Minggu, 09 Januari 2011

Murabahah

PENGERTIAN
Murabahah didefinisikan oleh para Fugaha sebagai penjualan seharga biaya/harga pokok (cost) barang tersebut ditambah mark-up atau margin keuntungan yang disepakati. Karakteristik murabahah adalah bahwa penjual harus member tahu pembeli mengenai harga pembelian produk dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambah pada biaya (cost) tersebut.
Dalam daftar istilah buku himpunan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan murabahah (DSN, 2003:311) adalah menjual suatu barang dengan menegaskan belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan lebih sebagai laba. Sedangkann dalam PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraph 52 dijelaskan bahwa murabahah adalah jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.


SYARAT MURABAHAH
Dalam murabahah dibutuhkan beberapa syarat, antara lain:
1. Mengetahui harga pertama (Harga Pembelian)
Pembeli kedua hendaknya mengetahui harga pembelian karena hal itu adlah syarat sahnya transaksi jual beli.
2. Mengetahui besarnya keuntungan
Mengetahui jumlah keuntungan adalah keharusan, karena ia merupakan bagian dari harga (tsaman), sedangkan mengetahui harga adalah syarat sahnya jual beli.
3. Modal hendaklah berupa komoditas yang memiliki kesamaan dan sejenis, seperti benda-benda yang ditakar, ditimbang dan dihitung
Syarat ini diperlukan dalam murabahah dan tauliyah, baik ketika jual beli dilakukan dengan penjual pertama atau orang lain. Serta baik keuntungan dari jenis harga pertama atau bukan, setelah jenis keuntungan disepakati berupa sesuatu yang diketahui ketentuannya, misalkan dirham atau yang lainnya.
4. Sistem murabahah dalam harta riba hendaknya tidak menisbatkan riba tersebut terhadap harga pertama
Seperti membeli barang yang ditakar atau ditimbang dengan barang sejenis dengan takaran yang sama, maka tidak boleh menjualnya dengan system murabahah.
JENIS MURABAHAH
Murabahah dibedakan menjadi 2 yaitu:
1. Murabahah tanpa pesanan
Maksudnya adalah ada yang pesan atau tidak, ada yang beli atau tidak, Bank Syariah menyediakan dagangannya, penyediaan barang pada murabahah ini tidak terpengaruh atau terkait langsung dengan ada tidaknya pesanan atau pembeli.

2. Murabahah berdasarkan pesanan
Bank Syariah baru akan melakukan transaksi murabahah apabila ada nasabah yang memesan barang, sehingga penyediaan barang baru dilakukan jika ada pesanan. Murabahah ini dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Murabahah berdasarkan pesanan yang bersifat mengikat, maksudnya apabila telah dipesan harus dibeli.
2. Murabahah berdasarkan pesanan yang bersifat tidakmengikat , maksudnya walaupun nasabah sudah memesan, nasabah bias menerima atau membatalkan barang tersebut.
Cara pembayaran murabahah dapat dilakukan dengan cara tunai atau dengan pembayaran tangguh.

RUKUN MURABAHAH
1. Pihak yang berakad
a. Penjual
b. Pembeli
2. Objek yang diakadkan
a. Barang yang diperjualbelikan
b. Harga
3. Akad/sighat
a. Serah (ijab)
b. Terima (qabul)

Sedangkan perlakuan akuntansi murabahah adalah sebagai berikut:
1. Pengakuan dan pengukuran urbun ( uang muka)
a. Urbun diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima bank pada saat diterima
b. Jika transaksi murabahah dilaksanakan, maka urbun diakui sebagai pembayaran piutang (bagian angsuran pembelian)
c. Jika transaksi murabahah tidak dilaksanakan, maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan bank
2. Pengakuan piutang
Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar perolehan ditambah keuntungan yang disepakati
3. Pengakuan keuntungan
Keuntungan murabahah, diakui:
a. Pada periode terjadinya, apabila akad berakhir pada periode laporan keuangan yang sama, atau
b. Selain periode akad secara proposional, apabila akad melampui satu periode laporan keuangan
4. Pengakuan potongan (muqasah) pelunasan dini diakui dengan menggunakan salah satu metode:
a. Pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah
b. Setelah penyelesaian, bank terlebih dulu menerima pelunasan murabahah dari nasabah, kemudian bank membayar muqasah kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah
5. Pengakuan denda
6. Pada akhir periode, piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersihyang dapat direalisasikan
7. Pada akhir periode, margin murabahah tanguhan disajikan sebagai pos lawan piutang murabahah.


JURNAL STANDAR
1. Pada saat pembayaran uang muka kepada supplier (penjual membeli dari supplier)
(Dr) Uang muka kepada supplier XX
(Cr) Kas XX

2. Pada saat perolehan barang murabahah
(Dr) Persediaan/aktiva murabahah XX
(Cr) Uang muka kepada supplier XX
(Cr) Kas XX

3. Pada saat dibatalkan, sebagian uang muka diterima kembali
(Dr) Kas XX
(Dr) Beban operasional lain XX
(Cr) Uang muka kepada supplier XX

4. Bila terjadi penurunan nilali aktiva karena usang, rusak, atau kondisi lainnya
(Dr) Kas XX
(Dr) Beban operasional lain XX
(Cr) Uang muka kepada supplier XX

5. Bila terjadi kenaikan nilai wajar persediaan melebihi harga perolehan maka keuntungan hanya boleh diakui pada saat direalisasi
(Dr) Kerugian penurunan nilai aktiva murabahah XX
(Cr) Persediaan/aktiva murabahah XX

6. Bila dalam murabahah tanpa pesanan atau murabahah dengan pesanan tidakmengikat terjadi penurunan nilai wajar persediaan dibawah harga perolehannya
(Dr) Beban penurunan nilai aktiva murabahah XX
(Cr) Selisih penilaian persdiaan nlai murabahah XX

7. Pada saat penjualan kepada pembeli
a. Pembayaran secara tunai
(Dr) Kas XX
(Cr) Pendapatan margin murabahah XX
(Cr) Persediaan/aktiva murabahah XX

b. Pembayaran secara angsuran
(Dr) Piutang murabahah XX
(Cr) Margin murabahah tangguhan XX
(Cr) Persediaan/aktiva murabahah XX

8. Urbun
a. Penerimaan urbun dari pembeli
(Dr) Kas XX
(Cr) Titipan uang muka pembeli (urbun) XX

b. Pembatalan pesanan, pengembalian urbun kepada pembeli setelah dikurangi beban atau kerugian (jika ada), dan urbun lebih besar daripada beban atau kerugian
(Dr) Titipan uang muka pembeli (urbun) XX
(Cr) Beban/kerugian XX
(Cr) Kas XX

c. Pembatalan pesanan, pengembalian urbun kepada pembeli setelah dikurangi beban atau kerugian (jika ada ), dan urbun lebih kecil daripada beban atau kerugian
(Dr) Titipan uang muka pembeli (urbun) XX
(Dr) Piutang kepada pembeli XX
(Cr) Beban/kerugian XX

d. Apabila murabahah jadi dilaksanakan
(Dr) Titipan uang muka pembeli (urbun) XX
(Cr) Piutang murabahah XX

9. Pada saat penerimaan angsuran dari pembeli
(Dr) Kas XX
(Dr) Margin murabahah tangguhan XX
(Cr) Piutang murabahah XX
(Cr) Pendapatan margin murabahah XX

10. Pada saat terjadi tunggakan angsuran
a. Pada saat pengakuan pendapatan
(Dr) Piutang murabahah jatuh tempo XX
(Dr) Margin murabahah tangguhan XX
(Cr) Piutang murabahah XX
(Cr) Pendapatan margin murabahah XX

b. Pada saat penerimaan angsuran tunggakan
(Dr) Kas XX
(Cr) Piutangm murabahah jatuh tempo XX

11. Pemberian potongan pelunasan dini dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu dari 2 metode berikut:
a. Jika pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah
(Dr) Margin murabahah tangguhan XX
(Cr) Piutang murabahah (sebesar potongan) XX

(Dr) Kas XX
(Dr) Margin murabahah tangguhan XX
(Cr) Pendapatan margin murabahah XX
(Cr) Piutang murabahah
(sebesar sisa jumlah yang tdk dipotong) XX


b. Jika setelah penyelesaian, bank terlebih dulu menerima pelunasan piutang murabahah dari nasabah, kemudian bank membayar muqasah kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah
(Dr) Kas XX
(Dr) Margin murabahah tangguhan XX
(Cr) Pendapatan margin murabahah XX
(Cr) Piutangm murabahah XX

(Dr) Kas XX
(Cr) Kas (sebesar potongan) XX

12. Penerimaan denda, apabila nasabah melanggar perjanjian dengan sengaja
(Dr) Kas XX
(Cr) Rekening dana kebajikan XX


CONTOH: UANG MUKA MURABAHAH
Tuan Abdullah sepakat u ntuk membeli mobil antik dengan Bank Syariah:
- Harga perolehan sebesar Rp. 130.000.000,00
- Keuntungan yang disepakati sebesar Rp. 20.000.000,00
- Harga jual yang disepakati sebesar Rp. 150.000.000,00
Sebagai tanda keseriusan Tuan Abdullah menyerahkan uang muka kepada Bank Syariah sebesar Rp. 30.000.000,00
Atas pesanan Tuan Abdullah tersebut Bank Syariah memesan kepada sebuah dealer mobil antik dan disepakati dengan harga jual dealer sebesar Rp. 130.000.000,00 dan sebagai tanda keseriusan atas pesanan tersebut Bank Syariah memberikan uang muak kepada dealer mobil sebesar Rp. 25.000.000,00 dengan aturan apabila pesanan dibatalkan, maka uang muka tersebut dipotong oleh dealer sebesar 50%. Atas mobil antik tersebut, oleh Bnak Syariah diberitahukan kepada Tuan Abdullah, termasuk harga barang atau mobil antik tersebut. Diperkenankan sebagai pembayaran angsuran). Bagi nasabah uang muka tersebut akan mengurangi hutangnya kepada bank syariah dan bagi bank syariah uang muka tersebut sebagai pengurang piutang murabahah pada porsi harga pokok barang (bagi bank syariah piutang murabahah terkandung unsur harga pokok dan unsur keuntungan yang disepakati).
Dalam ilustrasi diatas, apabila pembayaran dilakukan secara tangguh atau angsuran, maka hutang Tuan Abdullah adalah:
- Harga barang sebesar Rp. 130.000.000,00
- Keuntungan yang disepakati Rp. 20.000.000,00
- Harga jual barang Rp. 150.000.000,00
- Pembayaran uang muka sebesar Rp. 30.000.000,00
(disetor ke bank syariah)
Hutang Tuan Abdullah Rp. 120.000.000,00
Bagi Tuan Abdullah hutang tersebut sudah tidak kenal lagi hutang pokok atau hutan gmargin, dalam melakukan pembayaran hutangnya, berapapun besarnya yang berkurang adalah jumlah hutangnya, tidak dikenal berkurang hutang pokok atau yang berkurang hutang margin.
Sedangkan perhitungan uang muka tersebut oleh bank syariah adalah:
- Harga brang sebesar Rp. 130.000.000,00
- Pembayaran uang muka sebesar Rp. (30.000.000,00
(disetor ke bank syariah)
Porsi harga pokok Rp. 100.000.000,00
- Keuntungan yang disepakati Rp. 20.000.000,00
Hutang Tuan Abdullah Rp. 120.000.000,00

KESIMPULAN
Murabahah adalah jual beli barang pada harga pokok perolehan brang dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak penjual denga npihak pembeli barang. Perbedaan yang tampak pada jual beli murabahah adalah penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang dan kemudian terjadi negoisasi keuntungan yang akhirnya disepakati kedua belah pihak. Pada prinsipnya, kerelaan kedua belah pihak merupakan unsur yang penting dalam proses murabahah.
Rukun dalam transaksi murabahah:
1. Pihak yang berakad
2. Obyek yang diakadkan
3. Akad sighat
Disamping rukun dalam transaksi murabahah juga mempunyai syariat diantaranya: Mengetahui harga pertama ( harga pembelian), Mengetahui besarnya keuntungan, Modal hendaknya memiliki kesamaan dan jenis seperti benda-benda yang ditakar, ditimbang dan dihitung, Sistem murabahah dalam sistem riba hendaknya tidak menisbatkan riba tersebut terhadap harga pertama.
Jenis-jenis murabahah diantaranya yaitu:
1. Murabahah tanpa pesanan
2. Murabahah berdasarkan pesanan

SARAN

Dalam transaksi murabahah sebaiknya pihak nasabah harus mengethui harga barang dalam pasaran yang beredar dan pihak bank juga harus ada keterbukaan dan tidak mengambil keuntungan secara berlebihan karena bisa menimbulkan riba. Keterbukaan mengenai harga pertama membeli barang dari produsen dan melakukan penjualan kembali ke nasabah dengan harga pokok ditambah sejumlah keuntungan dan mengambil keuntungan juga dengan akad rela sama rela tanpa ada pihak merasa dibohongi atau merasa termanipulasi harga. Demikian saran ini ditulis dengan harapan semoga bermanfaat


DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Rifki, Akuntansi Keuangan Syariah (Konsep dan Implementasi PSAK Syariah), Yogyakarta: P3EI Press, 2008

Wiroso, Jual Beli Murabahah, Yogyakarta: UII Press, 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar