Rabu, 26 Januari 2011

Kebebasab Ekonomi Islam

PENDAHULUAN

Agama dengan ekonomi mempunyai hubungan satu dengan lainnya.Cakupan agama adalah perilaku manusia dalam semua tahap dan aspeknya.Hal ini termasuk dalam ekonomi.Telah disebutkan dalam Al-Quran dan juga hadis nabi,hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi.Ini menegaskan bahwa konsep dasar ekonomi telah dijelaskan dalam islam.Dalam islam pula telah diberi kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi asal sesuai dengan Al-Quran dan Hadis.
Sejak permulaan islam di Makkah,bahkan sebelum terbentuknya masyarakat muslim di Madinah,ayat Al-Quran sudah menampilkan pandangan islam mengenai hubungan antara agama dan keimanan terhadap adanya Allah dan Hari Kiamat,disatu pihak,dan perilaku ekonomi dam system ekonomi,di pihak lain.

A.Pengertian Ekonomi Islam

Sebelum kita membahas kebebasan ekonomi dalam islam,terlebih dulu kita harus mengerti arti kebebasan, ekonomi, dan ekonomi islam itu sendiri.
Kebebasan berasal dari kata dasar bebas yang memiliki beberapa pengertian seperti lepas sama sekali, lepas dari tuntutan, tidak dikenakan hukuman, tidak terikat atau terbatas oleh aturan-aturan dan merdeka.
Ekonomi adalah pengetahuan tentang peristiwa dan persoalan yang berkaitan dengan upaya manusia secara perseorangan, kelompok dalam memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas yang dihadapkan pada sumber yang terbatas.
Ekonomi Islam adalah sekumpulan dasar-dasar umum economic yang disimpulkan dari Al-Quran dan As-Sunah dan merupakan bangunan perekonomian yang didirikan atas dasar tersebut sesuai dengan lingkungan dan masanya.
Dalam Al-Quran dan Hadis telah dijelaskan prinsip-prinsip tentang kegiatan perekonomian yang sesuai untuk setiap saat dan tempat ataupun yang harus mengikuti perkembangan yang ada.Hal terpenting dalam ekonomi islam adalah hubungannya dengan agama islam,baik sebagai akidah maupun syariat. Berdasarkan keterangan tersebut,tidak selayaknya kita mempelajari ekonomi islam terlepas dari kaidah dan syariat islam karena system ekonomi islam merupakan bagian dari syariat dan erat hubungannya dengan akidah sebagai dasar.
Hubungan ekonomi islam dengan akidah misalnya dalam pandangan islam kepada seluruh alam yang dititahkan untuk patuh dan mengabdi kepada manusia,dan tampak pula dalam masalah halal dan haram.Hubungan ekonomi islam dengan akidah dan syariat itulah yang menyebabkan kegiatan ekonomi dalam islam berbeda dengan kegiatan ekonomi menurut sistem-sistem hasil penemuan manusia,menyebabkan memiliki sifat pengabdian dan cita-cita yang luhur,dan menyebabkan memiliki pengawasan atas pelaksanaan kegiatan ini dengan pengawasan sebenarnya.


B.Ekonomi menurut Islam
Kegiatan ekonomi menurut islam bukanlah menciptakan persaingan yang tidak sehat, monopoli, ataupun sikap mementingkan diri sendiri dengan usaha mengumpulkan semua harta kekayaan dunia dan mencegahnya dari orang lain.seperti yang terjadi dalam lingkungan sistem ekonomi penemuan manusia.Akan tetapi cita-citanya adalah merealisasikan kekayaan, kesejahteraan hidup, dan keuntungan umum bagi seluruh masyarakat disertai niat melaksanakan hak khalifah dan mematuhi perintah Allah SWT.
Konsep ekonomi menurut islam mengambil suatu kaidah terbaik antara dua pandangan yang ekstrim(kapitalis dan komunis)dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya. Yang pasti berdasarkan Al-Quran dan Hadis.
Al-Quran dan Sunnah adalah sumber asasi bagi sistem keuangan islam. Islamisasi keuangan public menjadikan Al-Quran sebagai sumber pertama, sedangkan perkataan atau perbuatan yang keluar dari Rosul dianggap sebagai sumber kedua bagi keuangan public islam, entah itu perkataan atau perbuatan yang muncul dari dirinya sendiri atau dari sebagian sahabatnya dan ditetapkan Nabi melalui cara diam, atau tidak mengingkarinya.
Selama keuangan publik islam muncul dari dua sumber mendasar itu yaitu Al-Quran dan Sunnah, maka seharusnya ia bergerak dalam kerangka ajaran dari kedua sumber ini, menghalalkan apa yang dihalalkan Allah dan Rosul-Nya, untuk itu sumber pendapatan publiknya harus baik, dialokasikan secara benar, dan dikumpulkan dengan adil.

Dasar-dasar ekonomi islam:

1. Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di akhirat,tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara seimbang,baik perorangan maupun masyarakat.Dan untuk itu alat pemuas dicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga.
2. Hak milik perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
3. Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlantar.
4. Dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang miskin yang selalu meminta,oleh karena itu harus dinafkahkan, sehingga dicapai pembagian rizki.
5. Pada batas tertentu,hak milik relative tersebut dikenakan zakat.
6. Perniagaan diperkenankan akan tetapi riba dilarang.
7. Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerjasama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.

C.Sejarah Kebebasan Ekonomi di Kalangan Umat Muslim

Sepanjang sejarah umat Muslim,kebebasan ekonomi sudah dijamin dengan berbagai tradisi masyarakat dan dengan sistem hukumnya. Nabi saw.tidak bersedia menetapkan harga-harga walaupun pada saat harga itu melambung tinggi. Ketidaksediaan itu didasarkan atas prinsip tawar-menawar secara suka rela dalam perdagangan yang tidak memungkinkan pemaksaan cara-cara tertentu agar penjual menjual barang-barang mereka dengan harga lebih rendah daripada harga pasar selama perubahan-perubahan itu disebabkan oleh faktor-faktor nyata dalam permintaan dan penawaran yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopolik maupun monopsonik. Lebih dari itu,Nabi berusaha sungguh-sungguh untuk memperkecil kesenjangan informasi di pasar ketika beliau menolak gagasan untuk menerima para produsen pertanian sebelum mereka sampai di pasar dan mengetahui benar apa yang ada di sana. Beliau sangat tegas dalam mengatasi masalah penipuan dan monopoli,sehingga beliau menyamakan keduanya dengan dosa-dosa paling besar dan kekafiran.
Menurut Ibnu Taimiyah ,individu-individu sepenuhnya berhak menyimpan harta milik mereka,dan tidak ada seorang pun berhak mengambil semua atau sebagian daripadanya tanpa persetujuan mereka secara bebas,kecuali dalam hal-hal tertentu di mana mereka diwajibkan melepas hak-hak tersebut.

D.Kebebasan Ekonomi Menurut Islam,Tujuan dan Batas-Batasnya

Islam mengakui kebebasan ekonomi,tidak mengingakari atau mengesampingkannya seperti yang dilakukan oleh ekonomi sosialis,namun tidak melepaskannya tanpa kendali seperti yang dilakukan ekonomi kapitalis. Sikap islam sejak semula adalah adil dan lurus.
Pada saat islam mengakui kebebasan ekonomi,ia menentukan ikatan-ikatan,dengan tujuan merealisasikan dua hal:
1. Agar kegiatan ekonomi berdasarkan hukum menurut pandangan Islam.
2. Terjaminnya hak negara dalam ikut campur,baik untuk mengawasi kegiatan ekonomi terhadap individu-individu maupun untuk mengatur atau melaksanakan beberapa macam kegiatan ekonomi yang tidak mampu ditangani oleh individu-individu atau tidak mampu mengeksploitasinya dengan baik.
o Kegiatan Ekonomi harus berdasarkan Syariat
Kemerdekaan individu dalam melaksanakan kegiatan ekonomi terikat oleh kewajiban menempatkan kegiatan ini diatas hukum menurut pandangan Islam.
Setiap kegiatan ekonomi itu ada hukumnya menurut Islam,kecuali yang telah oleh nash sebagai haram. Demikian itu sesuai dengan kaidah, “Segala sesuatu pada asalnya adalah boleh.” Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah SWT :
هُوَ الَّذِ ىْ خَلَقَ لَكُمْ مَا فِى اْلاَرْضِِِِِِِِِِِِِِِِ جَمِيْعَا
Artinya:
“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untukmu.”
Ketentuan-ketentuan tentang haramnya kegiatan ekonomi lebih sedikit jika dibandingkan dengan kegiatan ekonomi yang dibolehkan yang merupakan hukum aslinya kegiatan ekonomi.
Orang yang memperhatikan kegiatan ekonomi yang diharamkan Islam, akan berkesimpulan bahwa macam-macam yang diharamkan itu benar-benar menyimpang dari jalan fitrah yang sehat. Macam-macam kegiatan ekonomi yang diharamkan ini adakalanya terdiri atas sogokan atau penyalahgunaan pengaruh dan kekuasaan atau penipuan terhadap sesama manusia atau merampas harta mereka secara batal atau menghukumi sendiri dalam soal kebutuhan-kebutuhan pokok hidup mereka maupun menggunakan kesempatan dari kondisi mereka yang sangat fakir dan membutuhkan.
Dalam hal ini Allah berfirman:
وَلاَتَاْكُلُوْااَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِلْبَاطِلِ وَتُدْ لُوْابِهَا اِلَى اْلحُكَّامِ لِتَاْ كُلُوْا فَرِيْقَا مِنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِاْلاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batal dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”
Dengan mengharamkan cara-cara tersebut di atas dalam kegiatan ekonomi, Islam mempunyai tiga macam tujuan, yaitu:
1. Mengapa hubungan-hubungan ekonomi manusia agar berdiri di atas landasan gotong royong saling cinta dan kasih, kejujuran dan keadilan, sebagai ganti dari saling membenci, perselisihan, penganiayaan, penipuan dengan segala akibatnya.
2. Menumbuhkan landasan tersebut di atas sebagai ganti dari penggunaan cara-cara eksploitasi yang menyebabkan manusia memperoleh harta tanpa jerih payah.
3. Menutup lubang-lubang yang akan menyebabkan terpusatnya kekayaan pada tangan beberapa individu saja. Cara-cara usaha yang dibolehkan syariat pada umumnya akan menbawa pada keuntungan yang seimbang dan logis. Adapun keuntungan-keuntungan yang mencolok dan kekayaan yang terlampau besar pada umumnya berasal dari cara-cara usaha yang berdasarkan syariat. Di balik pengharamannya Islam menerapkan cara-cara semacam ini untuk merealisasikan persesuaian antara kesempatan-kesempatan dan cara penyelesaian atas faktor-faktor terpenting, yakni hal yang sering menyebabkan hilangnya keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.


PENUTUP
o Kesimpulan
Dari paparan makalah di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa Kebebasan Ekonomi dalam Islam diperbolehkan asal sesuai dengan Al-Quran dam Hadis. Islam tidak melarang persaingan dalam perdagangan, tapi persaingan itu harus sehat, tidak seperti ekonomi sosialis yang mengatur semua perekonomian di tangan Negara sehingga persaingan tidak ada. Namun, tidak pula mempersilakan persaingan sebebas-bebasnya atau dapat dikatakan tanpa campur tangan pemerintah seperti ekonomi kapitalis. Karena ada hal yang tidak bisa diatur oleh individu, melainkan harus di atur oleh pemerintah.
Cita-cita dari Ekonomi Islam adalah merealisasikan kekayaan, kesejahteraan hidup, dan keuntungan umum bagi seluruh manusia.
Dalam kebebasan ekonomi dalam Islam, ditentukan ikatan-ikatan dengan tujuan merealisasikan dua hal:
1. Agar kegiatan ekonomi berdasarkan hukum menurut pandangan Islam.
2. Terjaminnya hak negara dalam ikut campur,baik untuk mengawasi kegiatan ekonomi terhadap individu-individu maupun untuk mengatur atau melaksanakan beberapa macam kegiatan ekonomi yang tidak mampu ditangani oleh individu-individu atau tidak mampu mengeksploitasinya dengan baik.


DAFTAR PUSTAKA
Al-‘Assal, Ahmad Muhammad dan Karim, Fathi Ahmad Abdul. Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia. 1999.
Kahf, Monzer. Ekonomi Islam (Telaah Analitik terhadap Fungsi Ekonomi Islam). Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 1995.
Muhammad, Qutb Ibrahim. Bagaimana Rasulullah Mengelola Ekonomi, Keuangan dan Sistem Administrasi. Jakarta: Gaung Persada Perss. 2007.
www. Google. Com. Memaknai Kebebasan. 02-04-2010.
www. Google. Com. Islam dan Ekonomi. 21-03-2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar