Kamis, 13 Januari 2011

REKSADANA DAN INVESTASI SYARIAH

Konsep Harta
Harta di dalam bahasa Arab disebut al-mal atau jamaknya al-amwal (Munawir, 1984). Harta (al-mal) menurut kamus Al-Muhith tulisan Al Fairuz Abadi, adalah ma malaktahu min kulli syai (segala sesuatu yang engkau punyai). Menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum Islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi dan hibah atau pemberian (An-Nabhani, 1990).
Islam telah menggambarkan jalan yang suci dan lurus bagi umatnya guna memperoleh harta yang halal dan baik. Dibawah ini disebutkan beberapa cara meraih harta dalam islam:
• Meraih harta secara langsung dari hasil keringatnya sendiri.
Inilah yang sering di puji oleh islam, yaitu meraih harta dengan jerih payah keringatnya sendiri selama hal itu berada pada koridor yang telah ditentukan oleh Allah dan ini merupakan cara meraih harta yang paling mulia dalam islam. Islam adalah satu-satunya agama samawi yang memuliakan pekerjaan bahkan memposisikan pekerjaan sebagai ibadah disisi-Nya. menjadikannya asas dari kebaikan didunia dan akhirat.
• Harta warisan
Dalam islam harta warisan adalah salah satu jalan yang diperbolehkan guna meraih harta kekayaan. Ini disebut meraih harta secara tidak langsung. Dalam artian si-penerima harta,tidaklah bersusah payah untuk mendapatkannya. Karena itu adalah peninggalan dari oarng yang meninggal (ayah atau keluarga dekatnya). Kepemilikan yaitu seseorang memiliki wewenangan untuk bertindak atas apa yang ia miliki.
Kepemilikan Dalam Islam
Kepemilikan dalam syariat islam adalah kepemilikan terhadap sesuatu sesuai dengan aturan hukum,dan memiliki wewenang untuk bertindak dari apa yang ia miliki selama dalam jalur yang benar dan sesuai dengan hukum.
Faktor penyebab adanya kepemilikan dalam islam:
1. Tidak menggantungkan hidup kepada orang lain.
Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah tidak adanya ketergantungan materi dan mengaharap belas kasih orang lain. Karena islam memandang hina mereka yang hanya mengantungkan hidupnya kepada orang lain tanpa mau berusaha untuk memenuhi kehidupannya sendiri.
2. Semangat dan merasa tenang dalam beribadah kepada Allah.swt
Ini bisa dilihat dari bagaimana dengannya seorang muslim bisa menjalankan kewajibannya kepada Allah.swt. yang membutuhkan kejernihan pikiran. Dan ini tidak akan tercapai kecuali dengan memberikan kepada jiwa apa yang memenuhi kebutuhannya. begitu juga seorang muslim dalam menjalankan kewajiban kepada tuhannya selain kesiapan batin juga memerlukan harta materi. karena diantara kewajiban ada yang dalam pelaksanaannya memerlukan harta.
3. Menolong sesama.
Jika kita cermati kehidupan para sahabat Rasulullah.saw,mereka bersemangat dalam mencari harta guna memenuhi kehidupan dan mengeratkan tali silaturrahmi diantara mereka melalui sodaqoh.
Landasan Investasi Syariah
Investasi Dalam Perspektif Islam
Investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syari’ah. Sebab setiap harta ada zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartnya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntunganya saja.
Dalam investasi mengenai harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut porifit margin harga terbentuk setelah adanya mekanisme pasar
Suatu pernyataan penting dari ulama’ besar yaitu Al Ghozali “keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, resiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha”. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompenasi dari resiko yang ditanggungnya.
Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dan penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam barang jumlah yang ditawarkan. Sedangkan permintaan sangat di tentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan-kenaikan harta tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
1. Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2. Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
3. Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4. Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5. Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.
Akad Dalam Investasi Syariah
• Akad wadiah
Akad ini investasi syariah diterapkan pada produk keuangan syariah giro. Prinsip wadiah yang dipakai adalah wadi ah yad dhamanah karena pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keuangan syariah keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Implikasinyainvestasi keuangan hukumnya adalah sama dengan qardh, dimana produk investasi nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang dan bank sebagai pihak yang dipinjami. Hal ini berbeda dengan wadi ah amanah dimana titipan investasi syariah jakarta tidak boleh dimanfaatkan.
• Akad mudharabah
Dalam Akad investasi keuangan ini, bank sebagai mudharib (pengelola) dan nasabah sebagai shahibul maal (pemilik modal). Dana dari nasabah akan dikelola untuk melakukan pembiayaan murabahah atau mudharabah. Hasil pembiayaan syariah jakarta tersebut dibagi berdasarkan nisbah investasi jakarta yang telah disepakati. Prinsip ini sering digunakan untuk rekeninginvestasi keuangan syariah tabungan atau deposito.

KONSEP REKSADANA SYARIAH
Pengertian Reksadana Syariah
Reksadana merupakan suatu instrumen keuangan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal secara kolektif. Dana yang terkumpul ini, selanjutnya dikelola dan diinvestasikan oleh seorang manajer investasi (fund manager) melalui saham, obligasi, valuta asing atau deposito.
Sedangkan reksadana syariah, mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam. Reksadana syariah, misalnya tidak diinvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam. Seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat.

Landasan Reksadana Syariah
Berdasarkan fatwa DSN nomor : 20/DSN-MUI/IX/2000 tanggal 18 april 200 definisi reksa dana syari’ah adalah reksa dan yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syari’ah islam. Baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al mal, maupun antara manajer invesasi sebagai wakil shahib al mal dengan pengguna investasi. Produk yang dapat di jadikan portofolio bagi reksa dana syariah adalah produk-produk investasi sesuai dengan ajaran Islam.
Adapun produk yang sesuai dengan ajaran islam yaitu :
a) Jenis usaha, produk barang dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan emiten tidak merupakan usaha yang di larang oleh prinsip-prinsip syari’ah, antara lain :
Usaha-usaha perjudian atau permaianan yang tergolong judi atau perdaganagn yang di larang
Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvesional.
b) Jenis transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak di perbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar.

Perbedaan Reksadana Syariah dengan Reksadana Konvensional
1. Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional Kegiatan reksadana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.
KelembagaanDalam syariah Islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip investasinya.
2. Hubungan Investor dengan Perusahaan Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
3. Kegiatan Investasi Reksa Dana Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.Dalam melakukan transaksi Reksa dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Demikianlah uraian singkat mengenai reksa dana syariah dan beberapa ketentuan serta prinsip yang harus dijalankan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda dalam hal umum mengenai investasi syariah.
PERKEBANGAN REKSADANA SYARIAH DI INDONESIA
Reksadana di Indonesia mulai tumbuh pada tahun 1996-1997. Namun, pada akhir tahun 1997 Indonesia mengalami krisis ekonomi – politik yang begitu perah yang mengakibatkan rata-rata return reksadana merosot, sehingga minat investor terhadap jenis investasi reksadana juga menurun. Krisis moneter yang begitu panjang meninggalkan pelajaran bagi Indonesia, khususnya penggunaan sistem bunga (ribawi).
Praktek riba yang pada awalnya untuk mempermudah dan memfasilitasi pembiayaan, pada masa krisis malah justru menjadi masalah. Pada saat itu suku bunga deposito melambung hingga 70%, bunga antar bank 250%, nilai tukar rupiah terhadap dollar mencapai Rp 16.000,00 dan IHSG menyentuh level di bawah 400 sepangang sejarah permodalan. Hal ini menjadikan awal bagi lembaga yang berbasis syariah untuk memperbaiki ekonomi Indonesia. Banyak bank-bank dan lembaga keuangan lainnya yang menawarkan alternatif dari sistem non-riba , seperti Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Takaful, Syariah Mandiri, maupun transaksi reksadana syariah dan dana pensiun syariah. Reksadana Syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat pemodal sebagai pemilik harta (shahibul mal) yang kemudian dana tersebut diinvestasikan dalam portifolio efek oleh manajer investasi sebagai wakil shahibul mal denga akad wakalah menurut ketentuan dan prinsip syariah islam. Hal yang mendasar dalam reksadana syariah adalah memperhatikan kehalalan suatu produk keuangan selain mempertimbangkan tingkat keuntungan. Sedangkan reksadana konvensional hanya menggunakan peraturan atau penempatan portofolio investasi untuk medapatkan keuntungan.
Pertumbuhan reksadana syariah mengalami kenaikan yang cukup pesat. Menurut data statistik bahwa sampai dengan tahun 2003 hanya ada tiga reksadana syariah dimana hanya satu reksadana syariah yang dinyatakan efektif, sedangkan tahun 2004 terdapat sebanyak tujuh reksadana syariah baru yang dinyatakan efektif. Akhir 2004 secara kumulatif terdapat sepuluh reksadana syariah. Perkembangan reksadana syariah cukup signifikan di Indonesia, produk reksadana telah masuk peringkat 15 besar yang menghasilkan return di dunia pada tahun 2002 (Republika, 2006). Produk tersebut adalah Dana Reksa Syariah Berimbang (DBS) dari Danareksa Invesment Management dan PNM Syariah dari PNM Invesment Management. DSB menduduki urutan ke-12 dengan return 11,96 persen, sedangkan PNM mendudukki urutan ke-10 dengan return per tahun 12,95 persen.

PASAR MODAL SYARIAH
Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi efek syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum di Indonesia, perkembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun kegiatan investasi syariah tersebut telah dimulai dan diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia.
Perbedaan mendasar antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah. Secara umum konsep pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda meskipun dalam konsep pasar modal syariah disebutkan bahwa saham yang iperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi.
Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat Islam di Indonesia yang ingin melakukan investasi di produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah. Dengan semakin beragamnya sarana dan produk investasi di Indonesia, diharapkan masyarakat akan memiliki alternatif berinvestasi yang dianggap sesuai dengan keinginannya, disamping investasi yang selama ini sudah dikenal dan berkembang di sektor perbankan.

INSTRUMEN INVESTASI SYARIAH
Saham Syariah
Saham dikategorikan saham syariah dengan saham non syariah hanya dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan nya. Saham menjadi sesuai syariah jika saham tersebut dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang yang halal dan/atau dalam niat pembelian saham tersebut adalah untuk investasi, bukan untuk spekulasi (judi). Untuk lebih amannya, 30 saham yang dilisting dalam Jakarta Islamic Index merupakan saham-saham yang sesuai syariah.
Ada beberapa syarat suatu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dikatakan syariah adalah sebagai berikut :
1. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan yang mengeluarkan saham (emiten) atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah , antara lain:
a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
d. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
2. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas saham syariah yang dikeluarkan.
3. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.

Obligasi Syariah
Obligasi merupakan surat utang dari suatu lembaga atau perusahaan yang dijual kepada investor untuk mendapatkan dana segar. Sedangkan obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pasa saat jatuh tempo.
Sebagai bentuk pendanaan (financing) dan sekaligus investasi memungkinkan beberapa bentuk atau struktur yang dapat ditawarkan untuk tetap menghindar dari unsur riba. Berdasarkan alasan tesebut, maka obligasi syariah dapat memberikan :
1. Bagi hasil berdasarkan mudharabah, yaitu akad kerjasama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan
2. Margin fee berdasarkan akad mudharabah, salam, istishna, dan ijarah. Dengan akad tersebut obligasi syariah akan memberikan pendapatan tetap.

Jenis-jenis obligasi syariah
1. obligasi syariah mudharabah, obligasi syariah yang menggunakan akad mudharabah. Yaitu akad kerjasama antara pemilik modal dan pengelola.
2. obligasi syariah ijarah, obligasi syariah berdasarkan akad ijarah. Yaitusuatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan pengganti.
3. Sukuk istisna adalah perjanjian kontrak untuk barang-barang industri yang memperbolehkan pembayaran tunai dan pengiriman di masa depan atau pembayaran dan pengiriman di masa depan dari barang-barang yang dibuat berdasarkan kontrak tertentu.
4. Obligasi salam adalah kontrak dengan pembayaran harga di muka yang dibuat untuk barang-barang yang dikirim kemudian. Tidak diperbolehkan menjual komoditas yang diurus sebelum menerimanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar