Minggu, 09 Januari 2011

IBNU QUDAMAH DAN PANDANGANNYA TENTANG PENETAPAN HARGA

i. Riwayat Hidup
Abdullah bin Ahmad bin Muhammadbin Qudamah bin Miqdam bin Nasr bin Abdullah Al Muqaddasi, Al Dimasyq, Al Hambali, Muwaffiq al Din. Abu Muhammad lahir tahun 541H di Jammail, sebuah desa di Pegunungan Donablus.

• Kepribadian Ibnu Qudamah
Ibnu Qudammah adalah argumentator mazhab Hambali. Beliau sangat pandai, mufti dan ahli diskusi Pengetahuannya meliputi banyak bidang. Pribadinya sederhana, rendah hati, saleh dan berwibawa. Ia banyak membaca Al Qur’an, berpuasa dan ibadah malam.

• Murid-muridnya
Murid-murid Ibnu Qudamah tidak terhitung jumlahnya. Mereka antara lain keponakannya: Syeikh Syam al Din, ‘Abd al Rahman.

• Karya-karyanya
Al Hafidz bin Rajab mentebutkan karya-karya intelektual Ibnu Qudamah karena kebanyakan risalah maka kami menyebutkan beberapa saja yang dipandang penting, antara lain: Muktasar Al Illal Li Al Khalal, ditulis dalam satu jilid tebal, Al Mughni, sebuah karya monumental Ibnu Qudamah dalam bidang fiqih terdiri atas 10 jilid.

ii. Pembahasan
1. Harga dalam Pandangan Islam
Dalam susunan masyarakat Islam, harga yang wajar adalah suatu konsesi, tetapi hak fundamental yang dikuatkan oleh hokum Negara. Sekali reorientasi dari sikap Negara itu ditetapkan, penentuan harga yang actual akan menjadi soal penentuan yang besar. Karen asas dasar teori Islam adalah prinsip koprasi dan persaingan sehat, bukanlah persaingan monopoli seperti di bawah ekonomi kapitals.

2. Penetapan Harga secara Umum
Generalisasi penetapan harga secara umum;
a) Harga itu adalah alat pemasaran yang sangat.
b) Harga itu hendaknya didasarkan atas permintaan melalui mekanisme pasar
c) Kebijakan penetapan harga hendaklah fleksibel dengan memperhitungkan factor-faktor segmentasi pasar dan daur hidup produk.

3. Penerapan Harga menurut Ibnu Qudamah Al Maqdisi
Mayoritas Ulam fiqh pada umumnya, menolak penetapan harga secara maksimum dalam situasi normal. Ibnu Qudamah Al maqdisi dengan menggunakan analisis ekonomi mengatakan bahwa tindak pematokan harga akan membawa dampak bagi langkanya barang sehingga harga barang tersebut justru akan menjadi naik karena permintaan akan barang tersebut menjadi sangat tinggi.
Hal ini disebabkan karena para pedagang asing di satu sisi enggan untuk masuk ke pasar tersebut karena adanya pematokan harga yang tidak menguntungkan baginya, sementara itu pedagang local di sisi yang lain akan melakukan tindak penimbunan terhadap barang yang dimaksud karena harga yamg tidak menguntungkan. Naik harga barang ini selanjutnya menyebabkan harga barang-barang yang lain juga naik. Inilah mengapa tindak pematokan harga itu dilarang..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar