Rabu, 26 Januari 2011

PERUSAHAAN ASURANSI DAN PROBLEMATIKANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

1. PENDAHULUAN
Usaha peransuransian merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bentuk yang menjanjikan perlindungan kepada pihak yang tertanggung ( pihak yang mengansuransikan sesuatu ) karena apabila terjadi sesuatu yang diansuransikan tersebut di masa mendatang, pihak tertanggung akan mendapatkan uang untuk mengganti ( mengurangi ) kerugian yang terjadi.1)
Dalam pelaksanaan pembangunan banyak kendala dan hambatan yang dihadapi, salah satunya adalah yang berkaitan dengan resiko yang dapat menggangu hasil pembangunan yang telah dicapai. Usaha pengansuransian dibutuhkan untuk menampung segala sesuatu yang berkaitan dengan resiko yang menimbulkan kerugian.
Jasa asuransi dalam tata kehidupan ekonomi rumah tangga dibutuhkan dalam menghadapi resiko keuangan yang timbul sebagai akibat datangnya kematian pada anggota ekonomi rumah tangga, yang menimbulkan masalah bagi yang ditinggalkan dan resikonya harta benda yang dimiliki. Jasa asuransi dalam dunia bisnis dibutuhkan dalam menghadapi berbagai resiko yang secara rasional dapat mengganggu kesinambungan kegiatan usaha bisnis tersebut. Jasa asuransi akan semakin berkembang apabila pelaku ekonomi mikro ( rumah tangga ) maupun pelaku ekonomi makro ( dunia bisnis dan pemerintah ) mempunyai keinginan yang meningkat untuk mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian yang belum diketahui secara pasti di masa mendatang melalui usaha peransuransian.
Dalam makalah yang sangat sederhana ini kami mencoba untuk membahas tentang hal-hal asuransi serta bagaimana mengenai hukum dari asuransi tersebut ditinjau dari segi Islam ?.

2. PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi
Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa asuransi adalah jaminan atau perdagangan yang diberikan oleh penanggung ( biasanya kantor asuransi ) kepada yang tertanggung untuk resiko kerugian sebagaimana yang ditetapkan dalam surat perjanjian ( polis ) bila terjadi kecelakaan, kebakaran, pencurian, kerusakan, dan lainnya dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan.
A. Abbas Salim memberi pengertian, bahwa asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil ( sedikit ) yang sudah pasti sebagai ( substitusi ) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.2)
Sedangkan definisi asuransi yang dijelaskan dalam pasal 246 KUHP adalah satu perjanjian antara seseorang yang mempertanggung jawabkan sesuatu dengan seorang penanggung / asuransor. Menurut perjanjian ini si penanggung menerima premi, yakni semacam pembayaran, baik sekaligus maupun berkala dengan orang yang mempertangung jawabkan itu dan ia berjanji akan mengganti kerugian yang mungkin diderita oleh si mempertanggungkan karena kejadian kelak kemudian hari yang sebelumnya tidak dapat ditentukan oleh siapapun, misalnya : kebakaran, kehilangan, kerusakan, keuntungan yang diharapkan dan lain-lain.3)

B. Obyek Asuransi
Obyek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang lainnya.

C. Fungsi Asuransi
Usaha asuransi mempunyai dua fungsi utama, yaitu :
1. Menanggulangi resiko yang dihadapi anggota masyarakat.
2. Menghimpun dana masyarakat.

D. Jenis-Jenis Asuransi
1. Dilihat dari segi fungsinya
a. Asuransi kerugian
Terdapat dalam UU No. 2 Tahun 1992 menjalankan usaha memberikan jasa menanggulangi resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti, seperti :
 Asuransi kebakaran
 Asuransi kepangkatan
b. Asuransi jiwa
Merupakan perusahaan yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggung jawabkan. Diantaranya adalah :
 Asuransi berjangka
 Asuransi tabungan
 Asuransi seumur hidup
 Anuitas
c. Reasuransi
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggung ulang terhadap resiko yang dihapai oleh perusahaan asuransi kerugian.
2. Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut di atas. Adapun jenis tersebut dapat dilihat dari :
a. Asuransi milik perusahaan pemerintah

b. Asuransi milik perusahaan swasta nasional
Kepemilikan sahamnya sepenuhnya milik swasta nasional.
c. Asuransi miliki perusahaan asing
Perusahaan ini cabang dari negara lain sedang di Indonesia hanyalah merupakan cabangnya saja.
d. Asuransi milik perusahaan campuran ( nasional dan asing )
Kepemilikannya dimiliki bersama, dimana untuk hal-hal tertentu haruslah dimiliki oleh pihak swasta nasional.4)

E. Syarat-Syarat Asuransi
1. Al-Bulugh ( Akil baligh )
2. Aqil ( berakal )
3. Ikhtiar ( kehendak bebas )
4. Diketahui bersama

F. Manfaat Asuransi
Asuransi menurut pandangan Ulama mempunyai tiga pendapat :
1. Menghidupkan semangat tolong-menolong QS. Al-Maidah 5 : 2

Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam ( mengerjakan ) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. 5)
2. Membangkitkan semangat setia kawan
3. Memanfaatkan semangat gemar menabung dan membekali diri untuk menghadapi berbagai kemungkinan di masa depan.6)
G. Tujuan Asuransi
Mengurangi resiko yang sudah ada dalam masyarakat dengan cara mempertanggungkan pada perusahaan asuransi. Resiko yang ada dalam masyarakat akan ditanggung perusahaan asuransi.
1. Dalam pertanggungan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan memberikan keuntungan tertentu yang berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
2. Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa pengeliminan sebab-sebab yang dapat menimbulkan kerugian. Perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, penggunaan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tidak semakin rusak.
3. Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya resiko yang timbul dapat diketahui kerugian yang diderita ( diukur ).

H. Klasifikasi Perusahaan Asuransi
1. Menurut cabang perusahaan asuransi
a. Asuransi Umum ( kerugian ) mengenai hak milik, kebakaran / musibah.
b. Asuransi varia mengenai asuransi laut, kecelakaan, asuransi mobil dan pencurian.
c. Asuransi jiwa mengenai kematian, cacat.
2. Menurut John H. Magee
a. Asuransi sosial ( jaminan sosial ) merupakan asuransi wajib yang ditunjukkan bahwa setiap orang / penduduk harus memilikinya yang bertujuan supaya mempunyai jaminan putus hari tuanya. Bentuk asuransi ini dilaksanakan dengan paksaan misalnya dengan memotong gaji. Jaminan sosial lainnya adalah orang sakit dijamin pengobatannya, kecelakaan, invalid yang menyebabkan pengganguran.
b. Asuransi sukarela merupakan asuransi yang dilakukan tidak dengan paksaan.
 Asuransi pemerintah ialah asuransi yang dijalankan oleh pemerintah. Misalnya jaminan dengan kaitan dengan tentara yang cacat sewaktu terjadi peperangan / tugas tertentu.
 Asuransi komersial ialah asuransi yang bertujuan melindungi seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko yang dapat menimbulkan kerugian. Tujuan perusahaan asuransi dalam hal ini adalah mendapatkan keuntungan.
 Asuransi jiwa bertujuan untuk memberikan jaminan kepada seseorang / keluarga yang disebabkan keamtian, kecelakaan serta sakit. Contoh : PT. Asuransi Jiwa Raya, dan Asuransi Jiwa Bumi Putra 1912.
 Asuransi umum bertujuan memberikan jaminan kerugian yang disebabkan seperti kebakaran, pencurian, dan asuransi laut. Contoh : PT. Reasuransi Umum Indonesia.

I. Ruang Lingkup Asuransi
Ruang lingkup usaha peransuransian meliputi perusahaan :
1. Asuransi kerugian yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalambidang asuransi kerugian dan reasuransi.
2. Asuransi jiwa yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiunan sesuai dengan perundang-undangan dan pensiun yang berlaku.
3. Reasuransi yang hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggung utang.
4. Pialang asuransi yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili perusahaan asuransi dalam jangka transaksi yang berkaitan.
5. Pialang asuransi yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili perusahaan asuransi dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak reasuransi.

J. Pendapat para ulama tentang halal atau haramnya asuransi dari sudut tinjauan Islam
1. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, termasuk asuransi jiwa.
Pendapat itu disampaikan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah Al-Qalqili ( mufti Yordania ), Yusuf Qardawi dan Muhammad Bakhil Al-Muth’i ( mufti Mesir ).
Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah :
a. Asuransi sama dengan judi
b. Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti.
c. Asuransi mengandung riba / rente.
d. Asuransi mengandung pemerasan, karena pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang, premi yang sudah dibayar atau dikurangi.
e. Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek riba.
2. Asuransi diperbolehkan dalam praktek seperti sekarang
Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abdul Wahab Khallaf, Musthafa Ahmad Zarqa, Rahman Isa. Mereka beralasan :
a. Tidak ada nash yang melarang asuransi.
b. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
c. Saling menguntungkan kedua belah pihak.
d. Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat diiventariskan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan
e. Asuransi termasuk akad yang mudharabah ( bagi hasil ).


3. Asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan
Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abu Zahrah ( Guru besar Hukum Islam Universitas Cairo ). Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi bersifat komersial ( haram ) dan sama pula dengan kedua kelompok. Dalam asuransi yang bersifat sosial ( boleh ).
Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas menjelaskan halal atau harmnya asuransi itu.

Kita lihat dalam asuransi Takaful berdasarkan syari’ah, ada beberapa macam, diantaranya :
a. Takaful kebakaran
Asuransi takaful kebakaran memberikan perlindungan terhadap harta benda seperti toko, industri kantor, dan lain-lain dari kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran, ledakan gas, dan lain-lain.
b. Takaful pengangkutan barang
Asuransi bentuk ini memberian perlindungan terhadap kerugian atas harta benda yang sedang dalam pengiriman akibat terjadi resiko yang disebabkan alat pengangkutannya mengalami musibah atau kecelakaan.
c. Takaful keluarga
Asuransi takaful keluarga ini mencakup di dalamnya takaful berencana, pembiayaan, berjangka, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

3. KESIMPULAN
Asuransi merupakan transaksi baru yang tidak ada sebelumnya, sehingga masalahnya pun dari segi fiqh adalah baru, dan masalah ini berbeda dengan masalah Bank. Akan tetapi banyak nilai yang bermanfaat dalam asuransi seperti tolong-menolong, kebajikan dan solidaritas sosial.
Banyak muncul pendapat tentang hukum asuransi, bahkan ada yang berpendapat bahwa asuransi ada kalanya dipersamakan dengan perjudian. Namun sebenarnya kegiatan antara asuransi dan perjudian tersebut sangat berbeda.
Perusahaan asuransi memunculkan dua hukum yaitu mubah ( boleh ) dan haram yang terletak pada tujuan masing-masing.
Demikianlah makalah yang dapat kami sajikan, dan manakala makalah ini terdapat kekurangan-kekurangan, kami harapkan saran dan kritik yang membangun demi semprunanya makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

 Subagyo dkk, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Yogyakarta, STE YKPN, cet. II, 1999.
 M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, Jakarta : Raja Grafindo Persada, Cet. II, 1997.
 Dr. Fuad Moh. Fahrudin, Riba Dalam Bank Koperasi, Perseroan dan Asuransi, Bandung : Al-Ma’arif, Cet. II, 1985.
 Kasmir, SE, MM, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : Raja Grafindo, Cet. II, 1999.
 Murtadlo Mutrahari, Pandangan Islam Tentang Asuransi dan Riba, Bandung : Pustaka Hidayah, Cet. I, 1995.
 Dr. Rifai Ka’bah, MA, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Universitas Yarsi, 1999.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar