Minggu, 09 Januari 2011

Manajemen ZIS Masa Sekarang

Manajemen adalah suatu rentetan langkah proses yang terpadu untuk mengembangkan suatu organisasi. Langkah – langkah proses yang terpadu itu adalah suatu proses dari perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, pengendalian, sumber – sumber organisasi yang dapat berupa materi dan adanya suatu tujuan yang di tetapkan, semua proses tersebut saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
ZIS adalah Zakat, Infak, dan Sedekah. Dan menurut ajaran Islam manajemen ZIS adalah suatu rentetan langkah proses yang terpadu untuk mengembangkan suatu organisasi ZIS yang bersumber pada Al-Quran dan Hadist.
Seiring dengan perubahan sosial yang terjadi dan berlangsung cepat akibat dari proses modernisasi di negeri-negeri Islam, maka muncul pemikiran dan gerakan untuk meninjau ulang peran ZIS selama ini. Dan bertujuan untuk mentransformasikan tradisi ZIS agar dapat memenuhi kebutuhan perubahan zaman. Dalam perekonomian modern, makna ZIS diperluas agar dapat mencakup sumber-sumber pendapatan baru yang potensial. Beberapa contoh sumber zakat yang meskipun secara langsung tidak dikemukakan dalam Al-Quran dan hadist, akan tetapi kini/di zaman modern menjadi sumber zakat yang penting. Kriteria-kriteria yang digunakan untuk menetapkan sumber-sumber zakat sebagai berikut :
1. Sumber zakat tersebut masih dianggap baru, sehingga belum mendapatkan pembahasan yang mendalam dan terinci. Pada kitab fiqh terdahulu belum banyak membicarakannya, seperti zakat profesi.
2. Sumber zakat tersebut merupakan ciri dari ekonomi modern. Sehingga hampir di setiap negara maju dan berkembang merupakan sumber zakat yang potensial. Seperti, zakat investasi properti, zakat perdagangan mata uang, dan lain-lain.
3. Sementara ini zakat dikaitkan dengan kewajiban perorangan, tetapi badan hukum yang melakukan kegiatan usaha tidak dimasukan ke dalam sumber zakat. Padahal zakat tidak hanya ditinjau dari sudut muzakinya, tetapi dapat juga ditinjau dari sudut hartanya. Karenanya sumber zakat badan hukum perlu dibahas lebih lanjut, misalnya saja zakat perusahaan.
4. Sumber zakat modern terus berkembang nilainya dari waktu kewaktu, dan ini perlu mendapatkan perhatian dan kajian lebih lanjut agar mendapatkan keputusan status zakatnya, seperti usaha budidaya tanaman anggrek, ikan hias, burung wallet, dan lain-lain. Sumber zakat pada rumah tangga modernpun perlu diperhatikan pada segolongan tertentu dari kaum muslimin yang hidup serba berkecukupan, dan bahkan gaya hidup yang berlebih-lebihan yang tercermin dari jumlah kendaraan dan harga kendaraan serta aksesoris dari rumah tangga modern yang serba mewah yang dimilikinya.
ZIS sebagai wujud nyata dalam pemerataan pendapatan, dari suatu hasil ekonomi, berdasarkan syariah Islam yang bersumber dari Al- Quran dan Hadist. Pemerataan hasil kegiatan ekonomi untuk kemaslahatan umat Islam, atau harus dapat dirasakan oleh seluruh umat Islam khususnya dan umat-umat lain, tidak ada kecemburuan sosial antara si kaya dan si miskin, tidak ada lagi jurang pemisah diantara mereka, semua saling cinta kasih, saling membantu antara yang mampu dengan yang tidak mampu, saling tolong menolong, saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing dan hidup damai, dengan ZIS diharapkan semua umat Islam dapat hidup makmur sejahtera dan bahagia dunia maupun akherat.
Pengelolaan dan pengorganisasian manajemen ZIS yang sistematis sangat diperlukan, agar ZIS sebagai bentuk dari filantropi Islam, dapat benar- benar terwujud, maka pengelolaan dan pengorganisasian ZIS dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil zakat (LAZ). BAZ adalah organisasi pengelolaan zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Sedangkan LAZ adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak dibidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat Islam.

Permasalahan
Mengapa umat Islam di masa sekarang ini enggan untuk membayar zakat ? Mungkin jawabannya adalah yang pertama, adanya ketidak percayaannya umat pada lembaga amil zakat dalam mengelola manajemen zakat dan yang kedua, adanya pungutan pajak. Ketidak percayaan umat ini bisa kita hilangkan apabila kita telah membenahi, memperbaiki manajemen ZIS dengan secara profesional dan kita harus kembali merujuk Al-Quran dan hadist sebagai pedoman ajaran Islam dan disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan perkembangan zaman sekarang.
Pungutan pajak dirasa sangat membebani rakyat, karena pajak yang di bebankan kepada masyarakat begitu tinggi dan terlalu banyak pungutan pajak. Kebanyakan masyarakat kita malas untuk membayar zakat, karena mereka sudah membayar pajak terlebih dahulu, mereka takut akan sangsi yang dikenakan oleh negara apabila mereka tidak membayar pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini, bisa berupa denda ataupun di masukan ke sel tahanan.
Sedangkan zakat, mungkin karena sangsinya tidak langsung dirasakan, yaitu berupa dosa, dan pasti akan mereka rasakan azab yang pedih dari Allah SWT. Jadi mereka lebih baik bayar pajak daripada zakat. Karena mereka berfikir bahwa terlalu banyak pengeluaran diantaranya zakat dan pajak. Pajak adalah sumber pendapatan negara yang dibebankan kepada rakyat begitu besar, tetapi hasil pendapatan dari pajak kurang dapat dirasakan atau pemanfaatannya sangat kurang dan bahkan banyak dikorupsi oleh orang-orang yang duduk dipemerintahan.

Pemecahan Masalah
ZIS adalah suatu kegiatan ekonomi dari sistem ekonomi Islam, sebagai pemerataan hasil pendapatan untuk kemaslahatan umat. Mari kita mensosialisasikan dan mempopulerkan ZIS, untuk itu dibutuhkan komitmen kuat dari semua elemen bangsa untuk menyukseskan gerakan ZIS di tanah air, melalui :
Pertama, membangun citra manajemen lembaga ZIS yang amanah dan profesional. Hal ini sangat penting untuk dilakukan mengingat saat ini telah terjadi krisis kepercayaan antar sesama komponen masyarakat. Pembangunan citra ini merupakan hal yang sangat fundamental. Citra yang kuat dan baik, akan menggiring masyarakat untuk mau menyalurkan dana ZIS melalui amil. Buruknya pencitraan akn manajemen lembaga ZIS, hanya akan mengakibatkan rendahnya partisipasi muzakki untuk menyalurkan dananya melalui lembaga amil. Pencitraan amil ini merupakan hal yang sangat strategis. Manajemen lembaga ZIS hendaknya harus akuntabilitas dan transparansi, agar citra manajemen lembaga ZIS yang amanah dan profesional dapat terwujud.
Kedua, membangun sumberdaya manusia (SDM) yang siap untuk berjuang dalam mengembangkan manajemen lembaga ZIS di tanah air yang amanah dan profesional..
Ketiga, memperbaiki dan menyempurnakan perangkat peraturan tentang zakat di Indonesia, termasuk merevisi Undang-Undang No. 38/1999. Hal ini sangat penting mengingat UU tersebut merupakan landasan legal formal bagi pengelolaan zakat secara nasional.
Keempat, menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat untuk berzakat, agar meningkat dari waktu kewaktu, melalui kampanye gerakan sadar zakat secara terus-menerus, dari segenap lapisan unsur masyarakat mulai dari presiden, pejabat tinggi negara yang terkait, akademisi, ulama, pengusaha, dan ormas-ormas Islam, diminta untuk turut berpartisipasi dalam kampanye zakat dan mencontohkan perilaku membayar zakat, baik melalui media elektronik, seperti film, sinetron, dan iklan-iklan layanan masyarakat, melalui media massa, seperti surat kabar, majalah, tabloid, dan buletin, maupun melalui khutbah Jumat, pengajian rutin, dan majelis taklim harus dapat dimanfaatkan secara optimal dalam sosialisasi zakat.
Kelima, melakukan sosialisasi ZIS secara berkesinambungan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang kewajiban ZIS bagi seorang muslim dan peran strategis ZIS dalam konteks sosial ekonomi. Sebab, kesadaran masyarakat untuk membayar ZIS juga sangat bergantung pada tingkat pemahaman mereka terhadap ZIS. Sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk memberi pemahaman tentang peran strategis amil dalam pengelolaan zakat.

1 komentar:

  1. Artikel yang sangat menarik dan bermanfaat. Mohon ijin untuk posting di blog-ku. makasih!

    BalasHapus