Minggu, 09 Januari 2011

IBNU KHALDUN DAN KEBEBASAN PASAR

i. Profil Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun dengan nama silsilah lengkap Wali al-Din Abd al-Rahman ibnu munammad ibnu Muhammad ibnu Hasan ibnu Jabir ibnu Muhammad ibnu Ibrahim ibnu al-Rahman ibnu Khaldun, merupakan keturunan ilmuwan dari aristocrat Arab-Spanyol. Beliau dilahirkan di Tunisia 27 mei 1332M dan meninggal di Mesir 16 maret 1406M.
Beliau adalah seorang tokoh besar Islam klasik yang memiliki latar belakan yang unik, beliau seorang politikus yang telah banyak terlibat dalam berbagai politik kotor sebelum menjadi seorang ilmuwan. Pergolakan politik yang terjadi selama hidupnya turut melatar belakangi timbulnya kepekaan intelektual dalam menyumbangkan pemikiran-pemikirannya.
Wujud nyata kepekaan intelektualnya ini dapat kita lihat pada analisisnya tentang gejala-gejala social dan budaya masyarakat di dalam kitabnya Muqqadimah yang mmuat ‘ilm al-umran.
Pandangan beliau tentang kebebasa ekonomi dan teori pertumbuhan ekonomi sebagai bagia dari pembahasan teori sosialnya dapat kita temui di beberapa bagian kitab Muqqadimah-nya.

ii. Pemikiran Keislaman ibnu Khaldun
Dalam menulis karya-karyanya Ibnu Khaldun menggunakan dua metode: Positifist method, dan historico critical method.
Positifist method (metode positifis/empiric) adalah sebuah pendekatan empiric yang mencurahkan perhatiannya pada peristiwa-peristiwa di dunia nyata, dan bukan dunia hipotesis yang berada di luar jangkauan pengamatan indra manusia.
Hirostico critical method yaitu sebuah pendekatan kesejarahan yang pada prinsipnya berdekatan dengan fakta-fakta objektif secara utuh untuk mencari nilai-nilai tertentu yang terkandung di dalamnya.

iii. Konsep Ibnu Khaldun
Bagi Ibnu Khaldun, menusia sebagai ciptaan Allah membutuhkan sesuatu untuk dimakan. Untuk itu, pekerjaan sebagai sumber kehidupan merupakan hak induvidu. Sebagai hak, ia dapat diekspresikan bebas dalam berbagai bentuk pekerjaan.
Pengertian bebas di sini bukan merupakan kebebasan dari ketentuan hokum syariat, namun bebas dari pegaruh dan kekuasaan orang lain. Dalam hal ini, manusia harus memperhatikan dalam hal ekonomi mana yang diperbolehkan oleh syariat dan mana yang tidak diperbolehkan oleh syariat.

Kebebasan dan Pertumbuhan Ekonomi
Kebebasan ekonomi memiliki korelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi, karena denagn kebebasan ekonomi, manusia akan bergairah dan bersemangat dalam kegiatan ekonominya.
Terhadap factor pertumbuhan jumlah penduduk, Ibnu Khaldun tidak terlalu optimistis. Pertambahan jumlah penduduk yang begitu besar justru akan menyebabkan menurunnya produktifitas karena daya beli yang menurun, sehingga pertumbuhan ekonomi semaki turun.
Tanpa adanya jaminan kebebasan ekonomi, rakyat akan malas dalam melukukan kegiatan ekonominya. Sebab untuk memaksimalkan pendapatan dan tingkat kepuasan, seseorang memerlukan kebebasan dalam menampilkan bakat dan keahliannya,
Mengenai dampak buruk dari perampasan kegiatan ekonomi oleh penguasa, Ibnu Khaldun membahsanya dalam dua sub bab bahasan tersendiri, yaitu:
“perdagangan yang dilakukan oleh penguasa berbahaya bagi rakyat dan merusak pendapatan pajak.” Dan “kedzaliman membawa kehancuran peradapan.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kegiatan ekonomi menurut Ibnu Khaldun memiliki korelasi positif dengan keberhasilan pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan serta kemakmuran suatu Negara. Kebebasan yang dimaksud di sisni adalah bebas dari pengaruh serta kekuasaan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar