Rabu, 26 Januari 2011

MOTIVASI

A. Pendahuluan
Tujuan memberikan motivasi tidaklah mudah. Secara typis para pekerja suatu perusahaan memiliki berbagai latar belakang pengalaman-pengalaman, harapan-harapan, keinginan-keinginan, ambisi-ambisi dan susunan spikologis yang berbeda.
Kejadian-kejadian dilihat mereka dengan sudut pandang mereka sendiri, dan reaksi terhadap pekerjaan mereka, terhadap diri mereka masing-masing dan terhadap lingkungan mereka dapat mengalami variasi-variasi besar.

B. Pengertian Motivasi
 Motivasi secara sempit adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cara mengarahkan daya dan potensi orang-orang pegawai agar dapat bekerja secara produktis berhasil guna dan berdaya guna sesuai dengan tujuan perusahaan.
 Motivasi secara luas adalah segala sesuatu baik berbentuk / berwujud upaya yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dimana mempunyai tujuan agar seseorang mau melakukan tindakan sesuai apa yang diinginkan.

* Teori-Teori Motivasi *
1. Menurut Edwin B. Flippo
Motivasi adalah suatu keahlian dalam mengarahkan orang-orang disebuah organisasi agar mau bergerak sesuai dengan kemampuan pemimpin sehingga mencapai tujuan.
2. Menurut George R. Terry
Motivasi adalah keinginan yang ada pada individu sehingga merangsang untuk melakukan tindakan.

C. Proses Motivasi
a. Menetapkan tujuan dan mendorong kearah tujuan.
b. Mengetahui keinginan-keinginan
c. Dengan melaksanakan komunikasi secara baik dan terus-menerus.
d. Menyatukan keinginan dan kepentingan-kepentingan untuk mencapai tujuan.
e. Motivator dapat menjadi stabilisator dan memberikan bantuan sepenuhnya.
f. Membentuk dan mengembangkan kesatuan kerja.

D. Pola Dasar Untuk Menumbuhkan Motivasi
Menurut Dr. Daviel Mc. Le Wand terdapat 4 pola dasar dalam menumbuhkan motivasi :
a. Karena adanya prestasi
b. Motivasi karena penerimaan
c. Karena adanya persaingan
d. Motivasi karena adanya kekuatan / kekuasaan

E. Nilai-Nilai, Sikap dan Motivasi
Bagi seorang individu, sistem nilai dasar yang dianutnya, akhirnya menentukan bagaimana ia berhadapan dengan dirinya sendiri, bagaimana ia berhadapan dengan pekerjaannya dan pihak-pihak lain.
Nilai-nilai adalah penting dalam bidang motivasi oleh karena pengaruh mereka atas kelakuan seseorang.
Sikap dapat kita katakan sebagai cara seseorang cenderung merasa, melihat atau menafsirkan sesuatu situasi tertentu.
Sikap lebih banyak berhubungan dengan cara-cara melakukan dan tingkat-tingkat eksistensi final dan apabila ia ditambah dengan sesuatu nilai ia akan merupakan sebuah kristal yang lebih lama bertahan untuk membina tindakan-tindakan.
Kebanyakan sasaran dapat dicapai secara lebih efektif apabila terdapat sikap positif optimisme merupakan persoalan sikap.

F. Motivator Yang Disarankan
1. Memperkaya jabatan dan rotasi
2. Partisipasi
3. Manajemen berdasarkan hasil
4. Manajer penggandaan
5. Kekuatan fikiran
6. Hubungan manusia yang realistis
7. Lingkungan dimana pekerjaan dilaksanakan
8. Jam-jam kerja yang fleksibel
9. Kritik yang efektif
10. Tiada kesalahan sama sekali

G. Motivasi Manusia Untuk Bekerja
Pada umumnya manusia ingin bekerja karena :
1. Kebutuhan hidup
2. Ingin memiliki sesuatu
3. Ingin memperoleh kekuasaan
4. Ingin mendapatkan pengakuan
Pada intinya bahwa manusia tersebut ingin bekerja karena mempunyai motif-motif, keinginan-keinginan dan kebutuhan-kebutuhan serta kepuasan oleh karena itu untuk pemenuhannya manusia harus bekerja.
Pengelompokkan kebutuhan menjadi 3 yaitu :
1. Kebutuhan fisik dan keamanan ( secara dhohir / biologis )
2. Kebutuhan sosial ; kebutuhan yang tidak tampak tapi hasilnya biasa memuaskan.
3. Kebutuhan egolistik ; untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri / keinginan manusia untuk bebas.

KESIMPULAN

1. Motivasi adalah suatu tindakan secara aktif ( dinamis ) dan tindakan secara pasif ( statis ) sebagai usaha yang positif / negatif dalam menggerakkan dan mengerahkan daya potensi manusia kearah yang diinginkan.
2. Motivasi yang diberikan oleh pimpinan yang mengandung kebijaksanaan dan kearifan yang akhirnya menimbulkan rasa : dihargai, sikap optimis, percaya diri, dan kinerja ( semangat kerja ).
3. Manusia merupakan makhluk yang terus-menerus memiliki keinginan-keinginan segera, apabila kebutuhan tertentu dipenuhi maka kebutuhan lain akan muncul. Proses tersebut tidak berhenti, ia berkelanjutan dari kelahiran hingga kematian.
4. Manusia secara kontinu melakukan usaha-usaha untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhannya.


DAFTAR PUSTAKA

- George R. Terry, Ph.D., Asas-Asas Manajemen, alih bahasa, Dr. Winardi, SE., Penerbit Alumni, 1986, Bandung.
- Dr. Winardi, SE., Kepemimpinan Dalam Manajemen, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.
- Frank G. Goble, Mazhab Ketiga ; Psikologi Humanistik Abraham Maslow, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1987.

AKAD

BAB 1
PENDAHULUAN

Dalam fiqih muamalah ada aturan-aturan atau hukum Allah SWT yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan.
Karena pada dasarnya manusia diciptakan sebagai makhluk individu dan sosial yang membutuhkan orang lain untuk memnuhi kehidupan duniawinya, dengan dapat dipertanggung jawabkan kelak di akhirat.
Di antara aktivitas manusia yang diatur dalam fiqih muamalah adalah akad, yaitu perjanjian antara sesama manusia dua atau tiga orang atau lebih. Tetapi dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak berdasarkan pada keridoan dan syari’at Islam.
Dalam makalah ini juga akan diterangkan mengenai maram akad, syarat dan rukun akad dan juga yang membatalkan akad. Yang penjelasannya akan diuraikan dalam makalah ini. Selamat membaca.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Akad
Akad secara bahasa berarti al-rabth (ikatan, mengikat)
لرَّبْطُ بَيْنَ اَطْرَافِ الشّىءِ سواء اَكَانَ حِسِّيًّا اَمْ مَعْنَوِ يًّا مِنْ جَانِبٍ اَوْمِنْ
جَانِيْنِ.
Artinya : “Ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi”.
Bisa juga berarti العقدة (samungan) العهد dan (janji)
Pengertian lafdhiyah ini sebagaimana terdapat pada surat Al-Maidah ayat 1 :
                    •     
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388]. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya”. (QS. Al-Maidah : 1).

Sedangkan akad secara istilah ditinjau dari dua segi yaitu :
1. Secara Umum
Menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanbaliah :
كُلُّ مَا عَنَ مَ الهَرْءُ عَلَى فِعْلِهِ سَوَاءٌ صَدَرَبِاِرَادَةٍ مُنْفَرِدَةٍ كَالْوَ فْفِ وَالاِبْرَاءِ
وَالَّطَلاَقِ وَالْيَمِيْنِ اَمْ اِحْتَاجَ إِ لَى اِرادَتَيْنِ خِالنْشَائِهِ كَااْلبَيْعِ وَاْلاِتْجَارِ وَالتَّوْ
كِيْلِ وَالرَّهْنِ .
Artinya : “Segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual-beli, perwakilan dan gadai”.

2. Secara Khusus
Pengertian akad secara khusus seperti dikemukakan oleh ulama Fiqih, antara lain :
اِرْتِبَاطِ اليْجَابٍ بِقَبُوْ لٍ عَلَى وَ جْهٍ مَشْرُوْعٍ يَثْبُتْ أَثْرُهُ فَى مَحَلِهِ.
Artinya : “Perikatan yang ditetapkan dengan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya”.

تَعَلُّقُ كَلاَمٍ اَحَدِ اْلَعَاقِدِيْنَ بِا ْلاَخِرِ شَرْعًا وَجْهٍ يَظْهُرُ اَثَرُهُ فِاْلمَحَلِّ .
Artinya : “Pengertian ucapan salah seorang yang akad dengan yang lainnya secara syara pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya”

Dengan demikian, ijab dan qobul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’.
Akad juga mempunyai makna lain yang merupakan salah satu perbuatan atau tindakan hukum. Maksudnya akad (perikatan) tersebut menimbulkan konsekuensi hak dan kewajiban yang mengikat pihak-pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan akad.
Perbuatan atau tindakan hukum atas harta benda dalam fiqih muamalah dinamakan al-tasharruf, yaitu : segala sesuatu (perbuatan) yang bersumber dari kehendak seseorang dan syara’ menetapkan atasnya sejumlah akibat hukum (hak dan kewajiban) al-tasharruf ini dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Tasharruf fi’li (perbuatan) adalah usaha yang dilakukan manusia dari tenaga dan badannya. Contoh : mengelola tanah yang tandus.
- Tasharruf gauli (perkataan) adalah uasaha yang keluar dari lidah manusia. Contoh : wakaf, hibah, thalaq.
Tetapi dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak berdasarkan pada keridhaan dan syariat Islam.

B. Rukun Akad dan Syarat-Syaratnya
Menurut Fuqoha Jumhur rukun akad terdiri atas :
1. Al-Aqidain, para pihak yang terlibat langsung dengan akad.
2. Mahallul’aqd, yakni objek akad, yaitu sesuatu yang hendak diakadkan.
3. Sihgat al’aqd, yakni pernyataan kalimat akad, yang lazimnya dilaksanakan melalui pernyataan ijab dan pernyataan qobul.
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, rukun abad hanya 1 yaitu Sighat Al’aqd. Adapun Al-Aqidain dan Mahallul’aqd bukan sebagai rukun akad, melainkan lebih tepat sebagai syarat akad karena keberadaannya sudah pasti. Berdasarkan pengertian di atas maka rukun akad adalah kesepakatan dua kehendak, yakni ijab dan qobul. Seorang pelaku tidak dapat dipandang sebagai rukun dari perbuatannya, karena pelaku bukan merupakan bagian internal dari perbuatannya. Syarat menurut pengertian istilah fuqaha dan ahlul ushul adalah segala sesuatu yang lain, sedangkan ia bersifat eksternal (kharijly). Maksudnya ditiadanya syarat mengharuskan tiadanya masyrut (sesuatu yang disyaratkan), sedangkan adanya syarat tidak mengharuskan adanya masyrut. Misal : kecakapan pihak yang berakad merupakan syarat yang berlaku pada setiap akad, sehingga tiada kecakapan menjadi tidak berlangsungnya akad. Adapun sebab menurut pengertian istilah fuqaha dan ahlul ushul adalah setiap peristiwa yang mana syara’ mengkaitkannya terhadap ada dan tidaknya suatu yang lain ia bersifat eksternal.
Jadi rukun, syarat dan sebab merupakan bagian yang sangat penting untuk suatu akad.
Musthafa Ahmad Al-Zarqa menawarkan istilah lain atas sejumlah hal yang dipandang sebagai rukun oleh fuqaha jumhur yaitu dengan menyebutkannya dengan istilah muqawimat aqad (unsur penegak akad) yang terdiri dari :
1. Al aqidain
2. Mahallul aqad (objek akad)
3. Maudhu’ul aqad (tujuan akad)
4. Shighat aqad (ijab dan qabul)
Dari 3 unsur yang pertama (1, 2 dan 3) dari muqawwimat al-aqd berlaku syarat-syarat umum yang harus terpenuhi dalam setiap akad yaitu :
1. Pihak-pihak yang melakukan akad (al-aqidain) harus memenuhi persyaratan kecakapan bertindak hukum (mukallaf).
2. Objek akad (mahallul aqd) dapat menerima hukum akad, artinya pada setiap akad berlaku ketentuan-ketentuan khusus yang berkenaan dengan objeknya apakah dapat dikenai hukuman akad atau tidak.
3. Tujuan (maudhu al-aqd) diizinkan oleh syarat atau tidak bertentangan dengannya.
4. Akadnya sendiri harus mengandung manfaat.

Macam-macam syarat aqad adalah :
1. Syarat in’iqad
Adalah persyaratan yang berkenaan dengan berlangsungnya sebuah akad. Persyaratan ini mutlak harus dipenuhi bagi eksistensinya (keberadaan) akad. Jika tidak terpenuhi akad menjadi batal.

2. Syarat shihah (sah)
Adalah syarat yang ditetapkan oleh syara’ yang berkenaan untuk menertibkan ada atau tidaknya akibat hukum yang ditimbulkan oleh akad. Jika tidak terpenuhi akadnya menjadi rusak (fasid).
3. Syarat nafadz
Adalah persyaratan yang ditetapkan oleh syara’ berkenaan dengan berlakunya (ditangguhkan). Syarat Nafadz ada 2 : (1) milik atau wilayah, artinya orang yang melakukan akad benar-benar sebagai pemilik barang atau ia mempunyai otoritas atas objek akad. (2) objek akad harus terbebas dari hak- hak pihak ke-3.
4. Syarat Ilzam (kepastian)
Adalah persyaratan yang ditetapkan oleh syara’ berkenaan dengan kepastian sebuah akad, akad sendiri sesungguhnya sebuah Ilzam (kepastian). Jika sebuah akad belum bisa dipastikannya berlakunya seperti ada unsur tertentu yang menimbulkan hak khiyar, maka akad seperti ini dalam kondisi ghiru lazim (belum pasti), karena masing-masing pihak berhak memfasakhkan akad atau tetap melangsungkannya.

Macam-macam akad dan pengolongannya
1. Dilihat dari segi ada atau tidaknya qismah pada aqad tersebut. Dibagi menjadi :
 Uqud musammah yaitu : akad-akad yang telah ditetapkan syara dan diberikan hukum-hukumnya, seperti jual beli, hibah, ijrah, sirkah, dan lain-lain.
 Uqud ghoiru musammah yaitu : akad-akad yang belum diberikan istilah-istilah dan belum ditetapkan hukum-hukumnya.
2. Dilihat dari segi diisyaratkannya akad atau tidaknya dibagi menjadi :
 Uqud musyara’ah yaitu akad-akad yang dibenarkan syara’ dan diizinkannya, umpamanya jual beli, jual harta yang ada harganya dan termasuk juga hibah dan rahn (gadai).
 Uqudun Mamnu’ah yaitu : akad-akad yang dilarang syara’ seperti menjual anak binatang yang masih dalam kandungan yang dalam bahasa arab dikatakan ba’i malaqih atua ba’i madlamin, yang dikenal di masa jahiliyah.
3. Dilihat dari segi sah tidaknya akad dibagi menjadi :
 Uqud Shahibah yaitu : yang cukup syarat, baik syarat-syarat yang bersifat umum, maupun syarat-syarat yang khusus, baik pada pokoknya, maupun pada cabang-cabangnya.
 Uqud fasidah, yaitu akad-akad yang cedera yang tidak sempurna yakni terdapat padanya sebagian syarat yang berpautan dengan bukan hukum pokok.
4. Dilihat dari sifat bendanya, dibagi menjadi :
 Uqud ainiyah, yakni : yang disyaratkan untuk kesempurnaannya menyerahkan barang-barang yang dilakukan akad terhadapnya. Akad ini tidaklah dipandang sempurna kecuali dengan melaksanakan apa yang diakadkan itu yakni benda yang dijual diserahkan kepada yang membeli.
 Uqud ghoiru ainiyah yaitu akad-akad yang hasil dengan semata-mata akad dilakukan.
5. Dilihat dari sifat bendanya, dibagi menjadi :
 Akad yang harus dilaksanakan dengan upacara tertentu, yaitu ada saksi seperti pernikahan.
 Uqud ridhaiyah yakni : akad-akad yang tidak memerlukan upacara yang apabila terjadi persetujuan kedua belah piahak telah menghasilkan akad.
6. Dilihat kepada berlaku tidaknya akad yang dalam istilah dikatakan ini akad di bagi menjadi :
 Uqud nafizah yaitu : terlepas dari suatu penghalang sahya akad.
 Uqud mauqufah yaitu : akad-akad yang berpautan dengan persetujuan.
7. Dilihat dari hizum dan dapat difasahknnya akad dibagi menjadi :
 Aqad lazim bihhqqith tharafaini. Akad ini tidak dapat difasakh dengan jalan iqalah, yaitu aqduzziwaj. Aqduzziwaj adalah akad yang tidak dapat difasakhkan dengan jalan iqalah.
 Uqud Lazimah bihaqqi thafairini, Tetapi dapat difasakhkan dengan iqalah atas persetujuan kedua belah pihak.
 Uqudum Lazimah bihaqqi akadith mtharafaini, seperti rahn kafalah rahn dan kafalah merupakan keharusan bagi si rahin dan di kafil, tidak merupakan keharusan yang dipenuhi oleh si murtahin atau si makfullahu. Si murtahin boleh melepaskan rahn kapan saja di kehendaki.
 Uqudun lazimah bihaqqi kilath tharafaini yaitu : yang boleh ditarik kembali oleh masing-masing pihak tanpa menunggu persetujuan pihak yang ke-2.
8. Dillihat dari segi tukar menukar hak dibagi menjadi :
 Uqudun mu’awadlah yaitu akad-akad yang berlaku atas dasar timbal balik
 Uqud tabarruaf yaitu akad-akad yang berdasarkan pemberian dan pertolongan.
 Uqud yang mengandung tabrru’ pada permulaan tetapi menjadi mawadlah pada akhirnya.
9. Dilihat dari harus dibayar ganti dan tidak dibagi.
 Uqud dlaman, barang yaitu : tanggung jawab pihak kedua sesudah barang itu ditermanya.
 Uqud amanah yaitu : tanggung jawab dipikul oleh yang empunya, bukan oleh yang memegang barang yaitu ida, i’arah, syurkah, dan lain-lain
 Uqud yang dipengaruhi oleh beberapa unsur, dari satu segi yang mengharuskan dlaman. Dari yang lain merupakan amanah, yaitu ijarah, rahn, dan lain-lain.
10. Dilihat dari segi tujuan akad, yaitu :
 Ghayahnya tamlik
 Yang tujuannya mengokohkan kepercayaan saja (tautsig)
 Yang tujuannya menyarahkan kekuasaan.
 Yang tujuannya pemeliharaan.
11. Dilihat dari segi segera berlakunya dan terus menerus berlakunya, tidak habis pada waktu itu, dibagi menjadi :
 Uqud tauriyah yaitu : tidak habis pada waktu akad itu dibagi menjadi waktu yang lama. Pelaksanaannya hanya memerlukan sebentar waktu saja, yaitu masa terjadinya akad.
 Uqud mustamirrah yaitu akad-akad yang pelaksanaannya memerlikan waktu yang menjadi unsur asasi dalam pelaksanaannya. Karena itu akad mustamirrah ini dinamakan juga uqud zamaniyah.
12. Dilihat dari asliyah dan tabi’iyah di bagi menjadi :
 Uqud asliyah itu : segala akad yang berdiri sendiri tidak memerlukan kepada adanya sesuatu urusan lain, yaitu : jual beli, ijarah, dan lain-lain.
 Uqud tabi’iyah yaitu : segala akad yang berpautan wujudnya pada adanya sesuatu yang lain.

Pembentukan Akad
Akad dengan pembatalan, terkadang dihilangkan dari asalnya, seperti pada masa khiyar, terkadang dikaitkan pada masa yang akan datang, seperti pembatalan dalam sewa menyewa dan pinjam meminjam yang telah disepakati selama 5 bulan, tetapi sebelum 5 bulan telah dibatalkan.
Pada akad ghoir lazim, yang kedua pihak dapat membatalkan akad, pembatalan ini sangat jelas, seperti pada penitipan, barang, perwakilan dan lain-lain, atau yang ghoir lazim pada satu pihak dan lazim pada pihak lainnya, seperti gadai. Orang yag menerima gadai dibolehkan membatalkan akad walaupuan tanpa sepengetahuan orang yang mengadakan barang.
Adapun pembatalan pada akad lazim, terdapat dalam beberapa hal berikut a. Ketika akad rusak
b. Adanya khiyar
c. Pembetalan akad
d. Tidak mungkin melaksanakan akad
e. Masa akad berakhir.

C. KESIMPULAN
Manusia diciptakan sebagai mahkluk individu dan sosial yang membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat keduniawiannya dengan dapat dipertanggung jawabkan kelak di akhirat. Di antara aktivitas manusia yang diatur dalam fiqih muamalah adalah akad yaitu perjanjian antara sesama manusia 2 atau 3 orang atau lebih.

DAFTAR PUSTAKA

Hasbi Ash Shiddieqy, Teungku, 1997, pengantar Fiqih Muamalah, Semarang :
Pustaka Rizky Putra.

A. Mas’adi, Ghufron, 2002, Fiqih Muamalah Konterkstual, Jakarta : Raja Grafindo Persada

Dewi Gemala, Wirdiyaningsih & Yeni Salma Barlinti, 2006, Hukum Perikatan islam Indonesia, Jakarta : Kencana.

Syafe’i Rachmat, 2004, Fikih Muamalah, Bandung : Pustaka Setia

KONSEP PRODUKSI DALAM ISLAM

PENDAHULUAN

Akhir-akhir ini gairah umat Islam untuk menampilkan Islam secara sosial-ekonomi meningkat pesat. Kajian ini membahas aturan-aturan atau ajaran-ajaran Islam dalam bidang ekonomi. Dengan kata lain, ekonomi Islam diberikan dengan asumsi dalam kajian ini.
Produksi dan konsumsi mempunyai aspek-aspek dalam bacaan Islam : yakni tujuan-tujuan badan usaha dan faktor-faktor produksi dan konsumsi. Dibangunnya tujuan-tujuan dan faktor-faktor dalam produksi dan konsumsi yaitu untuk dapat memiliki suatu pandangan kedepan yang lebih baik agar dapat berjalan secara sempurna. Manfaat dengan adanya produksi dan konsumsi disimpulkan untuk dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup dalam sosial, serta sebagai suatu sarana pekerjaan yang memproduksi yang kemudian dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat (sosial) pada dasarnya produksi dan konsumsi saling dibutuhkan satu sama lain.
Berikut ini akan dipaparkan makalah tentang konsep produksi dalam Islam.


PEMBAHASAN
KONSEP PRODUKSI DALAM ISLAM

A. Pengertian Produksi
Produksi merupakan suatu kegiatan untuk mengubah atau mengolah sumber ekonomi menjadi suatu barang yang mempunyai manfaat ekonomis yang baru. Pruduksi adalah sebuah proses yang telah terlahir dimuka bumi ini semenjak manusia menghuni planet ini. Produksi sangat prinsip bagi kelangsungan hidup dan juga peradapan manusia dan bumi. Sesungguhnya produksi lahir dan tumbuh dari menyatunya manusia dengan alam. Maka untuk menyatukan antara manusia dengan alam, Allah telah menetapkan bahwa manusia berperan sebagai khalifah. Produksi merupakan mata rantai konsumsi, yaitu menyediakan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan konsumen yang bertujuan untuk memperoleh mashlahah maksimum melalui aktivitasnya. Jadi, produsen dalam prespektif ekonomi islam bukanlah seorang pemburu laba maksimum melainkan pemburu mashlahah.
Faktor utama yang dominan dalam produksi adalah kualitas dan kuantitas manusia, Sistem atau prasarana yang kemudian kita sebut sebagai teknologi dan modal(segala sesuatu dari hasil kerja yang disimpan). Bumi adalah lapangan dan medan, sedang manusia adalah pengelola segala apa yang terhampar di muka bumi untuk dimaksimalkan fungsi dan kegunaanya.
kegiatan produksi dalam ilmu ekonomi di artikan sebagai kegiatan yang menciptakan manfaat (utility) baik dimasa kini maupun dimasa mendatang (m.fank,2003). Dengan pengertian yang begitu luas tersebut, kita memahami bahwa kegiatan produksi tidak terlepas dari kesehatan manusia. Meskipun demikian, pemahamn tentang produksi dalam ilmu ekonomi konvensional senantiasa mengusung maksimalisasi keuntungan sebagai motif umum, meskipun sangat banyak kegiatan produksi.
Upaya memaksimalkan keuntungan itu, membuat sistem ekonomi konvensional sangat mendewakan produktivitas dan efesiensi ketika berproduksi. Sikap ini sering membuat mereka mengabaikan masalah eksternalitas, atau dampak merugikan dari proses produksi yang biasanya justru lebih banyak menimpa sekelompok masyarakat yang tidak ada hubunganya dengan produk yang dibuat, baik sebagai konsumen maupun sebagai bagian dari faktor produksi. Pabrik kertas misalnya sering menimbulkan pencemaran disekitar bangunan pabriknya kelompok dari pencemaran itu justru masyarakat sekitar pabrik yang tidak mendapat langsung dari kegiatan pabrik tersebut.
B. Produksi Dalam Pandangan Islam
Islampun sesungguhnya menerima motif-motif berproduksi seperti pola pikir ekonomi konvensional tadi. Hanya bedanya, lebih jauh islam juga menjelaskan nilai-nilai moral disamping utilitas ekonomi. Bahkan sebelum itu, islam menjelaskan mengapa produksi harus dilakukan. Menurut ajaran islam manusia adalah khalifatullah atau wakil Allah di muka bumi dan berkewajiban untuk memakmurkan bumi dengan jalan beribadah kepada-Nya. Dalam Qs. Al-an’am (6) ayat 165 Allah berfirman:
               •       
“ Dan dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat Siksaan-nya dan sesungguhnya dia Maha pengampun lagi maha penyayang.
Islam juga mengajarkan bahwa sebaik-baik orang adalah orang yang banyak manfaatnya bagi orang lain atau masyarakat. Fungsi beribadah dalam arti luas ini tidak mungkin dilakukan bila seseorang tidak bekerja atau berusaha. (Ijlas, 2002).
Bagi islam, memproduksi sesuatau bukanlah sekedar untuk dikonsumsi sendiri atau dijual kepasar. Dua motivasi itu belum cukup, karena masih terbatas pada fungsi ekonomi. Islam secara khas mnekankan bahwa setiap kegiatan produksi harus pula mewujudkan fungsi sosial. Ini tercermin dalam Qs. Al-hadiid (57) ayat 7.

                
“ Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.
Melalui konsep inilah, kegiatan produksi harus bergerak dia atas dua garis optimalisasi. Tingkatan optimal pertama adalah mengupayakan berfungsinya sumber daya insani ke arah pencapaian kondisi full employment, di mana setiap orang bekerja dan menghasilkan suatu karya kecuali mereka yang ‘udzur syar’I seperti sakit dan lumpuh. Optimalisasi berikutnya adalah dalam hal memproduksi kebutuhan primer (dharuriyyat), lalu kebutuhan sekunder (hajiyyat) dan kebutuhan tersier (tahsiniyyat) secara proporsional. Tentu saja islam harus memastikan hanya memproduksi sesuatu yang halal dan bermanfaat buat masyarakat (thayyib).
C. Prinsip-prinsip Produksi Dalam Ekonomi Islam
Pada prinsipnya kegiatan produksi terkait seluruhnya dengan syariat Islam, dimana seluruh kegiatan produksi harus sejalan dengan tujuan dari konsumsi itu sendiri. Konsumsi seorang muslim dilakukan untuk mencari falah (kebahagiaan) demikian pula produksi dilakukan untuk menyediakan barang dan jasa guna falah tersebut.
Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW.memberikan arahan mengenai prinsip-prinsip produksi sebagai berikut:
1. tugas manusia di muka bumi sebagai khalifah Allah adalah memakmurkan bumi dengan ilmu dan amalnya. Allah menciptakan bumi dan langit beserta segala apa yang ada di antara keduanya karena sifat Rahmaan dan Rahim-Nya kepada manusia. Karenanya sifat tersebut juga harus melandasi aktivitas manusia dalam pemanfaatan bumi dan langit dan segala isinya.
2. islam selalu mendorong kemajuan di bidang produksi. Menurut YusufQardhawi, islam membuka lebar penggunaan metode ilmiah yang di dasarkan pada penelitian, eksperimen, dan perhitungan.
3. teknik produksi diserahkan kepada keinginan dan kemampuan manusia.
4. dalam berinovasi dan bereksperimen, pada prinsipnya agama islam menyukai kemudahan, menghindari mudarat dan memaksimalkan manfaat.
D. Tujuan-tujuan produksi
Produksi dalam perspektif Islam adalah suatu usaha untuk menghasilkan dan menambah daya guna dari suatu barang baik dari sisi fisik materialnya maupun dari sisi moralitasnya, sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup manusia sebagaimana yang digariskan dalam agama Islam, yaitu mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat. Karena pada dasarnya produksi adalah kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dimanfaatkan oleh konsumen, maka tujuan produksi harus sejalan dengan tujuan konsumsi sendiri yaitu mencapai falah.

KESIMPULAN

Pruduksi adalah sebuah proses yang telah terlahir dimuka bumi ini semenjak manusia menghuni planet ini. Produksi sangat prinsip bagi kelangsungan hidup dan juga peradapan manusia dan bumi. Sesungguhnya produksi lahir dan tumbuh dari menyatunya manusia dengan alam.
Kegiatan produksi merupakan mata rantai dari konsumsi dan distribusi. Kegiatan produksilah yang menghasikan barang dan jasa, kemudian dikonsumsi oleh para konsumen. Tanpa produksi maka kegiatan ekonomi akan berhenti, begitu pula sebaliknya. Untuk mengahasilkan barang dan jasa kegiatan produksi melibatkan banyak faktor-faktor produksi.
Tujuan dari produksi dalam islam adalah untuk menciptakan mashlahah yang optimum bagi konsumen atau bagi manusia secara keseluruhan. Dengan mashlahah yang optimum ini, maka akan tercapai falah yang merupakan tujuan akhir dari kegiatan ekonomi sekaligus tujuan hidup manusia. falah adalah kemuliaan hidup di dunia dan akhirat yang akan memberikan kebahagian yang hakiki bagi manusia.
DAFTAR PUSTAKA

Nasution. Mustafa Edwin, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2006
Kahf. Drs. Monzer, Ekonomi Islam, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1995
http://suherilbs.wordpress.com/ekonomi-mikro/ekonomi-makro/

PENGARUH KENAIKAN TINGKAT SUKU BUNGA TERHADAP KINERJA BANKSYARI’AH DI KOTA PEKALONGAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang dalam masyarakat. Oleh karena itu, usah abank akan selalu dikaitkan dengan masalah uang yang merupakan barang dagangan utama. Dalam melaksanakan fungsinya, bank membeli uang dari masyarakat dengan harta tertentu yang lazim disebut bunga kredit. Sebaliknya bank akan menjual uang dalam bentuk pemberian uang pinjaman dengan harga tertentu yang lazim disebut dengan debet. Dengan demikian, bank akan mendapatkan keuntungan dari selisih antara harga jual dengan harga beli uang tersebut. Padahal para ulama berpendapat bahwa dalam syari’at Islam bunga tersebut dinilai sebagai riba yang dilarang oleh agama. Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalat sebagai alternative perbankan dalam bentuk kegiatan usaha bank syari’ah. Sehingga dapat dikatakan bahwa bank syari’ah adalah sistem perbankan yang sesuai dengan syari’ah Islam. Adanya kenaikan tingkat suku bunga pada bank-bank umum akan mempengaruhi peran intermediasi dunia perbankan dalam perekonomian Indonesia.
Bank-bank umum (konvensional) dalam operasionalnya sangat tergantung pada tingkat suku bunga yang berlaku, karena keuntungan bank konvensional berasal dari selisih antara bunga pinjam dengan bunga simpan. Sedangkan dalam bank syariah tidak mengenal sistem bunga, yang ada adalah prinsip bagi hasil (profit sharing) antara bank dengan nasabah dalam pengelola dananya. Walaupun demikian, dengan adanya kenaikan tingkat suku bunga pada bank-bank umum baik langsung maupun tidak langsung akan membawa dampak terhadap kinerja bank syari’ah. Dengan naiknya tingkat suku bunga maka akan diikuti oleh naiknya suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman pada bank konvensional. Sehingga orang akan cenderung untuk menyimpan dananya di bank konvensional dari pada di bank syari’ah karena bunga simpanan di bank konvensional naik yang pada akhirnya tingkat pengembalian yang akan diperoleh oleh nasabah penyimpan dana akan mengalami peningkatan. Kenaikan tingkat suku bunga inilah yang menjadi dilema dunia perbankan syari’ah saat ini, karena dikhawatirkan akan ada perpindahan dana dari bank syari’ah ke bank konvensional. Tetapi ada juga keuntungan yang diperoleh bank syari’ah dengan naiknya suku bunga yakni permohonan pembiayaan (kredit) di bank syari’ah oleh nasabah diperkiraan akan mengalami peningkatkan seiring dengan naiknya bunga pinjaman pada bank konvensional atau bank umum.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah di atas, maka dapat disusun rumusan masalah penelitian sebagai berikut : Apakah terdapat pengaruh antara kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja bank syari’ah ?

C. Tujuan Penelitian
Untuk menguji pengaruh kenaikan tingkat suku bungan terhadap kinerja bank syari’ah.

D. Kegunaan Penelitian
Bagi Bank Syari’ah : sebagai sumber informasi untuk pengembangan bank syari’ah ke depan. Sebagai bahan pertimbangan untuk lebih memantapkan strategi yang telah digunakan oleh bank syari’ah selama ini.
Bagi Peneliti : sebagai sarana untuk mengaplikasikan berbagai teori yang diperoleh di bangku kuliah.

E. Kerangka Teori
Bank adalah lembaga perantara keuangan atau biasanya disebut financial intermediary. Artinya lembaga bank adalahlembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan masalah uang. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bunga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayarkan kepada nasabah yang memiliki simpanan dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank. Sedangkan bunga bank adalah balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.
Bank syari’ah ialah badan usaha yang bergerak dalam bidang perbankan yang sisetm operasionalnya didasarkan pada prinsip-prinsip syari’ah Islam. Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atas kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah. Sedangkan tujuan didirikannya bank syari’ah adalah meningkatkan usaha menuju kesejahteraan umat dnegan mengaitkan pembayaran ekonomi dan sosial serta menyelamatkan umat Islam dari membayar dan menerima bunga yang termausk perbuatan riba serta dampak sampingannya yang tidak dikehendaki oleh Islam. Islam sebagai suatu agama wahyu telah memiliki syari’at yang baku sebagai pedoman umat dan menjalankan segala aktifitas hidup. Demikian juga dengan persoalan penggunaan dan penyimpanan uang bagi masyarakat telah ada aturan yang jelas. Pemikiran tentang konsep lembaga keuangan syari’ah sebenarnya bermula dari pandangan tentang adanya praktek bunga dengan riba yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan Hadits. Kesamaan itu sulit dibantah, apalagi secara nyata aplikasi sistem bunga pada perbankan lebih banyak dirasakan mudharatnya daripada manfaatnya.
Jiwa dalam mekanisme ekonomi konvensional menggunakan instrument bunga, maka dalam ekonomi Islam dengan menggunakan instrument bagi hasil. Salah satu bentuk instrumen kelembagaan yang menerapkan instrument bagi hasil adalah bisnis dalam lembaga keuangan syari’ah. Mekanisme lembaga keuangan syari’ah nampaknya menjadi salah satu alternative bagi masyarakat bisnis. Atau dapat diartikan kehadiran bank syari’ah dalam peraturan perekonomian nasional amat penting atau relevansinya bank syariah bagi perekonomian Indonesia yang sedang membangun sangat tinggi dan jauh lebih tinggi dari bank konvensional. Sehingga tumbuh kembangnya bank syari’ah di Indonesia dalam rangka memperkecil terjadinya praktek riba, sehingga tidak semata-mata bersifat emosional tapi lebih banyak rasional dan konsepsional untuk membantu upaya pembangunan sebab dengan jumlah bank syari’ah yang cukup berarti dan dioperasionalkan dengan baik akan mampu mendukungnya pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasil, serta stabilitasi ekonomi yang mantap.
Strategi pembangunan perbankan syari’ah diarahkan untuk meningkatkan kompetensi usaha yang sejajar dengan sistem perbankan konvers dan dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada analisis kekuatan dan kelemahan perbankan syari’ah. Upaya pemerintah untuk merealisasikan hal tersebut ditempuh melalui 4 langkah utama, yaitu :
- Penyempurnaan ketentuan
Upaya yang dilakukan adalah penyesuaian perangkat dasarUU Bank Sentral, UU Perbankan, penyusunan perangkat-perangkat dan ketentuan pendukung kegiatan operasional bank syari’ah.

- Pengembangan jaringan bank syari’ah
Terutama ditujukan untuk menyediakan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan jasa bank syari’ah. Selain itu juga, dengan semakin berkembangnya jaringan bank syari’ah, akan mendukung pembentukan pasar uang antar bank yang sangat penting dalam mekanisme operasional perbankan syari’ah sehingga dapat dikembangkan secara sehat.
- Pengembangan piranti moneter
Penyusunan piranti moneter dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan moneter dan kegiatan usaha bank syari’ah. Dalam kaitannya dengan kegiatan usaha bank syari’ah maka pembentukan piranti ini diharapkan dapat membantu pengembangan pasar uang antar bank syari’ah.
- Pelaksanaan kegiatan sosialisasi perbankan syar’iah
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan informasi yang lengkap dan benar mengenai kegiatan usaha perbankan syari’ah kepada mayarakat, baik itu pengusaha, kalangan perbankan, maupun masyarakat lainnya.
Untuk mendukung keberhasilan strategi pengembangan yang telah ditetapkan pemerintah memandang perlu mempersiapkan agenda program pengembangan perbankan syari’ah yang jelas dan terarah.

Penelitian Terdahulu
Penelitian tentang bank syari’ah yang dilakukan oleh mahasiswa FE UUN ini bukan hal yang pertama kali dilakukan. Taufan Al-Amin jurusan manajemen keuangan angkatan 20041 dalam skripsinya tentang bank syari’ah yang berjudul “Pengaruh Fatwa MUI Tentang Keharaman Bunga Bank Terhadap Minat Masyarakat Untuk Mengalihkan Dananya ke Bank Syari’ah” menyimpulkan bahwa tidak terdapat pengaruh yang signifikan antara fatwa MUI tentang bunga bank haram yang dikeluarkan pada tahun 2003 dengan minat masyarakat untuk menabung di bank syari’ah. Penelitian tersebut dilakukan pada tahun 2005. Alasan masyarakat tidak begitu terpengaruh dengan adanya fatwa tersebut karena mereka bersikap rasional dan lebih banyak menggunakan pertimbangan pribadi daripada pendapat orang lain atau lembaga.

F. Hipotesis
Adapun hipotesis yang akan diuji dalam penelitian ini adalah : Hipotesis Nol (Ho); Tidak ada pengaruh yang negative antara kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja bank syari’ah. Hipotesa Kerja / Alternatif (Ha); Ada pengaruh yang positif antara kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja bank syari’ah.

G. Metodologi Penelitian
Untuk meneliti persoalan ini peneliti menggunakan metode penelitian survai yang datanya dikumpulkan dari sampel atas populasi untuk mewakili seluruh populasi.
1. Objek Penelitian
Sesuai dengan judul tulisan ini, maka yang menjadi objek dari penelitian ini adalah banyak syari’ah di Pekalongan.
2. Populasi dan Sampel
a. Populasi
Yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah bank syari’ah yang ada di Indonesia.
b. Sampel
Untuk lebih mempermudah penelitian, maka digunakan metode purposive sampling yaitu dengan sampel yang sudah ditentukan terlebih dahulu.


3. Jenis Sumber Data
Sesuai dengan persoalan yang diteliti, maka sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang berupa sumber-sumber dari internet, arsip-arsip dan laporan keuangna.
4. Variabel Penelitian
Variabel yang diangkat dalam penelitian ini meliputi variabel bebas (x) dan variabel terikat (y). variabel bebas (x) pada penelitian ini adalah kenaikan tingkat suku bunga sedangkan variabel terikatnya (y) adalah kinerja bank syari’ah.
5. Teknik Analisis Data
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi sederhana.

H. Sistematika Penulisan
Untuk lebih memperjelas gambaran dari penelitian yang akan dilakukan maka sistematika penulisan dalam penulisan ini adalah berisi tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, metode penelitian, sistematika dan daftar pustaka.


DAFTAR PUSTAKA

Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta : UPP AMPYKPN.

Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syari’ah : Dari Teori ke Praktek, Jakarta : Gema Insani Press, 2001.

Perwataatmadja, Karnaen, Apa dan Bagaimana Baru Islam, Yogyakarta : PT. Dana Bakti Prima Yasa, 1992.

MANAJEMEN ORGANISASI DAN KEPEMIMPINAN

PENGERTIAN MANAJEMEN
Suatu organisasi dapat hidup dan berjalan dengan benar, terarah dan mencapai tujuan dengan efektif dan efisien apabila dikelola dengan baik. Untuk dapat mengelola dan mengatur organisasi dengan baik ini diperlukan adanya kecakapan dan kemampuan dalam hal managerial ( management skill ). Sebab dengan adanya kecakapan dan kemampuan dalam hal managerial ini, semua sumber daya organisasi dapat difungsikan secara optimal dan produktif yang pada akhirnya tujuan organisasi dapat dicapai dengan berdaya guna dan berhasil guna.
Ada banyak sekali rumusan atau definisi tentang managemen yang sampai sekarang belum ada kesepakatan diantara para ahli. Disini dapat kami kemukakan dua rumusan yang sederhana, yaitu :
1. Marry Barlin Follet
Manajemen adalah seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini ada, dimana dalam kenyataannya bahwa manager ( pemimpin ) dalam usaha mencapai tujuannya dengan rangkaian berbagai cara yang kemudian dilakukan oleh orang-orang yang berada di bawah bimbingannya.
2. Dr. Whinardi
Manajemen adalah merupakan suatu proses yang khas yang terdiri dari aktifitas perencanaan, pengorganisasian, menggerakkan dan pengawasan guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan sumber daya organisasi ( manusia dan alam ).

Dari kedua rumusan di atas, maka dapat kita pahami bahwa :
1. Manajemen adalah merupakan suatu proses untuk mencapai suatu tujuan.
2. Manajemen adalah merupakan serangkaian tindakan atau seni.
3. Manajemen mempunyai unsur-unsur yang sering disebut dengan fungsi managemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, menggerakkan, dan pengawasan ( POAC : Planning, Organizing, Actuating, Controling ).




Definisi di atas dapat ditunjukkan dalam diagram sebagai berikut :


MANFAAT DAN FUNGSI MANAJEMEN
Secara garis besar manfaat manajemen dalam pengelolaan organisasi adalah agar organisasi dapat berjalan sesuai dengan arah, sasaran yang dikehendaki secara berdaya guna dan berhasil guna ( efektif dan efisien ). Yang pada akhirnya dapat menghindarkan adanya hal-hal atau tindakan-tindakan yang tidak mendukung, menghambat dan bahkan merugikan dalam pencapaian tujuan organisasi.
Pada hakikatnya inti dari organisasi adalah manajemen. Suatu organisasi tanpa adanya manajemen yang baik didalamnya akan mengalami kesulitan dalam mencapai tujuan yang dikehendaki. Dapat diibaratkan dalam kehidupan, manajemen merupakan jasad atau badan, sedangkan manajemen merupakan roh, jiwa atau akal pikirannya yang dapat menggerakkan dan memberikan arah kehidupan pada organisasi. Dengan demikian dapat dipahami bahwa organisasi tanpa manajemen didalamnya seperti jasad tanpa roh atau kehidupan tanpa akal pikiran.
Fungsi manajemen sering disebut dengan unsur-unsur atau aktifitas manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, menggerakkan dan pengawasan. Semua itu merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipecah-pecahkan, baik dalam actionnya atau operationalnya maupun dalam cara memahaminya pembahasan dari fungsi-fungsi tersebut adalah :
1. Perencanaan ( Planning )
Perencanaan yaitu menentukan terlebih dahulu serangkaian tindakan untuk mencapai tindakan yang diinginkan ( Louis A. Allen ). Jadi perencanaan adalah merupakan keputusan yang diambil dengan disertai keputusan mengenai tindakan apa yang akan dilakukan, kapan, bagaimana, dan sebagainya. Oleh karena itu menurut BESHLINE, setiap pertanyaan harus memberikan jawaban atas pertanyaan SW + 1H, yaitu :
 What ( apa ) mencakup tentang tujuan.
 Why ( mengapa ) menjelaskan mengenai pemilihan tujuan.
 When ( kapan ) menjelaskan tentang waktu.
 Where ( dimana ) menjelaskan tentang tempat.
 Who ( siapa ) menjelaskan pelaksanaannya.
 How ( bagaimana ) menjelaskan teknis atau cara pencapaian tujuan.

Unsur-unsur yang ada dalam suatu perencanaan ;
1. Tujuan yang ingin dicapai, dapat bersifat material seperti memperoleh laba, atau bersifat moral seperti meningkatkan keahlian atau ketrampilan.
2. Politik atau kebijakan, yaitu menyangkut tentang kebijaksanaan yang diambil dalam menjalankan rencana, termasuk kebijaksanaan jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan rencana ketika dioperasionalkan.
3. Prosedur, yaitu langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan.
4. Anggaran atau budget, yaitu mengenai pendanaan yang meliputi sumber dana dan penggunannya.
5. Program, yaitu kumpulan aktifitas yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan.

Hal lain yang perlu mendapatkan pengertian, bahwa dalam penyusunan rencana bukanlah merupakan daftar keinginan yang utopis melainkan bersifat realistis, yang artinya berpijak pada kemampuan riil organisasi dan dapat dilaksanakan oleh semua sumber daya organisasi yang ada.

2. Pengorganisasian ( Organizing )
Pengorganisasian adalah menentukan dan mengelompokkan berbagai kegiatan yang akan dilakukan dalam mencapai tujuan, memberikan tugas, wewenang dan tanggung jawab serta mengatur hubungan koordinasi antara setiap personalia atau pelaksana.
Hasil dari aktifitas pengorganisasian ini adalah organisasi dalam arti statis maupun dinamis. Organisasi dalam arti statis adalah lembaga atau wadahnya, dan organisasi dalam arti dinamis adalah mekanisme atau tata kerja yang hidup dalam organisasi.

3. Penggerakkan ( Actuating )
Menggerakkan atau pemimpin ( actuating ) adalah usaha menggerakkan anggota organisasi agar mau bertindak dan bekerja sama dalam mencapai tujuan organisasi. Dalam manajemen, unsur atau fungsi ini adalah fungsi yang strategis dan kompleks karena fungsi ini merupakan aktifitas yang secara langsung berhubungan dengan orang per orang, yaitu usaha untuk mempengaruhi orang lain agar bersedia dengan sukarela atau terpaksa untuk mencapai tujuan organisasi.
Fungsi ini dikatakan kompleks karena manusia merupakan makhluk yang penuh dengan ketakterdugaan, mempunyai perbedaan yang sangat heterogen serta mempunyai motivasi yang sangat beragam.
Dalam prakteknya perumitan pelaksanaan actuating ini adalah tantangan yang paling menantang bagi seorang pemimpin. Dan untuk mengatasinya diperlukan adanya rasa, cipta, dan karsa yang tinggi.

4. Pengawasan ( Controling )
Pengawasan adalah serangkaian aktivitas pengawasan guna menjamin tercapainya tujuan sebagaimana yang direncanakan. Maksudnya adalah untuk menjamin bahwa kegiatan-kegiatan yang telah dipolakan dalam rencana akan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana, dan apabila terjadi penyimpangan maka melalui mekanisme pengawasan ini akan dapat dicari jalan keluarnya yang tidak mengakibatkan lepasnya tujuan semula.
Dalam melakukan pengawasan, seorang pemimpin dapat menggunakan cara :
1. Pengecekan laporan, baik rutin maupun insidentil, lisan maupun tertulis.
2. Melakukan observasi lapangan secara rutin maupun dadakan.
Dengan adanya pengawasan tersebut, maka diharapkan dapat tercipta suatu iklim yang terkendali dalam pelaksanaan pekerjaan dan pencapaian tujuan organisasi.
Dapat digambarkan hubungan organisasi, manajemen dan kepemimpinan sebagai berikut :

Manajemen adalah inti dari organisasi. Kepemimpinan adalah inti dari manajemen dan pengambilan keputusan adalah inti dari kepemimpinan.

5. Tipologi, Fungsi dan Potret Ideal Kepemimpinan
Kepemimpinan adalah proses mempengaruhi kegiatan seseorang atau kelompok di dalam usaha mengarahkan tingkah laku orang lain untuk mencapai tujuan dalam situasi tertentu. Pemimpin adalah seseorang yang karena sesuatu sebab diikuti oleh kelompok manusia lainnya atau orang yang dapat menggerakkan orang lain sesuai dengan visi dan misi organisasi.
Dari pengertian tersebut dalam prinsip kepemimpinan terkandung 3 unsur yang saling mempengaruhi yaitu :
1. Pihak yang mempengaruhi, disebut pemimpin.
2. Pihak yang dipengaruhi, disebut pemimpin.
3. Situasi dan kondisi yang mempengaruhi dan yang dipengaruhi.
Dalam kepemimpinan, ada berbagai macam tipologi diantaranya :
a. Kepemimpinan otoriter.
Yaitu kepemimpinan berdasarkan kekuasaan mutlak, sehingga keputusan ada ditangan pemimpin yang menganggap dirinya lebih mengetahui dalam segala hal dari anggotanya. Tujuan pemimpin menjadi tujuan kelompok.
b. Kepemimpinan liberal atau bebas.
Yaitu kepemimpinan dimana anggota kelompok diberi kebebasan dalam menentukan tujuan kelompok. Pemimpin bersifat pasif, tidak ada inisiatif dan sebagai penonton.
c. Kepemimpinan demokratis.
Yaitu kepemimpinan dimana pemimpin didalam melakukan tugasnya melibatkan secara kolektif angggotanya, sehingga suatu keputusan merupakan keputusan bersama.
d. Kepemimpinan Kharismatis
Adalah kepemimpinan yang berdasarkan tradisi dan sejarah merupakan dasar hukum istimewa sang pemimpin, yaitu secara turun-temurun, contoh : raja-raja, kaisar.
e. Kepemimpinan Rasional.
Yaitu kepemimpinan atas dasar pertimbangan rasionalitas. Norma atau aturan disusun secara rasional, birokratis ( bersandar pada aturan ) dan sistem jabatan yang bertingkat-tingkat menjadi ciri khasnya, misal : kepala negara.



FUNGSI KEPEMIMPINAN
a. Fungsi analisa ( pengolah kebutuhan, masalah, tujuan program dan keadaan yang dipimpin baik potensi dan masalahnya ).
b. Fungsi pengarahan ( dengan membagi tugas dan tanggung jawab, wewenang serta membimbing dan mengarahkan ).
c. Fungsi pembentuk susunan ( ketertiban, keamanan, keterbukaan, kekeluargaan dan motivasi ).
d. Fungsi pemeliharaan ( suasana, semangat kerja, peningkatan dan pengembangan usaha yang telah dilaksanakan ).

POTRET IDEAL KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan ideal dapat dilihat dari ciri-ciri kepemimpinan yang baik dan berhasil. Seorang pemimpin yang baik adalah :
- Berwibawa - Sederhana
- Jujur - Berjiwa besar dan dinamis
- Dapat dipercaya - Bersikap wajar
- Bijaksana - Mengayomi
- Berani, mawas diri - Penuh pengabdian pada tugas
- Tegas dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil

Adapun ciri-ciri kepemimpinan yang berhasil adalah :
1. Mengetahui kebutuhan dan terbuka kepada program dan yang dipimpin.
2. Bersedia membimbing dan mengarahkan kepada program dan yang dipimpin.
3. Bersedia membagi tanggung jawab dan wewenang kepada mereka yang dipimpin.

SOSOK DAN CITRA DIRI SEORANG PEMIMPIN IPPNU
IPPNU merupakan organisasi kader muda yang bernaung di bawah Jamiyah Nahdlatul Ulama atau sebagai Badan Otonom NU, maka eksistensi dan keberadaan IPPNU cukup penting , disebabkan tugasnya menyiapkan kader NU, khususnya kader putri pada basis yang paling dasar yaitu remaja, pelajar putri, mahasiswa dan santri putri. Dalam menjalankan tugasnya pemimpin IPPNU tidak lepas dari, citra diri IPPNU sebagai landasan sikap dan menjadi pegangan bagi kader IPPNU yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan zaman dan tidak melanggar khittah NU. Citra diri IPPNu yang meliputi visi, misi, orientasi, karakter dasar, posisi, target group dan bidang garapan, organisasi.
POSISI, FUNGSI PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN IPPNU
Bidang Organisasi
Meningkatkan kualitas kelembagaan IPPNU secara administratif maupun, secara organisasi.

Bidang Kaderisasi
Berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas kader melalui upaya perencanaan kaderisasi yang sistematis, terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan segmen garapan IPPNU.
Bidang Partisipasi
Berupaya meningkatkan peran IPPNU dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.

PENUTUP
Manajemen dan kepemimpinan senantiasa berhubungan dengan manusia yang punya perbedaan yang sangat beragam, tentang kepribadian, latar belakang pendidikan, karakter serta sifat-sifat asli lainnya yang dibawa dari luar organisasi ke dalam organisasi. Oleh karena itu seorang pemimpin harus memperhatikan hal-hal tersebut sehingga ia dapat memanfaatkan semua sumber daya organisasi secara efektif dan efisien.
Manajemen sebagai ilmu tidak berbeda dengan ilmu-ilmu yang lain, dimana penerapannya harus disesuaikan dengan situasi, kondisi serta faktor-faktor lain yang melingkupinya. Penyesuaian konsep-konsep umum terhadap situasi khusus disebut seni manajemen.


KEPEMIMPINAN

Studi yang dilakukan oleh Warren Bennis dan Burt Nanus, menunjukkan bahwa ada lebih dari 350 definisi mengenai leadership yang pernah mereka baca dari berbagai literatur akademis yang ditulis sampai pertengahan tahun 80 – an. Hal ini cukup untuk membuat mereka mengatakan bahwa ibarat seni dan atau cinta. Kepemimpinan merupakan hal yang tidak dapat dijelaskan sepenuhnya. Kita tahu bahwa hal itu ada, eksis dan kita merasakannya, tetapi tak seorang pun mampu mendefinisikannya secara tuntas.
Apa dan bagaimanapun kepemimpinan didefinisikan, sejumlah kata yang berkaitan dengan kepemimpinan adalah :
- Visi, tujuan, sasaran, hasil
- Misi, nilai-nilai, keyakinan
- Strategi, ketrampilan, kemampuan
- Pengikut, konstitnen
- Pengaruh, otoritas, kekuasaan
- Motivasi, inspirasi, energi, daya dorong
- Relasi, kontrak, transaksi, transformasi
- Pemberdayaan, pemerdekaan, potensi
Ada 3 komponen utama kepemimpinan :
1. Sosok pribadi yang bertumpu pada pola pikir, sikap atau disebut paradigma dan komitmen.
2. Perilaku, yang tercermin pada proses interaksi dalam arti sampai sejauhmana pemimpin melibatkan pengikut dalam pengambilan keputusan.
3. Situasi, dimana lingkungan ( inveronment ) kerja yang sangat berpengaruh terhadap kepemimpinan.

GAYA-GAYA KEPEMIMPINAN
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Likert ( Likert’s Management System ), ada 4 macam gaya kepemimpinan yaitu :
1. Gaya Otoritas ( Explosive atau Authoritative ).
- Pemimpin menentukan semua keputusan yang berkaitan dengan seluruh pekerjaan dan memerintahkan semua bawahan atau pengikut untuk melaksanakan.
- Pemimpin kurang percaya terhadap bawahan dan memberikan ancaman atau hukuman kepada bawahan yang tidak berhasil melakukan tugas.
- Atasan dan bawahan bekerja dalam suasana yang saling mencurigai.
2. Gaya Otoritas Yang Bijaksana ( Benevolent Authoritative ).
- Pemimpin menyampaikan berbagai peraturan, bawahan diberi kebebasan untuk berpendapat dan diberi fleksibilitas dapat melaksanakan tugas diberi batasan serta berbagai prosedur.
- Pemimpin akan memberi hadiah atau penghargaan bagi yang berhasil dan sanksi bagi yang kurang berhasil sebagai dorongan.
- Hubungan antara atasan dan bawahan dalam suasana cukup baik.
3. Gaya Consultative
- Pemimpin menentukan tujuan dan berbagai ketentuan yang bersifat umum, sesudah memulai proses diskusi dengan bawahan.
- Penghargaan dan hukuman diberikan sebagai dorongan pada bawahan.
- Pemimpin punya kepercayaan dan keyakinan pada bawahan.
- Tercipta hubungan dua arah.
4. Gaya Partisipatif
- Penentuan tujuan dan pengambilan keputusan ditentukan oleh kelompok atau bersama jika pemimpin perlu mengambil keputusan setelah adanya pendapat atau saran bersama dari bawahan.
- Hubungan kerjasama dalam suasana persahabatan dan saling percaya.
- Motiviasi ekonomis.

MODEL KEPEMIMPINAN SITUASIONAL
Dari hasil berbagai penelaahan timbul suatu pemikiran yang mendasar bahwa kepemimpinan dipengaruhi oleh faktor-faktor situasional, dimana pemimpin itu berada atau dimana pemimpin itu melaksanakan tugasnya. Variabel situasi seperti : waktu, tuntutan tugas, iklim organisasi, harapan dan kemampuan atasan, rekan sejawat dan bawahan adalah sangat penting bagi perilaku pemimpin. Dengan demikian perilaku kepemimpinan cenderung berbeda-beda dari situasi ke situasi lain, artinya disesuaikan dengan situasi yang dihadapi.
Ada pemimpin yang cenderung mengarahkan diri ( Direktif ) selalu memberi petunjuk kepada bawahan, dan ada pula pemimpin yang cenderung memberikan dukungan ( supportif ). Selanjutnya situasi lain mungkin merupakan kombinasi antara kecenderungan memberikan pengarahan dan dukungan.
Tipe dasar perilaku kepemimpinan situasi dalam proses pengambilan keputusan dan proses pemecahan masalah, dapat diidentifikasikan ke dalam gambar sebagai berikut :

P.1 = tinggi tugas direndah hubungan tipe yang cocok instruksi / telling.
P.2 = tinggi tugas dan tinggi hubungan tipe yang sesuai, konsultasi / selling.
P.3 = tinggi hubungan rendah tugas, tipe yang diperlukan partisipasi.
P.4 = rendah hubungan dan rendah tugas, tipe yang cocok delegasi.

Sejauh mana seorang pemimpin memperhatikan situasi atau tergantung dengan “Tingkat Kematangan” ( maturity ) yang ditunjukkan oleh yang dipimpin. Rasa tanggung jawab dalam arti orang yang memiliki kemauan ( motivasi ) dan kemampuan ( kompetensi ) untuk menentukan tujuan organisasi.
Ada empat macam pola yang menggambarkan tingkat kematangan yang dipimpin ( K ) yaitu :
K.1 Kematangan tingkat rendah = tidak mau dan tidak mampu.
K.2 Kematangan tingkat rendah menuju sedang = mau tapi tidak mampu.
K.3 Kematangan tingkat sedang menuju tinggi = mampu tetapi tidak mau .
K.4 Kematangan tingkat tinggi = mampu dan mau

KEPEMIMPINAN YANG EFEKTIF
Apabila 4 tipe perilaku kepemimpinan dengan 4 tingkat kematangan yang dipimpin tersebut dikaitkan satu sama lain, menggambarkan adanya korelasi antara tingkat lingkup kematangan dengan tipe perilaku yang paling sesuai, yang dapat mendukung terwujudnya kepemimpinan yang efektif, hubungan tersebut adalah :
1. Apabila yang dipimpin berada dalam K.1, perilaku yang efektif adalah instruksi ( telling ).
2. Apabila yang dipimpin berada dalam K.2, perilaku yang efektif adalah konsultasi ( selling ).
3. Apabila yang dipimpin berada dalam K.3, perilaku yang efektif adalah partisipasi.
4. Apabila yang dipimpin berada dalam K.4, perilaku yang efektif adalah delegasi.
Dengan diketahui perilaku dan tingkat fleksibilitas kepemimpin seseorang akan bermanfaat lebih lanjut bagi pemimpin yang bersangkutan untuk mawas diri dan meningkatkan kepemimpinannya sesuai dengan situasi.

BIJAK MENGKONSUMSI HARTA

Dalam menggunakan harta, kita terlebih dahulu harus tahu nama barang (kebutuhan) yang benar-benar dibutuhkan dan barang (kebutuhan) mana yang hanya sekedar keinginan kita saja, agar dalam penggunaannya tidak boros. Selain itu kita juga dituntut agar tidak kikir karena dalam harta yang kita miliki ada hak orang lain.
Di bawah ini ayat yang membahas tentang bagaimana seharusnya sikap kita dalam mengkonsumsi harta.
Surat Al-Furqan ayat 67 :
Dan orang-orang : وَالَّذِيْنَ
Yang apabila : إِذَا
Membelanjakan (harta) : نْفَقُوْا
Mereka tidak : لَمْ
Berlebih-lebihan : يُسْرِفُوْا
Dan tidak pula : وَلَمْ
Kikir : يَقْتُرُوْ
Dan adalah (pembelanjaan itu) : وَكَانَ
Di tengah-tengah antara : بَيْنَ
Yang demikian : ذَلِِكَ قَوَامًا

Keterangan :
QS. Al-Furqaan ayat 67 :
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa “Orang-orang Islam yang menafkahkan (membelanjakan) harta, tidaklah berlebih-lebiha dan tidak pula kikir, dan sebaiknya dalam membelanjakan harta itu di tengah-tengah keduanya”. Artinya orang Islam dituntut agar bisa menggunakan harta secara seimbang, karena perbuatan boros maupun kikir dilarang oleh Allah SWT.
Kikir dapat disebabkan karena orang tersebut sangat mencintai harta yang dimilikinya. Seperti dalam firman Allah Surat Al-‘Adiyat ayat 8 :
    
Artinya :
“Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta mereka”.
Allah juga melarang manusia untuk berbuat boros seperti firman Allah SWT :
وَلاَ تُبَذِّرُ نَبْذِيْرَا اِنَّ الْمُبَذِّ يْنَ كَانُوْ اِحْوَ نَا لشَيَا طِيْنِ .
Artinya :
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (boros), sesungguhnya orang yang berbuat menghambur-hamburkan (boros) itu teman (dari) syaitan”.
Jadi sebagai orang Islam kita dituntut agar kita menjaga keseimbangan dalam menggunakan harta kita agar kita benar-benar terhindar dari sifat kikir maupun boros. Untuk menghindari berbuat boros kita harus bisa memilah-milah antara want (keinginan) dan need (kebutuhan).
Sedangkan kekikiran adalah suatu hal yang sangat berbeda dengan pemborosan dan kemewahan tetapi sifat ini juga termasuk tercela di dalam Islam karena seseorang tidak menggunakan rizki dan nikmat yang diberikan Allah kepadanya untuk di konsumsi atau digunakan sesuai kadarnya, kebutuhannya dan tanggungannya serta akan mendorong seseorang untuk berlaku bakhil dan takut miskin, sehingga akan membuatnya tidak mau menggeluarkan shodaqoh.

Hadits riwayat Baihaqi :
Barang siapa : مَنْ
Yang membangun : بَنى
Bangunan : بنَاءً
Yang melebihi : اَكْثَرَ
Sesuatu : مِمَّا
Yang dibutuhkan : يَحْتَاجُ
Seseorang : إِلَيْهِ
Maka orang itu : كَانَ عَلَيْهَ
Akan celaka : وَبَالاَ
Di hari kiamat : يَوْمَالقِيَامَةِ

Keterangan :
“Barang siapa yang membangun bangunan yang melebihi sesuatu yang dibutuhkan seseorang maka orang itu akan celaka di hari kiamat”.
Dalam hadits di atas dijelaskan bahwa, dalam Islam dianjurkan agar manusia tidak bersikap berlebih-lebihan karena Allah sendiri tidak menyukai sikap berlebih-lebihan. Dan Allah menganjurkan agar manusia selalu bersikap sederhana terutama dalam hal pembelanjaan hartanya. Harta sebaiknya digunakan sesuai dengan kebutuhan.

ANALISIS MENGKONSUMSI HARTA
Terdapat empat prinsip utama dalam sistem ekonomi Islam yang diisyaratkan dalam Al-Qur'an :
1. Hidup hemat dan tidak bermewah-mewah (abstain from wasteful and luxurius living), yang bermakna bahwa, tindakan ekonomi diperuntukkan hanya sekedar pemenuhan kebutuhan hidup (needs) bukan pemuasan keinginan (wants).
2. Implementasi zakat (implementation of zakat) dan mekanismenya pada tataran negara merupakan obligatory zakat system bukan voluntary zakat system. Selain zakat terdapat pula instrument sejenis yang bersifat sukarela (voluntary) yaitu infak, shadaqah, wakaf, dan hadiah.
3. Penghapusan Riba (Prohibition of riba); menjadikan system bagi hasil (profit loss sharing) dengan instrument mudharabah dan musyarakah sebagai pengganti sistem kredit (kredit system) termasuk bunga (interest rate).
4. Menjalankan usaha-usaha yang halal (permissible conduct), jauh dari maisir dan gharar, meliputi bahan baku, proses produksi, manajemen, out put produksi hingga proses distribusi dan konsumsi harus dalam kerangka halal.
Dalam empat prinsip demikian, terlihat model perilaku muslim dalam menyikapi harta. Harta bukanlah tujuan, ia hanya sekedar alat untuk menumpuk pahala demi tercapainya falah (kebahagiaan dunia dan akhirat). Harta merupakan pokok kehidupan (An-Nisa (4) : 5) yang merupakan karunia Allah (An-Nisa (4) : 32). Islam memandang segala yang ada di atas bumi dan seisinya adalah milik Allah SWT, sehingga apa yang dimiliki manusia hanyalah amanah. Dengan nilai amanah itulah manusia dituntut untuk menyikapi harta benda untuk mendapatkannya dengan cara yang benar, proses yang benar dan pengelolaan dan pengembangan yang benar pula.
Namun pada tingkatan praktis, perilaku ekonomi (economic behavior) sangat ditentukan oleh tingkat keyakinan atau keimanan seseorang atau sekelompok orang yang kemudian membentuk kecenderungan perilaku konsumsi dan produksi di pasar. Dengan demikian dapat disimpulkan tiga karakteristik perilaku ekonomi dengan menggunakan tingkat keimanan sebagai asumsi.
1. Ketika keimanan ada pada tingkat yang cukup baik, maka motif berkonsumsi atau berproduksi akan didominasi oleh tiga motif utama tadi; mashlahah, kebutuhan dan kewajiban.
2. Ketika keimnanan ada pada tingkat yang kurang baik, maka motifnya tidak didominasi hanya oleh tiga hal tadi tapi yang juga kemudian akan dipengaruhi secara signifikan oleh ego, rasionalisme (materialisme) dan keinginan-keinginan yang bersifat individualistis.
3. Ketika keimanan ada pada tingkat yang buruk, maka motif berekonomi tentu saja akan didominasi oleh nilai-nilai individualistis (selfishness); ego, keinginan dan rasionalisme.
Demikian pula dalam konsumsi, Islam memposisikan sebagai bagian dari aktifitas ekonomi yang bertujuan mengumpulkan pahala menuju falah (kebahagiaan dunia dan akherat).
Sementara itu Yusuf Qardhawi, menyebutkan beberapa variable moral dalam berkonsumsi, di antaranya; konsumsi atas alasan dan pada barang-barang yang baik (halal), berhemat, tidak bermewah-mewah, menjauhi barang, menjauhi kebakhilan dan kekikiran. Dengan demikian aktifitas konsumsi merupakan salah satu aktivitas ekonomi manusia yang bertujuan untuk meningkatkan ibadah dan keimanan kepada Allah SWT dalam rangka mendapatkan kemenangan, kedamaiaan dan kesejahteraan akherat (falah), baik dengan membelanjakan uang atau pendapatannya untuk keperluan dirinya maupun untuk amal shaleh bagi sesamanya.
Pemenuhan keperluan hidup manusia secara kualitas memimiliki tahapan-tahapan pemenuhan. Berdasarkan teori Maslow, keperluan hidup berawal dari pemenuhan keperluan yang bersifat dasar (basic needs), kemudian pemenuhan keperluan hidup yang lebih tinggi kualitasnya seperti keamanan, kenyamanan dan aktualisasi. Sayang teori Maslow ini merujuk pada pola pikir individualistic-materialistik.
Dalam Islam tahapan pemenuhan keperluan hidup boleh jadi seperti yang Maslow gambarkan, namun pemuasan keperluan hidup setelah tahapan pertama (kebutuhan dasar) akan dilakukan ketika secara kolektif, yaitu kebutuhan dasar masyarakat sudah pada posisi yang aman. Ketika masyarakat sudah terpenuhi kebutuhan dasarnya, maka tidak akan ada implikasi negative yang muncul. Dengan demikian diperlukan peran negara dalam memastikan hal ini. Di akui ada beberapa mekanisme dalam sistem ekonomi Islam yang tidak akan berjalan efektif jika tidak ada campur tangan negara.
Namun perlu diingat bahwa konsep keperluan dasar Islam sifatnya tidak statis, artinya keperluan dasar pelaku ekonmomi bersifat dinamis merujuk pada tingkat ekonomi yang ada pada masyarakat. Pada tingkat ekonomi tertentu sebuah barang yang dulu dikonsumsi akibat motivasi keinginan, pada tingkat ekonomi yang lebih baik barang tersebut telah menjadi kebutuhan. Dengan demikian parameter yang membedakan definisi kebutuhan dan keinginan tidak bersifat statis, ia bergantung pada kondisi perekonomian serta ukuran kemaslahatan. Dengan standar kemaslahatan, konsumsi barang tertentu dapat saja dinilai kurang berkenan ketika sebagian besar ummat atau masyarakat dalam keadaan susah.
Dengan demikian sangat jelas terlihat bahwa perilaku ekonomi Islam tidak didominasi oleh nilai alamiah yang dimiliki oleh setiap individu. Terdapat nilai di luar diri manusia yang kemduian membentuk perlaku ekonomi. Nilai ini diyakini sebagai tuntunan utama dalam hidup dan kehidupan manusia.

Kebebasab Ekonomi Islam

PENDAHULUAN

Agama dengan ekonomi mempunyai hubungan satu dengan lainnya.Cakupan agama adalah perilaku manusia dalam semua tahap dan aspeknya.Hal ini termasuk dalam ekonomi.Telah disebutkan dalam Al-Quran dan juga hadis nabi,hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi.Ini menegaskan bahwa konsep dasar ekonomi telah dijelaskan dalam islam.Dalam islam pula telah diberi kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi asal sesuai dengan Al-Quran dan Hadis.
Sejak permulaan islam di Makkah,bahkan sebelum terbentuknya masyarakat muslim di Madinah,ayat Al-Quran sudah menampilkan pandangan islam mengenai hubungan antara agama dan keimanan terhadap adanya Allah dan Hari Kiamat,disatu pihak,dan perilaku ekonomi dam system ekonomi,di pihak lain.

A.Pengertian Ekonomi Islam

Sebelum kita membahas kebebasan ekonomi dalam islam,terlebih dulu kita harus mengerti arti kebebasan, ekonomi, dan ekonomi islam itu sendiri.
Kebebasan berasal dari kata dasar bebas yang memiliki beberapa pengertian seperti lepas sama sekali, lepas dari tuntutan, tidak dikenakan hukuman, tidak terikat atau terbatas oleh aturan-aturan dan merdeka.
Ekonomi adalah pengetahuan tentang peristiwa dan persoalan yang berkaitan dengan upaya manusia secara perseorangan, kelompok dalam memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas yang dihadapkan pada sumber yang terbatas.
Ekonomi Islam adalah sekumpulan dasar-dasar umum economic yang disimpulkan dari Al-Quran dan As-Sunah dan merupakan bangunan perekonomian yang didirikan atas dasar tersebut sesuai dengan lingkungan dan masanya.
Dalam Al-Quran dan Hadis telah dijelaskan prinsip-prinsip tentang kegiatan perekonomian yang sesuai untuk setiap saat dan tempat ataupun yang harus mengikuti perkembangan yang ada.Hal terpenting dalam ekonomi islam adalah hubungannya dengan agama islam,baik sebagai akidah maupun syariat. Berdasarkan keterangan tersebut,tidak selayaknya kita mempelajari ekonomi islam terlepas dari kaidah dan syariat islam karena system ekonomi islam merupakan bagian dari syariat dan erat hubungannya dengan akidah sebagai dasar.
Hubungan ekonomi islam dengan akidah misalnya dalam pandangan islam kepada seluruh alam yang dititahkan untuk patuh dan mengabdi kepada manusia,dan tampak pula dalam masalah halal dan haram.Hubungan ekonomi islam dengan akidah dan syariat itulah yang menyebabkan kegiatan ekonomi dalam islam berbeda dengan kegiatan ekonomi menurut sistem-sistem hasil penemuan manusia,menyebabkan memiliki sifat pengabdian dan cita-cita yang luhur,dan menyebabkan memiliki pengawasan atas pelaksanaan kegiatan ini dengan pengawasan sebenarnya.


B.Ekonomi menurut Islam
Kegiatan ekonomi menurut islam bukanlah menciptakan persaingan yang tidak sehat, monopoli, ataupun sikap mementingkan diri sendiri dengan usaha mengumpulkan semua harta kekayaan dunia dan mencegahnya dari orang lain.seperti yang terjadi dalam lingkungan sistem ekonomi penemuan manusia.Akan tetapi cita-citanya adalah merealisasikan kekayaan, kesejahteraan hidup, dan keuntungan umum bagi seluruh masyarakat disertai niat melaksanakan hak khalifah dan mematuhi perintah Allah SWT.
Konsep ekonomi menurut islam mengambil suatu kaidah terbaik antara dua pandangan yang ekstrim(kapitalis dan komunis)dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya. Yang pasti berdasarkan Al-Quran dan Hadis.
Al-Quran dan Sunnah adalah sumber asasi bagi sistem keuangan islam. Islamisasi keuangan public menjadikan Al-Quran sebagai sumber pertama, sedangkan perkataan atau perbuatan yang keluar dari Rosul dianggap sebagai sumber kedua bagi keuangan public islam, entah itu perkataan atau perbuatan yang muncul dari dirinya sendiri atau dari sebagian sahabatnya dan ditetapkan Nabi melalui cara diam, atau tidak mengingkarinya.
Selama keuangan publik islam muncul dari dua sumber mendasar itu yaitu Al-Quran dan Sunnah, maka seharusnya ia bergerak dalam kerangka ajaran dari kedua sumber ini, menghalalkan apa yang dihalalkan Allah dan Rosul-Nya, untuk itu sumber pendapatan publiknya harus baik, dialokasikan secara benar, dan dikumpulkan dengan adil.

Dasar-dasar ekonomi islam:

1. Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di akhirat,tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara seimbang,baik perorangan maupun masyarakat.Dan untuk itu alat pemuas dicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga.
2. Hak milik perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
3. Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlantar.
4. Dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang miskin yang selalu meminta,oleh karena itu harus dinafkahkan, sehingga dicapai pembagian rizki.
5. Pada batas tertentu,hak milik relative tersebut dikenakan zakat.
6. Perniagaan diperkenankan akan tetapi riba dilarang.
7. Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerjasama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.

C.Sejarah Kebebasan Ekonomi di Kalangan Umat Muslim

Sepanjang sejarah umat Muslim,kebebasan ekonomi sudah dijamin dengan berbagai tradisi masyarakat dan dengan sistem hukumnya. Nabi saw.tidak bersedia menetapkan harga-harga walaupun pada saat harga itu melambung tinggi. Ketidaksediaan itu didasarkan atas prinsip tawar-menawar secara suka rela dalam perdagangan yang tidak memungkinkan pemaksaan cara-cara tertentu agar penjual menjual barang-barang mereka dengan harga lebih rendah daripada harga pasar selama perubahan-perubahan itu disebabkan oleh faktor-faktor nyata dalam permintaan dan penawaran yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopolik maupun monopsonik. Lebih dari itu,Nabi berusaha sungguh-sungguh untuk memperkecil kesenjangan informasi di pasar ketika beliau menolak gagasan untuk menerima para produsen pertanian sebelum mereka sampai di pasar dan mengetahui benar apa yang ada di sana. Beliau sangat tegas dalam mengatasi masalah penipuan dan monopoli,sehingga beliau menyamakan keduanya dengan dosa-dosa paling besar dan kekafiran.
Menurut Ibnu Taimiyah ,individu-individu sepenuhnya berhak menyimpan harta milik mereka,dan tidak ada seorang pun berhak mengambil semua atau sebagian daripadanya tanpa persetujuan mereka secara bebas,kecuali dalam hal-hal tertentu di mana mereka diwajibkan melepas hak-hak tersebut.

D.Kebebasan Ekonomi Menurut Islam,Tujuan dan Batas-Batasnya

Islam mengakui kebebasan ekonomi,tidak mengingakari atau mengesampingkannya seperti yang dilakukan oleh ekonomi sosialis,namun tidak melepaskannya tanpa kendali seperti yang dilakukan ekonomi kapitalis. Sikap islam sejak semula adalah adil dan lurus.
Pada saat islam mengakui kebebasan ekonomi,ia menentukan ikatan-ikatan,dengan tujuan merealisasikan dua hal:
1. Agar kegiatan ekonomi berdasarkan hukum menurut pandangan Islam.
2. Terjaminnya hak negara dalam ikut campur,baik untuk mengawasi kegiatan ekonomi terhadap individu-individu maupun untuk mengatur atau melaksanakan beberapa macam kegiatan ekonomi yang tidak mampu ditangani oleh individu-individu atau tidak mampu mengeksploitasinya dengan baik.
o Kegiatan Ekonomi harus berdasarkan Syariat
Kemerdekaan individu dalam melaksanakan kegiatan ekonomi terikat oleh kewajiban menempatkan kegiatan ini diatas hukum menurut pandangan Islam.
Setiap kegiatan ekonomi itu ada hukumnya menurut Islam,kecuali yang telah oleh nash sebagai haram. Demikian itu sesuai dengan kaidah, “Segala sesuatu pada asalnya adalah boleh.” Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah SWT :
هُوَ الَّذِ ىْ خَلَقَ لَكُمْ مَا فِى اْلاَرْضِِِِِِِِِِِِِِِِ جَمِيْعَا
Artinya:
“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untukmu.”
Ketentuan-ketentuan tentang haramnya kegiatan ekonomi lebih sedikit jika dibandingkan dengan kegiatan ekonomi yang dibolehkan yang merupakan hukum aslinya kegiatan ekonomi.
Orang yang memperhatikan kegiatan ekonomi yang diharamkan Islam, akan berkesimpulan bahwa macam-macam yang diharamkan itu benar-benar menyimpang dari jalan fitrah yang sehat. Macam-macam kegiatan ekonomi yang diharamkan ini adakalanya terdiri atas sogokan atau penyalahgunaan pengaruh dan kekuasaan atau penipuan terhadap sesama manusia atau merampas harta mereka secara batal atau menghukumi sendiri dalam soal kebutuhan-kebutuhan pokok hidup mereka maupun menggunakan kesempatan dari kondisi mereka yang sangat fakir dan membutuhkan.
Dalam hal ini Allah berfirman:
وَلاَتَاْكُلُوْااَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِلْبَاطِلِ وَتُدْ لُوْابِهَا اِلَى اْلحُكَّامِ لِتَاْ كُلُوْا فَرِيْقَا مِنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِاْلاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batal dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”
Dengan mengharamkan cara-cara tersebut di atas dalam kegiatan ekonomi, Islam mempunyai tiga macam tujuan, yaitu:
1. Mengapa hubungan-hubungan ekonomi manusia agar berdiri di atas landasan gotong royong saling cinta dan kasih, kejujuran dan keadilan, sebagai ganti dari saling membenci, perselisihan, penganiayaan, penipuan dengan segala akibatnya.
2. Menumbuhkan landasan tersebut di atas sebagai ganti dari penggunaan cara-cara eksploitasi yang menyebabkan manusia memperoleh harta tanpa jerih payah.
3. Menutup lubang-lubang yang akan menyebabkan terpusatnya kekayaan pada tangan beberapa individu saja. Cara-cara usaha yang dibolehkan syariat pada umumnya akan menbawa pada keuntungan yang seimbang dan logis. Adapun keuntungan-keuntungan yang mencolok dan kekayaan yang terlampau besar pada umumnya berasal dari cara-cara usaha yang berdasarkan syariat. Di balik pengharamannya Islam menerapkan cara-cara semacam ini untuk merealisasikan persesuaian antara kesempatan-kesempatan dan cara penyelesaian atas faktor-faktor terpenting, yakni hal yang sering menyebabkan hilangnya keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.


PENUTUP
o Kesimpulan
Dari paparan makalah di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa Kebebasan Ekonomi dalam Islam diperbolehkan asal sesuai dengan Al-Quran dam Hadis. Islam tidak melarang persaingan dalam perdagangan, tapi persaingan itu harus sehat, tidak seperti ekonomi sosialis yang mengatur semua perekonomian di tangan Negara sehingga persaingan tidak ada. Namun, tidak pula mempersilakan persaingan sebebas-bebasnya atau dapat dikatakan tanpa campur tangan pemerintah seperti ekonomi kapitalis. Karena ada hal yang tidak bisa diatur oleh individu, melainkan harus di atur oleh pemerintah.
Cita-cita dari Ekonomi Islam adalah merealisasikan kekayaan, kesejahteraan hidup, dan keuntungan umum bagi seluruh manusia.
Dalam kebebasan ekonomi dalam Islam, ditentukan ikatan-ikatan dengan tujuan merealisasikan dua hal:
1. Agar kegiatan ekonomi berdasarkan hukum menurut pandangan Islam.
2. Terjaminnya hak negara dalam ikut campur,baik untuk mengawasi kegiatan ekonomi terhadap individu-individu maupun untuk mengatur atau melaksanakan beberapa macam kegiatan ekonomi yang tidak mampu ditangani oleh individu-individu atau tidak mampu mengeksploitasinya dengan baik.


DAFTAR PUSTAKA
Al-‘Assal, Ahmad Muhammad dan Karim, Fathi Ahmad Abdul. Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia. 1999.
Kahf, Monzer. Ekonomi Islam (Telaah Analitik terhadap Fungsi Ekonomi Islam). Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 1995.
Muhammad, Qutb Ibrahim. Bagaimana Rasulullah Mengelola Ekonomi, Keuangan dan Sistem Administrasi. Jakarta: Gaung Persada Perss. 2007.
www. Google. Com. Memaknai Kebebasan. 02-04-2010.
www. Google. Com. Islam dan Ekonomi. 21-03-2010.

KONSEP DAN TEORI MENGENAI KEPEMIMPINAN

BAB I
PENDAHULUAN

Manusia adalah makhluk sosial yang selalu hidup berkelompok, bersama-sama serta saling berhubungan satu sama lain dengan demikian maka perlu adanya kepemimpinan. Seperti didunia bisnis dan didunia lain pendidikan. Pemerintahan negara adalah seorang pemimpin sangat menentukan dari tercapainya kesuksesan dan efisiensi kerja. Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mampu membawa lembaga / organisasi kepada sasaran dalam jangka waktu yang ditentukan.
Di zaman modern sekarang ini, seorang pemimpin sangat diperlukan, tetapi pemimpin juga lahir bukan karena keturunan dari seorang bangsawan atau bakat yang dibawanya sejak lahir. Tetapi perlu adanya pendidikan dan pengalaman sebagai bekal. Para ahli kepemimpinan telah memberikan berbagai defisini mengenai kepemimpinan, serta menghasilkan berbagai konsep dan teori kepemimpinan. Untuk lebih jelasnya akan dibahas pada bab II pembahasan.


BAB II
PEMBAHASAN

KONSEP DAN TEORI MENGENAI KEPEMIMPINAN

A. PENGERTIAN
Teori kepemimpinan adalah penggeneralisasian satu seni perilaku pemimpin di konsep kepemimpinannya dengan menonjolkan latar belakang sejarah kepemimpinan, sebab musabab munculnya pemimpin, tipe dan gaya kepemimpinan serta syarat-syarat kepemimpinan. Jadi teori kepemimpinan disini akan menjelaskan dari kelompok hal di atas.
1. Latar Belakang Sejarah Kepemimpinan
Pada dasarnya suatu kepemimpinan muncul bersamaan dengan adanya peradaban manusia yaitu sejak zaman Nabi dan nenek moyang disini terjadi perkumpulan bersama yang kemudian bekerja sama untuk mempertahankan hidupnya dari kepunahan, sehingga perlu suatu kepemimpinan. Pada soal itu seorang yang dijadikan pemimpin adalah orang yang paling kuat, paling cerdas dan paling pemberani. Jadi kepemimpinan muncul karena adanya peradaban dan perkumpulan antara beberapa manusia.
2. Sebab Musabab munculnya kepemimpinan
Mengenai sebab-musabab munculnya pemimpin telah dikemukakan berbagai pandangan dan pendapat yang mana pendapat tersebut berupa teori yang dapat dibenarkan secara ilmiah, ilmu pengetahuan atau secara praktek.
Di bawah ini adalah pendapat 2 tokoh tentang teori sebab musabab munculnya pemimpin.

a. Ordway Tead
 Menurutnya bahwa pemimpin itu muncul karena : Pemimpin yang membentuk dirinya sendiri ( self – constituted leader ) yaitu seorang dalam situasi tertentu dapat mempengaruhi orang lain atau dapat menunjukkan kebolehannya terhadap orang disekelilingnya baik dalam bidang keilmuan, kepandaian dan kecerdikan, dengan demikian seorang tersebut dapat menjadikan dirinya sebagai pemimpin.
 Pemimpin yang dipilih oleh sekelompok orang yaitu pemimpin yang timbul akibat dari kepengikutan sekelompok orang, kepengikutan ini disebabkan adanya faktor-faktor.
- Adanya sifat kepemimpinan dari seseorang
- Adanya kesediaan dari sekelompok orang untuk bersedia dipimpin serta mengikuti kehendak dari pemimpin.
- Orang tersebut mempunyai teknik-teknik untuk mempengaruhi kelompok tersebut.
 Pemimpin yang ditunjuk dari atasan
b. Dr. Sondang P. Siagian, MDA
Menurutnya bahwa seorang pemimpin muncul karena adanya 3 teori yang menonjol :
 Teori Genetis
Teori ini menyatakan bahwa pemimpin itu tidak dibuat akan tetapi lahir jadi pemimpin oleh bakat alami yang luar biasa yang dibawa sejak lahir ( ditakdirkan ) menjadi seorang pemimpin.
 Teori Sosial
Teori ini menyatakan bahwa setiap orang dapat menjadi pemimpin apabila dia di didik dan diberi pengalman yang cukup. Jadi ada pembentukan dari luar yang dapat membentuk seseorang menjadi pemimpin seperti seseorang yang sekarang ini sedang menuntut ilmu.
 Teori Ekologis
Teori ini muncul sebagai reaksi dari kedua teori di atas yang menyatakan bahwa seseorang yang akan sukses menjadi pemimpin bila sejak lahir telah memiliki bakat kepemimpinan dan bakat tersebut dikembangkan melalui pendidikan dan pengalaman serta sesuai dengan tuntunan lingkungan.
3. Tipe dan Gaya Kepemimpinan
Pemimpin itu mempunyai sifat, kebiasaan, watak dan kepribadian sendiri yang khas. Sehingga tingkah laku dan gayanyalah yang membedakan dirinya dengan orang lain. Gaya pasti akan selalu mewarnai perilaku dan tipe kepemimpinannya.

Para tokoh sarjana membagi tipe kepemimpinan menjadi 8 :
1) Tipe kharismatik
2) Tipe paternalistic
3) Tipe militeristis
4) Tipe otokratis
5) Tipe Lousser Faire
6) Tipe Populistis
7) Tipe Administratif
8) Tipe Demokratis
W.J. Raddin dalam artikelnya what kind of manager menentukan watak dan tipe pemimpin atau tiga pola dasar, yaitu :
- Berorientasikan tugas ( task orientation )
- Berorientasikan hubungan kerja ( relationship orientation )
- Berorientasikan hasil yang efektif ( effectives orientation )

Berdasarkan penonjolan ketiga orientasi tersebut, dapat ditentukan 8 tipe kepemimpinan dan memiliki sifat-sifat tersendiri, yaitu :
1) Tipe deserter ( pembelot )
2) Tipe birokrat
3) Tipe misionaris
4) Tipe developer ( pembangun )
5) Tipe otokrat
6) Benevolent autocrat ( otokrat yang bijak )
7) Tipe compromiser ( kompromis )
8) Tipe eksekusi
4. Syarat-Syarat Kepemimpinan
Konsepsi mengenai persyaratan kepemimpinan selalu berkaitan dengan 3 hal antara lain :
 Kekuasaan
Ialah kekuatan, otoritas dan legalitas yang memberikan wewenang kepada pemimpin guna mempengaruhi dan menggerakkan bawahan untuk berbuat sesuatu.
 Kewibawaan
Ialah kelebihan, keunggulan, keutamaan sehingga orang mampu “mbawani” akan mengatur orang lain, sehingga orang tersebut patuh pada pemimpin dan tersedia melakukan perbuatan-perbuatan tertentu.
 Kemampuan
Yaitu : segala daya, kesanggupan, kekuatan dan kecakapan atau ketrampilan teknis maupun sosial, yang dianggap melebihidan kemampuan anggota biasa.
Stoq Dill dalam bukunya “Personal Factor Associated With Leadership” menyatakan bahwa pemimpin itu harus memiliki beberapa kelebihan yaitu :

- Kapasitas
- Pretasi
- Tanggung jawab
- Partisipasi
- Status
Sedangkan menurut Earl Nightingale dan Whitf Schult mengemukakan bahwa seorang pemimpin harus memiliki kemampuan dan syarat sebagai berikut :
- Kemandirian
- Besar rasa ingin tahu
- Multi – terampil atau memiliki kepandaian beraneka ragam
- Memiliki rasa humor, antusiasme tinggi, suka berkawan
- Selalu ingin mendapatkan yang sempurna
- Mudah menyesaikan diri ( beradaptasi )
- Sabar dan ulet
- Komunikatif serta pandai berbicara
- Berjiwa wiraswasta
- Sehat jasmaninya, dinamis, sanggup dan berani mengambil risiko
- Tajam firasatnya dan adil pertimbangannya
- Berpengetahuan luas dan haus akan ilmu pengetahuan
- Memiliki motivasi tinggi
- Punya imajinasi tinggi
Dari beberapa kelebihan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa seorang pemimpin itu harus memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan anggota-anggotanya. Adab dengan kelebihan-kelebihan tersebut dia bisa berwibawa dan dipatuhi oleh bawahannya dan yang paling lebih utama adalah kelebihan moral dan akhlak.


B. TEORI KEPEMIMPINAN
Banyak studi ilmiah dilakukan orang mengenai kepemimpinan dan hasilnya berupa teori-teori tentang kepemimpinan. Teori-teori yang muncul menunjukkan perbedaan dalam pendapat dan uraian, metodologinya, interprestasi yang diberikan, kesempatan yang ditarik, setiap teoritikus mempunyai segi penekanannya sendiri, dipandang dari satu aspek tertentu. dan para penganutnya berkenyakinan bahwa teori itulah dianggap yang paling benar dan tepat.
Berikut ini adalah dikemukakan sejumlah teori kepemimpinan antara lain :
1. G.R. Terry G.
Mengemukakan sejumlah teori kepemimpinan antara lain :
a. Teori Otokratis
Kepemimpinan menurut teori ini didasarkan atas perintah-perintah, paksaan dan tindakan-tindakan yang arbitrer, kepemimpinannya pada struktur organisasi dan tugas-tugas.
Teori otokratis dibagi menjadi 3 yaitu :
- Otokrat keras
- Otokrat lembut / baik
- Otokrat inkompeten
b. Teori Psikologis
Teori ini menyatakan, bahwa fungsi seorang pemimpin adalah memunculkan dan mengembangkan sistem motivasi terbaik untuk merangsang kesediaan bekerja dari para pengikut ( bawahan ) guna mencapai sasaran organisasi.
c. Teori Sosiologis
Dalam teori ini kepemimpinan dianggap sebagai usaha-usaha untuk melancarkan antar relasi dalam organisasi dan sebagai usaha untuk menyelesaikan konflik organisasi antar pengikut untuk tercapai suatu kerja sama yang baik. Pemimpin juga menetapkan tujuan serta memberikan petunjuk yang diperlukan oleh pengikutnya
d. Teori Suportif
Menurut teori ini, para pengikut harus berusaha sekuat mungkin dan bekerja dengan penuh semangat sedang pemimpin yang akan membimbing maksudnya tercipta lingkungan kerja yang menyenangkan, sanggup bekerja sama dan mau mengembalikan bakat untuk selaku terus maju.
e. Teori kelakuan pribadi
Kepemimpinan jenis ini akan muncul berdasarkan kualitas-kualitas pribadi atau pola kelakuan para pemimpinnya. Teori ini menyatakan bahwa pola tingkah laku seorang pemimpin selaku dikaitkan dnegab Berjangka
- Bakat kemampuannya
- Kondisi dan situasi yang dihadapi
- Keinginan untuk memecahkan masalah yang timbul
- Ketajaman evaluasinya
f. Teori situasi
Teori ini menjelaskan, bahwa seorang pemimpin harus memiliki daya fleksibel untuk menyesuaikan dirinya terhadap situasi, lingkungan sekitar dan zaman. Jadi faktor lingkungan dijadikan sebagai tantangan yang harus diatasi, maka pemimpin harus bersifat “multi dimensional” serba bisa dan serba terampil, agar ia mampu melibatkan diri terhadap m dan dunia business yang cepat tambah.
2. Sondeg P. Siackin, M.Pa dan Prof. Dr. Mr. Drajudi Atmo Sudiardjo.
Mengemukakan sejumlah teori kepemimpinan antara lain :
a. Teori hubungan kepribadian dengan situasi
Menurut teori ini seorang pemimpin harus mengenali dirinya serta kelompok orang yang dipimpinya dapat menyesuaikan situasi dan kondisi seperti tugas, pekerjaan, masalah yang dihadapi dan orang yang dipimpinnya. Untuk itu ia harus mampu mengusahakan kemudahan guna merangsang kegiatna-kegiatan kelompok dalam mencapai tujuan.
b. Teori hubungan antar manusia
Menurut teori ini seorang pemimpin dalam melakukan kepemimpinannya harus pandai melakukan hubungan-hubungan antar manusia yaitu dapat memelihara keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum organisasi dan dapat memenuhi berbagai harapan dan kebutuhan perorangan tanpa merugikan kepentingan organisasi.
c. Teori beri-memberi
Teori ini menyewakan bahwa interaksi sosial menggambarkan suatu bentuk tukar-menukar dimana anggota kelompok memberikan kontribusi dengan pengorbanan mereka sendiri dan menerima imbalan dengan pengorbanan kelompok atau anggota lain. Interaksi tersebut akan berlangsung terus menerus sehingga akan memberikan keuntungan.
d. Teori kegiatan harapan
Menurut teori ini seorang pemimpin harus mengembangkan kepemimpinannya yang terdiri atas perbuatan yang selalu ada isinya artinya yang tidak mengecewakan orang yang bersangkutan dalam harapan-harapan mereka.

BAB III
KESIMPULAN

Teori kepemimpinan adalah penggeneralisasian satu seni perilaku pemimpin di konsep kepemimpinannya dengan menonjolkan latar belakang sejarah kepemimpinan, sebab musabab munculnya pemimpin, tipe dan gaya kepemimpinan serta syarat-syarat kepemimpinan.
Menurut Dr. Sondang P. Siagian, MDA, seorang pemimpin muncul karena adanya 3 teori yang menonjol :
1. Teori Genetis
2. Teori Sosial
3. Teori Ekologis
Konsepsi mengenai persyaratan kepemimpinan selalu berkaitan dengan 3 hal antara lain :
1. Kekuasaan
2. Kewibawaan
3. Kemampuan
Macam-macam teori kepemimpinan, antara lain :
1. Menurut G.R. Terry G :
a. Teori Otokratis
b. Teori Psikologis
c. Teori Sosiologis
d. Teori Suportif
e. Teori kelakuan pribadi
f. Teori situasi
2. Menurut Sondeg P. Siackin, M.Pa dan Prof. Dr. Mr. Drajudi Atmo Sudiardjo :
a. Teori hubungan kepribadian dengan situasi
b. Teori hubungan antar manusia
c. Teori beri-memberi
d. Teori kegiatan harapan

DAFTAR PUSTAKA

1. Dr. Kartini Kartono, Pemimpin Dan Kepemimpinan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1998.
2. YW. Sunindhia, SH, Kepemimpinan Dalam Masyarakat Modern, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 1993.
3. Dr. Winardi, SE, Asas-Asas Manajemen, Bandung, Alumni, 1979.
4. Drs. Soeharto Rujiatmojo, Ikhtisar Kepemimpinan Dalam Administrasi Negara Di Indonesia, 1984, Jakarta.
5. M. Karjadi, Kepemimpinan ( Leadership ), Bogor, 1987.

Perdagangan Internasional: Made in USA, Jepang, Meksiko, Indonesia...

Dalam Bab ini :
 Kenapa negara-negara mengimpor dan mengekspor barang-barang
 Kesepakatan dagang internasional
 Proteksionisme dan kebijakan dagang lainnya

Mengenai ekspor-impor memiliki beberapa alasan, yaitu:

Alasan yang paling mendasar bagi perdagangan asing adalah cukup sederhana. Beberapa negara menghasilkan barang-barang tertentu lbih baik daripada negara lainnya. Artinya bahwa mereka akan bisa secara ekonomis lebih makmur jika mereka mengkhususkan diri pada hal yang mereka paling baik melakukannya dan mempertukarkan apa yang mereka produksi itu dengan barang dari negara lainnya yang juga mengkhususkan dalam hal yang mereka paling baik melakukannya.

Alasan untuk perdagangan internasional mengikuti logika yang sama dengan alasan yang menyebabkan pekerja di sebuah kota menengah mengkhususkan diri dalam penjagalan ternak atau pembuatan roti atau pembuatan lilin, dan kemudian mempertukarkannya dengan spesalis lain. Perdagangan internasional bekerja dengan cara yang sama, hanya skalanya lebih besar.

Ekonom asal Inggris David Ricardo (1772-1823) mengembangkan konsep keuntungan komparatif untuk menjawab pertanyaan “negara yang mana yang harus menspesialisasikan diri dalam memproduksi barang yang mana?” Ia menemukan bahwa negara yang memiliki biaya kesempatan yang lebih rendah daripada negara lainnya dalam memproduksi sebuah produk harus menspesialisasikan diri dalam produk tersebut, dan menyebutnya sebagai Prinsip keuntungan komparatif.

Argumen yang mendukung perdagangan bebas:

Para ekonom mendukung perdagangan bebas karena secara umum mereka menginginkan sebuah perekonomian, termasuk perekonomian global, mengirimkan produk terbaik kepada sejumlah masyarakat terbanyak. Prinsip yang sangat nyata dari keuntungan serupa dari perdagangan tersebut menjadi argumen dasar dari mereka yang mendukung perdagangan bebas.

Argumen yang menentang perdagangan bebas:

Kebanyakan argumen yang menentang perdagangan internasional disuarakan oleh kelompok dengan kepentingan tertentu. Baik serikat buruk maupun manajemen menentang perdagangan bebas ketika mereka meyakini bahwa perdagangan bebas akan lebih menyengsarakan mereka. Apa yang mereka abaikan adalah perdagangan bebas akan membuat setiap orang lainnya malah menjdi makmur.

Kelompok dengan kepentingan tertentu mengajukan argumen untuk mendukung pandangan mereka. Beberapa argumen memang terkait dengan ekonomi,sementara yang lainya tidak tepat. Yang sebenarnya adalah bahwa mereka yang menginginkan proteksi dari perdagangan bebas biasanya ingin mengambil untung banyak.

Halangan bagi Perdagangan Internasional:

Halangan paling umum bagi perdagangan adalah tarif, kuota, dan halangan non tarif. Tarif merupakan pajak pada impor, yang dipungut oleh pemerintah federal dan yang menaikkan harga barang kepada konsumen. Kuota merupakan batas pada jumlah dari jenis barang tertentu yang mungkin di impor kedalam negeri. Sebuah kuota bisa bersifat sukarela atau dipaksa berdasarkan hukum.

Efek dari tarif dan kuota adalah sama yitu untuk membatasi impor dan melindungi produsen domestik dari kompetisi pihak asing. Sebuah tarif menaikkan harga barang dari luar negeri melampaui harga ekuilibrium pasar sehingga mengurangi permintaan akan barang tersebut, dan pada akhirnya persediaan barang-barang dari luar negeri tersebut. Kuota membatasi persediaan hingga sejumlah tertentu, yang menaikkan harga melampaui tingkat ekuilibrium pasar dan mengurangi pula permintaan.

Halangan nontarif meliputi kuota, regulasi terkait dengan konten atau kualitas produk, dan persyaratan lainnya yang menghambat impor. Salah satu halangan non tarif yang paling sering digunakan adalah sandar produk, yang mingkin maksudnya adalah sebagai “halangan bagi perdagangan.” Sebagai contoh, ketika Amerika Serikat melarang impor keju Prancis yang belum dipasteurisasi, apakah itu tujuannya melindungi kesehatan para konsumen Amerika atau melindungi penerimaan para produsen keju Amerika?

Halangan nontarif lainnya adalah regulasi pengemasan dan pengapalan. Izin pelabuhan dan bandara, dan prosedur bea cukai yang berbelit-belit, yang semuanya itu bisa memiliki agenda yang sah atau semata merupakan anti-impor saja, atau keduanya.

Kesepakatan Perdagangan Internasional:

Kesepakatan perdagangan umum paling penting disebut Kesepakatan Umum mengenai Trif dan Prdagangan (GATT) yang ditandatangani pada Oktober 1947 untuk meliberalkan perdagangan, untuk menciptakan sebuah organisasi untuk mengelola kesepakatan perdagangan yang lebih liberal, dan untuk menetapkan sebuah mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan dagang. Organisasi GATT kecil dan terletak di Jenewa. Lebih dari 110 negara telah menandatangani kesepakatan umum, yang awalnya ditandatangani oleh 24 negara, termasuk Amerika Serikat. Hingga tingkatan yang lebih luas, peran GATT sebagai sebuah organisasi telah dilampaui oleh Organisasi Dagang Dunia.

Sejak GATT ditandatangani , beberapa ”putaran” berisi pembicaraan meliberalkan perdagangan telah dilangsungkan. Yang paling signifikan adalah putaran Kennedy, yang pada akhirnya mendorong pada pengurangan sebesar sepertiga dalam tarif, dan lebih belakangan lagi, putaran Uruguay. Putaran Uruguay membahas halangan umum bagi perdagangan dan masalah yang relatif baru seperti hak properti, praktik penangkapan ikan, dan kepedulian lingkungan.

Tren utama dalam 25 tahun terakhir merupakan masa pembentuksn dsn pertumbuhan zona perdagangan bebas di antara negara-negara yang sepakat untuk membentuk blok perdagangan regional. Kesepakatan-kesepakatan yang menciptakan zona perdagangan bebas semuanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meliberalkan perdagangan, mendorong pertumbuhan ekonomi , dan menyediakan akses yang sebanding terhadap pasar diantara negara-negara anggota.

Zona perdagangan bebas yang paling signifikan adalah Uni Eropa (UE), Kesepakatan Perdagangan Bebas Amerika Utara (NAFTA), dan ASEAN.

Selain itu, Organisasi Dagang Dunia (WTO) merupakan organisasi global, yang bermarkas di Jenewa, untuk menangani paerdagangan antar negara-negara. Didirikan pada Januari 1995 melalui perundingan putaran Uruguay dalam GATT, WTO terdiri dari 144 negara hingga 2002. WTO mengatur kesepakatan perdagangan, menyediakan forum untuk perundingan dagangdan penyelesaian perselisihan dagang, mengawasi kebijakan dagang, dan menyediakan bantuan teknis dan pelatihan bagi negara berkembang.


Pasar Global dan Negara-negara Berkembang

Dalam Bab ini:
 Distribusi pendapatan internasional
 Perkembangan kunci dalam perekonomian global
 peran perusahaan multinasional
 kelebihan dan kekurangan dari “globalisasi”

3 Dunia. Di masa lalu, masyarakat mengelompokkan negara-negara ke dalam tiga ”dunia” berbeda: Dunia pertama adalah Amerika dan kapitalisme, Dunia kedua adalah negara-negara bekas negara Uni Soviet dan Komunisme, dan Dunia ketiga adalah negara-negara nonblok (dan umumnya miskin). Masyarakat menggunakan istilah ”dunia ketiga” untuk menyebut negara-negara miskin secara umum, tetapi banyak orang tidak yakin mengenai asal mula penyebutan itu. Dalam keadaan appun, pengelompokkan negara-negara sesuai dengan kekayaandan kemiskinan dan tahap perkembangan ekonomi telah menjadi makin cermat dalam dua dekade terakhir.

Perekonomian Dunia:
 Negara Industri atau maju
 Negara yang baru terindustrialisasi
 Negara berkembang

Negara Industri: sedang Tumbuh dan Menua

Sebuah perekonomian terindustrialisasi memiliki dasar yang kukuh berupa modal produksi, sistem perbankan dan pasar finansial, serangkaian industri yang memproduksi serangakian produk, dan perdagangan internasional yang bersemangat dan beragam. Negara industri juga memiliki sistem pemerintahan dan hukum yang tertata baik, dan menyediakan kesempatan pendidikan bagi warganya.

Negara dalam kelompok Tujuh (G-7) adalah Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Inggris Raya, dan Italia merupakan empat besar Eropa. Tetapi, seluruh EU yang juga meliputi Australia, Belgia, Finlandia,, Yunani, Luksembung, Belanda, Portugal, dan Spayol dan beberapa negara selain anggota UE, seperti Swis, Swedia, dan Denmark juga merupakan negara terindustrialisasi. Demikin pula Australia dan selandia Baru.

Negara yang baru terindustialisasi: sedang melaju

Negara industri baru (NIC) memiliki dasar yang berkembang pesat berupa modal produksi dan pendapatan yang melejit. Sebagian besar negara semacam ini memiliki sistem pemerintahan dan perbankan dan finansial yang baik, meskipun terkadang sering diintervensi oleh masalah finansial atau politis. sebagai contoh, Brasil diperberat oleh utang internasional dan harus berjuang keras mengendalikan inflasi. Pakistan mungkin menghadapi ketidakstabilan politik dan hubungan yang naik turun dengan tetangganya India.

Negara-negara yang baru terindustrialisasi seperti Hong kong, Singapura, Taiwan, dan Korea Selatan-yang dikenal sebagai “Empat Macan Asia”-Pakistan, Malaysia, Indonesia, Thailand, Meksiko, Brasil, Cile, Venezuela, Israel, Afrika Selatan, dan Hongaria.

Negara berkembang:

Negara berkembang berkisar dari yang termiskin di dunia hingga negar yang baru mulai membangun dasar industri, tetapi belum mencapai pertumbuhan produksi dan pendapatan yang stabil. Perekonomian semacan ini disebut juga perekonomian sedang berkembang dan yang paling umum dikenal adalah negara-negara yang kurang maju (LCD). Sejumlah negara semacam ini memiliki pupulasi perkotaan yang membesar setiap saat dan kesulitan yang serius terkait dengan pengangguaran, kejahatan, dan kemiskinan di kota-kotanya.

Organisasi untuk Kerja Sama dan Perkembangan Ekonomi (OECD), menyertakan negara-negara berikut ini dalam daftar resminya untuk negara-negar yang kurang maju:

∞ Seluruh negara di Afrika, kecuali Afrika Selatan
∞ Seluruh negara di Asia, kecuali Kamboja, Cina, Jepang, Laos, Korea Utara, dan Vietnam
∞ Seluruh negara di Amerika Latin, kecuali Kuba
∞ Malta, Portugal, Spanyol, Yunani, dan Turki

Perusahaan multinasional:

Sebuah perusahaan multinasional (MNC) merupakan perusahaan besar yang terlibat dalam produksi dan biasanya penjualan internasional. MNC terbesar-juga dikenal sebagai MNE, kepanjangan dari Multinational Enterprise-memiliki tempat produksi di beberapa atau bahkan lusinan negara. Sebuah MNC biasanya menyelidiki seluruh dunia, untuk pasar, tempat produksi, dan sumber bahan baku.

Globalisasi:

Globalisasi pada dasarnya artinya adalah pergerakan bebas dari barang, jasa, manusia, dan modal diseluruh batas-batas negara. Ini menciptakan pasar global bagi barang, jasa, buruh, dan modal. Tetapi, istilah globalisasi juga bisa berarti lebih hegemoni ekonomi dan budaya dalam hal usaha industri, seperti MNC dan negara industri terutama Amerika Serikat. Mereka menantang globalisasi menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan fenomena negatif dan untuk memunculkan momok dari sebuah dunia yang dikendalikan oleh segelintir MNC.

Hal-hal utama yang menjadi sebab penentangan terhadap MNC adalah

 MNC tidak menghapus kemiskinan lokal
 MNC memberikan kekuatan ekonomi dan politik kepada kepentingan eksternal dan komersial
 MNC menyebabkan ketidakstabilitas ekonomi ketika mereka menjadi majikan besar dan kemudian memangkas produksi atau menutup operasi
 MNC menganti budaya, kebiasaan, nilai, dan tradisi konsumen
 MNC mengambil lebih banyak keuntungan ekonomi dari perekonomian lokal daripada yang bisa mereka kontribusikan

Pendapat para pendukung MNC:

 MNC menyediakan pekerjaan yang biasanya membayar lebih baik daripada kesempatan kerja yang tersedia
 MNC menstabilkan dan memacu perekonomian lokal dan meningkatkan standar hidup
 MNC mempromosikan nilai-nilai positif, seperti resolusi konflik tanpa kekerasan, keragaman, dan kesetaraan bagi wanita
 MNC mempromosikan produksi yang efisien dan membawa pilihan produk yang lebih banyak ke pasar terbesar
 MNC menciptakan lingkungan tanpa kekerasan dan perdamaian internasional dan kerja sama ekonomi

catatan: tulisan ini dirangkum dari buku karya TOM GORMAN ”ECONOMIC”.



Kekuatan Sosiokultural

Dalam Bab ini:
 Pentingnya kebudayaan bagi bisnis internasional
 Komponen-komponen sosiokultural budaya
 Pentingnya pengaruh agama bagi para pelaku bisnis
 Aspek-aspek budaya dari teknologi
 Menangkap menembusnya Era Teknologi Informasi
 Mengapa para pelaku bisnis harus mengikuti tren dunia dari pendidikan formal
 Dampak dari ”brain dain” dan ” reverse” terhadap negara-negar maju dan berkembang
 Pentingnya kemampuan berbahasa lokal
 Pentingnya bahasa yang tidak terucapkan dalam bisnis internasional
 2 golongan hubungan di dalam suatu masyarakat
 Empat dimensi nilai budaya

Budaya mempengaruhi semua fungsi bisnis:

 Manajemen Sumber Daya Manusia
Budaya nasional merupakan kunci penentu untuk mengevaluasi para manajer. Di Amerika Serikat, hasil umumnya merupakan kriteria bagi pemilihan dan promosi para eksekutif. Tetapi, di Inggris seorang Manajer Amerika mengeluh karena orang-orang dipromosikan dengan mempertimbangkan sekolah yang telah dihadirinya dan latar belakang keluarga mereka, namun bukan karena keberhasilannya. Ikatan almamater juga penting di Prancis.

 Produksi dan keuangan
Para manajer produksi menemukan bahwa sikap terhadap perubahan dapat berpengaruh serius terhadap penerimaan metode produksi baru. Bahkan para bendaharawan mengetahui ampuhnya kekuatan sosiokultural, ketika dipersenjatai dengan neraca yang bagus, mereka melakukan pendekatan kepada bank-bank lokal, hanya untuk menemukan bahwa bank-bank tersebut lebih mementingkan siapa mereka. Salah satu alasan timbulnya masalah keuangan Disney di Paris adalah sikap yang tidak sensitif dari para eksekutif Disney terhadap budaya bisnis Eropa. Seorang bankir Prancis papan atas yang terlibat dalam negoisasi untuk merestrukturisasi utang taman hiburan ini menyatakan, “kelompok Walt Disney melakukan kesalahan besar dengan berpikir bahwa mereka dapat memaksakan keinginannya sekali lagi.

Komponen-komponen budaya:

 Estetika
Estetika berkaitan dengan rasa keindahan, budaya, dan selera yang baik, serta diungkapkan dalam seni, drama, musik, cerita rakyat, dan tari-tarian.

 Sikap dan kepercayaan
Setiap budaya memiliki seperangkat siakp dan kepercayaan yang mempengaruhi hampir seluruh aspek dari perilaku manusia dan membantu membawa ketertiban kepada masyarakat dan individu-individunya. Semakin banyak yang dapat dipelajari oleh para manajer mengenai sikap-sikap kunci tertentu, semakin siap mereka untuk memahami mengapa orang-orang berperilaku seperti yang mereka lakukan, terutama ketika reaksi mereka berbeda dari yang diperkirakan oleh manajer tersebut, sesuai dengan apa yang dipelajarinya ketika berurusan dengan masyarakatnya sendiri.

 Agama
Agama, suatu komponen kebudayaan yang paling penting, bertanggungjawab atas banyak dari sikap dan kepercayaan yang mempengaruhi perilaku manusia. Suatu pengetahuan mengenai prinsip-prinsip dasar dari beberapa agama besar akan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai mengapa sikap orang begitu bervariasi dari sstu negara ke negara lain. Islam menerima Al-Qur’an sebagai firman Tuhan yang abadi, yang berupa kumpulan wahyu Allah kepada Muhammad, pendiri ajaran Islam. Tidak seperti para pendiri agama besar lainnya, Muhammad bukan hanya nabi Tuhan tetapi juga sebagai kepala negara. Di negara-negara Islam, tidak ada pemisahan antar agama dan negara.

 Budaya material
Kebudayaan material merujuk kepada semua objek buatan manusia dan berkaitan dengan bagaimana orang membuat benda-benda (teknologi) dan siapa membuat apa dan mengapa (ilmu ekonomi).

 Pendidikan
Meskipun pendidikan dalam arti yang paling luas dapat dianggap sebagai badgian dari proses belajar yang memperlengkapi seorang individu untuk mengambil peranannya di dalam masyarakat dewasa, hampir setiap orang menyamakan pendidikan dengan sekolah formal.

 Bahasa
Barangkali, perbedaan budaya yang paling kelihatan bagi para pendatang baru dalam bisnis internasional adalah cara berkomunikasi. Perbedaan dalam bahasa percakapan sudah daat dilihat dan setelah berada beberapa saat dalam budaya baru itu, menjadi jelaslah bahwa ada juga variasi dalam bahasa yang tidak diucapkan (sikap dan adat kebiasaan)

 Organisasi kemasyarakatan
Setiap masyarakat memiliki suatu struktur atau organisasi yang pengaturan hubungan yang terpola, yang mendefinisikan dan mengatur cara dengan mana anggota-anggotanya berinteraksi satu sama lain. Para antropolog pada umumnya mempelajari aspek budaya penting ini dengan membaginya menjadi dua golongan kelembagaan yaitu yang berdasarkan pertalian keluarga dan yang berdasarkan asosiasi bebas dari individu-individu.

 Karakteristik hukum
 struktur politik

Pengaruh agama yang mendalam terhadap dunia usaha:

Hari libur dan ritual keagamaan dapat mempengaruhi kinrja karyawan dan penjadwalan kerja , Ketika anggota-anggota dari kelompok agama yang berbeda bekerja bersama-sama, maka mungkin sekali muncul perselisihan, perpecahan, dan instabilitas diantara para pekerja. Manajer harus menghormati kepercayaan religius dari orang lain dan menyesuaikan praktik-praktis bisnis terhadap hambatan religius dari orang lain. Tentu saja, untuk dapat melakukan hal ini, mereka pertama-tama harus mengetahui apa saja kepercayaan tersbut dan hambatannya.

Individualis versus Kolektivisme:

Menurut Hofstede, orang-orang di dalam budaya kolektivisme merupakan bagian dari kelompok yang seharusnya menjaga mereka dengan imbalan loyalitas, sementara orang-orang di dalam budaya individualisme hanya diharapkan untuk mengurus diri mereka sendiri dan keluarga dekat mereka. Oleh karena itu, organisasi-organisasi yang beroperasi di dalam budaya kolektivisme lebih besar kemungkinannya untuk mengandalkan pada pengambilan keputusan kelompok daripada mereka yang berada dalam budaya individulisme yang penekanannya ada pada pengambilan kepuusan individual.

Kekuatan Politik

Dalam Bab ini:
 Kekuatan ideologi yang berpengaruh pada dunia bisnis
 Hampir semua pemerintahan memiliki badan usaha
 Sumber-sumber yang berubah dan alasan terjadinya terorisme
 Langkah-langkah ara pelaku bisnis dalam melindungi diri mereka dari teroris
 Pentingnya stabilitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan bagi dunia usaha
 Sumber kekuatan organisasi internasional, serikat buruh dan perusahaan internasional
 Penilaian resiko negara oleh bisnis internasional

Beberapa ideologi seperti komunisme, sosialisme, kapitalisme, liberal dan konservatif, sayap kiri dan kanan sering digunakan untuk menjelaskan pemerintah, partai politik, dan masyarakat.

 Komunisme
Dalam doktrin komunis, pemerintah menekankan agar semua faktor produksi utama dimiliki pemerintah. Dengan beberapa pengecualian, semua faktor produksi dilakukan oleh pabrik-pabrik dari pertanian milik pemerintah. Serikat pekerja dikendalikan pemerintah.

 Kapitalisme
Kaum kapitalis beranggapan bahwa idealnya semua faktor produksi adalah milik swasta atau perorangan. Menurut kapitalisme yang ideal, pemerintah membatasi fungsinya dan hanya menangani fungsi yang tidak dapat dilaksanakan swastaatau perorangan, misalnya pertahanan nasional, polisi, pemadam kebakaran, dan pelayanan umum lainnya serta hubungan antarpemerintah dan internasional.

 Sosialisme
Sosialisme menganjurkan kepemilikan atau pengawasan pemerintah produksi, distribusi, dan pertukaran barang-barang yang pokok. Keuntungan bukan merupakan tujuan.

 Konservatif atau Liberal
Konotasi konservatif berbeda-beda tergantung pada aplikasinya. Sebagai contoh RRC dan negara-negara Eropa Timur dan bekas Uni Soviet telah mengubah rencana perekonomiannya dari sifat sentralistik menjadi orientasi pasar dan dari sifat diktator menjadi demokrasi. Kelompok masyarakat atau kelompok lainnya yang mencoba merintangi dan bahkan menghentikan kegiatan yang dilakukan pemerintah disebut sebagai konservatif. Mereka itu umumnya berasal dari partai-partai komunis dan tentara yang menikmati masa lalu yang indah ketika pemerintahan menguasai segalanya. Sedangkan di Amerika Serikat dan Inggris kelompok konservatif menghendaki keterlibatan pemerintah sedikit mungkin.

Stabilitas pemerintah dapat dilakukan melalui dua pendekatan. (1) sekedar memelihara kemampuan untuk tetap memerintah (2) membuat kebijakan pemerintah yang stabil dan permanen.

Catatan: tulisan ini merupakan rangkuman dari buku karya DONALD A. BALL ”BUSINESS INTERNATIONAL”