIKIR EKONOMI ISLAM

Dinar dan Dirham Sebagai Mata Uang Islam
Pada zaman dasa warsa Islam mulai berkembang umat Islam mulai mengenal mata uang yaitu Dinar dan Dirham. Pada masa itu orang arab menggunakan dinar dan Dirham tidak berdasarkan nilai nominalnya melainkan beratnya. Tapi Dirham dan Dinar sudah sama sebab timbangannya berbeda serta aman dianggap kepingan emas dan perak saja.
Timbangan Dinar dan Dirham juga berbeda-beda diantaranya rasy, sirwah, misqal, dirhamn, dam, qirath dan habbah. Tapi Rasulullah SAW pernah bersabda : “Timbangan berat ( wazan ) adalah timbangan penduduk Mekkah dan Labaran
( Mikqal ) adalah timbangan penduduk Madinah”.
Dirham dan Dinar pada masa itu banyak menggunakan lafadz dan gambar tapi lama kelamaan sesuai dengan perkembangan zaman telah dituliskan nilai nominalnya. Sejak saat itulah umat Islam sudah mempunyai Dinar dan Dirham sebagai mata uang yang resmi.

Pandangan Uang dari Zaman ke Zaman
Pada Zaman Khalifah
Uang pada zaman ini dilihat dari bentuk, cara dan pembuatan, manfaat serta dapat dipecahkan menjadi beberapa pecahan. Kemudian para khalifah ada yang membuat uang seperti Dirham Persia sampai membuat dengan gambar dan nominalnya, serta dapat dibagi dalam pecahan yang lebih kecil.

Pada zaman Ibnu Taimiyah
Mengalami perkembangan dengan ada uang yang berkualitas rendah dan tinggi. Kalau uang yang berkualitas tinggi terbuat dari perak dan dapat digunakan untuk transaksi-transaksi besar. Sedangkan uang yang berkualitas rendah digunakan untuk transaksi kecil dan terbuat dari tembaga.
Ibnu Taimiyah juga melarang perdagangan uang karena dapat menyebabkan :
- Perdagangan uang akan memicu inflasi.
- Kurangnya kepercayaan orang akan subtansi nilai uang dan akan mencegah investasi, serta membasmi orang yang berpenghasilan tetap.
- Perdagangan domestik akan menurun karena khawatir akan kestabilan nilai uang.
- Menurunnya perdagangan internasional.
- Bagian berharga dalam mengatur keluar dari negarai.
Itulah 5 pertimbangan Ibnu Taimiyah tapi murid Ibnu Taimiyah, Ibnu Qoyim menambahkan perdagangan uang akan menimbulkan riba.

Menurut Al-Ghazali
Uang adalah sebagai ukuran nilai barang dan alat penukaran. Uang tidak mempunyai harga namun merefleksikan suatu barang ( direct utility function ) dan memberikan manfaat tidak langsung.
Melarang uang palsu beredar karena kandungan uangnya tidak sesuai dengan yang ditetapkan dan merupakan dosa.

BAB III
UANG DALAM EKONOMI ISLAM

A. Uang Dalam Konsep Ekonomi Konvensional
Menurut teori ekonomi konvensional, uang dapat dilihat dari dua sisi yaitu dari sisi hukum dan dari sisi fungsi. Secara hukum, uang adalah sesuatu yang dirumuskan oleh UU sebagai uang. Secara fungsi, uang adalah sesuatu yang menjalankan fungsi sebagai uang, yaitu dapat dijadikan sebagai alat tukar menukar ( medium of exchange ) dan penyimpan nilai ( store of value ) ini adalah pendapat Fisher dan Cambridge. Keynes mengatakan, bahwa uang berfungsi sebagai alat untuk transaksi, spekulasi, dan jaga-jaga
( precautionary ).
1. Uang dan Perekonomian Konvensional
Ada 3 macam bentuk dan fungsi uang menurut likuiditasnya yaitu :
a) M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam rekening Koran ( demand deposit ). Jenis uang yang paling likuid.
b) M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka ( time deposit ) pada bank-bank umum. Likuidnya
c) M3 adalah M2 + tabungan + deposito berjangka pada lembaga-lembaga tabungan non bank.
Hadirnya uang dalam sistem perekonomian akan mempengaruhi perekonomian satu negara, yang biasanya berkaitan dengan kebijakan-kebijakan moneter. Ekspansi moneter akan menurunkan tingkat bunga pasar. Hal ini meningkatkan pengeluaran untuk investasi usaha riil yang sangat sensitif terhadap perubahan tingkat bunga.
Ada beberapa teori yang dapat digunakan untuk menjelaskan perilaku uang dalam ekonomi. Ringkasan kedua teori tersebut adalah :
a. Teori Moneter ( Permintaan Uang ) Klasik
Teori ini digunakan untuk menerangkan peranan uang dalam perekonomian. Dengan sederhana Irving Fisher berumuskan teori kuantitas uang yang mendasarkan diri pada falsafat hukum Say, bahwa ekonomi akan selalu berada dalam keadaan full employment. Rumusannya dengan persamaan berikut : MV = PT, kemudian dalam versi lain, volume barang diperdagangkan ( T ) diganti dengan Output riil ( O ) sehingga persamaan tersebut berubah menjadi : MV = PO = T.
Dalam teori kuantitas uang ini Irving Fisher mengasumsikan bahwa keberadaan uang pada hakikatnya adalah flow concept. Keberadaan uang ataupun permintaan uang tidak dipengaruhi oleh suku bunga, akan tetapi besar kecilnya uang akan ditentukan oleh kecepatan perputaran uang tersebut.
Oleh karena itu, uang juga difungsikan sebagai alat untuk menyimpan kekayaan. Maka seorang individu akan menentukan pilihan individunya dalam memelihara komposisi kekayaan yang dimilikinya.
b. Teori Keynes
The General Theory of Employment, Interest, and Money yang diterbitkan pada tahun 1936, buku ini merupakan tantangan bagi teori klasik. Ia mengatakan bahwa “Mekanisme pasar tidak dapat secara otomatis menjamin adanya full employment dalam perekonomian.
Menurut Keynes, seseorang mengatur uang atau asetnya dipengaruhi oleh tiga hal, yaitu :
1) Money demand for transactions, yang ditentukan oleh tingkat pendapatan.
2) Money demand for precautionary, yang ditentukan oleh tingkat pendapatan.
3) Money demand for speculation, yang ditentukan oleh tingkat suku bunga.
Permintaan uang untuk transaksi merupakan permintaan uang timbul karena adanya kebutuhan untuk membayar transaksi. Permintaan uang untuk motif ini didasarkan pada dua alasan yaitu karena tingkat suku bunga tinggi dan tingkat suku bunga normal.
Permintaan uang merupakan permintaan akan saldo riil dimana permintaan seseorang untuk saldo riil tidak berubah apabila harga berubah.
2. Konsep Time Value of Money
Dalam teori ekonomi konvensional, uang dipandang sebagai sesuatu yang sangat berharga dan dapat berkembang dalam suatu waktu tertentu. Dengan demikian nilai uang saat sekarang, nilai subsitusinya terhadap barang akan lebih tinggi disbanding nilainya dimasa yang akan datang. Itulah sebabnya dalam teori keuangan, selalu dikenal risk-return relation yang berarti, bisnis selalu terkait dengan resiko dan perolehan. Bagi ekonomi konvensional ada 2 hal yang menjadi alasan munculnya konsep time value of money yaitu presence of inflation dan prefence present consumption to future consumption.
Konsumsi atau investasi masa depan dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
a. Ketidak pastian return.
b. Current goods dan future goods.
c. Intemporal budget are.
d. Deriving demamd for current consumption.
e. Deriving demand for future consumption.
f. Change in endawment point and its effect on demand.
g. Change in current income.
h. Change in future income.

B. Konsep Uang Dalam Islam
Sebagai perbandingan dengan teori ekonomi konvensional kapitalisme. Islam membicarakan uang sebagai sarana penukar dan penyimpan nilai, tetapi uang bukanlah barang dagangan, didalam ekonomi Islam uang bukanlah modal. Sementara ini kita kadang salah kaprah menempatkan uang kita sama artikan dengan modal ( capital ) yaitu barang khalayak ( masyarakat luas / public goods ) uang bukan berarti barang monopoli seseorang. Dengan adanya uang maka kita dapat melakukan proses jual beli hasil produksi. Jika dengan sengaja orang menumpuk uangnya atau tidak dibelanjakan berarti uang tersebut tidak beredar, yang sama artinya dengan menghalangi proses atau kelancaran jual beli. Jadi proses jual beli itu tidak dapat dipisahkan dengan uang.
1. Fungsi Uang
Uang dalam Islam menurut Ibn Taimiyah adalah sebagai alat tukar dan alat ukur nilai.
Dari sisi lain kaitannya dengan masalah uang, Al-Ghazali mengatakan bahwa uang bagaikan kaca, kata tidak memiliki warna, tetapi ia dapat merefleksikan sebuah warna. Uang tidak memiliki harga tetapi uang dapat merefleksikan semua harga.
Dengan demikian, secara definitive dapat diajukan bahwa fungsi uang adalah sebagai media penukaran ( untuk transaksi ), jaga-jaga / investasi, satuan hitung untuk pembayaran ( ba’i muajjal ). Uang merupakan sesuatu yang mengalir ( Flow Concept ) dan ia sebagai barang publik ( public goods ).
2. Economic Value of time
Berkenaan dengan uang, telah disinggung, bahwa ekonomi konvensional timbul pemikiran nilai uang menurut waktu ( time value of money ) yang merupakan intervensi konsep biologi dalam bidang ekonomi. Dalam hal ini, harus dipahami oleh kita ( orang muslim ), bahwa uang bukanlah sesuatu yang hidup yang dapat tumbuh dan berkembang dengan sendirinya. Dengan demikian, berkurang dan bertambahnya jumlah uang bagi seseorang jika upayakan secara wajar adalah sesuatu yang normal.
Didalam Islam, keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun yang dicari adalah keuntungan di dunia dan di akherat. Islam mengajarkan carilah keuntungan akherat tetapi jangan lupakan keuntungan dunia. Implikasi dalam dunai bisnis, ajaran Al-Qur'an tersebut mengindikasikan bahwa dalam bisnis selalu dihadapkan pada untung dan rugi.
Dalam ekonomi Islam, penggunaan sejenis discount rate dalam menentukan harga mu’ajjal ( bayar tangguh ) dapat dibenarkan karena jual beli dan sewa-menyewa adalah sektor riila yang menimbulkan economic value added ( nilai tambah ekonomis ). Transaksi bagi hasil berbeda dengan transaksi jual beli atau transaksi sewa-menyewa sebab dalam transaksi bagi hasil, hubungan antara kedua pihak, tidak terjadi antara penjual dengan pembeli atau penyewa dengan yang menyewakan dalam transaksi bagi hasil, hubungan yang terjadi adalah hubungan pemodal dengan yang memproduksikan modal tersebut.
Dengan transaksi Mudharabah atau Musyarakah dan transaksi jual beli memastikan keterkaitan antara sektor moneter dan sektor riil. Dengan demikian future trading dan mengintrading yang tidak diikuti dengan good delivery adalah tidak sah. Maka pada dasarnya konsep Islam menjaga keseimbangan antara sektor riil dengan sektor moneter.

C. Uang Dalam Perekonomian Islami
Beberapa nilai dan aspek lain yang berkaitan dengan uang dalam perekonomian akan membahas :
a. Uang dan nilainya
b. Uang dan ukuran nilai
c. Permintaan dan penawaran
Terkait dengan teori permintaan dan penawaran uang dalam ekonomi islami dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Permintaan uang menurut mazhab iqtishoduna
Permintaan uang hanya ditujukan untuk dua tujuan pokok yaitu transaksi dan berjaga-jaga atau untuk investasi.
b. Permintaan uang menurut mazhab mainstream
Bahwa Islam mengarahkan sumber-sumber daya yang ada untuk dialokasikan secara maksimum dan efisien.
c. Permintaan uang menurut mazhab alterantif
Berkaitan dengan konsep endogenous uang dalam Islam keberadaan uang pada hakekatnya adalah representasi dari volume transaksi yang ada dalam sektor riil.

D. Pentingnya Uang Dalam Perekonomian
Kita perlu mempertahankan kelancaran arus peredaran uang agar transaksi yang efisien, proses memberi dan memberi atau jual beli dapat berlangsung.
Dalam Islam penumpukan uang dilarang, karena dapat menutup arus peredaran. Akibatnya dapat merintangi efisiensi usaha dan pertukaran komoditas produksi dalam perekonomian.
Menurut Islam, uang yang tertumpuk atau tidak diproduksikan adalah berbahaya bagi perekonomian. Penumpukan tersebut akan mendorong manusia cenderung pada sifat-sifat menyimpang. Hal yang demikian termasuk eksploitasi dan termasuk riba.
Modal adalah milik pribadi, dan oleh karenanya modal adalah objek zakat. Zakat sifatnya adalah perseorang Islam menganjurkan dengan sistem bagi hasil. Jika orang muslim tidak ingin mengambil risiko, maka disarankan untuk melakukan Qard yaitu meminjamkan kapitalnya tanpa mengambil imbalan apa pun. Dengan adanya Qard, maka velocity of money bertambah semakin cepat berarti bahwa tambahan darah bagi perekonomian, sehingga pendapatan nasional meningkat. Secara tidak langsung, pemberi pinjaman akan naik pula pendapatannya.

BAB IV
KEBIJAKAN MONETER DAN MANAJEMEN MONETER

A. Kebijakan Moneter Rasulullah SAW
Perekonomian Arab di zaman Rasulullah SAW, bukanlah ekonomi terbelakang yang mengenal barter, bahkan jauh dari gambaran seperti itu, pada masa itu telah terjadi :
1. Valuta asing dari Persia dan Romawi
2. Sistem devisa bebas ditetapkan.
3. Transaksi tidak tunai diterima luas dikalangan pedagang.
4. Cek dan promissory note lazim.
5. Instrumen factory ( anjak piutang ).
Dalam pertumbuhan ekonomi, Islam tidak menggunakan instrumen bunga atau penawaran uang baru melalui percetakan defisit anggaran. Didalam Islam yang dilakukan adalah mempercepat perputaran uang dan pembangunan infrastruktur sektor riil. Uang tidak boleh ditimbulkan dan tidak boleh dipinjamkan dengan bunga. Faktor penarikan uang adalah dilanjutkan dengan jalan Qardh ( pinjaman kebajikan ). Sedekah dan kerjasama bisnis berbentuk syirkah atau mudharabah.

B. Uang dan Kebijakan Moneter Pada Masa Awal Islam
Menurut Kadim As-Sadr dalam bukunya yang berjudul Money and Monetary Policies in Early Islamic Period mengupas bahasannya dengan berbagai topik sebagai berikut :
1. Pentingnya perdagangan dan media pertukaran pada periode awal Islam.
2. Penawaran dan permintaan uang pada periode awal Islam.
3. Percepatan sirkulasi uang.
4. Pengaruh kebijakan fiskal terhadap nilai uang perlu periode awal Islam.
5. Mobilisasi dan penggunaan tabungan.
6. Praktik bisnis yang dilarang.
7. Instrumen kebijakan moneter, dan Metode pengalokasian kredit.
Kebijakan Moneter Islami
1) Sejarah Sistem Moneter
Pada masa itu sistem moneter dikendalikan dengan menerapkan sistem dua mata uang ( bimetallic standard ), yang terdiri dari emas dan perak. Ketika Amerika Serikat mengadopsi sistem bimetalisin pada tahun 1792, rasio harga emas, perak sebesar 1 : 15, namun berfluktuasinya harga kedua jenis metal tersebut menggiring Amerika Serikat mendemonetisasi perak pada tahun 1873. Berdasarkan gold currency standard nilai mata uang suatu negara dapat dikonversikan atau disetarakan dengan meas dengan tingkat legal yang ditetapkan oleh otoritas moneter. Di Inggris menerapkan gold coin standard sampai tahun 1914 dan kemudian menerapkan gold bullion standard dari tahun 1925 sampai 1932.
Setelah di demonetisasinya emas oleh Amerika Serikat, maka berakhir pula sistem Bretton Woods dan sebagai titik awal mula Fully Fledged Managed Monye Standard yang sama sekali tidak terikat dengan nilai emas. Konsekuensinya terlihat 2 fenomena utama yang terjadi yaitu tingginya tingkat inflasi dan stabilnya nilai tukar.
2) Manajemen Moneter Islami
Akan mencerminkan stabilitas tingkat harga yang pada akhirnya stabilitas harga akan mempengaruhi realisasi pendapatan tujuan pembangunan ekonomi suatu negara seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan, tingkat pertumbuhan ekonomi riila yang optimum.
Pada bagian Manajemen Moneter Islam ini akan dibahas beberapa sub topik yang berkaitan dengan :
1) Uang untuk investasi produktif
Manajemen moneter berdasarkan suku bungan berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan pokok dan pemerataan distribusi pendapatna. Pertumbuhan perekonomian juga terpengaruh oleh manajemen meneter yang berdasarkan suku bunga dan dapat disimpulkan bahwa melalui suku bunga ini cenderung memperkecil uang untuk kegiatan-kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok dan investasi yang produktif.
2) Permintaan uang ( money demand ).
Berdasarkan nilai-nilai Islam, permintaan uang, harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan investasi yang produktif. Situasi permintaan uang akan menimbulkan stabilitas perekonomian sebab konsumsi untuk kebutuhan pokok dan investasi yang produktif cenderung lebih stabil dibandingkan konsumsi yang tidak bermanfaat dan investasi spekulatif.
3) Penawaran uang, target moneter ( Ho ), meliputi :
a) Target Moneter
Untuk menciptakan keseimbangan antara money demand dan money supply.
b) Pencapaian pertumbuhan M yang ditargetkan
Dalam hal pencapaian target pertumbuhan M, maka bank sentral memiliki peran penting dalam mengatur pertumbuhan Mo. Selanjutnya dimungkinkan bagi bank sentral untuk mengendalikan penyaluran kredit kepada bank-bank konvensional.
4) Instrumen kebijakan moneter, yang meliputi berbagai instrumen, diantaranya sebagai berikut :
a) Kontrol kuantitatif penyaluran kredit :
- Statutory reserve requlrement
- Credit ceiling
- Government deposits
- Common pool
- Moral suasion
- Equity base instrumens
- Change in the profit and loss sharing ratio
b) Merealisasikan tujuan sosio ekonomi :
- Treating the created money as fay
- Goal oriented allocation of credit
C. Manajemen Moneter : Kasus di Sudan
Di Sudan sebelum Islamisasi sistem perbankan Bank Sentral Sudan
( Central Bank of Sudan – BOS ) sangat tergantung pada instrumen langsung yaitu interest rate controls, credit ceiling, statutory liquidity ratios, bank rate
( rediscount rate ). Pada waktu itu ekonomi Sudan ditandai dengan sistem keuangan tidak ada persaingan dan pasar modal primer dan sekunder kurang dikembangkan serta adanya kelangkaan modal. Sebagai hasilnya BOS mengambil jalan instrumen tidak langsung seperti persyaratan cadangan dan operasi pasar terbuka serta perjudian dan pembelian sekuritas pemerintah.

Kejibakan dan Instrumen Moneter Setelah Islamisasi Bank
Peranannya adalah untuk mengawasi dan mengarahkan bank yaitu untuk memperluas atau memperkecil uang ( dana ) atau kredit, mengimplementasikan kebijakan moneter dan melindungi kepentingan masyarakat pada saat bersamaan.
Tujuan kebijakan moneter dapat disimpulkan :
1) Membantu mencapai tujuan strategis komprehensif negara.
2) Mencapai keseluruhan tujuan ekonomi yaitu :
a) Mengembangkan sektor ekonomi yang diprioritaskan.
b) Mengurangi inflasi.
3) Berusaha mencapai distribusi pendapatan dan kesejahteraan yang wajar.
4) Melanjutkan islamisasi sistem perbankan.
5) Menjamin bahwa kredit yang tidak sehat akan diselesaikan oleh Bank Sentral dengan aturan perbankan yang berlaku.
6) Mendorong tegaknya dan pengembangan portofolio kredit.

Yang mempengaruhi baik maupun permintaan :
1) Ukuran / aturan sisi penawaran ( supply )
2) Ukuran / aturan sisi permintaan ( demand )


Operasi pasar terbuka ( Open Market Operations / OMO )
Metode ini berkenaan dengan pembelian dari penjualan sekuritas pemerintah dan obligasi di pasar uang. Dalam kaitan ini BOS memperkenankan 2 instrumen OMO. Yang sesuai dengan syari’ah yaitu : CMC ( The Central Bank Musharaka Certificate ) dan GMC ( Government Musharaka Certificate ).


BAB V
KEBIJAKAN FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM

Kebijakan Islam Dalam Ekonomi Islam
Pemaparan kebijakan fiskal ( Hubungan Publik )
Kebijakan fiskal adalah komponen penting kebijakan publik. Maka dari itu kebijakan fiskal sangat penting dalam pemerintahan.
Beberapa hal penting dalam ekonomi Islam yang berimplikasi bagi pemerintah kebijakan fiskal :
- Mengabarkan keadaan ekonomi, dalam ekonomi Islam, pemerintah mengambil zakat dari kaum muslim yang mampu.
- Tingkat bunga tidak berperan dalam sistem ekonomi Islam.
- Semua pinjaman dalam Islam adalah bebas bunga.
- Ekonomi Islam diupayakan membantu masyarakat muslim yang miskin.
- Negara Islam merupakan negara yang sejahtera yaitu menjamin hak setiap warganya, baik dalam agama, kepemilikan dan keturunan.
- Pada saat perang bukan hanya kehidupan tapi juga harta untuk menjaga nama baik Islam.

Tujuan Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam
- Menyejahterakan kaum muslimin baik dunia dan akherat.
- Pengalokasian sumber daya secara efesien
- Pencapaian stabilitas ekonomi
- Mendorong pertumbuhan ekonomi.

Komponen Kebijakan Fiskal
1. Sumber Penerimaan Negara
Sumber ini berasal dari penerimaan dalam negara seperti ghammah, zakat, fai, dan sumber pendapatan lainnya.
2. Pengeluaran Negara.
Keuangan publik diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan kaum muslim dalam segala aspek, khususnya taraf hidup masyarakat agar meningkat.
3. Utang Negara Dalam Perspektif Islam
Maksudnya utang tersebut digunakan demi kepentingan masyarakat dan kesejahteraan mereka dan pinjaman tersebut harus bebas bunga sesuai dengan hukum ekonomi Islam yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar