Kamis, 13 Januari 2011

PENGARUH NISBAH/BAGI HASIL TERHADAP KINERJA PERBANKAN SYARIAH

A. Latar Belakang Masalah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Dari tahun ketahun perkembangan perbankan syariah menunjukan jumlah yang cukup mengejutkan baik itu dari jumlah kantor, aktiva maupun cash flow bank tersebut. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Indonesia adalah memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah.
Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling.

B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut diatas, maka dalam penelitian ini dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apakah tabungan nisbah (bagi hasil) dan bonus (wadiah) berpengaruh terhadap minat masyarakat terhadap perbankan syariah?
2. Diantara mudharabah dan wadiah mana yang paling dominan?

C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Dilaksanakannya penelitian bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempunyai pengaruh nisbah/bagi hasil terhadap kinerja perbankan syariah. Tujuan berikutnya adalah untuk mengetahui antara mudharabah dan wadiah mana yang paling dominan?
Sedangkan manfaat penelitian yang mungkin diperoleh adalah:
1. Setelah diketahui pengaruh antara nisbah/bagi hasil terhadap kinerja perbankan syariah, hasil penelitian ini mungkin akan menjadi acuan seberapa besarkah pengaruh yang ditimbulkan oleh nisbah/bagi hasil terhadap kinerja perbankan syariah?
2. Karena dari beberapa factor yang berpengaruh terhadap kinerja perbankan syariah akan sangat dimungkinkan ada yang berhubungan positif dan negatif.
3. Dari hasil penelitian ini akan diketahui pula faktor yang paling dominan antara tabungan mudharabah dengan tabungan wadiah maka dari hasil penelitian ini diharapkan mampu mengetahui yang mana yan paling dominan sehingga akan memberia acuan bagi kinerja perbankan syariah. Faktor yang paling dominan tentunya akan memperoleh perhatian khusus.



D. Telaah Pustaka
Beberapa penelitian terdahulu telah berupaya untuk menemukan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap nisbah terhadap optimalisasi perbankan syariah di Indonesia. Penelitian-penelitian tersebut mencoba untuk menentukan beberapa variabel yang berpengaruh secara signifikan dan berhubungan dengan nisbah atau bagi hasil terhadap pengoptimalisasian perbankan syariah. Siffa Widiastama meneliti di Bank Muamalat Indonesia periode 2001-2005 yang menyimpulkan bahwa variabel independen total bagi hasil mudharabah, tingkat suku bunga deposito, fatwa MUI secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap total simpanan mudharabah.
Kesimpulan tersebut hampir sama dengan penelitian yang dilakukan oleh Ema Rindawati (2007) yang menyimpulkan bahwa perbankan syariah tidak berbeda secara signifikan dengan perbankan konvensional, hanya saja rasio NPL perbankan syariah lebih rendah dibandingkan dengan konvensional. Yang berarti NPL perbankan syariah lebih baik dari perbankan konvensional.
Berkembangnya Lembaga Keuangan Syariah saat ini tidak lepas dari promosi yang akan banyak menarik nasabah, sudah tentu Lembaga Keuangan Syariah juga harus mengimbangi dengan melakukan pelayanan yang terbaik sehingga masyaraka tidak canggung terhadap Lembaga Keuangan Syariah. Demikian pula dengan penelitian T. Rusydi Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang menyimpulkan bahwa perbankan syariah merupakan suatu lembaga keuangan berasaskan antara lain: keadilan, kemitraan, transparansi dan universal serta melakukan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip perekonomian syariah. Yang sala satu kegiataannya adalah mengharamkan riba, konsep uang sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditas dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan spekulasi dalam berbagai bentuknya. Sebagai fakta dari kenyataan itu telah terbukti bahwa krisis sejak hampir selama satu dasawarsa yang lalu, sistem perbankan berdasarkan prinsip syariah mampu bertahan dan memiliki kinerja lebih baik, keadaan ini terlihat pada angka Non Performing Financings (NPFS) yang lebih rendah dibandingkan dengan perbankan konvensional. Bagaimanapun juga keadaan ini menjadikan kinerja perbankan syariah memiliki andil cukup signifikan bagi perekonomian Indonesia.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Dian Suryandari yaitu tentang keadaan perbankan nasional sebelum, selama dan pasca krisis moneter yang menyimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara kinerja perbankan berdasarkan aspek rasio kecukupan modal sebelum dan selama krisis, selama dan pasca krisis, dan sebelum dan pasca krisis. Hal ini membuktikan bahwa kinerja perbankan dilihat dari rasio kecukupan modalnya cukup stabil.

Berdasarkan penelitian-penelitian di atas maka ide yang akan dituangkan dalam bentuk penulis adalah:
1. Meneruskan dan melanjutkan penelitian yang sebelumnya yang menyimpulkan bahwa nisbah atau bagi hasil berpengaruh secara signifikan terhadap perkembangan optimimalisasi perbankan syariah.
2. Penelitian ini akan berbeda dengan penelitian yang sebelumnya, karena selain penelitian ini mencakup kurun waktu tertentu, juga obyek yang berbeda sehingga akan mendapatkan hipotesa yang berbeda pula.
3. Beberapa penelitian-penelitian di atas terdapat kesimpulan yang berbeda-beda mengenai pengaruh nisbah/bagi hasil terhadap optimalisasi kinerja perbankan syariah. Disamping meneliti seberapa besar pengaruh nisbah/bagi hasil terhadap kinerja perbankan syariah penelitian ini juga akan meneliti sikap dan pelayanan perbankan syariah terhadap kinerja perbankan syariah dan tentu saja dalam format yang berbeda dari penelitian yang sebelumnya.


E. Landasan Teori dan Pengembangan Hipotesa
Sebagai Negara yang perbankan syariahnya sedang berkembang pesat, maka didalam melayani nasabahnya perlu diperhatikan beberapa factor agar supaya perbankan syariah berkembang. Untuk itu perlu dikaji apakah peran bagi hasil atau nisbah dipandang sebagai salah satu factor promosi yang cukup sukses dalam mengembangkan perbankan syariah? Atau bahkan ada factor lain yang mendukung dan ikut membantu perkembangan perbankan syariah.
Untuk meneliti hal tersebut, penulis menekankan aspek sosiologi perbankan dimana mencakup upaya-upaya dan peran perbankan syariah dalam mengenalkan perbankan syariah, atau meliputi aspek lain yang ikut dalam mengembangkan perbankan syariah.
Dari segala hal yang menyangkut perbankan syariah diatas, penelitian ini akan memfokuskan pada pengaruh nisbah atau bagi hasil terhadap kinerja perbankan syariah dan perilaku kinerja perbankan syariah baik dari karyawan maupun nasabah beserta elemen-elemen yang lainnya yang mendukung eksistensi kinerja perbankan syariah selama ini.

F. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang telah dilakukan ini adalah penelitian kuantitatif.

2. Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif. Ini dipilih karena jenis data yang diolah dan diperoleh berupa angka-angka dan analisis.

3. Sumber dan Pengumpulan Data
Sumber data yang digunakan adalah melalui kuesioner. Penggunaan data secara interview ini atau metode sebar angket didasarkan atas pertimbangan waktu, biaya dan sumber daya yang lainnya. Dan pengumpulan data kemudian menghimpun data yang dinilai valid.

4. Populasi dan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh karyawan perbankan syariah yang berada di kota Pekalongan Indonesia.

5 Analisis Data
Metode untuk menganalisis data-data yang terkumpul adalah dengan menggunakan metode analisis regresi linear berganda. Metode ini digunakan untuk menjelaskan pengaruh hubungan beberapa variabel bebas (independent) terhadapvariabel tergantung (dependent).

G. Sistematika Pembahasan
Keseluruhan pembahasan ini akan disajikan dalam beberapa bab yang saling berkaitan antara satu bab dengan bab lainnya. Yaitu:
Bab I adalah Bab Pendahuluan. Bab ini disajikan mengenai latar belakang masalah, rumusan dan batasan masalah penelitian, tujuan dan manfaat penelitian, kerangka teori, telaah pustaka dan metode yang digunakan. Materi pada bab pendahuluan perlu disajikan diawal pembahasan agar diketahui arah penelitian dan bagaimana penelitian tersebut dilakukan. Setelah mengetahui isi pada bab pendahuluan ini, pembaca setidaknya telah mempunyai frame yang jelas.
Bab berikutnya, yaitu Bab II akan memuat landasan teori yang digunakan untuk menyusun hipotesis penelitian. Hipotesis tersebut selanjutnya akan diuji pada Bab IV. Oleh karenanya bab ini akan menyajikan pembahasan mengenai bank syariah.
Sedangkan pada bab berikutnya, yaitu Bab III akan disajikan kinerja perbankan syariah di kota Pekalongan. Pembahasan pada bab ini akan dikupas dari tiga segi, yaitu peranan bank syariah di Indonesia dalam bidang ekonomi, peluang bank syariah dan hambatan pengembangan bank syariah.
Bab IV merupakan ’inti’ dari penelitian ini. Pembahasan dalam Bab IV diarahkan untuk menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan sebelumnya pada bagian pendahuluan. Pada bagian ini, hasil analisis kuantitatif akan disajikan.
Bab terakhir adalah bagian Penutup. Ada beberapa materi utama yang akan disajikan pada bab ini, yaitu simpulan dan implikasi teoretis yang dilanjutkan dengan rekomendasi penelitian. Bagian simpulan difokuskan untuk menyajikan ringkasan jawaban dari rumusan masalah. Sedangkan pada bagian rekomendasi memuat saran-saran peneliti mengenai penelitian lanjutan yang mungkin dapat dilakukan sebagai implikasi dari penelitian yang telah dilakukan sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar