Rabu, 26 Januari 2011

PENGARUH KENAIKAN TINGKAT SUKU BUNGA TERHADAP KINERJA BANKSYARI’AH DI KOTA PEKALONGAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang dalam masyarakat. Oleh karena itu, usah abank akan selalu dikaitkan dengan masalah uang yang merupakan barang dagangan utama. Dalam melaksanakan fungsinya, bank membeli uang dari masyarakat dengan harta tertentu yang lazim disebut bunga kredit. Sebaliknya bank akan menjual uang dalam bentuk pemberian uang pinjaman dengan harga tertentu yang lazim disebut dengan debet. Dengan demikian, bank akan mendapatkan keuntungan dari selisih antara harga jual dengan harga beli uang tersebut. Padahal para ulama berpendapat bahwa dalam syari’at Islam bunga tersebut dinilai sebagai riba yang dilarang oleh agama. Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalat sebagai alternative perbankan dalam bentuk kegiatan usaha bank syari’ah. Sehingga dapat dikatakan bahwa bank syari’ah adalah sistem perbankan yang sesuai dengan syari’ah Islam. Adanya kenaikan tingkat suku bunga pada bank-bank umum akan mempengaruhi peran intermediasi dunia perbankan dalam perekonomian Indonesia.
Bank-bank umum (konvensional) dalam operasionalnya sangat tergantung pada tingkat suku bunga yang berlaku, karena keuntungan bank konvensional berasal dari selisih antara bunga pinjam dengan bunga simpan. Sedangkan dalam bank syariah tidak mengenal sistem bunga, yang ada adalah prinsip bagi hasil (profit sharing) antara bank dengan nasabah dalam pengelola dananya. Walaupun demikian, dengan adanya kenaikan tingkat suku bunga pada bank-bank umum baik langsung maupun tidak langsung akan membawa dampak terhadap kinerja bank syari’ah. Dengan naiknya tingkat suku bunga maka akan diikuti oleh naiknya suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman pada bank konvensional. Sehingga orang akan cenderung untuk menyimpan dananya di bank konvensional dari pada di bank syari’ah karena bunga simpanan di bank konvensional naik yang pada akhirnya tingkat pengembalian yang akan diperoleh oleh nasabah penyimpan dana akan mengalami peningkatan. Kenaikan tingkat suku bunga inilah yang menjadi dilema dunia perbankan syari’ah saat ini, karena dikhawatirkan akan ada perpindahan dana dari bank syari’ah ke bank konvensional. Tetapi ada juga keuntungan yang diperoleh bank syari’ah dengan naiknya suku bunga yakni permohonan pembiayaan (kredit) di bank syari’ah oleh nasabah diperkiraan akan mengalami peningkatkan seiring dengan naiknya bunga pinjaman pada bank konvensional atau bank umum.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah di atas, maka dapat disusun rumusan masalah penelitian sebagai berikut : Apakah terdapat pengaruh antara kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja bank syari’ah ?

C. Tujuan Penelitian
Untuk menguji pengaruh kenaikan tingkat suku bungan terhadap kinerja bank syari’ah.

D. Kegunaan Penelitian
Bagi Bank Syari’ah : sebagai sumber informasi untuk pengembangan bank syari’ah ke depan. Sebagai bahan pertimbangan untuk lebih memantapkan strategi yang telah digunakan oleh bank syari’ah selama ini.
Bagi Peneliti : sebagai sarana untuk mengaplikasikan berbagai teori yang diperoleh di bangku kuliah.

E. Kerangka Teori
Bank adalah lembaga perantara keuangan atau biasanya disebut financial intermediary. Artinya lembaga bank adalahlembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan masalah uang. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bunga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayarkan kepada nasabah yang memiliki simpanan dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank. Sedangkan bunga bank adalah balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.
Bank syari’ah ialah badan usaha yang bergerak dalam bidang perbankan yang sisetm operasionalnya didasarkan pada prinsip-prinsip syari’ah Islam. Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atas kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah. Sedangkan tujuan didirikannya bank syari’ah adalah meningkatkan usaha menuju kesejahteraan umat dnegan mengaitkan pembayaran ekonomi dan sosial serta menyelamatkan umat Islam dari membayar dan menerima bunga yang termausk perbuatan riba serta dampak sampingannya yang tidak dikehendaki oleh Islam. Islam sebagai suatu agama wahyu telah memiliki syari’at yang baku sebagai pedoman umat dan menjalankan segala aktifitas hidup. Demikian juga dengan persoalan penggunaan dan penyimpanan uang bagi masyarakat telah ada aturan yang jelas. Pemikiran tentang konsep lembaga keuangan syari’ah sebenarnya bermula dari pandangan tentang adanya praktek bunga dengan riba yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan Hadits. Kesamaan itu sulit dibantah, apalagi secara nyata aplikasi sistem bunga pada perbankan lebih banyak dirasakan mudharatnya daripada manfaatnya.
Jiwa dalam mekanisme ekonomi konvensional menggunakan instrument bunga, maka dalam ekonomi Islam dengan menggunakan instrument bagi hasil. Salah satu bentuk instrumen kelembagaan yang menerapkan instrument bagi hasil adalah bisnis dalam lembaga keuangan syari’ah. Mekanisme lembaga keuangan syari’ah nampaknya menjadi salah satu alternative bagi masyarakat bisnis. Atau dapat diartikan kehadiran bank syari’ah dalam peraturan perekonomian nasional amat penting atau relevansinya bank syariah bagi perekonomian Indonesia yang sedang membangun sangat tinggi dan jauh lebih tinggi dari bank konvensional. Sehingga tumbuh kembangnya bank syari’ah di Indonesia dalam rangka memperkecil terjadinya praktek riba, sehingga tidak semata-mata bersifat emosional tapi lebih banyak rasional dan konsepsional untuk membantu upaya pembangunan sebab dengan jumlah bank syari’ah yang cukup berarti dan dioperasionalkan dengan baik akan mampu mendukungnya pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasil, serta stabilitasi ekonomi yang mantap.
Strategi pembangunan perbankan syari’ah diarahkan untuk meningkatkan kompetensi usaha yang sejajar dengan sistem perbankan konvers dan dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada analisis kekuatan dan kelemahan perbankan syari’ah. Upaya pemerintah untuk merealisasikan hal tersebut ditempuh melalui 4 langkah utama, yaitu :
- Penyempurnaan ketentuan
Upaya yang dilakukan adalah penyesuaian perangkat dasarUU Bank Sentral, UU Perbankan, penyusunan perangkat-perangkat dan ketentuan pendukung kegiatan operasional bank syari’ah.

- Pengembangan jaringan bank syari’ah
Terutama ditujukan untuk menyediakan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan jasa bank syari’ah. Selain itu juga, dengan semakin berkembangnya jaringan bank syari’ah, akan mendukung pembentukan pasar uang antar bank yang sangat penting dalam mekanisme operasional perbankan syari’ah sehingga dapat dikembangkan secara sehat.
- Pengembangan piranti moneter
Penyusunan piranti moneter dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan moneter dan kegiatan usaha bank syari’ah. Dalam kaitannya dengan kegiatan usaha bank syari’ah maka pembentukan piranti ini diharapkan dapat membantu pengembangan pasar uang antar bank syari’ah.
- Pelaksanaan kegiatan sosialisasi perbankan syar’iah
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan informasi yang lengkap dan benar mengenai kegiatan usaha perbankan syari’ah kepada mayarakat, baik itu pengusaha, kalangan perbankan, maupun masyarakat lainnya.
Untuk mendukung keberhasilan strategi pengembangan yang telah ditetapkan pemerintah memandang perlu mempersiapkan agenda program pengembangan perbankan syari’ah yang jelas dan terarah.

Penelitian Terdahulu
Penelitian tentang bank syari’ah yang dilakukan oleh mahasiswa FE UUN ini bukan hal yang pertama kali dilakukan. Taufan Al-Amin jurusan manajemen keuangan angkatan 20041 dalam skripsinya tentang bank syari’ah yang berjudul “Pengaruh Fatwa MUI Tentang Keharaman Bunga Bank Terhadap Minat Masyarakat Untuk Mengalihkan Dananya ke Bank Syari’ah” menyimpulkan bahwa tidak terdapat pengaruh yang signifikan antara fatwa MUI tentang bunga bank haram yang dikeluarkan pada tahun 2003 dengan minat masyarakat untuk menabung di bank syari’ah. Penelitian tersebut dilakukan pada tahun 2005. Alasan masyarakat tidak begitu terpengaruh dengan adanya fatwa tersebut karena mereka bersikap rasional dan lebih banyak menggunakan pertimbangan pribadi daripada pendapat orang lain atau lembaga.

F. Hipotesis
Adapun hipotesis yang akan diuji dalam penelitian ini adalah : Hipotesis Nol (Ho); Tidak ada pengaruh yang negative antara kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja bank syari’ah. Hipotesa Kerja / Alternatif (Ha); Ada pengaruh yang positif antara kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja bank syari’ah.

G. Metodologi Penelitian
Untuk meneliti persoalan ini peneliti menggunakan metode penelitian survai yang datanya dikumpulkan dari sampel atas populasi untuk mewakili seluruh populasi.
1. Objek Penelitian
Sesuai dengan judul tulisan ini, maka yang menjadi objek dari penelitian ini adalah banyak syari’ah di Pekalongan.
2. Populasi dan Sampel
a. Populasi
Yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah bank syari’ah yang ada di Indonesia.
b. Sampel
Untuk lebih mempermudah penelitian, maka digunakan metode purposive sampling yaitu dengan sampel yang sudah ditentukan terlebih dahulu.


3. Jenis Sumber Data
Sesuai dengan persoalan yang diteliti, maka sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang berupa sumber-sumber dari internet, arsip-arsip dan laporan keuangna.
4. Variabel Penelitian
Variabel yang diangkat dalam penelitian ini meliputi variabel bebas (x) dan variabel terikat (y). variabel bebas (x) pada penelitian ini adalah kenaikan tingkat suku bunga sedangkan variabel terikatnya (y) adalah kinerja bank syari’ah.
5. Teknik Analisis Data
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi sederhana.

H. Sistematika Penulisan
Untuk lebih memperjelas gambaran dari penelitian yang akan dilakukan maka sistematika penulisan dalam penulisan ini adalah berisi tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, metode penelitian, sistematika dan daftar pustaka.


DAFTAR PUSTAKA

Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta : UPP AMPYKPN.

Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syari’ah : Dari Teori ke Praktek, Jakarta : Gema Insani Press, 2001.

Perwataatmadja, Karnaen, Apa dan Bagaimana Baru Islam, Yogyakarta : PT. Dana Bakti Prima Yasa, 1992.

1 komentar: